Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aglomerasi Pabrik dilakukan dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap Pengusaha Pabrik. (2) Aglomerasi Pabrik diperuntukkan bagi Pengusaha Pabrik dengan skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan di tempat: a. kawasan industri; b. kawasan industri tertentu; c. sentra industri kecil dan industri menengah; atau d. tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. (4) Tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau. (5) Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kemudahan: a. perizinan di bidang Cukai; b. produksi barang kena cukai; dan c. pembayaran Cukai.
Your Correction