Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 huruf a angka 2 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: