Correct Article 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan
Current Text
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas :
a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan sarana transportasi;
d. tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek;
e. tarif laboratorium, simulator, dan bengkel;
f. tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya;
g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
h. tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
i. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
j. tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data;
k. tarif pengembangan bahasa;
l. tarif perpustakaan;
m. tarif kekayaan intelektual; dan
n. tarif penjualan produk lainnya.
Your Correction
