Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
3. Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
4. Pengelolaan INSW adalah rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INSW.
5. Penyelenggaraan SINSW adalah proses yang dilakukan dalam rangka operasional dan pengembangan SINSW.
6. Jejak Audit adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang digunakan untuk menjamin dapat dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan SINSW.
7. Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau instansi lainnya yang menangani dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
8. Data dan Informasi adalah data dan informasi dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW.
9. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
10. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
11. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
12. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna SINSW untuk melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
15. Dewan Pengarah adalah dewan pengarah sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN mengenai INDONESIA National Single Window.
16. Produsen Data adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk memperoleh layanan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan layanan penyediaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, diperlukan Hak Akses.
(2) Sebelum memperoleh Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk menentukan kelompok Akses berdasarkan kewenangan dan fungsi.
(3) Pengelola INSW dan penyelenggara SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a, dapat memperoleh Hak Akses atas layanan transaksi dan layanan penyediaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dalam SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dapat memperoleh Hak Akses atas layanan transaksi dan layanan penyediaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengguna jasa yang menggunakan layanan SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c dapat memperoleh Hak Akses atas layanan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri atas:
a. eksportir;
b. importir;
c. pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;
d. perusahaan jasa pengangkut;
e. pengusaha tempat penimbunan sementara; dan
f. pengguna jasa lainnya.
(7) Pihak yang secara khusus diberikan Hak Akses ke SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf d yaitu:
a. kementerian/lembaga selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b;
b. pihak yang memiliki perjanjian kerja sama dengan LNSW; dan
c. pihak dalam kerja sama internasional dengan LNSW, dapat memperoleh Hak Akses atas layanan transaksi dan/atau layanan penyediaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok kewenangan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala LNSW.
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai penerima Hak Akses atas layanan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) menyampaikan permohonan kepada Kepala LNSW.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SINSW oleh:
a. pimpinan perusahaan; atau
b. pegawai perusahaan atau pihak lain sepanjang dilampiri dengan surat kuasa dari pimpinan perusahaan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. jenis pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6);
b. jenis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Jenis Nomor Induk Berusaha (NIB);
e. Nomor Induk Berusaha (NIB);
f. alamat perusahaan;
g. provinsi;
h. kota/kabupaten;
i. kode pos;
j. jenis identitas;
k. nomor identitas;
l. nama lengkap pendaftar;
m. jabatan pendaftar;
n. alamat email;
o. nomor telepon;
p. surat kuasa dalam hal permohonan disampaikan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
q. jenis usaha.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan surat pernyataan dari pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l bahwa yang bersangkutan berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan Data dan Informasi dalam penggunaan Hak Akses atau yang diperoleh dalam pelaksanaan Hak Akses.
(5) Atas penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan yang diajukan.
(6) Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. disetujui, Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan pemberian Hak Akses;
atau
b. ditolak, Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk memberikan pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan.
(8) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib melakukan aktivasi Hak Akses sesuai dengan ketentuan mengenai standar operasional prosedur pengelolaan Hak Akses aplikasi yang berlaku.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan standar operasional mengenai aktivasi Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Kepala LNSW.