Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (6) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: