Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Yang Diteruskan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 1
6. Pembayaran Langsung, adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Jakarta VI atas permintaan Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman dengan cara mengajukan aplikasi penarikan dana (withdrawal application) kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah
Luar Negeri untuk membayar/menyalurkan langsung kepada rekanan, Pemerintah Daerah, atau pihak lain yang mengadakan perjanjian pinjaman/perjanjian lainnya dengan Pengguna Dana Penerusan Pinjaman.”
2. Ketentuan Pasal 11 huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 11
d. Atas dasar APD-PL sesuai ketentuan yang disepakati dalam NPPHLN:
1) rekanan menerima pembayaran langsung dari PPHLN;
2) pihak lain menerima penyaluran langsung dari PPHLN; atau 3) Pemerintah Daerah menerima pembayaran dari PPHLN.