Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2012, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 disisipkan satu angka di antara angka 8 dan angka 9 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: