Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas; b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang meninggal dunia; c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak; d. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia; e. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b yang meninggal dunia; f. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang gugur/tewas/meninggal dunia; g. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c yang meninggal dunia: h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas; i. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d yang meninggal dunia; dan j. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction