Correct Article 22
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Current Text
(1) Penerbitan surat keterangan penghentian pembayaran bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI, dan/atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang mengalami mutasi pindah dicantumkan keterangan pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
(2) Berdasarkan surat keterangan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit instansi tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang belum dibayarkan oleh unit instansi asal.
Your Correction
