Article I
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita
Tahun 2015 Nomor 1033)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1594)diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: