Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 13), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: