Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
PERMEN Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah perjanjian kerjasama/karya antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batubara.
2. Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara, baik dalam rangka penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.
3. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
4. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
5. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
6. BMN yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut BMN PKP2B adalah seluruh barang dan
peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli Kontraktor dalam rangka kegiatan usaha pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah, termasuk barang Kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan dipergunakan untuk kepentingan umum.
7. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
8. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri Keuangan adalah Pengelola Barang atas BMN PKP2B.
9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
11. Direktur adalah Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan BMN PKP2B.
12. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
13. Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian Teknis adalah kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan usaha mineral dan batubara.
15. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang
selanjutnya disebut Menteri Teknis adalah menteri yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan usaha mineral dan batubara.
16. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Dirjen Minerba adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mempunyai kewenangan, tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha mineral dan batubara.
17. Pengelola Barang atas BMN PKP2B yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN PKP2B.
18. Pengguna Barang atas BMN PKP2B yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN PKP2B.
19. Kuasa Pengguna Barang atas BMN PKP2B yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pengelolaan BMN PKP2B sesuai dengan kewenangannya.
20. Unit Akuntansi Pengelola Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAPLB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Pengelola Barang.
21. Unit Akuntansi Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAPB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Pengguna Barang.
22. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
23. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB PL BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang.
24. Pihak Lain adalah pihak selain Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam pelaksanaan kegiatan usaha Mineral dan Batubara.
25. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN PKP2B yang belum atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak mengubah status kepemilikan.
26. Sewa adalah Pemanfaatan BMN PKP2B oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
27. Sewa Operasi adalah kegiatan dimanfaatkannya BMN PKP2B oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan membayar tarif tertentu dalam bentuk uang kepada negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
28. Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan BMN PKP2B antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah dalam jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
29. Pemindahan Status Penggunaan adalah pengalihan status BMN PKP2B menjadi BMN.
30. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B.
31. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
32. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat
dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
33. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
34. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan usaha lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan saham negara.
35. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN PKP2B.
36. Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN PKP2B dari daftar BMN PKP2B/daftar rincian aset Kontraktor PKP2B dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor dari tanggung jawab administratif dan fisik atas BMN PKP2B yang berada pada penguasaannya.
37. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMN PKP2B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
38. Inventarisasi adalah kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN PKP2B.
39. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN PKP2B pada saat tertentu.
40. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
41. Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
42. Limbah Sisa Operasi adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha pertambangan batubara.
43. Sertipikasi adalah proses yang dilakukan pejabat yang berwenang di bidang pertanahan untuk menerbitkan surat tanda bukti hak atas tanah guna memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga dan mengamankan BMN PKP2B.
44. Kepentingan Umum adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Pusat/Daerah/Desa dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah/desa dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.
45. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(1) BMN PKP2B yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan BMN yang perolehannya didasarkan pada Perjanjian.
(2) BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli berdasarkan Perjanjian yang terbit sejak tahun 1981 sampai dengan tahun 1993, baik yang secara tegas maupun yang tidak secara tegas
dinyatakan dalam Perjanjian sebagai BMN;
b. barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli sebagai pelaksanaan dari perubahan atas Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a;
dan
c. barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli berdasarkan Perjanjian selain dari Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, sepanjang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran Perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah, termasuk barang Kontraktor yang pada pengakhiran Perjanjian akan dipergunakan untuk Kepentingan Umum.
(3) Jenis BMN PKP2B terdiri atas:
a. tanah;
b. bangunan;
c. infrastruktur;
d. mesin;
e. peralatan;
f. perlengkapan; dan
g. bahan, yang diperoleh dan/atau dibeli untuk digunakan dalam kegiatan operasional dan/atau yang akan digunakan dalam proses produksi.
(4) Selain dari jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam kegiatan pertambangan terdapat BMN PKP2B berupa kolam pengendapan (settling pond), pembukaan lahan (land clearing), fasilitas penimbunan (stockpile), dan Limbah Sisa Operasi.
(5) Limbah Sisa Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi:
a. Limbah Sisa Operasi yang berasal dari mesin, peralatan, dan bahan atau perlengkapan; dan
b. Limbah Sisa Operasi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Pengelolaan BMN PKP2B meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pengamanan;
e. pemeliharaan;
f. Pemanfaatan;
g. Penilaian;
h. penyerahan kepada Pemerintah;
i. Pemindahan Status Penggunaan;
j. Pemindahtanganan;
k. Pemusnahan;
l. Penghapusan;
m. Penatausahaan; dan
n. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Penerimaan yang berasal dari Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetor ke Kas Negara Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang atas BMN PKP2B.
(2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
a. melakukan Penatausahaan;
b. melakukan Inventarisasi;
c. melakukan pengamanan; dan
d. melakukan pemeliharaan, atas BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang.
(3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengelola Barang memiliki tugas:
a. menghimpun laporan BMN PKP2B yang disampaikan oleh Pengguna Barang; dan
b. menyusun laporan BMN PKP2B.
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan BMN PKP2B;
b. memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan Pemanfaatan, Pemindahan Status Penggunaan, atau Penghapusan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor;
c. memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan Pemusnahan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang;
d. memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
e. memberikan pertimbangan, menyampaikan penolakan, dan mengajukan usulan Pemindahtanganan BMN PKP2B yang memerlukan persetujuan
atau Dewan Perwakilan Rakyat, serta memberikan persetujuan sebagai tindak lanjut dari persetujuan PRESIDEN atau Dewan Perwakilan Rakyat;
f. menerima penyerahan BMN PKP2B dari Pengguna Barang;
g. MENETAPKAN Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan atas BMN PKP2B
yang berada pada Pengelola Barang;
h. mengajukan usulan pengalokasian anggaran pengelolaan BMN PKP2B;
i. mengelola anggaran pengelolaan BMN PKP2B;
j. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian;
k. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B;
l. melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan Pemanfaatan, Pemindahan Status Penggunaan, Penghapusan dan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen yang terkait dengan tindak lanjut persetujuan tersebut; dan
m. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:
a. Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau
b. pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(6) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal.
Article 6
Article 7
Article 8
Daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a. BMN PKP2B yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan dan/atau Penghapusan;
b. BMN PKP2B yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahan Status Penggunaan pada Kementerian Teknis dan/atau Kementerian Negara/Lembaga; dan
c. BMN PKP2B yang direncanakan untuk diserahkan kepada Pengelola Barang, berupa:
1. tanah; dan/atau
2. tanah berikut bangunan, yang tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha pertambangan batubara.
Article 9
(1) Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara yang memiliki tugas dan wewenang berdasarkan pada:
a. Perjanjian; dan
b. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian memiliki tugas meliputi:
a. melakukan Penatausahaan;
b. melakukan pengamanan;
c. melakukan pemeliharaan;
d. membuat daftar rincian aset;
e. menyampaikan daftar rincian aset kepada Kuasa Pengguna Barang;
f. mengajukan usulan pengelolaan kepada Kuasa Pengguna Barang; dan
g. melakukan Inventarisasi, atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(3) Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a. mengajukan permohonan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
b. mengajukan usulan penyerahan BMN PKP2B yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara kepada Kuasa Pengguna Barang; dan
c. menjalankan wewenang dan tanggung jawab lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang atas BMN PKP2B.
(2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
a. melakukan Penatausahaan;
b. melakukan Inventarisasi;
c. melakukan pengamanan; dan
d. melakukan pemeliharaan, atas BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang.
(3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengelola Barang memiliki tugas:
a. menghimpun laporan BMN PKP2B yang disampaikan oleh Pengguna Barang; dan
b. menyusun laporan BMN PKP2B.
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan BMN PKP2B;
b. memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan Pemanfaatan, Pemindahan Status Penggunaan, atau Penghapusan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor;
c. memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan Pemusnahan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang;
d. memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
e. memberikan pertimbangan, menyampaikan penolakan, dan mengajukan usulan Pemindahtanganan BMN PKP2B yang memerlukan persetujuan
atau Dewan Perwakilan Rakyat, serta memberikan persetujuan sebagai tindak lanjut dari persetujuan PRESIDEN atau Dewan Perwakilan Rakyat;
f. menerima penyerahan BMN PKP2B dari Pengguna Barang;
g. MENETAPKAN Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan atas BMN PKP2B
yang berada pada Pengelola Barang;
h. mengajukan usulan pengalokasian anggaran pengelolaan BMN PKP2B;
i. mengelola anggaran pengelolaan BMN PKP2B;
j. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian;
k. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B;
l. melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan Pemanfaatan, Pemindahan Status Penggunaan, Penghapusan dan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen yang terkait dengan tindak lanjut persetujuan tersebut; dan
m. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:
a. Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau
b. pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(6) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal.
(1) Menteri Teknis merupakan Pengguna Barang atas BMN PKP2B.
(2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
a. melakukan Penatausahaan;
b. melakukan Inventarisasi; dan
c. melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik.
(3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengguna Barang memiliki tugas:
a. menerima dan melakukan verifikasi atas pelaporan daftar BMN PKP2B yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang;
b. menyusun dan menyampaikan laporan BMN PKP2B kepada Pengelola Barang; dan
c. melakukan Penghapusan atas BMN PKP2B berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan usulan pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pengelola Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN;
b. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
c. mengajukan permohonan Penilaian untuk pengelolaan BMN PKP2B kepada Pengelola Barang;
d. menerima laporan BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna Barang;
e. menerima laporan penyerahan BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna Barang sebagai tindak lanjut atas penyerahan kepada pemerintah;
f. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor,
dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
g. melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B dalam bentuk Penjualan secara lelang dan Hibah, dan Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen yang terkait dengan tindak lanjut persetujuan tersebut; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Menteri Teknis selaku Pengguna Barang.
(1) Dirjen Minerba merupakan Kuasa Pengguna Barang BMN PKP2B.
(2) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
a. menghimpun daftar rincian aset dari Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
b. membuat daftar BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang;
c. membuat laporan BMN PKP2B dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang;
d. membuat laporan penyerahan BMN PKP2B sebagai tindak lanjut penyerahan kepada pemerintah;
e. melakukan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
f. melakukan pengamanan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
g. melakukan pemeliharaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
h. mengajukan usulan biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
i. mengajukan usulan penyerahan BMN PKP2B yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara kepada Pengguna Barang;
j. melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
k. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan usulan pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pengguna Barang;
b. menerima penyerahan BMN PKP2B dari Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian;
c. melakukan Penatausahaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 8
Daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a. BMN PKP2B yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan dan/atau Penghapusan;
b. BMN PKP2B yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahan Status Penggunaan pada Kementerian Teknis dan/atau Kementerian Negara/Lembaga; dan
c. BMN PKP2B yang direncanakan untuk diserahkan kepada Pengelola Barang, berupa:
1. tanah; dan/atau
2. tanah berikut bangunan, yang tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha pertambangan batubara.
BAB Keempat
Tugas dan Wewenang Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
(1) Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara yang memiliki tugas dan wewenang berdasarkan pada:
a. Perjanjian; dan
b. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian memiliki tugas meliputi:
a. melakukan Penatausahaan;
b. melakukan pengamanan;
c. melakukan pemeliharaan;
d. membuat daftar rincian aset;
e. menyampaikan daftar rincian aset kepada Kuasa Pengguna Barang;
f. mengajukan usulan pengelolaan kepada Kuasa Pengguna Barang; dan
g. melakukan Inventarisasi, atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(3) Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a. mengajukan permohonan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
b. mengajukan usulan penyerahan BMN PKP2B yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara kepada Kuasa Pengguna Barang; dan
c. menjalankan wewenang dan tanggung jawab lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Pengadaan BMN PKP2B mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan BMN PKP2B dengan sebaik-baiknya serta memenuhi tata kelola yang baik (good governance).
(2) Kontraktor bertanggung jawab terhadap proses pengadaan BMN PKP2B berikut segala akibat hukum yang menyertainya.
(1) Pengadaan BMN PKP2B mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan BMN PKP2B dengan sebaik-baiknya serta memenuhi tata kelola yang baik (good governance).
(2) Kontraktor bertanggung jawab terhadap proses pengadaan BMN PKP2B berikut segala akibat hukum yang menyertainya.
(1) Penggunaan BMN PKP2B dilakukan oleh Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk kegiatan usaha pertambangan batubara, termasuk sebagai penunjang kegiatan tersebut.
(2) Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan Penggunaan BMN PKP2B selama jangka waktu Perjanjian atau masa berlaku IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Article 13
(1) Dalam pelaksanaan Penggunaan BMN PKP2B, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat melakukan penggantian berupa mesin dan/atau peralatan.
(2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung kepada distributor tunggal.
(3) Nilai barang pengganti paling banyak sama dengan nilai buku BMN PKP2B yang menjadi objek penggantian.
Article 14
(1) Penggantian BMN PKP2B dilakukan dengan mekanisme:
a. Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian mengajukan permohonan kepada Kuasa Pengguna Barang yang memuat alasan dan pertimbangan dilakukannya penggantian, dengan paling sedikit melampirkan data:
1. identitas BMN PKP2B yang menjadi objek penggantian, termasuk nilai buku, spesifikasi, dan kondisi terkini barang;
2. identitas barang pengganti, termasuk nilai barang, spesifikasi, dan kondisi barang; dan
3. identitas distributor tunggal.
b. Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian administratif, untuk memastikan kelayakan permohonan;
c. berdasarkan hasil penelitian administratif, Kuasa Pengguna Barang menyetujui atau menolak permohonan, dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang;
d. berdasarkan persetujuan Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melaksanakan penggantian tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan penggantian yang dilakukan.
(1) Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengelola Barang wajib melakukan pengamanan BMN PKP2B yang menjadi tanggung jawabnya dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran masing-masing.
(2) Pengamanan BMN PKP2B oleh Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dilakukan sampai dengan:
a. selesainya pelaksanaan penyerahan atau peralihan sebagai tindak lanjut dari penetapan oleh Pengelola Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang; atau
b. selesainya pelaksanaan Pemusnahan, yang dibuktikan dengan suatu berita acara.
(3) Dalam melakukan pengamanan BMN PKP2B, Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengelola Barang menyediakan tempat penyimpanan.
(4) Dalam melakukan pengamanan BMN PKP2B:
a. Kuasa Pengguna Barang dapat MENETAPKAN Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Pihak Lain untuk melakukan pengamanan terhadap BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang; dan
b. Pengelola Barang dapat MENETAPKAN Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Pihak Lain untuk melakukan pengamanan
terhadap BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang.
Article 16
(1) Pengamanan BMN PKP2B meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
(2) Pengamanan administrasi antara lain:
a. pencatatan dan pelaporan BMN PKP2B; dan
b. Penatausahaan dokumen perolehan BMN PKP2B.
(3) Pengamanan fisik antara lain:
a. pemberian labeling/tagging;
b. pemasangan patok;
c. pemagaran (fencing);
d. d. penggudangan (warehousing);
e. pelaksanaan patroli; dan/atau
f. pemasangan kamera closed circuit television (CCTV), alat pendeteksi asap (smoke detector), alat pemadam api otomatis (sprinkler), hidran, dan alat pemadam api (fire extinguisher).
Article 17
(1) BMN PKP2B berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian Keuangan.
(2) Pengelola Barang melakukan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B berupa tanah dengan melibatkan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(3) Dalam melakukan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang dapat memberikan kuasa kepada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(4) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Sertipikasi dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal.
