Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif layanan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan badan layanan umum.
Your Correction