Article I
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/Atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut: