Correct Article 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Current Text
(1) Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau di tempat Aglomerasi
Pabrik, wajib memiliki NPPBKC.
(2) Untuk mendapatkan NPPBKC, Orang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan permohonan NPPBKC sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perizinan di bidang cukai dan memaparkan proses bisnis kepada:
a. kepala Kantor Pelayanan Utama; atau
b. kepala Kantor Pelayanan bersama dengan kepala Kantor Wilayah.
(3) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab Pabrik paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi.
(4) Kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi memberikan:
a. persetujuan dengan menerbitkan NPPBKC; atau
b. penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.
(5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selesai dilakukan.
(6) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.
Your Correction
