Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERMEN Nomor 22-pmk-05-2018 Tahun 2018

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.