Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada kementerian/lembaga.
2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
4. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
5. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa atau yang menugaskan.
6. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
7. Urusan Bersama Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut Urusan Bersama adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat, yang diselenggarakan bersama oleh pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
8. Dana Urusan Bersama adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan, indeks fiskal, dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
9. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
10. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertangggungjawaban berupa laporan keuangan.
11. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disusun oleh pemerintah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
12. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
13. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
14. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
15. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
16. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
17. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
18. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA,
Neraca, LAK, LO, LPE, dan LPSAL dalam rangka pengungkapan yang memadai.
19. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat adalah Laporan Keuangan yang disusun oleh pemerintah pusat yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan kementerian/lembaga dan Laporan Keuangan bendahara umum negara.
20. Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
21. Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat LKjKL adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN pada kementerian/lembaga.
22. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
23. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada pemerintah pusat dalam rangka menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
24. Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses terkait dengan pengelolaan APBN, dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada bendahara umum negara dan kementerian/lembaga.
25. Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
26. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu pemerintahan.
27. Lembaga adalah organisasi nonkementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
28. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
29. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
30. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
31. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
32. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran/penggunaan barang.
33. Satuan Kerja Perangkat Daerah atau istilah lain yang dipersamakan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
34. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
35. UAKPA Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker Dekonsentrasi.
36. UAKPA Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker Tugas Pembantuan.
37. UAKPA Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker Urusan Bersama.
38. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah unit akuntansi pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPA-W yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
39. UAPPA-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
40. UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan
penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
41. UAPPA-W Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Urusan Bersama di wilayah kerjanya.
42. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1 adalah unit akuntansi pada unit eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
43. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit akuntansi pada tingkat Kementerian/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
44. Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah Satker/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
45. UAKPB Dekonsentrasi adalah Satker/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Dekonsentrasi.
46. UAKPB Tugas Pembantuan adalah Satker/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Tugas Pembantuan.
47. UAKPB Urusan Bersama adalah Satker/ kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Urusan Bersama.
48. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit akuntansi pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN seluruh UAKPB yang berada dalam wilayah kerjanya.
49. UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
50. UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
51. UAPPB-W Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Urusan Bersama di wilayah kerjanya.
52. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1 adalah unit akuntansi pada tingkat eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPB yang langsung berada di bawahnya.
53. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit akuntansi pada tingkat Kementerian/Lembaga (Pengguna Barang) yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-E1 yang berada di bawahnya.
54. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
55. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
56. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
57. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di tingkat wilayah, gubernur selaku wakil pemerintah pusat atau pejabat yang berwenang pada Kementerian/Lembaga dapat membentuk UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama pada setiap SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b.
(2) Penanggung jawab UAPPA-W Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD pada pemerintah provinsi.
(3) Penanggung jawab UAPPA-W Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD.
(4) Penanggung jawab UAPPA-W Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD/pejabat yang ditunjuk.
(5) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama berdasarkan Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di wilayah kerjanya.
(6) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan/atau
e. CaLK.
(7) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
(8) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) kepada UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan.
(9) Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
(10) Dalam hal UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama.
(1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di tingkat wilayah, gubernur selaku wakil pemerintah pusat atau pejabat yang berwenang pada Kementerian/Lembaga dapat membentuk UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama pada setiap SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b.
(2) Penanggung jawab UAPPA-W Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD pada pemerintah provinsi.
(3) Penanggung jawab UAPPA-W Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD.
(4) Penanggung jawab UAPPA-W Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD/pejabat yang ditunjuk.
(5) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama berdasarkan Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di wilayah kerjanya.
(6) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan/atau
e. CaLK.
(7) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
(8) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) kepada UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan.
(9) Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
(10) Dalam hal UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama.