Article 1
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari:
a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;
b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima;
c. iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima;
d. iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima;
e. dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua; dan
f. dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun.
(2) Dana hasil pengembangan sebagai dasar pengenaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan dana hasil pengembangan setelah dikurangi beban pengembangan, yang akan didistribusikan sebagai hak masing-masing peserta.