Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Dinas Seragam adalah pakaian yang dikenakan oleh pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
2. Atribut adalah tanda-tanda yang digunakan pada Pakaian Dinas Seragam yang menunjukan identitas pemakainya.
3. Lambang Kementerian Keuangan adalah lambang Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/1975 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik INDONESIA.
4. Tanda Korps Bea dan Cukai adalah tanda korps Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.05/1996 tentang Tanda Korps Bea Dan Cukai.
5. Kantor adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi kantor pusat, kantor unit vertikal, dan kantor unit pelaksana teknis dibawahnya.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal.