Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 377) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka wwww.peraturan.go.id
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1134), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: