Article I
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 226-pmk-04-2015 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.