Correct Article 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Current Text
(1) Kemudahan perizinan di bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai Pabrik hasil tembakau, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai NPPBKC.
(2) Kemudahan produksi barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau.
(3) Kerja sama untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan:
a. oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang berada di dalam 1 (satu) tempat Aglomerasi Pabrik; dan
b. berdasarkan perjanjian kerja sama.
(4) Kemudahan pembayaran Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.
(5) Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang menjalankan kegiatan di tempat Aglomerasi Pabrik dilarang:
a. melakukan kerja sama pengemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai;
b. melakukan kerja sama menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan Pengusaha Pabrik di luar tempat Aglomerasi Pabrik berada;
dan/atau
c. menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau di luar tempat Aglomerasi Pabrik di lokasi Pengusaha Pabrik berada.
Your Correction
