Rekening Khusus
Penyaluran Hibah melalui tata cara Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c
merupakan transfer dana dari rekening Pemerintah yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank INDONESIA atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN yang dapat dipulihkan saldonya (revolving) kepada:
a. RKUD sebagai penggantian dana atas pelaksanaan kegiatan yang terlebih dahulu membebani APBD; atau
b. penyedia barang/jasa.
(1) Dalam pelaksanaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah menyampaikan:
a. salinan Perjanjian PHLN melalui Rekening Khusus kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara; dan
b. surat keterangan tanggal efektif (effectiveness date) atas Perjanjian PHLN kepada:
1. EA;
2. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
3. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(2) Berdasarkan surat keterangan tanggal efektif (effectiveness date) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, EA menyampaikan:
a. permintaan pembukaan Rekening Khusus;
b. permintaan pengisian Initial Deposit;
c. permintaan penerbitan petunjuk pelaksanaan tata cara pencairan dana PHLN; dan
d. surat pernyataan kesiapan pelaksanaan kegiatan dari pelaksana kegiatan, kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Berdasarkan permintaan dan surat pernyataan sebagimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal
Perbendaharaan melakukan:
a. pembukaan Rekening Khusus pada Bank INDONESIA atau Bank;
b. permintaan pengisian Initial Deposit kepada pemberi PHLN; dan
c. penyampaian pemberitahuan kepada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian selaku EA dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengenai spesifikasi kegiatan yang dibiayai dari PHLN yang memuat nomor identitas PHLN, nomor register, nomor Rekening Khusus, batas akhir penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, porsi dan kategori pembiayaan PHLN, serta EA.
(4) Untuk percepatan pelaksanaan kegiatan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengajukan pembukaan Rekening Khusus ke Bank INDONESIA atau Bank berdasarkan Perjanjian PHLN atau dokumen lain yang MENETAPKAN bahwa tata cara penarikan PHLN berkenaan menggunakan mekanisme Rekening Khusus.
(5) Permintaan pengisian Initial Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk.
(1) Setelah dilakukan pembukaan Rekening Khusus dan pengisian Initial Deposit, gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan penyaluran Hibah melalui Rekening Khusus kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Berdasarkan permintaan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan SPM Rekening Khusus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Berdasarkan SPM Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPPN menerbitkan:
a. SP2D-Reksus dan menyampaikan kepada:
1. Bank Operasional I/Bank INDONESIA/Bank; dan
2. KPA BUN Pengelolaan Hibah berupa notifikasi SP2D.
b. SPB SP2D dan Daftar SPB menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(4) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan:
a. SPM Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan daftar SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a secara elektonik sebagai bahan penyusunan SPD- Reksus kepada EA; dan
b. informasi SP2D secara elektonik melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah kepada Pemerintah Daerah.
(1) Berdasarkan Daftar SPB dari KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan dan menyampaikan Daftar SPD dan WPR kepada Bank INDONESIA atau Bank.
(2) Bank INDONESIA atau Bank melakukan pembebanan pada Rekening Khusus untuk dikreditkan pada rekening penerimaan PHLN untuk Rekening Khusus atau sesuai dengan perintah yang tercantum dalam Daftar SPD dan WPR untuk selanjutnya dipindahbukukan ke RKUN.
(3) Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran Rekening Khusus harian dan mingguan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(4) Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan salinan Rekening Koran Rekening Khusus kepada EA sebagai dokumen pendukung penyusunan SPD-Reksus.
(1) Untuk pengisian kembali Rekening Khusus, EA mengajukan SPD-Reksus yang dilampiri dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(2) Berdasarkan SPD-Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara mengajukan Surat Pengantar SPD-Reksus kepada pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN, dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
b. Bank INDONESIA atau Bank.
(3) Berdasarkan SPD-Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), EA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi data atas belanja yang membebani Rekening Khusus.
(1) EA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara secara aktif melakukan koordinasi untuk menyelesaikan/mengurangi jumlah Backlog Eligible dan Backlog Ineligible.
(2) Penyelesaian Backlog Ineligible sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan oleh PHLN berstatus closing date/closing account dan/atau pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian PHLN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan permintaan pengisian Initial Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b, pemberi PHLN melakukan transfer dana PHLN ke Rekening Khusus.
(2) Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen sebagai pemberitahuan transfer dana PHLN ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pemberi PHLN menyampaikan NoD kepada kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian atau gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian atau gubernur atau bupati/wali kota menyampaikan NoD kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(4) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi NoD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dengan dokumen pembanding berupa tembusan surat pengantar SPD-Reksus.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan SP4HLN dengan lampiran salinan NoD dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan verifikasi antara SP4HLN yang dilampiri salinan NoD dengan surat
pengantar SPD-Reksus.
(4) Setelah verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah diakui pada saat kas diterima dalam Rekening Khusus .
(5) Dalam hal kas telah diterima pada Rekening Khusus dan SP4HLN yang dilampiri salinan NoD belum diterima, Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan:
a. konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan/atau
b. pengakuan kas pada Rekening Khusus sebagai penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang ditangguhkan.
(6) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk pada Rekening Khusus dengan NoD, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data.
(1) Berdasarkan SP Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dan permintaan pembukaan Letter of Credit dari penyedia barang/jasa atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4), Bank INDONESIA atau Bank:
a. membuka Letter of Credit pada bank koresponden yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C; dan
b. menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan Letter of Credit yang dilampiri salinan dokumen pembukaan Letter of Credit kepada:
1. penyedia barang/jasa atau kuasanya;
2. KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
3. KPPN.
(2) Berdasarkan surat pemberitahuan pembukaan Letter of Credit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPN melakukan pencatatan pada kartu pengawasan Rekening Khusus Letter of Credit.
(1) Berdasarkan dokumen tagihan/realisasi Letter of Credit yang diterima dari bank koresponden, Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan dokumen/pemberitahuan tertulis atas realisasi Letter of Credit dan menyampaikan kepada:
a. penyedia barang/jasa atau kuasanya;
b. KPPN; dan
c. KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Berdasarkan dokumen/pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan SPM Rekening Khusus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
(3) KPPN melakukan pengujian atas:
a. dokumen/pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. SPM Rekening Khusus dan lampiran dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), KPPN menerbitkan SP2D Rekening Khusus atas beban Rekening Pengeluaran di Bank INDONESIA/Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D untuk keuntungan penyedia barang/jasa atau kuasanya dan menyampaikan SP2D Rekening Khusus kepada:
a. Bank INDONESIA atau Bank; dan
b. KPA BUN Pengelolaan Hibah berupa notifikasi SP2D.
(1) Berdasarkan SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), Bank INDONESIA atau Bank melakukan pembayaran kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya dengan membebankan pada Rekening Pengeluaran di Bank INDONESIA/Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D Rekening Khusus.
(2) Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Nodis atau dokumen yang dipersamakan kepada:
a. KPPN;
b. KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
c. penyedia barang/jasa atau kuasanya.
(3) Atas pembebanan pada Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran kepada KPPN.
(1) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan informasi SP2D-Reksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah.
(2) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan salinan SPM Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan daftar SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b kepada EA secara elektronik sebagai dokumen pendukung dalam penyusunan SPD-Reksus atas pelaksanaan Rekening Khusus Letter of Credit.
(1) Atas penerbitan SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), KPPN menerbitkan SPB SP2D dan Daftar SPB serta menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan lampiran salinan SP2D Rekening Khusus.
(2) Berdasarkan Daftar SPB dari KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan dan menyampaikan Daftar SPD dan WPR kepada Bank INDONESIA atau Bank.
(3) Berdasarkan Daftar SPD dan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA atau Bank melakukan pembebanan pada Rekening Khusus untuk:
a. dikreditkan pada Rekening Penerimaan PHLN dalam rangka Rekening Khusus; dan
b. dipindahbukukan ke RKUN.
(4) Berdasarkan Daftar SPD dan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran Rekening Khusus harian dan mingguan
dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(5) Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan salinan Rekening Koran Rekening Khusus kepada EA sebagai dokumen pendukung penyusunan SPD-Reksus.
(1) Untuk pengisian kembali Rekening Khusus, EA mengajukan SPD-Reksus dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(2) Berdasarkan SPD-Reksus, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara mengajukan surat pengantar SPD-Reksus kepada pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
Ketentuan mengenai penyaluran Hibah melalui tata cara Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 29 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyaluran Hibah melalui tata cara Rekening Khusus dengan pembukaan Letter of Credit.
Penyaluran Hibah melalui tata cara Letter of Credit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d merupakan janji tertulis dari bank penerbit Letter of Credit (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh penyedia barang/jasa atau
kuasanya) sepanjang memenuhi persyaratan Letter of Credit.
Berdasarkan surat pemberitahuan dan dokumen pembukaan Letter of Credit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(6), KPPN melakukan pencatatan pada kartu pengawasan Letter of Credit.
(1) Bank INDONESIA atau Bank selaku penerbit Letter of Credit (issuing bank) mengajukan permintaan untuk menerbitkan surat pernyataan kesediaan melakukan pembayaran (letter of commitment) kepada pemberi PHLN sepanjang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Letter of Credit dibuka pada bank pemberi PHLN.
(3) Berdasarkan dokumen realisasi Letter of Credit yang diterima dari bank koresponden, Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan Nodis sebagai informasi realisasi Letter of Credit dan menyampaikan kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya, dengan tembusan kepada:
a. KPPN;
b. KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
(1) Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya atas realisasi Letter of Credit.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan salinan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA atau Bank.
(3) Dalam hal pemberi PHLN menyampaikan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian atau gubernur atau bupati/wali kota, kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian atau gubernur atau bupati/wali kota menyampaikan NoD kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(4) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
(1) Berdasarkan SKP-L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan Nodis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan konfirmasi kepada pemberi PHLN dalam hal:
a. SKP-L/C dan Nodis telah diterima; dan
b. NoD belum diterima sampai dengan batas waktu kewajaran transfer dana PHLN.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan lampiran salinan NoD kepada KPPN.
(1) KPPN melakukan verifikasi SP4HLN yang dilampiri salinan NoD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(2) dengan dokumen pembanding berupa Nodis dan kartu pengawasan Letter of Credit.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan dan menyampaikan SP3 kepada:
a. Bank INDONESIA atau Bank sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
b. KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi pada tahun anggaran berjalan.
(3) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan salinan SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.