Article 1
Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.