Article I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2010, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: