Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor Hot Rolled Coil (HRC) yang berasal dari Negara Republik Korea dan Malaysia berupa:
1. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief, sebagaimana dimaksud pada pos tarif
7208.10.00.00;
2. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, untuk dicanai ulang, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.25.10.00;
3. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, tidak untuk dicanai ulang, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.25.90.00;
4. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 3 mm atau lebih, tetapi kurang dari 4,75 mm sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.26.00.00;
5. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan kurang dari 3 mm, sebagaimana dimaksud pos tarif
7208.27.00.00;
6. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan melebihi 10 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif
7208.36.00.00;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.37.00.00;
8. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.38.00.00;
9. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan kurang dari 3 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif
7208.39.00.00; dan
10. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak termasuk dalam pos tarif
7208.10.00.00,
7208.25.10.00,
7208.25.90.00,
7208.26.00.00,
7208.27.00.00,
7208.36.00.00,
7208.37.00.00,
7208.38.00.00 dan
7208.39.00.00, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.90.00.00.