Article 18
(1) Dalam rangka melakukan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B berupa tanah, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berkewajiban:
a. menyerahkan:
1. asli bukti kepemilikan BMN PKP2B berupa tanah kepada Pengelola Barang melalui Kuasa Pengguna Barang;
2. asli dokumen pengalihan hak kepemilikan atas tanah kepada pemerintah
c.q.
Menteri Keuangan; dan/atau
3. dokumen lain yang diperlukan;
b. menunjukkan data fisik berupa letak, batas, dan luas bidang tanah; dan
c. melaporkan hasil pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B kepada Pengelola Barang, dalam hal kuasa pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi diberikan kepada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(2) Pengelola Barang menyimpan asli sertipikat/bukti kepemilikan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan.
(3) Pengelola Barang melakukan Penatausahaan sertipikat/bukti kepemilikan yang berada dalam penguasaannya secara baik dan tertib.
Article 19
(1) Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengasuransikan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(2) Pelaksanaan pengasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang.
(1) Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengelola Barang wajib melakukan pengamanan BMN PKP2B yang menjadi tanggung jawabnya dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran masing-masing.
(2) Pengamanan BMN PKP2B oleh Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dilakukan sampai dengan:
a. selesainya pelaksanaan penyerahan atau peralihan sebagai tindak lanjut dari penetapan oleh Pengelola Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang; atau
b. selesainya pelaksanaan Pemusnahan, yang dibuktikan dengan suatu berita acara.
(3) Dalam melakukan pengamanan BMN PKP2B, Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengelola Barang menyediakan tempat penyimpanan.
(4) Dalam melakukan pengamanan BMN PKP2B:
a. Kuasa Pengguna Barang dapat MENETAPKAN Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Pihak Lain untuk melakukan pengamanan terhadap BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang; dan
b. Pengelola Barang dapat MENETAPKAN Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Pihak Lain untuk melakukan pengamanan
terhadap BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang.
Article 16
(1) Pengamanan BMN PKP2B meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
(2) Pengamanan administrasi antara lain:
a. pencatatan dan pelaporan BMN PKP2B; dan
b. Penatausahaan dokumen perolehan BMN PKP2B.
(3) Pengamanan fisik antara lain:
a. pemberian labeling/tagging;
b. pemasangan patok;
c. pemagaran (fencing);
d. d. penggudangan (warehousing);
e. pelaksanaan patroli; dan/atau
f. pemasangan kamera closed circuit television (CCTV), alat pendeteksi asap (smoke detector), alat pemadam api otomatis (sprinkler), hidran, dan alat pemadam api (fire extinguisher).
(1) BMN PKP2B berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian Keuangan.
(2) Pengelola Barang melakukan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B berupa tanah dengan melibatkan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(3) Dalam melakukan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang dapat memberikan kuasa kepada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(4) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Sertipikasi dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal.
Article 18
(1) Dalam rangka melakukan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B berupa tanah, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berkewajiban:
a. menyerahkan:
1. asli bukti kepemilikan BMN PKP2B berupa tanah kepada Pengelola Barang melalui Kuasa Pengguna Barang;
2. asli dokumen pengalihan hak kepemilikan atas tanah kepada pemerintah
c.q.
Menteri Keuangan; dan/atau
3. dokumen lain yang diperlukan;
b. menunjukkan data fisik berupa letak, batas, dan luas bidang tanah; dan
c. melaporkan hasil pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B kepada Pengelola Barang, dalam hal kuasa pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi diberikan kepada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(2) Pengelola Barang menyimpan asli sertipikat/bukti kepemilikan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan.
(3) Pengelola Barang melakukan Penatausahaan sertipikat/bukti kepemilikan yang berada dalam penguasaannya secara baik dan tertib.
(1) Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengasuransikan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(2) Pelaksanaan pengasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang.
BAB Keempat
Upaya Hukum dan Pengamanan atas Adanya Perkara di Pengadilan
(1) Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib memberitahukan secara tertulis melalui surat kepada Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang mengenai adanya gugatan hukum di pengadilan, penetapan sita pengadilan, penetapan sita pidana, dan/atau permohonan kepailitan/penundaan kewajiban pembayaran utang terhadapnya.
(2) Dalam hal adanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang memberitahukan kepada aparat penegak hukum dan/atau hakim pengadilan terkait bahwa aset yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian merupakan BMN, dan karenanya tidak dapat dijadikan objek sita atau tidak dimasukkan dalam harta pailit.
(3) Dalam hal Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian telah diputus pailit, maka:
a. Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang mengenai adanya putusan pailit terhadapnya,
dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang;
b. Kuasa Pengguna Barang memberitahukan secara tertulis kepada hakim pengawas pengadilan terkait dan kurator serta pemohon pailit dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang bahwa aset yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian merupakan BMN, dan karenanya tidak dimasukkan dalam harta pailit;
dan
c. Kuasa Pengguna Barang memberitahukan secara tertulis kepada kantor pertanahan setempat dengan tembusan kepada Pengguna Barang, Pengelola Barang dan Kepala Kantor Pelayanan setempat bahwa aset berupa tanah yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian merupakan BMN, dan karenanya tidak dimasukkan dalam harta pailit.
(4) Dalam hal ditemukan kondisi BMN PKP2B dikuasai oleh Pihak Lain secara tidak sah, maka Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang melakukan pengamanan BMN PKP2B melalui cara:
a. musyawarah dengan Pihak Lain tersebut; dan
b. melakukan langkah hukum, dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berhasil.
(5) Langkah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi namun tidak terbatas pada:
a. menyampaikan kepada Pengelola Barang untuk mengajukan pemblokiran hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan setempat, untuk BMN PKP2B berupa tanah yang telah bersertipikat;
b. menyampaikan kepada Pengelola Barang untuk mengajukan permohonan pensertipikatan kepada Kantor Pertanahan setempat, untuk BMN PKP2B
berupa tanah yang belum bersertipikat;
c. melakukan koordinasi dengan Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk melakukan upaya hukum perdata dan/atau Tata Usaha Negara ke pengadilan; dan/atau
d. melakukan koordinasi dengan Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk menyampaikan pelaporan kepada aparat penegak hukum dalam hal diindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pihak Lain tersebut.
(6) Terhadap BMN PKP2B yang berada dalam kondisi sengketa atau berperkara, maka Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang melakukan pengamanan BMN PKP2B melalui cara:
a. dalam hal Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang menjadi pihak yang bersengketa atau berperkara, penanganan sengketa atau perkara harus dilakukan dengan mengajukan bukti yang kuat dan melakukan upaya hukum maksimal; atau
b. dalam hal Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang tidak menjadi pihak yang bersengketa atau berperkara, maka Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang melakukan intervensi atas sengketa atau perkara yang ada.
(7) Dalam hal Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang menjadi pihak berperkara dan telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain, maka Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengelola Barang untuk melakukan upaya hukum.
(8) Berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengelola Barang melakukan upaya hukum.
(9) Dalam hal upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dilakukan secara maksimal dan Pengelola Barang dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain, putusan pengadilan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemeliharaan BMN PKP2B dilakukan secara rutin dan/atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan batubara serta memenuhi tata kelola yang baik (good governance).
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengelola Barang atas BMN PKP2B yang berada dalam penguasaannya.
(1) Pemanfaatan dapat dilakukan terhadap:
a. BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang;
b. BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang; atau
c. BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(2) Pemanfaatan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan pertimbangan:
a. belum digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan negara;
b. untuk meningkatkan penerimaan negara; dan/atau
c. untuk mencegah digunakannya BMN PKP2B secara tidak sah oleh Pihak Lain.
(3) Pemanfaatan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan pertimbangan BMN PKP2B belum atau tidak optimal digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan batubara.
(4) Pemanfaatan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status kepemilikan objek Pemanfaatan sebagai BMN PKP2B.
(5) Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan oleh Pihak Lain.
(6) Pihak Lain yang melakukan Pemanfaatan wajib menyerahkan kembali BMN PKP2B pada saat berakhirnya Pemanfaatan dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi.
Article 23
(1) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang dilakukan dalam bentuk:
a. Sewa; dan
b. Pinjam Pakai.
(2) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa tanah dan bangunan.
(3) Pelaksanaan Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
Article 27
Article 28
(1) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan dalam bentuk Sewa Operasi.
(2) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; atau
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan untuk jangka waktu yang tidak melampaui jangka waktu IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(4) Pelaksanaan Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, meliputi tetapi tidak terbatas pada mekanisme permohonan, penelitian, dan persetujuan penentuan besaran Sewa Operasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara di bidang pertambangan mineral dan batubara.
(1) Pemanfaatan dapat dilakukan terhadap:
a. BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang;
b. BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang; atau
c. BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(2) Pemanfaatan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan pertimbangan:
a. belum digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan negara;
b. untuk meningkatkan penerimaan negara; dan/atau
c. untuk mencegah digunakannya BMN PKP2B secara tidak sah oleh Pihak Lain.
(3) Pemanfaatan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan pertimbangan BMN PKP2B belum atau tidak optimal digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan batubara.
(4) Pemanfaatan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status kepemilikan objek Pemanfaatan sebagai BMN PKP2B.
(5) Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan oleh Pihak Lain.
(6) Pihak Lain yang melakukan Pemanfaatan wajib menyerahkan kembali BMN PKP2B pada saat berakhirnya Pemanfaatan dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi.
BAB Kedua
Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang
(1) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang dilakukan dalam bentuk:
a. Sewa; dan
b. Pinjam Pakai.
(2) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa tanah dan bangunan.
(3) Pelaksanaan Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
BAB Ketiga
Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang
(1) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam bentuk Sewa.
(2) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dilakukan terhadap BMN PKP2B selain tanah dan bangunan.
(3) Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan untuk jangka waktu yang tidak melampaui jangka waktu Perjanjian/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(4) Pelaksanaan Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
(1) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam bentuk Sewa.
(2) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dilakukan terhadap BMN PKP2B selain tanah dan bangunan.
(3) Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan untuk jangka waktu yang tidak melampaui jangka waktu Perjanjian/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(4) Pelaksanaan Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
Article 25
Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pihak Lain mengajukan permohonan Sewa kepada Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang disertai dengan alasan yang mendasarinya;
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1. identitas pemohon;
2. identitas BMN PKP2B yang menjadi objek permohonan;
3. peruntukan Sewa;
4. rencana jangka waktu Sewa; dan
5. usulan besaran uang Sewa;
c. Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik setelah permohonan diterima;
d. dalam hal:
1. permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai dengan alasannya; atau
2. permohonan dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengguna Barang;
e. Pengguna Barang melakukan penelitian administratif yang dapat disertai dengan pemeriksaan fisik apabila diperlukan;
f. dalam hal:
1. permohonan tidak dapat dipertimbangkan, Pengguna Barang menyampaikannya kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya; atau
2. permohonan dapat dipertimbangkan, Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada
Pengelola Barang;
g. Pengelola Barang melakukan penelitian administratif mengenai kelengkapan dokumen permohonan dan kesesuaian antara permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
h. berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam hal:
1. usulan dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Penilaian; atau
2. usulan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menolak usulan Sewa dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang, disertai dengan alasannya;
i. pelaksanaan Penilaian dalam rangka Sewa sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian;
j. Pengelola Barang dapat melakukan koordinasi dengan Kontraktor/pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang dalam pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf i.
Article 26
(1) Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
BAB 2
Permohonan, Penelitian, dan Persetujuan Pemanfaatan
Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pihak Lain mengajukan permohonan Sewa kepada Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang disertai dengan alasan yang mendasarinya;
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1. identitas pemohon;
2. identitas BMN PKP2B yang menjadi objek permohonan;
3. peruntukan Sewa;
4. rencana jangka waktu Sewa; dan
5. usulan besaran uang Sewa;
c. Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik setelah permohonan diterima;
d. dalam hal:
1. permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai dengan alasannya; atau
2. permohonan dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengguna Barang;
e. Pengguna Barang melakukan penelitian administratif yang dapat disertai dengan pemeriksaan fisik apabila diperlukan;
f. dalam hal:
1. permohonan tidak dapat dipertimbangkan, Pengguna Barang menyampaikannya kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya; atau
2. permohonan dapat dipertimbangkan, Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada
Pengelola Barang;
g. Pengelola Barang melakukan penelitian administratif mengenai kelengkapan dokumen permohonan dan kesesuaian antara permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
h. berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam hal:
1. usulan dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Penilaian; atau
2. usulan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menolak usulan Sewa dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang, disertai dengan alasannya;
i. pelaksanaan Penilaian dalam rangka Sewa sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian;
j. Pengelola Barang dapat melakukan koordinasi dengan Kontraktor/pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang dalam pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf i.
Article 26
(1) Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(1) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dilakukan dalam bentuk:
a. Sewa; dan
b. Pinjam Pakai.
(2) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; atau
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan untuk jangka waktu yang tidak melampaui jangka waktu Perjanjian.
(4) Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pihak Lain mengajukan permohonan Pemanfaatan kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasan yang mendasarinya;
b. permohonan Pemanfaatan paling sedikit memuat:
1. identitas pemohon;
2. identitas BMN PKP2B yang menjadi objek permohonan Pemanfaatan;
3. peruntukan Pemanfaatan;
4. rencana jangka waktu Pemanfaatan; dan
5. usulan besaran uang Sewa, untuk permohonan Pemanfaatan dalam bentuk Sewa;
c. Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik setelah permohonan diterima;
d. dalam hal:
1. permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan penolakan kepada Kontraktor disertai dengan alasannya;
atau
2. permohonan dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengguna Barang;
e. Pengguna Barang melakukan penelitian administratif yang dapat disertai dengan pemeriksaan fisik apabila diperlukan;
f. dalam hal:
1. permohonan tidak dapat dipertimbangkan, Pengguna Barang menyampaikannya kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya; atau
2. permohonan dapat dipertimbangkan, Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengelola Barang;
g. Pengelola Barang melakukan penelitian administratif mengenai kelengkapan dokumen permohonan dan kesesuaian antara permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
h. berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam hal:
1. usulan dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menindaklanjuti dengan:
a) mengajukan permohonan Penilaian, untuk usulan Pemanfaatan dalam bentuk Sewa;
atau b) memproses persetujuan, untuk usulan Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai;
atau
2. usulan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menolak usulan dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang, disertai dengan alasannya;
i. pelaksanaan Penilaian dalam rangka Sewa sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1 butir a) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian;
j. Pengelola Barang dapat melakukan koordinasi dengan Kontraktor/pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang dalam pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf i.
(5) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(6) Pelaksanaan Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
BAB Kelima
Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
(1) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan dalam bentuk Sewa Operasi.
(2) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; atau
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan untuk jangka waktu yang tidak melampaui jangka waktu IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(4) Pelaksanaan Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, meliputi tetapi tidak terbatas pada mekanisme permohonan, penelitian, dan persetujuan penentuan besaran Sewa Operasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara di bidang pertambangan mineral dan batubara.
(1) Penilaian dilakukan terhadap BMN PKP2B dalam rangka:
a. penyusunan neraca Pemerintah Pusat;
b. Pemanfaatan; atau
c. Pemindahtanganan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh nilai wajar atas BMN PKP2B yang akan disajikan di neraca Pemerintah Pusat.
(3) Penilaian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilakukan terhadap:
a. Pemanfaatan berupa Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah, kecuali ditentukan lain oleh Pengelola Barang; atau
b. Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah, kecuali ditentukan lain oleh Pengelola Barang.
(4) Penilaian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Penilai Pemerintah.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penilaian BMN PKP2B dalam rangka Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan melalui lelang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
(6) Pelaksanaan Penilaian BMN PKP2B berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian BMN.
Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah dilakukan
karena:
a. jangka waktu Perjanjian berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
b. masa berlaku IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir;
c. pembatalan Perjanjian atau pencabutan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian oleh pemerintah;
d. terdapat putusan dari lembaga peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);
e. diperlukan oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; atau
f. tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara.
Penyerahan BMN PKP2B kepada Pemerintah dilakukan
karena:
a. jangka waktu Perjanjian berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
b. masa berlaku IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir;
c. pembatalan Perjanjian atau pencabutan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian oleh pemerintah;
d. terdapat putusan dari lembaga peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);
e. diperlukan oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; atau
f. tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara.
BAB Kedua
Tindak Lanjut Penyerahan Kepada Pemerintah
BAB X
PEMINDAHAN STATUS PENGGUNAAN
BAB XI
PEMINDAHTANGANAN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Penjualan
BAB 1
Umum
BAB 2
Penjualan Melalui Lelang
BAB 3
BMN PKP2B yang Tidak Laku Dijual Melalui Lelang
BAB 4
BMN PKP2B yang Diperlukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah
BAB Ketiga
Tukar Menukar
BAB Keempat
Hibah
BAB Kelima
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat
BAB XII
PEMUSNAHAN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Pemusnahan BMN PKP2B yang Berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
BAB Ketiga
Pemusnahan BMN PKP2B yang Berada pada Kuasa Pengguna Barang
BAB XIII
PENGHAPUSAN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Penghapusan Karena Adanya Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dan Sudah Tidak Ada Upaya Hukum Lain
BAB Ketiga
Penghapusan Karena Menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
BAB Keempat
Penghapusan Karena Sebab-Sebab Lain yang Secara Normal Diperkirakan Wajar Menjadi Penyebab Penghapusan
BAB XIV
PENATAUSAHAAN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Subjek dan Objek Penatausahaan
BAB Ketiga
Pembukuan
BAB Keempat
Inventarisasi
BAB 1
Inventarisasi atas BMN PKP2B yang Berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
BAB 2
Inventarisasi atas BMN PKP2B yang Berada pada Kuasa Pengguna Barang
BAB 3
Inventarisasi atas BMN PKP2B yang Berada pada Pengelola Barang
BAB Kelima
Pelaporan
BAB XV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB Kesatu
Pembinaan
BAB Kedua
Pengawasan dan Pengendalian
BAB 1
Umum
BAB 2
Pemantauan
BAB 3
Penertiban
BAB 4
Penertiban atas Pelaksanaan Pemanfaatan
BAB 5
Penertiban atas Pelaksanaan Pengamanan BMN PKP2B
BAB 6
Penertiban atas Pelaksanaan Pemeliharaan BMN PKP2B
BAB 7
Penertiban atas Pelaksanaan Pemindahtanganan
BAB 8
Penertiban atas Pelaksanaan Pemusnahan
BAB 9
Penertiban atas Pelaksanaan Penatausahaan
BAB 10
Tindak Lanjut Hasil Pemantauan dan Penertiban
BAB Ketiga
Pejabat Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan BMN PKP2B yang Menjadi Kewenangan Pengelola Barang
BAB Keempat
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan BMN PKP2B yang Menjadi Kewenangan Pengguna Barang
BAB XVI
PENGELOLAAN LEBIH LANJUT BMN PKP2B PADA KEMENTERIAN TEKNIS
(1) Menteri Teknis merupakan Pengguna Barang atas BMN PKP2B.
(2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
a. melakukan Penatausahaan;
b. melakukan Inventarisasi; dan
c. melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik.
(3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengguna Barang memiliki tugas:
a. menerima dan melakukan verifikasi atas pelaporan daftar BMN PKP2B yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang;
b. menyusun dan menyampaikan laporan BMN PKP2B kepada Pengelola Barang; dan
c. melakukan Penghapusan atas BMN PKP2B berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan usulan pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pengelola Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN;
b. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
c. mengajukan permohonan Penilaian untuk pengelolaan BMN PKP2B kepada Pengelola Barang;
d. menerima laporan BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna Barang;
e. menerima laporan penyerahan BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna Barang sebagai tindak lanjut atas penyerahan kepada pemerintah;
f. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor,
dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
g. melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan Pemindahtanganan atas BMN PKP2B dalam bentuk Penjualan secara lelang dan Hibah, dan Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen yang terkait dengan tindak lanjut persetujuan tersebut; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Menteri Teknis selaku Pengguna Barang.
(1) Dirjen Minerba merupakan Kuasa Pengguna Barang BMN PKP2B.
(2) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
a. menghimpun daftar rincian aset dari Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
b. membuat daftar BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang;
c. membuat laporan BMN PKP2B dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang;
d. membuat laporan penyerahan BMN PKP2B sebagai tindak lanjut penyerahan kepada pemerintah;
e. melakukan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
f. melakukan pengamanan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
g. melakukan pemeliharaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
h. mengajukan usulan biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
i. mengajukan usulan penyerahan BMN PKP2B yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara kepada Pengguna Barang;
j. melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
k. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan usulan pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pengguna Barang;
b. menerima penyerahan BMN PKP2B dari Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian;
c. melakukan Penatausahaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib memberitahukan secara tertulis melalui surat kepada Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang mengenai adanya gugatan hukum di pengadilan, penetapan sita pengadilan, penetapan sita pidana, dan/atau permohonan kepailitan/penundaan kewajiban pembayaran utang terhadapnya.
(2) Dalam hal adanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang memberitahukan kepada aparat penegak hukum dan/atau hakim pengadilan terkait bahwa aset yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian merupakan BMN, dan karenanya tidak dapat dijadikan objek sita atau tidak dimasukkan dalam harta pailit.
(3) Dalam hal Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian telah diputus pailit, maka:
a. Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang mengenai adanya putusan pailit terhadapnya,
dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang;
b. Kuasa Pengguna Barang memberitahukan secara tertulis kepada hakim pengawas pengadilan terkait dan kurator serta pemohon pailit dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang bahwa aset yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian merupakan BMN, dan karenanya tidak dimasukkan dalam harta pailit;
dan
c. Kuasa Pengguna Barang memberitahukan secara tertulis kepada kantor pertanahan setempat dengan tembusan kepada Pengguna Barang, Pengelola Barang dan Kepala Kantor Pelayanan setempat bahwa aset berupa tanah yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian merupakan BMN, dan karenanya tidak dimasukkan dalam harta pailit.
(4) Dalam hal ditemukan kondisi BMN PKP2B dikuasai oleh Pihak Lain secara tidak sah, maka Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang melakukan pengamanan BMN PKP2B melalui cara:
a. musyawarah dengan Pihak Lain tersebut; dan
b. melakukan langkah hukum, dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berhasil.
(5) Langkah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi namun tidak terbatas pada:
a. menyampaikan kepada Pengelola Barang untuk mengajukan pemblokiran hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan setempat, untuk BMN PKP2B berupa tanah yang telah bersertipikat;
b. menyampaikan kepada Pengelola Barang untuk mengajukan permohonan pensertipikatan kepada Kantor Pertanahan setempat, untuk BMN PKP2B
berupa tanah yang belum bersertipikat;
c. melakukan koordinasi dengan Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk melakukan upaya hukum perdata dan/atau Tata Usaha Negara ke pengadilan; dan/atau
d. melakukan koordinasi dengan Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk menyampaikan pelaporan kepada aparat penegak hukum dalam hal diindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pihak Lain tersebut.
(6) Terhadap BMN PKP2B yang berada dalam kondisi sengketa atau berperkara, maka Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang melakukan pengamanan BMN PKP2B melalui cara:
a. dalam hal Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang menjadi pihak yang bersengketa atau berperkara, penanganan sengketa atau perkara harus dilakukan dengan mengajukan bukti yang kuat dan melakukan upaya hukum maksimal; atau
b. dalam hal Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang tidak menjadi pihak yang bersengketa atau berperkara, maka Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang melakukan intervensi atas sengketa atau perkara yang ada.
(7) Dalam hal Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang menjadi pihak berperkara dan telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain, maka Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengelola Barang untuk melakukan upaya hukum.
(8) Berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengelola Barang melakukan upaya hukum.
(9) Dalam hal upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dilakukan secara maksimal dan Pengelola Barang dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain, putusan pengadilan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dilakukan dalam bentuk:
a. Sewa; dan
b. Pinjam Pakai.
(2) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; atau
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan untuk jangka waktu yang tidak melampaui jangka waktu Perjanjian.
(4) Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pihak Lain mengajukan permohonan Pemanfaatan kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasan yang mendasarinya;
b. permohonan Pemanfaatan paling sedikit memuat:
1. identitas pemohon;
2. identitas BMN PKP2B yang menjadi objek permohonan Pemanfaatan;
3. peruntukan Pemanfaatan;
4. rencana jangka waktu Pemanfaatan; dan
5. usulan besaran uang Sewa, untuk permohonan Pemanfaatan dalam bentuk Sewa;
c. Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik setelah permohonan diterima;
d. dalam hal:
1. permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan penolakan kepada Kontraktor disertai dengan alasannya;
atau
2. permohonan dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengguna Barang;
e. Pengguna Barang melakukan penelitian administratif yang dapat disertai dengan pemeriksaan fisik apabila diperlukan;
f. dalam hal:
1. permohonan tidak dapat dipertimbangkan, Pengguna Barang menyampaikannya kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya; atau
2. permohonan dapat dipertimbangkan, Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengelola Barang;
g. Pengelola Barang melakukan penelitian administratif mengenai kelengkapan dokumen permohonan dan kesesuaian antara permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
h. berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam hal:
1. usulan dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menindaklanjuti dengan:
a) mengajukan permohonan Penilaian, untuk usulan Pemanfaatan dalam bentuk Sewa;
atau b) memproses persetujuan, untuk usulan Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai;
atau
2. usulan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menolak usulan dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang, disertai dengan alasannya;
i. pelaksanaan Penilaian dalam rangka Sewa sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1 butir a) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian;
j. Pengelola Barang dapat melakukan koordinasi dengan Kontraktor/pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang dalam pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf i.
(5) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(6) Pelaksanaan Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.