Correct Article 21
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Current Text
(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas yang dibayarkan melalui bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), bendahara pengeluaran menyetorkan sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas ke kas negara.
(2) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
(3) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tersendiri dan terpisah untuk sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas.
Your Correction
