Article I
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.