Article I
Mengubah Lampiran huruf B Lokasi Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem INDONESIA National Single Window dalam Kegiatan Ekspor dan Impor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan INDONESIA National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan INDONESIA National Single Window (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 778), dengan menambahkan 18 (delapan belas) kantor pabean sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.