Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.10/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini:
Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.
(a) Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.
(b) Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3.
Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:
Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya General Rules For The Interpretation Of The Harmonized System Classification of goods in the Nomenclature shall be governed by the following principles:
The titles of Sections, Chapters and sub-Chapters are provided for ease of reference only; for legal purposes, classification shall be determined according to the terms of the headings and any relative Section or Chapter Notes and, provided such headings or Notes do not otherwise require, according to the following provisions.
(a) Any reference to a heading to an article shall be taken to include a reference to that article incomplete or unfinished, provided that, as presented, the incomplete or unfinished article has the essential character of the complete or finished article. It shall also be taken to include a reference to that article complete or finished (or falling to be classified as complete or finished by virtue of this Rule), presented unassembled or disassembled.
(b) Any reference in a heading to a material or substance shall be taken to include a reference to mixtures or combinations of that material or substance with other materials or substances. Any reference to goods of a given material or substance shall be taken to include a reference to goods consisting wholly or partly of such material or substance. The classification of goods consisting of more than one material or substance shall be according to the principles of Rule 3.
When by application of Rule 2 (b) or for any other reason, goods are, prima facie, classifiable under two or more headings, classification shall be effected as follows:
The heading which provides the most specific description shall be preferred to headings providing a more general description. However, when two or more headings each refer to part only of the materials or substances contained in mixed or composite goods or to part only of the items in a set put up for retail sale, those headings are to be regarded as equally specific in www.djpp.kemenkumham.go.id
merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.
Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.
Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.
Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai.
Sebagai tambahan aturan di atas, Ketentuan berikut ini harus diberlakukan terhadap barang tersebut di bawah ini:
Tas kamera, tas instrumen musik, kopor senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung dan kemasan semacam itu, dibentuk secara khusus atau pas untuk menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang memberikan seluruh karakter utamanya.
Berdasarkan aturan dari Ketentuan 5 (a) di atas, bahan pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa digunakan untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, Ketentuan ini tidak mengikat apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut secara nyata cocok untuk digunakan berulang-ulang.
Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan relation to those goods, even if one of them gives a more complete or precise description of the goods.
Mixtures, composite goods consisting of different materials or made up of different components, and goods put up in sets for retail sale, which cannot be classified by reference to 3 (a), shall be classified as if they consisted of the material or component which gives them their essential character, insofar as this criterion in applicable.
When goods cannot be classified by reference to 3 (a) or 3 (b), they shall be classified under the heading which occurs last in numerical order among those which equally merit consideration.
Goods which cannot be classified in accordance with the above Rules shall be classified under the heading appropriate to the goods to which they are most akin.
In addition to the foregoing provisions, the following Rules shall apply in respect of the goods referred to therein:
Camera cases, musical instrument cases, gun cases, drawing instrument cases, necklace cases and similar containers, specially shaped or fitted to contain a specific article or set of articles, suitable for long-term use and presented with the articles for which they are intended, shall be classified with such articles when of a kind normally sold therewith. This Rule does not, however, apply to containers which give the whole its essential character.
Subject to the provisions of Rule 5 (a) above, packing materials and packing containers presented with the goods therein shall be classified with the goods if they are of a kind normally used for packing such goods.
However, this provision is not binding when such packing materials or packing containers are clearly suitable for repetitive use.
For legal purposes, the classification of goods in the subheadings of a heading shall be determined according to the terms of those subheadings and any related Subheading Notes and, mutatis mutandis, to the above Rules, on the understanding that only subheadings at the same level are comparable. For the purposes of this Rule the relative Section and Chapter Notes also apply, unless the context otherwise requires.
www.djpp.kemenkumham.go.id
di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.10/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR Bagian I Binatang hidup; produk hewani Catatan.
Setiap referensi mengenai genus atau spesies binatang tertentu dalam Bagian ini, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, juga meliputi anak binatang dari genus atau spesies tersebut.
Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, setiap referensi untuk produk "dikeringkan" dalam Nomenklatur ini, juga meliputi produk yang telah didehidrasi, dievaporasi atau dibeku-keringkan.
Bab 1 Binatang hidup Catatan.
Bab ini meliputi semua binatang hidup kecuali:
Ikan dan krustasea, moluska serta invertebrata air lainnya, dari pos 03.01, 03.06, 03.07 atau 03.08;
Kultur dari mikro-organisme dan produk lainnya dari pos
30.02; dan Binatang dari pos 95.08.
Section I Live animals; animal products Notes.
Any reference in this Section to a particular genus or species of an animal, except where the context otherwise requires, includes a reference to the young of that genus or species.
Except where the context otherwise requires, throughout the Nomenclature any reference to "dried" products also covers products which have been dehydrated, evaporated or freeze- dried.
Chapter 1 Live animals Note.
This Chapter covers all live animals except:
(a) Fish and crustaceans, molluscs and other aquatic invertebrates, of heading 03.01, 03.06, 03.07 or 03.08;
(b) Cultures of micro-organisms and other products of heading
30.02; and (c) Animals of heading 95.08.
Bab 2 Daging dan sisa daging yang dapat dimakan Catatan.
Bab ini tidak meliputi:
Produk dari jenis yang diuraikan dalam pos 02.01 sampai dengan 02.08, atau 02.10, tidak layak atau tidak cocok untuk konsumsi manusia;
Usus, kandung kemih atau lambung binatang (pos 05.04) atau darah binatang (pos 05.11 atau 30.02); atau Lemak hewani, selain produk dari pos 02.09 (Bab 15).
Chapter 2 Meat and edible meat offal Note.
This Chapter does not cover:
Products of the kinds described in headings 02.01 to 02.08, or 02.10, unfit or unsuitable for human consumption;
Guts, bladders or stomachs of animals (heading 05.04) or animal blood (heading 05.11 or 30.02); or Animal fat, other than products of heading 02.09 (Chapter 15).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 3 Ikan dan krustasea, moluska serta invertebrata air lainnya Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Binatang menyusui dari pos 01.06;
(b) Daging binatang menyusui dari pos 01.06 (pos 02.08 atau
02.10);
(c) Ikan (termasuk hati dan telurnya) atau krustasea, moluska dan invertebrata air lainnya, mati dan tidak layak atau tidak cocok untuk konsumsi manusia dengan alasan spesies atau kondisinya (Bab 5); tepung, tepung kasar atau pelet dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, tidak layak untuk konsumsi manusia (pos 23.01); atau (d) Kaviar atau pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan (pos 16.04).
2.- Dalam Bab ini istilah "pelet" berarti produk yang telah diaglomerasi secara langsung baik dengan pengompresian atau dengan penambahan sejumlah kecil bahan pengikat.
Chapter 3 Fish and crustaceans, molluscs and other aquatic invertebrates Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Mammals of heading 01.06;
(b) Meat of mammals of heading 01.06 (heading
02.08 or
02.10);
(c) Fish (including livers and roes thereof) or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, dead and unfit or unsuitable for human consumption by reason of either their species or their condition (Chapter 5); flours, meals or pellets of fish or of crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, unfit for human consumption (heading
23.01); or (d) Caviar or caviar substitutes prepared from fish eggs (heading 16.04).
2.- In this Chapter the term "pellets" means products which have been agglomerated either directly by compression or by the addition of a small quantity of binder.
Bab 4 Produk susu; telur unggas; madu alam; produk hewani yang dapat dimakan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain Catatan.
1.- Istilah "susu" berarti susu full cream atau susu yang telah diambil kepalanya sebagian atau seluruhnya.
2.- Untuk keperluan pos 04.05:
(a) Istilah "mentega" berarti mentega alam, mentega whey atau mentega rekombinasi (segar, asin atau asam, termasuk mentega kaleng) diperoleh hanya dari susu, dengan kandungan lemak susu 80% atau lebih tetapi tidak lebih dari 95% menurut beratnya, mengandung susu padat bukan lemak maksimum 2% menurut beratnya dan mengandung air maksimum 16% menurut beratnya.
Mentega tidak mengandung tambahan pengemulsi, tetapi dapat mengandung natrium klorida, pewarna makanan, garam penetral dan kultur bakteri penghasil asam laktat yang tidak berbahaya.
(b) Istilah "dairy spread" berarti emulsi tipe air dalam minyak yang dapat dioleskan, mengandung lemak susu sebagai satu-satunya lemak dalam produk tersebut, dengan kandungan lemak susu 39% atau lebih tetapi kurang dari 80% menurut beratnya.
Chapter 4 Dairy produce; birds' eggs; natural honey; edible products of animal origin, not elsewhere specified or included Notes.
1.- The expression "milk" means full cream milk or partially or completely skimmed milk.
2.- For the purposes of heading 04.05:
(a) The term "butter" means natural butter, whey butter or recombined butter (fresh, salted or rancid, including canned butter) derived exclusively from milk, with a milkfat content of 80% or more but not more than 95% by weight, a maximum milk solids-not-fat content of 2% by weight and a maximum water content of 16% by weight. Butter does not contain added emulsifiers, but may contain sodium chloride, food colours, neutralising salts and cultures of harmless lactid-acid-producing bacteria.
(b) The expression "dairy spreads" means a spreadable emulsion of the water-in-oil type, containing milkfat as the only fat in the product, with a milkfat content of 39% or more but less than 80% by weight.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3.- Produk yang diperoleh dengan pengonsentrasian whey dan dengan penambahan susu atau lemak susu, diklasifikasikan sebagai keju dalam pos
04.06 asalkan memenuhi tiga karakteristik berikut:
(a) mengandung lemak susu 5% atau lebih, menurut berat dalam keadaan kering;
(b) mengandung bahan kering, sekurang-kurangnya 70% tetapi tidak melebihi 85% menurut beratnya; dan (c) Dibentuk atau dapat dibentuk.
4.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Produk yang diperoleh dari whey, mengandung laktosa lebih dari 95% menurut beratnya, dinyatakan sebagai laktosa anhidrat yang dihitung dalam keadaan kering (pos
17.02); atau (b) Albumin (termasuk konsentrat dari dua atau lebih protein whey, mengandung protein whey lebih dari 80% menurut beratnya, dihitung dalam keadaan kering) (pos
35.02) atau globulin (pos 35.04).
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos 0404.10, istilah "whey dimodifikasi" berarti produk yang terdiri dari unsur utama whey, yaitu, whey yang telah dihilangkan seluruh atau sebagian laktosa, protein atau mineralnya, whey yang telah ditambahkan unsur whey alam, dan produk yang diperoleh dengan pencampuran unsur utama whey alam.
2.- Untuk keperluan subpos
0405.10 istilah "mentega" tidak termasuk mentega atau ghee yang didehidrasi (subpos
0405.90).
3.- Products obtained by the concentration of whey and with the addition of milk or milkfat are to be classified as cheese in heading 04.06 provided that they have the three following characteristics:
(a) a milkfat content, by weight of the dry matter, of 5% or more;
(b) a dry matter content, by weight, of at least 70% but not exceeding 85%; and (c) they are moulded or capable of being moulded.
4.- This Chapter does not cover:
(a) Products obtained from whey, containing by weight more than 95% lactose, expressed as anhydrous lactose calculated on the dry matter (heading 17.02);
or (b) Albumins (including concentrates of two or more whey proteins, containing by weight more than 80% whey proteins, calculated on the dry matter) (heading 35.02) or globulins (heading 35.04).
Subheading Notes.
1.- For the purposes of subheading 0404.10, the expression "modified whey" means products consisting of whey constituents, that is, whey from which all or part of the lactose, proteins or minerals have been removed, whey to which natural whey constituents have been added, and products obtained by mixing natural whey constituents.
2.- For the purposes of subheading 0405.10 the term “butter” does not include dehydrated butter or ghee (subheading
0405.90)
Bab 5 Produk hewani, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Produk yang dapat dimakan (selain usus, kandung kemih dan lambung binatang, utuh dan potongannya serta darah binatang, cair atau kering);
(b) Jangat atau kulit (termasuk kulit berbulu) selain barang dari pos 05.05 serta reja dan sisa semacam itu dari jangat atau kulit mentah dari pos 05.11 (Bab 41 atau 43);
(c) Bahan tekstil hewani, selain bulu kuda dan sisa bulu kuda (Bagian XI); atau (d) Simpul dan jumbai yang disiapkan untuk pembuatan sapu atau sikat (pos 96.03).
Chapter 5 Products of animal origin, not elsewhere specified or included Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Edible products (other than guts, bladders and stomachs of animals, whole and pieces thereof, and animal blood, liquid or dried);
(b) Hides or skins (including furskins) other than goods of heading 05.05 and parings and similar waste of raw hides or skins of heading 05.11 (Chapter 41 or 43);
(c) Animal textile materials, other than horsehair and horsehair waste (Section XI); or (d) Prepared knots or tufts for broom or brush making (heading 96.03).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2.- Untuk keperluan pos 05.01, penyortiran bulu menurut panjangnya (asalkan akar dan ujungnya masing-masing tidak disusun menjadi satu) harus dianggap bukan merupakan proses pengerjaan.
3.- Dalam Nomenklatur ini, taring gajah, taring kuda nil, taring beruang laut, taring narwhal dan taring babi hutan, cula badak serta gigi semua binatang dianggap sebagai "gading".
4.- Dalam Nomenklatur ini, istilah "bulu kuda" berarti bulu tengkuk dan ekor binatang jenis kuda atau lembu.
2.- For the purposes of heading 05.01, the sorting of hair by length (provided the root ends and tip ends respectively are not arranged together) shall be deemed not to constitute working.
3.- Throughout this Nomenclature, elephant, hippopotamus, walrus, narwhal and wild boar tusks, rhinoceros horns and the teeth of all animals are regarded as "ivory".
4.- Throughout the Nomenclature the expression "horsehair" means hair of the manes and tails of equine or bovine animals.
Bagian II Produk nabati Catatan.
1.- Dalam Bagian ini istilah "pelet" berarti produk yang telah diaglomerasi secara langsung baik dengan pengompresian atau dengan penambahan pengikat dalam proporsi yang tidak melebihi 3% menurut beratnya.
Bab 6 Pohon hidup dan tanaman lainnya; umbi, akar dan sejenisnya;
bunga potong dan daun ornamen Catatan.
1.- Berdasarkan bagian kedua dari pos
06.01, Bab ini meliputi hanya pohon hidup dan barang (termasuk tanaman bibit) dari jenis yang biasa dipasok oleh penjual bibit tanaman atau pedagang bunga untuk ditanam atau dipakai sebagai ornamen; namun demikian Bab ini tidak meliputi kentang, bawang bombay, bawang merah, bawang putih atau produk lainnya dari Bab 7.
2.- Setiap referensi mengenai barang dari berbagai jenis dalam pos 06.03 atau 06.04 harus diartikan meliputi karangan bunga, keranjang bunga, rangkaian bunga dan barang semacam itu yang seluruhnya atau sebagian dibuat dari barang jenis tersebut, tanpa memperhitungan aksesori dari bahan lainnya. Namun demikian, pos ini tidak meliputi kolase atau plakat hiasan semacam itu dari pos 97.01.
Section II Vegetable products Note.
1.- In this Section the term "pellets" means products which have been agglomerated either directly by compression or by the addition of a binder in a proportion not exceeding 3% by weight.
Chapter 6 Live trees and other plants; bulbs, roots and the like;
cut flowers and ornamental foliage Notes.
1.- Subject to the second part of heading 06.01, this Chapter covers only live trees and goods (including seedling vegetables) of a kind commonly supplied by nursery gardeners or florists for planting or for ornamental use;
nevertheless it does not include potatoes, onions, shallots, garlic or other products of Chapter 7.
2.- Any reference in heading 06.03 or 06.04 to goods of any kind shall be construed as including a reference to bouquets, floral baskets, wreaths and similar articles made wholly or partly of goods of that kind, account not being taken of accessories of other materials. However, these headings do not include collages or similar decorative plaques of heading 97.01.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 7 Sayuran dan akar serta bonggol tertentu yang dapat dimakan Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi produk makanan ternak dari pos 12.14.
2.- Dalam pos 07.09, 07.10, 07.11 dan 07.12 kata "sayuran" meliputi jamur, cendawan tanah, buah zaitun, kaper, labu sumsum, labu kuning, terong, jagung manis (Zea mays var.
saccharata), buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta, adas pedas, parsley, chervil, tarragon, cress dan marjoram manis (Majorana hortensis atau Origanum majorana) yang dapat dimakan.
3.- Pos 07.12 meliputi semua sayuran kering dari jenis yang digolongkan dalam pos 07.01 sampai dengan 07.11, selain:
(a) sayuran polongan kering, dikupas (pos 07.13);
(b) jagung manis dalam bentuk yang dirinci dalam pos
11.02 sampai dengan 11.04;
(c) tepung, tepung kasar, bubuk, serpih, butir dan pelet kentang (pos 11.05);
(d) tepung, tepung kasar, dan bubuk dari sayuran polongan kering dari pos 07.13 (pos 11.06).
4.- Namun demikian, buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta dikeringkan atau dihancurkan atau ditumbuk tidak termasuk dalam Bab ini (pos 09.04).
Chapter 7 Edible vegetables and certain roots and tubers Notes.
1.- This Chapter does not cover forage products of heading 12.14.
2.- In headings
07.09,
07.10,
07.11 and
07.12 the word "vegetables" includes edible mushrooms, truffles, olives, capers, marrows, pumpkins, aubergines, sweet corn (Zea mays var.saccharata), fruits of the genus Capsicum or of the genus Pimenta, fennel, parsley, chervil, tarragon, cress and sweet marjoram (Majorana hortensis or Origanum majorana).
3.- Heading 07.12 covers all dried vegetables of the kinds falling in headings 07.01 to 07.11, other than:
(a) dried leguminous vegetables, shelled (heading 07.13);
(b) sweet corn in the forms specified in headings 11.02 to
11.04;
(c) flour, meal, powder, flakes, granules and pellets of potatoes (heading 11.05);
(d) flour, meal and powder of the dried leguminous vegetables of heading 07.13 (heading 11.06).
4.- However, dried or crushed or ground fruits of the genus Capsicum or of the genus Pimenta are excluded from this Chapter (heading 09.04).
Bab 8 Buah dan buah bertempurung yang dapat dimakan; kulit dari buah jeruk atau melon Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi buah atau buah bertempurung yang tidak dapat dimakan.
2.- Buah dan buah bertempurung yang didinginkan harus diklasifikasikan dalam pos yang sama sebagai buah dan buah bertempurung segar.
3.- Buah dan buah bertempurung dikeringkan dari Bab ini dapat direhidrasi sebagian, atau dikerjakan untuk keperluan berikut ini:
(a) Untuk pengawetan atau stabilisasi tambahan (misalnya, dengan pemanasan sedang, sulfurisasi, penambahan asam sorbat atau kalium sorbat);
(b) Untuk meningkatkan atau mempertahankan penampilannya (misalnya, dengan penambahan minyak nabati atau sejumlah kecil sirup glukosa), asalkan tetap memperlihatkan karakter dari buah atau buah bertempurung dikeringkan.
Chapter 8 Edible fruit and nuts; peel of citrus fruit or melons Notes.
1.- This Chapter does not cover inedible nuts or fruits.
2.- Chilled fruits and nuts are to be classified in the same headings as the corresponding fresh fruits and nuts.
3.- Dried fruit or dried nuts of this Chapter may be partially rehydrated, or treated for the following purposes:
(a) For additional preservation or stabilisation (for example, by moderate heat treatment, sulphuring, the addition of sorbic acid or potassium sorbate), (b) To improve or maintain their appearance (for example, by the addition of vegetable oil or small quantities of glucose syrup), provided that they retain the character of dried fruit or dried nuts.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 9 Kopi, teh, mate dan rempah-rempah Catatan.
1.- Campuran dari produk pada pos 09.04 sampai dengan 09.10 harus diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Campuran dari dua produk atau lebih dari pos yang sama harus diklasifikasikan pada pos tersebut;
(b) Campuran dari dua produk atau lebih dari pos yang berlainan harus diklasifikasikan pada pos 09.10.
Penambahan bahan lain ke dalam produk dari pos 09.04 sampai dengan 09.10 (atau ke dalam campuran seperti yang dimaksud dalam paragraf (a) atau (b) di atas) tidak mempengaruhi klasifikasinya asalkan hasil campurannya tetap memiliki karakter utama dari barang dimaksud dalam pos tersebut. Apabila tidak, maka campuran semacam itu tidak diklasifikasikan dalam Bab ini; campuran tersebut yang merupakan campuran bumbu atau campuran bahan penyedap diklasifikasikan dalam pos 21.03.
2.- Bab ini tidak meliputi lada Cubeb (Piper cubeba) dan produk lainnya dari pos 12.11.
Chapter 9 Coffee, tea, mate and spices Notes.
1.- Mixtures of the products of headings 09.04 to 09.10 are to be classified as follows:
(a) Mixtures of two or more of the products of the same heading are to be classified in that heading;
(b) Mixtures of two or more of the products of different headings are to be classified in heading 09.10.
The addition of other substances to the products of headings 09.04 to
09.10 (or to the mixtures referred to in paragraph (a) or (b) above) shall not affect their classification provided the resulting mixtures retain the essential character of the goods of those headings. Otherwise such mixtures are not classified in this Chapter; those constituting mixed condiments or mixed seasonings are classified in heading
21.03.
2.- This Chapter does not cover Cubeb pepper (Piper cubeba) or other products of heading 12.11.
Bab 10 Serealia Catatan.
1.- (A) Produk yang dirinci dalam pos pada Bab ini harus diklasifikasikan dalam pos tersebut hanya apabila terdapat butiran, dalam bentuk bulir atau dengan tangkainya maupun tidak.
(B) Bab ini tidak meliputi butiran yang telah dikuliti atau dikerjakan secara lain. Namun demikian, padi dikuliti, digiling, disosoh, dikilapkan, setengah matang, atau pecah, tetap diklasifikasikan dalam pos 10.06.
2.- Pos 10.05 tidak meliputi jagung manis (Bab 7).
Catatan Subpos.
1.- Istilah "gandum durum" berarti gandum dari spesies Triticum durum dan hibrida yang diperoleh dari penyilangan antara jenis dari Triticum durum yang mempunyai nomor kromosom sama (28) seperti spesies itu.
Chapter 10 Cereals Notes.
1.- (A) The products specified in the headings of this Chapter are to be classified in those headings only if grains are present, whether or not in the ear or on the stalk.
(B) The Chapter does not cover grains which have been hulled or otherwise worked.
However, rice, husked, milled, polished, glazed, parboiled or broken remains classified in heading 10.06.
2.- Heading 10.05 does not cover sweet corn ( Chapter 7) .
Subheading Note.
1.- The term "durum wheat" means wheat of the Triticum durum species and the hybrids derived from the inter- specific crossing of Triticum durum which have the same number (28) of chromosomes as that species.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 11 Produk industri penggilingan; malt;
pati; inulin; gluten gandum Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Malt digongseng disiapkan sebagai pengganti kopi (pos 09.01 atau
21.01);
(b) Olahan tepung, menir, tepung kasar atau pati dari pos 19.01;
(c) Keripik jagung dan produk lainnya dari pos 19.04;
(d) Sayuran, diolah atau diawetkan, dari pos 20.01, 20.04 atau 20.05;
(e) Produk farmasi (Bab 30); atau (f) Pati yang mempunyai karakter sebagai preparat wewangian, kosmetik atau rias (Bab 33).
2.- (A) Produk dari penggilingan serealia yang tercantum dalam tabel di bawah ini digolongkan dalam Bab ini apabila, menurut berat keringnya, produk tersebut mempunyai:
(a) kandungan pati (ditentukan dengan metode polarimetrik Ewers dimodifikasi) melebihi kandungan yang tercantum dalam kolom
(2); dan (b) kandungan abu (setelah dikurangi dari setiap mineral yang ditambahkan) tidak melebihi kandungan yang tercantum dalam kolom (3).
Apabila tidak, produk tersebut digolongkan dalam pos 23.02.
Namun demikian, lembaga serealia, utuh, digiling, dibuat serpih atau ditumbuk, selalu diklasifikasikan dalam pos 11.04.
(B) Produk yang digolongkan dalam Bab ini menurut ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos 11.01 atau 11.02 apabila persentase, menurut beratnya, lolos dari saringan anyaman kawat logam dengan ukuran lobang yang tercantum dalam kolom (4) atau kolom (5), tidak kurang dari yang ditentukan untuk serealia yang bersangkutan.
Apabila tidak, produk tersebut digolongkan dalam pos 11.03 atau
11.04.
Tingkat lolos dari saringan dengan ukuran lobang Serealia Kandungan pati Kandungan abu 315 mikrometer (mikron) 500 mikrometer (mikron)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) Gandum dan gandum hitam 45% 2,5% 80% - Barli 45% 3% 80% - Oat 45% 5% 80% - Maize (Jagung) dan butiran sorgum 45% 2% - 90% Beras 45% 1,6% 80% - Buckwheat 45% 4% 80% - Chapter 11 Products of the milling industry; malt;
starches; inulin; wheat gluten Notes.
1.- This chapter does not cover:
(a) Roasted malt put up as coffee substitutes (heading
09.01 or 21.01);
(b) Prepared flours, groats, meals or starches of heading
19.01;
(c) Corn flakes or other products of heading 19.04;
(d) Vegetables, prepared or preserved, of heading 20.01,
20.04 or 20.05;
(e) Pharmaceutical products (Chapter 30); or (f) Starches having the character of perfumery, cosmetic or toilet preparation (Chapter 33).
2.- (A) Products from the milling of the cereals listed in the table below fall in this Chapter if they have, by weight on the dry product:
(a) a starch content (determined by the modified Ewers polarimetric method) exceeding that indicated in Column (2); and (b) an ash content (after deduction of any added minerals) not exceeding that indicated in Column
(3).
Otherwise, they fall in heading 23.02. However, germ of cereals, whole, rolled, flaked or ground, is always classified in heading 11.04.
(B) Products falling in this Chapter under the above provisions shall be classified in heading 11.01 or 11.02 if the precentage passing through a woven metal wire cloth sieve with the aperture indicated in Column (4) or
(5) is not less, by weight, than that shown against the cereal concerned.
Otherwise, they fall in heading 11.03 or 11.04.
Rate of passage through a sieve with an aperture of Cereal Starch content Ash content 315 micrometr es (microns) 500 micrometr es (microns)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) Wheat and rye 45%
2.5% 80% - Barley 45% 3% 80% - Oats 45% 5% 80% - Maize (corn) and grain sorghum 45% 2% - 90% Rice 45%
1.6% 80% - Buckwheat 45% 4% 80% - www.djpp.kemenkumham.go.id
3.- Untuk keperluan pos 11.03, istilah "menir" dan "tepung kasar" berarti produk yang diperoleh dengan fragmentasi butir serealia, yang:
(a) dalam hal produk maizena (tepung jagung), sekurang-kurangnya 95% menurut beratnya lolos dari saringan anyaman kawat logam dengan ukuran lobang 2 mm;
(b) dalam hal produk serealia lain, sekurang-kurangnya 95% menurut beratnya lolos dari saringan kawat anyaman logam dengan ukuran lobang 1,25 mm.
3.- For the purposes of heading 11.03, the terms "groats" and "meal" mean products obtained by the fragmentation of cereal grains, of which:
(a) in the case of maize (corn) products, at least 95% by weight passes through a woven metal wire cloth sieve with an aperture of 2 mm;
(b) in the case of other cereal products, at least 95% by weight passes through a woven metal wire cloth sieve with an aperture of 1.25 mm.
Bab 12 Biji dan buah mengandung minyak; bermacam-macam butir, biji dan buah; tanaman industri atau tanaman obat;
jerami dan makanan ternak Catatan.
1.- Pos 12.07 berlaku antara lain, untuk buah dan kernel kelapa sawit, biji kapas, biji jarak, biji wijen, biji moster, biji safflower, biji poppy dan shea nuts (karite nuts). Pos ini tidak berlaku untuk produk dari pos 08.01 atau 08.02 atau untuk buah zaitun (Bab 7 atau Bab 20).
2.- Pos 12.08 berlaku tidak hanya untuk tepung dan tepung kasar yang tidak dihilangkan lemaknya tetapi juga untuk tepung dan tepung kasar yang sebagian atau seluruhnya dihilangkan lemaknya dan seluruhnya atau sebagian diberi tambahan minyak dengan minyak aslinya.
Namun demikian, tidak berlaku untuk residu dari pos 23.04 sampai dengan 23.06.
3.- Untuk keperluan pos 12.09, biji bit, biji rumput dan biji rumput-rumputan lainnya, biji bunga ornamen, biji sayuran, biji pohon hutan, biji pohon buah, biji pisia (selain dari pada spesies Vicia faba) atau dari lupin harus dianggap sebagai "biji dari jenis yang digunakan untuk disemai".
Namun demikian pos 12.09 tidak berlaku untuk yang tersebut di bawah ini walaupun untuk disemai:
(a) Sayuran polongan atau jagung manis (Bab 7) (b) Rempah-rempah atau produk lainnya dari Bab 9;
(c) Serealia (Bab 10); atau (d) Produk dari pos 12.01 sampai dengan 12.07 atau 12.11.
4.- Pos 12.11 berlaku, antara lain, untuk tanaman berikut ini atau bagiannya: kemangi, borage, ginseng, hysop, akar manis, segala jenis mint, rosemary, rue, sage dan pohon hia Chapter 12 Oil seeds and oleaginous fruits; miscellaneous grains, seeds and fruit; industrial or medicinal plants; straw and fodder Notes.
1.- Heading 12.07 applies, inter alia, to palm nuts and kernels, cotton seeds, castor oil seeds, sesamum seeds, mustard seeds, safflower seeds, poppy seeds and shea nuts (karite nuts). It does not apply to products of heading 08.01 or 08.02 or to olives (Chapter 7 or Chapter 20).
2.- Heading 12.08 applies not only to non-defatted flours and meals but also to flours and meals which have been partially defatted ordefatted and wholly or partially refatted with their original oils. It does not, however, apply to residues of headings 23.04 to 23.06.
3.- For the purposes of heading 12.09, beet seeds, grass and other herbage seeds, seeds of ornamental flowers, vegetable seeds, seeds of forest trees, seeds of fruit trees, seeds of vetches (other than those of the species Vicia faba) or of lupines are to be regarded as "seeds of a kind used for sowing".
Heading 12.09 does not, however, apply to the following even if for sowing:
(a) Leguminous vegetables or sweet corn (Chapter 7);
(b) Spices and other products of Chapter 9;
(c) Cereals (Chapter 10); or (d) Products of headings 12.01 to 12.07 or 12.11.
4.- Heading 12.11 applies, inter alia, to the following plants or parts thereof: basil, borage, ginseng, hyssop, liquorice, all www.djpp.kemenkumham.go.id
Namun demikian pos 12.11. tidak berlaku untuk:
(a) Obat-obatan dari Bab 30;
(b) Preparat wewangian, kosmetika atau rias dari Bab 33;
atau (c) Insektisida, fungisida, herbisida, desinfektan atau produk semacam itu dari pos 38.08.
5.- Untuk keperluan pos 12.12, istilah "rumput laut dan ganggang lainnya" tidak meliputi:
(a) Mikro-organisme bersel satu yang mati dari pos 21.02;
(b) Kultur mikro-organisme dari pos 30.02; atau (c) Pupuk dari pos 31.01 atau 31.05.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos 1205.10, pengertian "biji lobak atau colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji lobak atau colza yang menghasilkan minyak tetap yang mempunyai kandungan asam erusat kurang dari 2% menurut beratnya dan menghasilkan komponen padat yang mengandung kurang dari 30 mikromol glukosinolates per gram.
species of mint, rosemary, rue, sage and wormwood.
Heading 12.11 does not, however, apply to:
(a) Medicaments of Chapter 30;
(b) Perfumery, cosmetic or toilet preparations of Chapter 33;
or (c) Insecticides, fungicides, herbicides, disinfectants or similar products of heading 38.08.
5.- For the purposes of heading 12.12, the term "seaweeds and other algae" does not include:
(a) Dead single-cell micro-organisms of heading 21.02;
(b) Cultures of micro-organisms of heading 30.02; or (c) Fertilisers of heading 31.01 or 31.05.
Subheading Note.
1.- For the purpose of subheading 1205.10, the expression "low erucic acid rape or colza seeds" means rape or colza seeds yielding a fixed oil which has an erucic acid content of less than 2% by weight and yielding a solid component which contains less than 30 micromoles of glucosinolates per gram.
Bab 13 Lak; getah, damar dan sap serta ekstrak nabati lainnya Catatan .
1.- Pos 13.02 berlaku, antara lain, untuk ekstrak akar manis dan ekstrak pyrethrum, ekstrak hop, ekstrak gaharu dan opium.
Pos ini tidak berlaku untuk:
(a) Ekstrak akar manis mengandung sukrosa lebih dari 10% menurut beratnya atau disiapkan dalam bentuk kembang gula (pos 17.04);
(b) Ekstrak malt (pos 19.01);
(c) Ekstrak kopi, teh atau mate (pos 21.01);
(d) Sap atau ekstrak nabati yang terdapat dalam minuman beralkohol (Bab 22);
(e) Kamper, glycyrrhizin dan produk lainnya dari pos 29.14 dan 29.38;
(f) Konsentrat dari jerami poppy mengandung alkaloid tidak kurang dari 50% menurut beratnya (pos 29.39);
(g) Obat-obatan dari pos 30.03 atau
30.04 atau reagen untuk menentukan golongan darah (pos 30.06);
(h) Ekstrak penyamak atau ekstrak pencelup (pos 32.01 atau
32.03);
(ij) Minyak atsiri, konkrit, murni, resinoida, ekstrak oleoresin, hasil sulingan atau larutan mengandung air dari minyak atsiri atau preparat yang dibuat dari berbagai zat bau- bauan dari jenis yang digunakan untuk pembuatan Chapter 13 Lac; gums, resins and other vegetable saps and extracts Note.
1.- Heading 13.02 applies, inter alia, to liquorice extract and extract of pyrethrum, extract of hops,extract of aloes and opium.
The heading does not apply to:
(a) Liquorice extract containing more than 10% by weight of sucrose or put up as confectionery (heading 17.04);
(b) Malt extract (heading 19.01);
(c) Extracts of coffee, tea or mate (heading 21.01);
(d) Vegetable saps or extracts constituting alcoholic beverages (Chapter 22);
(e) Camphor, glycyrrhizin and other products of heading
29.14 and 29.38;
(f) Concentrates of poppy straw containing not less than 50% by weight of alkaloids (heading 29.39);
(g) Medicaments of heading
30.03 or
30.04 or blood- grouping reagents (heading 30.06);
(h) Tanning or dyeing extracts (heading 32.01 or 32.03);
(ij) Essential oils, concretes, absolutes, resinoids, extracted oleoresins, aqueous distillates or aqueous solutions of essential oils or preparations based on odoriferous substances of a kind used for the manufacture of www.djpp.kemenkumham.go.id
minuman (Bab 33); atau (k) Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle atau getah alam semacam itu (pos 40.01).
beverages (Chapter 33); or (k) Natural rubber, balata, gutta-percha, guayule, chicle or similar natural gums (heading 40.01).
Bab 14 Bahan anyaman nabati; produk nabati tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi produk berikut yang harus diklasifikasikan dalam Bagian XI: bahan nabati atau serat dari bahan nabati terutama dari jenis yang digunakan dalam pembuatan tekstil, bagaimanapun pengolahannya, atau bahan nabati lainnya yang telah dikerjakan sedemikian rupa sehingga hanya cocok untuk digunakan sebagai bahan tekstil.
2.- Pos
14.01 berlaku, antara lain, untuk bambu (dibelah, digergaji memanjang, dipotong memanjang, dibulatkan ujungnya, dikelantang, dibuat tidak mudah terbakar, dipoles atau dicelup maupun tidak), osier belahan, buluh dan sejenisnya, untuk inti rotan dan untuk rotan tarikan atau rotan belahan. Pos ini tidak berlaku untuk keping kayu (pos 44.04).
3.- Pos 14.04 tidak berlaku untuk wol kayu (pos 44.05) dan simpul atau jumbai yang disiapkan untuk pembuatan sapu atau sikat (pos 96.03).
Chapter 14 Vegetable plaiting materials; vegetable products not elsewhere specified or included Notes.
1.- This Chapter does not cover the following products which are to be classified in Section XI: vegetable materials or fibres of vegetable materials of a kind used primarily in the manufacture of textiles, however prepared, or other vegetable materials which have undergone treatment so as to render them suitable for use only as textile materials.
2.- Heading 14.01 applies, inter alia, to bamboos (whether or not split, sawn lengthwise, cut to length, rounded at the ends, bleached, rendered non-inflammable, polished or dyed), split osier, reeds and the like, to rattan cores and to drawn or split rattans. The heading does not apply to chipwood (heading 44.04).
3.- Heading 14.04 does not apply to wood wool (heading 44.05) and prepared knots or tufts for broom or brush making (heading 96.03).
Bagian III Lemak dan minyak hewani atau nabati serta produk disosiasinya;
lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malam nabati Bab 15 Lemak dan minyak hewani atau nabati serta produk disosiasinya;
lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malam nabati Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Lemak babi atau lemak unggas dari pos 02.09;
(b) Mentega, lemak atau minyak kakao (pos 18.04);
(c) Olahan yang dapat dimakan, mengandung produk dari pos 04.05 lebih dari 15% menurut beratnya (umumnya Section III Animal or vegetable fats and oils and their cleavage products;
prepared edible fats; animal or vegetable waxes Chapter 15 Animal or vegetable fats and oils and their cleavage products;
prepared edible fats; animal or vegetable waxes Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Pig fat or poultry fat of heading 02.09;
(b) Cocoa butter, fat or oil (heading 18.04);
(c) Edible preparations containing by weight more than 15% of the products of heading 04.05 (generally Chapter 21);
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 21);
(d) Greaves (pos 23.01) atau residu dari pos 23.04 sampai dengan 23.06;
(e) Asam lemak, malam olahan, obat-obatan, cat, pernis, sabun, preparat wewangian kosmetika atau rias, minyak disulfonasi atau barang lain dalam Bagian VI; atau (f) Factice diperoleh dari minyak (pos 40.02).
2.- Pos 15.09 tidak berlaku untuk minyak yang diperoleh dari buah zaitun yang diekstraksi dengan bahan pelarut (Pos
15.10).
3.- Pos 15.18 tidak meliputi lemak atau minyak atau fraksinya, semata-mata didenaturasi, yang harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan lemak dan minyak serta fraksinya yang tidak didenaturasi.
4.- Soapstocks, endapan dan kerak dari minyak, ampas stearin, ampas glycerol dan residu lemak wol digolongkan dalam pos
15.22.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos
1514.11 and
1514.19, istilah "minyak lobak atau colza mengandung asam erusat rendah" berarti minyak tetap yang mengandung asam erusat kurang dari 2% menurut beratnya.
(d) Greaves (heading 23.01) or residues of headings 23.04 to 23.06;
(e) Fatty acids, prepared waxes, medicaments, paints, varnishes, soap, perfumery, cosmetic or toilet preparations, sulphonated oils or other goods of Section VI; or (f) Factice derived from oils (heading 40.02).
2.- Heading 15.09 does not apply to oils obtained from olives by solvent extraction (heading 15.10).
3.- Heading 15.18 does not cover fats or oils or their fractions merely denatured, which are to be classified in the heading appropriate to the corresponding undenatured fats and oils and their fractions.
4.- Soapstocks, oil foots and dregs, stearin pitch, glycerol pitch and wool grease residues fall in heading 15.22.
Subheading Note.
1.- For the purpose of subheading 1514.11 and 1514.19, the expression "low erucic acid rape or colza oil" means the fixed oil which has an erucic acid content of less than 2% by weight.
Bagian IV Bahan makanan olahan; minuman, alkohol dan cuka;
tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi Catatan.
1.- Dalam Bagian ini istilah "pelet" berarti produk yang telah diaglomerasi secara langsung baik dengan pengompresian atau dengan penambahan pengikat dalam perbandingan tidak melebihi 3% menurut beratnya.
Bab 16 Olahan dari daging, dari ikan, dari krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi daging, sisa daging, ikan, krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, diolah atau diawetkan dengan proses yang dirinci dalam Bab 2 atau 3 atau pos
05.04.
Section IV Prepared foodstuffs; beverages, spirits and vinegar;
tobacco and manufactured tobacco substitutes Note.
1.- In this Section the term "pellets" means products which have been agglomerated either directly by compression or by the addition of a binder in a proportion not exceeding 3% by weight.
Chapter 16 Preparations of meat, of fish, of crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates Notes.
1.- This Chapter does not cover meat, meat offal, fish, crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, prepared or preserved by the processes specified in Chapter 2 or 3 or heading 05.04.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2.- Olahan makanan digolongkan dalam Bab ini asalkan mengandung sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, atau berbagai kombinasinya, lebih dari 20% menurut beratnya.
Dalam hal apabila olahan mengandung dua atau lebih produk yang disebut di atas, diklasifikasikan dalam pos pada Bab 16 yang sesuai dengan komponen atau komponen-komponen yang mendominasi menurut beratnya.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk produk diisi dari pos 19.02 atau olahan dari pos 21.03 atau 21.04.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos 1602.10, istilah "olahan homogen" berarti olahan dari daging, sisa daging atau darah, dihomogenasi secara halus, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai makanan bayi atau untuk keperluan diet, dalam kemasan dengan berat bersih isi tidak melebihi 250
g. Untuk penerapan definisi ini tidak memperhitungkan sejumlah kecil berbagai bahan yang ditambahkan pada olahan tersebut sebagai penyedap, pengawet atau untuk keperluan lainnya. Olahan ini dapat mengandung sejumlah kecil potongan daging atau sisa daging yang dapat dilihat.
Subpos ini harus dipertimbangkan lebih dahulu dari pada seluruh subpos lainnya dari pos 16.02.
2.- Ikan, krustasea, moluska dan invertebrata air lainnya yang dirinci dalam subpos dari pos 16.04 atau 16.05 hanya nama- nama yang sudah dikenal, yaitu dari spesies yang sama sebagaimana disebut dalam Bab 3 dengan nama yang sama.
2.- Food preparations fall in this Chapter provided that they contain more than 20% by weight of sausage, meat, meat offal, blood, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, or any combination thereof. In cases where the preparation contains two or more of the products mentioned above, it is classified in the heading of Chapter 16 corresponding to the component or components which predominate by weight. These provisions do not apply to the stuffed products of heading 19.02 or to the preparations of heading 21.03 or 21.04.
Subheading Notes.
1.- For the purposes of subheading 1602.10, the expression "homogenised preparations" means preparations of meat, meat offal or blood, finely homogenised, put up for retail sale as infant food or for dietetic purposes, in containers of a net weight content not exceeding 250 g. For the application of this definition no account is to be taken of small quantities of any ingredients which may have been added to the preparation for seasoning, preservation or other purposes.
These preparations may contain a small quantity of visible pieces of meat or meat offal.
This subheading takes precedence over all other subheadings of heading 16.02.
2.- The fish, crustaceans, molluscs and other aquatic invertebrates specified in the subheadings of heading 16.04 or 16.05 under their common names only, are of the same species as those mentioned in Chapter 3 under the same name.
Bab 17 Gula dan kembang gula Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Kembang gula mengandung kakao (pos 18.06);
(b) Gula murni kimiawi (selain sukrosa, laktosa, maltosa, glukosa dan fruktosa) atau produk lainnya dari pos
29.40; atau (c) Obat-obatan atau produk lainnya dari Bab 30.
Catatan Subpos
1.- Untuk keperluan subpos 1701.12, 1701.13 dan 1701.14, istilah "gula kasar" berarti gula mengandung sukrosa, sesuai dengan angka polarimeter kurang dari 99,5° menurut berat dalam keadaan kering.
Chapter 17 Sugars and sugar confectionery Note.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Sugar confectionery containing cocoa (heading 18.06);
(b) Chemically pure sugars (other than sucrose, lactose, maltose, glucose and fructose) or other products of heading 29.40; or (c) Medicaments or other products of Chapter 30 Subheading Notes.
1.- For the purposes of subheadings 1701.12, 1701.13 and
1701.14 "raw sugar" means sugar whose content of sucrose by weight, in the dry state, corresponds to a polarimeter reading of less than 99.5°.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2.- Subpos 1701.13 hanya mencakup gula tebu yang diperoleh tanpa sentrifugasi, yang kandungan sukrosa, menurut beratnya, dalam keadaan kering 69° atau lebih tetapi tidak lebih dari 93° berdasarkan bacaan polarimeter. Produk ini hanya mengandung kristal mikro anhedral alami, dengan bentuk tak beraturan, tidak terlihat dengan mata telanjang, dikelilingi oleh residu dari molases dan turunan lain dari gula tebu.
2.- Subheading 1701.13 covers only cane sugar obtained without centrifugation, whose content of sucrose by weight, in the dry state, corresponds to a polarimeter reading of 69° or more but less than 93°. The product contains only natural anhedral microcrystals, of irregular shape, not visible to the naked eye, which are surrounded by residues of molasses and other constituents of sugar cane.
Bab 18 Kakao dan olahan kakao Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi olahan dari pos 04.03, 19.01, 19.04,
19.05, 21.05, 22.02, 22.08, 30.03 atau 30.04.
2.- Pos 18.06 meliputi kembang gula mengandung kakao dan, berdasarkan Catatan 1 pada bab ini, makanan olahan lainnya mengandung kakao.
Chapter 18 Cocoa and cocoa preparations Notes.
1.- This Chapter does not cover the preparations of heading
04.03, 19.01, 19.04, 19.05, 21.05, 22.02, 22.08, 30.03 or
30.04.
2.- Heading 18.06 includes sugar confectionery containing cocoa and, subject to Note 1 to this Chapter, other food preparations containing cocoa.
Bab 19 Olahan dari serealia, tepung, pati atau susu;
produk industri kue Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Kecuali dalam hal produk diisi dari pos 19.02, olahan makanan mengandung sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, atau berbagai kombinasinya, lebih dari 20% menurut beratnya (Bab 16);
(b) Biskuit atau produk lain yang dibuat dari tepung atau dari pati, diolah secara khusus untuk makanan hewan (pos 23.09); atau (c) Obat-obatan atau produk lainnya dari Bab 30.
2.- Untuk keperluan pos 19.01:
(a) Istilah "menir" berarti menir serealia dari Bab 11;
(b) Istilah "tepung" dan "tepung kasar" berarti:
(1) Tepung dan tepung kasar serealia dari Bab 11, dan
(2) Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sayuran dari berbagai Bab, selain tepung, tepung kasar atau bubuk dari sayuran kering (pos 07.12), dari kentang (pos 11.05) atau dari sayuran polongan kering (pos 11.06).
3.- Pos 19.04 tidak meliputi olahan mengandung kakao lebih Chapter 19 Preparations of cereals, flour, starch or milk;
pastrycooks' products Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Except in the case of stuffed products of heading 19.02, food preparations containing more than 20% by weight of sausage, meat, meat offal, blood, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, or any combination thereof (Chapter 16);
(b) Biscuits or other articles made from flour or from starch, specially prepared for use in animal feeding (heading
23.09); or (c) Medicaments or other products of Chapter 30
2.- For the purposes of heading 19.01:
(a) The terms "groats" means cereal groats of Chapter 11;
(b) The term "flour" and "meal" means:
(1) Cereal flour and meal of Chapter 11, and
(2) Flour, meal and powder of vegetable origin of any Chapter, other than flour, meal or powder of dried vegetables (heading 07.12), of potatoes (heading
11.05) or of dried leguminous vegetables (heading
11.06).
3.- Heading 19.04 does not cover preparations containing more www.djpp.kemenkumham.go.id
dari 6% menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya atau dilapisi dengan coklat secara keseluruhan atau olahan makanan lainnya mengandung kakao dari pos 18.06 (pos 18.06).
4.- Untuk keperluan pos 19.04, istilah "diolah secara lain" berarti diolah atau diproses lebih lanjut daripada sekedar diolah atau diproses sebagaimana dimaksud dalam pos atau Catatan pada Bab 10 atau 11.
than 6% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis or completely coated with chocolate or other food preparations containing cocoa of heading 18.06 (heading
18.06).
4.- For the purposes of heading 19.04, the expression "otherwise prepared" means prepared or processed to an extent beyond that provided for in the headings of or Notes to Chapter 10 or 11.
Bab 20 Olahan dari sayuran, buah, biji/kacang atau bagian lain dari tanaman Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Sayuran, buah atau biji/kacang, diolah atau diawetkan dengan proses yang dirinci dalam Bab 7, 8 atau 11;
(b) Olahan makanan mengandung sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, atau berbagai kombinasinya lebih dari 20% menurut beratnya (Bab 16);
(c) Produk roti dan produk lainnya dari pos 19.05; atau (d) Olahan makanan campuran homogen dari pos 21.04.
2.- Pos 20.07 dan 20.08 tidak berlaku untuk jeli buah, pasta buah, almond berlapis gula atau sejenisnya dalam bentuk kembang gula (pos 17.04) atau kembang gula cokelat (pos
18.06).
3.- Pos 20.01, 20.04 dan
20.05 hanya meliputi, apabila ada, produk dari bab 7 atau pos 11.05 atau 11.06 (selain tepung, tepung kasar dan bubuk dari produk pada Bab 8) yang telah diolah atau diawetkan dengan pemrosesan selain yang dimaksud dalam Catatan 1 (a).
4.- Jus tomat yang berat kandungannya dalam keadaan kering 7% atau lebih harus diklasifikasikan dalam pos 20.02.
5.- Untuk keperluan pos 20.07, istilah "diperoleh dengan pemasakan" berarti diperoleh dengan cara memanaskan pada tekanan atmosfer atau di bawah tekanan yang dikurangi untuk meningkatkan viskositas produk melalui pengurangan kandungan air atau dengan cara lain.
6.- Untuk keperluan pos 20.09, istilah "jus, tidak difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol" berarti jus dengan kadar alkohol tidak melebihi 0,5% menurut volumenya (lihat Catatan 2 pada Bab 22).
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos
2005.10, istilah "sayuran Chapter 20 Preparations of vegetables, fruit, nuts or other parts of plants Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Vegetables, fruit or nuts, prepared or preserved by the processes specified in Chapter 7, 8 or 11;
(b) Food preparations containing more than 20% by weight of sausage, meat, meat offal, blood, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, or any combination thereof (Chapter 16);
(c) Bakers’ wares and other products of heading 19.05; or (d) Homogenised composite food preparations of heading
21.04.
2.- Headings 20.07 and 20.08 do not apply to fruit jellies, fruit pastes, sugar-coated almonds or the like in the form of sugar confectionery (heading
17.04) or chocolate confectionery (heading 18.06).
3.- Headings 20.01, 20.04 and 20.05 cover, as the case may be, only those products of Chapter 7 or of heading 11.05 or
11.06 (other than flour, meal and powder of the products of Chapter 8) which have been prepared or preserved by processes other than those referred to in Note 1 (a).
4.- Tomato juice the dry weight content of which is 7% or more is to be classified under heading 20.02.
5.- For the purposes of heading 20.07, the expression "obtained by cooking" means obtained by heat treatment at atmospheric pressure or under reduced pressure to increase the viscocity of a product through reduction of water contain or other means.
6.- For the purposes of heading 20.09, the expression "juices, unfermented and not containing added spirit" means juices of an alcoholic strength by volume (see Note 2 to Chapter 22) not exceeding 0.5% vol.
Subheading Notes.
1.- For the purposes of subheading 2005.10, the expression www.djpp.kemenkumham.go.id
homogen" berarti olahan sayuran, dihomogenisasi secara halus, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai makanan bayi atau untuk keperluan diet, dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan definisi ini tidak memperhitungkan sejumlah kecil berbagai bahan yang ditambahkan pada olahan tersebut sebagai penyedap, pengawet atau keperluan lain. Olahan ini dapat mengandung sejumlah kecil sayuran yang dapat dilihat.
Subpos
2005.10 harus dipertimbangkan lebih dahulu daripada seluruh subpos lain dari pos 20.05.
2.- Untuk keperluan subpos
2007.10, istilah "olahan homogen" berarti olahan buah, dihomogenisasi secara halus, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai makanan bayi atau untuk keperluan diet, dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan definisi ini tidak memperhitungkan sejumlah kecil berbagai bahan yang ditambahkan pada olahan tersebut sebagai penyedap, pengawet atau keperluan lain. Olahan ini dapat mengandung sejumlah kecil buah yang dapat dilihat. Subpos 2007.10 harus dipertimbangkan lebih dahulu daripada subpos lain dari pos 20.07.
3.- Untuk keperluan subpos
2009.12, 2009.21, 2009.31,
2009.41, 2009.61 dan 2009.71, istilah "Nilai Brix" berarti angka yang terlihat langsung pada derajat Brix yang diperoleh dari hidrometer Brix atau pada indeks bias yang dinyatakan dalam persentase kandungan sukrosa yang diperoleh dari refractometer, pada suhu 20ºC atau dikoreksi menjadi 20ºC apabila angka yang terlihat tersebut diperoleh pada suhu yang berbeda.
"homogenised vegetables" means preparations of vegetables, finely homogenised, put up for retail sale as infant food or for dietetic purposes, in containers of a net weight content not exceeding 250 g. For the applications of this definition no account is to be taken of small quantities of any ingredients which may have been added to the preparation for seasoning, preservation or other purposes.
These preparations may contain a small quantity of visible pieces of vegetables. Subheading 2005.10 takes precedence over all other subheadings of heading 20.05.
2.- For the purposes of subheading
2007.10, the expression "homogenised preparations" means preparations of fruit, finely homogenised, put up for retail sale as infant food or for dietetic purposes, in containers of a net weight content not exceeding 250 g. For the application of this definition no account is to be taken of small quantities of any ingredients which may have been added to the preparation for seasoning, preservation or other purposes.
These preparations may contain a small quantity of visible pieces of fruit. Sub-heading 2007.10 takes precedence over all other subheadings of heading 20.07.
3.- For the purposes of subheadings 2009.12, 2009.21, 2009.31,
2009.41 2009.61 and 2009.71, the expression "Brix value" means the direct reading of degrees Brix obtained from a Brix hydrometer or of refractive index expressed in terms of percentage sucrose contain obtained from a refractometer, at a temperature of 20ºC or corrected for 20ºC if the reading is made at a different temperature.
Bab 21 Bermacam-macam olahan yang dapat dimakan Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Sayuran campuran dari pos 07.12;
(b) Pengganti kopi digongseng mengandung kopi dengan perbandingan berapapun (pos 09.01);
(c) Teh diberi rasa (pos 09.02);
(d) Rempah atau produk lain dari pos 09.04 sampai dengan pos 09.10;
(e) Olahan makanan, selain produk yang diuraikan dalam pos
21.03 atau 21.04, yang mengandung sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, atau berbagai kombinasinya lebih Chapter 21 Miscellaneous edible preparations Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Mixed vegetables of heading 07.12;
(b) Roasted coffee substitutes containing coffee in any proportion (heading 09.01);
(c) Flavoured tea (heading 09.02);
(d) Spices or other products of headings 09.04 to 09.10;
(e) Food preparations, other than the products described in heading 21.03 or 21.04, containing more than 20% by weight of sausage, meat, meat offal, blood, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, www.djpp.kemenkumham.go.id
dari 20% menurut beratnya (Bab 16);
(f) Ragi disiapkan sebagai obat-obatan atau produk lainnya dari pos 30.03 atau 30.04; atau (g) Olahan enzim dari pos 35.07.
2.- Ekstrak pengganti yang dimaksud pada Catatan 1 (b) di atas harus diklasifikasikan dalam pos 21.01.
3.- Untuk keperluan pos
21.04, istilah "olahan makanan campuran homogen" berarti olahan yang terdiri dari campuran yang dihomogenasi secara halus dari dua atau lebih bahan pokok seperti daging, ikan, sayuran, buah atau kacang-kacangan, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai makanan bayi atau untuk keperluan diet, dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 250 g.
Untuk penerapan definisi ini, tidak memperhitungkan sejumlah kecil berbagai bahan yang ditambahkan pada campuran tersebut sebagai penyedap, pengawet atau keperluan lain. Olahan tersebut dapat mengandung sejumlah kecil potongan bahan yang dapat dilihat.
or any combination thereof (Chapter 16);
(f) Yeast put up as a medicament or other products of heading 30.03 or 30.04; or (g) Prepared enzymes of heading 35.07.
2.- Extracts of the substitutes referred to in Note 1(b) above are to be classified in heading 21.01.
3.- For the purposes of heading 21.04, the expression "homogenised composite food preparations" means preparations consisting of a finely homogenised mixture of two or more basic ingredients such as meat, fish, vegetables, fruit or nuts, put up for retail sale as infant food or for dietetic purposes, in containers of a net weight content not exceeding 250 g. For the application of this definition, no account is to be taken of small quantities of any ingredients which may be added to the mixture for seasoning, preservation or other purposes.
Such preparations may contain a small quantity of visible pieces of ingredients.
Bab 22 Minuman, alkohol dan cuka Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Produk dari Bab ini (selain yang dimaksud dalam pos
22.09) yang disiapkan untuk keperluan memasak dan oleh karenanya menjadi tidak cocok untuk dikonsumsi sebagai minuman (umumnya pos 21.03);
(b) Air laut (pos 25.01);
(c) Air sulingan atau air konduktivitas atau air dengan kemurnian semacam itu (pos 28.53);
(d) Asam asetat dengan konsentrasi asam asetat melebihi 10% menurut beratnya (pos 29.15);
(e) Obat-obatan dari pos 30.03 atau 30.04; atau (f) Preparat wewangian atau preparat rias (Bab 33).
2.- Untuk keperluan Bab ini dan Bab 20 serta Bab 21, "kadar alkohol menurut volume" harus ditetapkan pada suhu 20ºC.
3.- Untuk keperluan pos
22.02, istilah "minuman tidak mengandung alkohol" berarti minuman dengan kadar alkohol tidak melebihi 0,5% menurut volumenya. Minuman mengandung alkohol diklasifikasikan dalam pos 22.03 sampai dengan 22.06 atau pos 22.08, sesuai dengan barangnya.
Chapter 22 Beverages, spirits and vinegar Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Products of this Chapter (other than those of heading
22.09) prepared for culinary purposes and thereby rendered unsuitable for consumption as beverages (generally heading 21.03);
(b) Sea water (heading 25.01);
(c) Distilled or conductivity water or water of similar purity (heading 28.53);
(d) Acetic acid of a concentration exceeding 10% by weight of acetic acid (heading 29.15);
(e) Medicaments of heading 30.03 or 30.04; or (f) Perfumery or toilet preparations (Chapter 33).
2.- For the purposes of this Chapter and of Chapters 20 and 21, the "alcoholic strength by volume" shall be determined at a temperature of 20ºC.
3.- For the purposes of heading 22.02, the term "non-alcoholic beverages" means beverages of an alcoholic strength by volume not exceeding 0.5% vol. Alcoholic beverages are classified in headings 22.03 to 22.06 or heading 22.08 as appropriate.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos
2204.10, istilah "minuman fermentasi pancar" berarti minuman fermentasi yang dipertahankan pada suhu 20ºC dalam kemasan tertutup, mempunyai kelebihan tekanan tidak kurang dari 3 bar.
Subheading Note.
1.- For the purposes of subheading 2204.10, the expression "sparkling wine" means wine which, when kept at a temperature of 20ºC in closed containers, has an excess pressure of not less than 3 bars.
Bab 23 Residu dan sisa dari industri makanan;
olahan makanan hewan Catatan.
1.- Pos 23.09 meliputi produk dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain, diperoleh dengan pemrosesan bahan nabati atau hewani sedemikian rupa sehingga hilang karakter utama dari bahan aslinya, selain sisa nabati, residu nabati dan produk sampingan dari pemrosesan tersebut.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos 2306.41, istilah "biji lobak atau biji colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 1 subpos pada Bab
12. Chapter 23 Residues and waste from the food industries;
prepared animal fodder Note.
1.- Heading 23.09 includes products of a kind used in animal feeding, not elsewhere specified or included, obtained by processing vegetable or animal materials to such an extent that they have lost the essential characteristics of the original material, other than vegetable waste, vegetable residues and by-products of such processing.
Subheading Note.
1.- For the purposes of subheading 2306.41, the expression "low erucic acid rape or colza seeds" means seeds as defined in subheading Note 1 to Chapter 12
Bab 24 Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi sigaret obat (Bab 30).
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos 2403.11, istilah ”tembakau pipa air” berarti tembakau yang dimaksudkan untuk dihisap dalam pipa air dan terdiri dari campuran tembakau dan gliserol, baik mengandung minyak dan ekstrak pewangi, molases atau gula, dan baik diberi rasa buah maupun tidak. Namun demikian, produk yang tidak mengandung tembakau yang dimaksudkan untuk dihisap dalam pipa air tidak termasuk dalam subpos ini.
Chapter 24 Tobacco and manufactured tobacco substitutes Note.
1.- This Chapter does not cover medicinal cigarettes (Chapter 30).
Subheading Note.
1.- For the purposes of subheading 2403.11, the expression "water pipe tobacco” means tobacco intended for smoking in a water pipe and which consists of a mixture of tobacco and glycerol, whether or not containing aromatic oils and extracts, molasses or sugar, and whether or not flavoured with fruit.
However, tobacco-free products intended for smoking in a water pipe are excluded from this subheading.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian V Produk mineral Bab 25 Garam; belerang; tanah dan batu;
bahan pemlester, kapur dan semen Catatan.
1.- Kecuali apabila konteksnya atau Catatan 4 pada Bab ini menentukan lain, maka pos-pos dari Bab ini hanya meliputi produk dalam keadaan tidak dikerjakan atau yang telah dibersihkan (sekalipun dengan zat kimia penghilang kotoran, tanpa merubah struktur produk), dihancurkan, ditumbuk, dibuat bubuk, ditapis, diayak, disaring, dipekatkan dengan cara pengapungan, pemisahan magnetik atau proses mekanis atau fisika lainnya (kecuali pengkristalan), tetapi bukan produk yang telah digongseng, dikalsinasi, diperoleh dengan mencampur atau diproses lebih lanjut dari pada sekedar diproses sebagaimana dimaksud dalam setiap pos.
Produk dari Bab ini dapat mengandung tambahan bahan anti-dusting, asalkan penambahan tersebut tidak menyebabkan produk ini hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum.
2.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Belerang disublimasi, belerang hasil endapan atau belerang koloidal (pos 28.02);
(b) Tanah warna mengandung kombinasi senyawa besi yang dinilai sebagai Fe2O3 70% atau lebih menurut beratnya (pos 28.21);
(c) Obat-obatan atau produk lainnya dari Bab 30;
(d) Preparat wewangian, kosmetika atau rias (Bab 33);
(e) Batu jalan, batu tepi jalan atau batu ubin (pos 68.01.);
kubus mosaik atau sejenisnya (pos 68.02); batu sabak untuk atap, pelapis permukaan atau damp course (pos
68.03);
(f) Batu mulia atau batu semi mulia (pos 71.02 atau 71.03);
(g) Kristal budidaya (selain unsur optik) dari pos 38.24 yang masing-masing berat natrium klorida atau magnesium oksidanya tidak kurang dari 2,5 g; elemen optik dari natrium klorida atau dari magnesium oksida (pos 90.01);
(h) Kapur biliar (pos 95.04); atau (ij) Kapur tulis atau kapur gambar atau kapur tukang jahit (pos 96.09).
3.- Setiap produk yang dapat diklasifikasikan dalam pos
25.17 dan setiap pos lain dari bab ini, harus diklasifikasikan dalam pos 25.17.
Section V Mineral products Chapter 25 Salt; sulphur; earths and stone;
plastering materials, lime and cement Notes.
1.- Except where their context or Note 4 to this Chapter otherwise requires, the headings of this Chapter cover only products which are in the crude state or which have been washed (even with chemical subtances eliminating the impurities without changing the structure of the product), crushed, ground, powdered, levigated, sifted, screened, concentrated by flotation, magnetic separation or other mechanical or physical processes (except crystallisation), but not products which have been roasted, calcined, obtained by mixing or subjected to processing beyond that mentioned in each heading.
The products of this Chapter may contain an added anti- dusting agent, provided that such addition does not render the product particularly suitable for specific use rather than for general use.
2.- This Chapter does not cover:
(a) Sublimed sulphur, precipitated sulphur or colloidal sulphur (heading 28.02);
(b) Earth colours containing 70% or more by weight of combined iron evaluated as Fe2O3 (heading 28.21);
(c) Medicaments or other products of Chapter 30;
(d) Perfumery, cosmetic or toilet preparations (Chapter 33);
(e) Setts, curbstones or flagstones (heading 68.01); mosaic cubes or the like (heading 68.02); roofing, facing or damp course slates (heading 68.03);
(f) Precious or semi-precious stones (heading
71.02 or
71.03);
(g) Cultured crystals (other than optical elements) weighing not less than 2.5 g each, of sodium chloride or of magnesium oxide, of heading 38.24; optical elements of sodium chloride or of magnesium oxide (heading
90.01);
(h) Billiard chalks (heading 95.04); or (ij) Writing or drawing chalks or tailors' chalks (heading
96.09).
3.- Any products classifiable in heading 25.17 and any other heading of the Chapter are to be classified in heading 25.17.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4.- Pos 25.30 berlaku, antara lain, untuk: vermiculite, perlite dan klorite tidak dikembangkan; tanah warna, dikalsinasi atau dicampur bersama maupun tidak; besi oksida alam mengandung mika; meerschaum (dalam bentuk polesan maupun tidak);
amber;
meerschaum dan amber diaglomerasi, dalam pelat, batang, stik atau bentuk semacam itu, tidak dikerjakan setelah dibentuk; jet;
strontianite (dikalsinasi maupun tidak), selain strontium oksida; gerabah pecahan, batu bata atau beton.
4.- Heading 25.30 applies, inter alia, to: vermiculite, perlite and chlorites, unexpanded; earth colours, whether or not calcined or mixed together;
natural micaceous iron oxides;
meerschaum (whether or not in polished pieces);
amber;
agglomerated meerschaum and agglomerated amber, in plates, rods, sticks or similar forms, not worked after moulding; jet; strontianite (whether or not calcined), other than strontium oxide; broken pieces of pottery, brick or concrete.
Bab 26 Bijih logam, terak dan abu Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Terak atau sisa buangan industri semacam itu diolah sebagai makadam (pos 25.17);
(b) Magnesium karbonat alam (magnesite), dikalsinasi maupun tidak (pos 25.19);
(c) Endapan dari tangki penyimpanan minyak petroleum, yang terutama terdiri dari minyak tersebut (pos 27.01);
(d) Terak baja dari Bab 31;
(e) Wol terak, wol batuan atau wol mineral semacam itu (pos
68.06);
(f) Sisa atau skrap dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia; sisa atau skrap lainnya mengandung logam mulia atau senyawa logam mulia, dari jenis yang terutama digunakan untuk pemulihan logam mulia (pos 71.12); atau (g) Mate tembaga, mate nikel atau mate kobalt diproduksi dengan berbagai proses peleburan (Bagian XV).
2.- Untuk keperluan pos 26.01 sampai dengan 26.17, istilah "bijih logam" berarti mineral dari jenis mineralogi yang nyata digunakan dalam industri metalurgi untuk ekstraksi merkuri, dari logam pada pos 28.44 atau dari logam pada Bagian XIV atau XV, sekalipun bijih logam tersebut dimaksudkan bukan untuk keperluan metalurgi. Namun demikian, pos
26.01 sampai dengan 26.17 tidak meliputi mineral yang telah dikerjakan dengan proses yang tidak lazim pada industri metalurgi.
3.- Pos 26.20 hanya berlaku untuk:
(a) Terak, abu dan residu dari jenis yang digunakan dalam industri, baik untuk ekstraksi logam atau sebagai dasar untuk membuat senyawa kimia dari logam, tidak termasuk abu dan residu yang diperoleh dari pembakaran sampah rumah tangga (pos 26.21); dan Chapter 26 Ores, slag and ash Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Slag or similar industrial waste prepared as macadam (heading 25.17);
(b) Natural magnesium carbonate (magnesite), whether or not calcined (heading 25.19);
(c) Sludges from the storage tanks of petroleum oil, consisting mainly of such oil (heading 27.10);
(d) Basic slag of Chapter 31;
(e) Slag wool, rock wool or similar mineral wools (heading
68.06);
(f) Waste or scrap of precious metal or of metal clad with precious metal; other waste or scrap containing precious metal or precious metal compounds, of a kind used principally for the recovery of precious metal (heading
71.12); or (g) Copper, nickel or cobalt mattes produced by any process of smelting (Section XV).
2.- For the purposes of headings 26.01 to 26.17, the term "ores" means minerals of mineralogical species actually used in the metallurgical industry for the extraction of mercury, of the metals of heading 28.44 or of the metals of Section XIV or XV, even if they are intended for non metallurgical purposes. Headings 26.01 to
26.17 do not, however, include minerals which have been submitted to processes not normal to the metallurgical industry.
3.- Heading 26.20 applies only:
(a) Slag, ash and residues of a kind used in industry either for the extraction of metals or as a basis for the manufacture of chemical compound of metals, excluding ash and residues from the incineration of municipal waste (heading 26.21); and www.djpp.kemenkumham.go.id
(b) Terak, abu dan residu mengandung arsenik, mengandung logam maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk ekstraksi arsenik atau logam atau untuk pembuatan senyawa kimianya.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos
2620.21, "endapan minyak mengandung timbal dan endapan senyawa anti ketukan mengandung timbal" berarti endapan yang diperoleh dari tangki penyimpanan minyak mengandung timbal dan senyawa anti ketukan mengandung timbal (contoh, timbal tetraethyl), dan terdiri terutama dari timbal, senyawa timbal dan besi oksida.
2.- Terak, abu dan residu mengandung arsenik, merkuri, thallium atau campurannya, dari jenis yang digunakan untuk ekstraksi arsenik atau logam tersebut atau untuk pembuatan senyawa kimianya, harus diklasifikasikan dalam subpos
2620.60.
(b) Slag, ash and residues containing arsenic, wether or not containing metals, of a kind used either for the extraction of arsenic or metals or for the manufacture of their chemical compound.
Subheading Notes.
1.- For the purposes of subheading 2620.21, "leaded gasoline sludges and leaded anti-knock compound sludges" mean sludges obtained from storages tanks of leaded gasoline and leaded anti-knock compounds (for example, tetraethyl lead), and consisting essentially of lead, lead compounds and iron oxide.
2.- Slag, ash and residues containing arsenic, mercury, thallium or their mixtures, of a kind used for the extraction of arsenic or those metals or for manufacture of their chemical compounds, are to be classified in subheading 2620.60.
Bab 27 Bahan bakar mineral, minyak mineral dan produk sulingannya;
zat mengandung bitumen; malam mineral Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, selain metana dan propana murni yang harus diklasifikasikan dalam pos 27.11;
(b) Obat-obatan dari pos 30.03 atau 30.04; atau (c) Campuran hidrokarbon tidak jenuh dari pos 33.01, 33.02 atau 38.05.
2.- Referensi dalam pos 27.10 untuk "minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen" meliputi tidak hanya minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, tetapi juga minyak semacam itu, maupun minyak yang terdiri terutama dari campuran hidrokarbon tidak jenuh, diperoleh dengan berbagai proses, asalkan berat dari unsur utama non aromatiknya melebihi berat unsur utama aromatiknya.
Namun demikian, referensi ini tidak meliputi poliolefin sintetik cair yang disuling pada suhu 300ºC kurang dari 60% menurut volumenya, setelah konversinya mencapai 1.013 milibar apabila digunakan metode penyulingan dengan pengurangan tekanan (Bab 39).
3.- Untuk keperluan pos 27.10, " minyak sisa " berarti sisa yang terutama mengandung minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (sebagaimana diuraikan dalam Catatan 2 pada Bab ini), Chapter 27 Mineral fuels, mineral oils and products of their distillation;
bituminous substances; mineral waxes Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Separate chemically defined organic compounds, other than pure methane and propane which are to be classified in heading 27.11;
(b) Medicaments of heading 30.03 or 30.04; or (c) Mixed unsaturated hydrocarbons of heading 33.01, 33.02 or 38.05.
2.- References in heading
27.10 to "petroleum oils and oils obtained from bituminous minerals" include not only petroleum oils and oils obtained from bituminous minerals but also similar oils, as well as those consisting mainly of mixed unsaturated hydrocarbons, obtained by any process, provided that the weight of the non-aromatic constituents exceeds that of the aromatic constituents.
However, the references do not include liquid synthetic polyolefins of which less than 60% by volume distils at 300ºC, after conversion to 1,013 millibars when a reduced-pressure distillation method is used (Chapter 39).
3.- For the purposes of heading 27.10, "waste oils" means waste containing mainly petroleum oils and oils obtained from bituminous minerals (as described in Note 2 to this Chapter), whether or not mixed with water. These include:
www.djpp.kemenkumham.go.id
dicampur dengan air maupun tidak. Meliputi:
(a) Minyak tersebut yang tidak layak digunakan lagi sebagai produk utama (misalnya, minyak pelumas bekas, minyak hidrolik bekas dan minyak transformer bekas);
(b) Minyak endapan dari tangki penyimpanan minyak petroleum, terutama mengandung minyak tersebut dan aditif dengan konsentrasi tinggi (misalnya, bahan kimia) digunakan dalam pembuatan produk utama; dan (c) Minyak tersebut dalam bentuk emulsi dalam air atau bercampur dengan air, sebagai hasil dari tumpahan minyak, pencucian tangki penyimpanan, atau dari penggunaan minyak pemotong untuk pengoperasian mesin.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos
2701.11, "antrasit" berarti batu bara yang mempunyai batas bahan yang mudah menguap tidak melebihi 14% (pada keadaan bebas mineral, kering).
2.- Untuk keperluan subpos
2701.12 "batu bara mengandung bitumen" berarti batu bara yang mempunyai batas bahan mudah menguap melebihi 14% (pada keadaan bebas mineral, kering) dan batas nilai kalori sama dengan atau lebih besar dari 5.833 kcal/kg (pada keadaan bebas mineral, lembab).
3.- Untuk keperluan subpos 2707.10, 2707.20, 2707.30 dan
2707.40, istilah "benzol (benzena)", "toluol (toluena)", "xilol (xilena)" dan "naftalena" berlaku untuk produk yang secara berurutan mengandung benzena, toluena, xilena atau naftalena, lebih dari 50% menurut beratnya.
4.- Untuk keperluan dari subpos 2710.12, "minyak ringan dan preparatnya" adalah minyak dan preparat yang disuling pada suhu 210ºC, 90% atau lebih menurut volumenya (termasuk yang hilang) (metode ASTM D 86)
5.- Untuk keperluan subpos-subpos dari pos 27.10, istilah ”biodiesel” berarti ester mono-alkyl dari asam lemak dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar, yang berasal dari lemak dan minyak hewani atau nabati baik yang digunakan maupun tidak.
(a) Such oils no longer fit for use as primary products (for example, used lubricating oils, used hydrolic oils and used transformer oils);
(b) Sludge oils from the storage tanks of petroleum oils, mainly containing such oils and a high concentration of additives (for example, chemicals) used in the manufacture of the primary products; and (c) Such oils in the form of emulsions in water or mixtures with water, such as those resulting from oil spills, storage tank washing, or from the use of cutting oils for machining operations.
Subheading Notes.
1.- For the purposes of subheading
2701.11, "anthracite" means coal having a volatile matter limit (on a dry, mineral- matter-free basis) not exceeding 14%.
2.- For the purposes of subheading 2701.12, "bituminous coal" means coal having a volatile matter limit (on a dry, mineral- matter-free basis) exceeding 14% and a calorific value limit (on a moist, mineral-matter-free basis) equal to or greater than 5,833 kcal/kg.
3.- For the purposes of subheadings 2707.10, 2707.20, 2707.30 and 2707.40 the terms “benzol (benzene)”, “toluol (toluene)”, “xylol (xylenes)” and “naphthalene” apply to products which contain more than 50% by weight of benzene, toluene, xylenes or naphthalene, respectively.
4.- For the purposes of subheading 2710.12, "light oils and preparations" are those of which 90% or more by volume (including losses) distil at 210ºC (ASTM D 86 method).
5.- For the purposes of the subheadings of heading 27.10, the term “biodiesel” means mono-alkyl esters of fatty acids of a kind used as a fuel, derived from animal or vegetable fats and oils whether or not used.
Bagian VI Produk industri kimia atau produk industri terkait Catatan.
1.- (A) Barang (selain bijih radio aktif) yang memenuhi uraian dalam pos 28.44 atau 28.45 harus diklasifikasikan dalam Section VI Products of the chemical or allied industries Notes.
1.- (A) Goods (other than radioactive ores) answering to a description in heading 28.44 or 28.45 are to be www.djpp.kemenkumham.go.id
pos tersebut dan bukan dalam pos lain dari Nomenklatur ini.
(B) Berdasarkan paragraf (A) di atas, maka barang yang memenuhi uraian dalam pos 28.43, 28.46 atau 28.52 harus diklasifikasikan dalam pos tersebut dan bukan dalam pos lain dari Bagian ini.
2.- Berdasarkan Catatan 1 di atas, barang yang dapat diklasifikasikan dalam pos 30.04, 30.05, 30.06, 32.12, 33.03,
33.04, 33.05, 33.06, 33.07, 35.06, 37.07 atau 38.08, karena disiapkan dalam takaran terukur atau untuk penjualan eceran, maka harus diklasifikasikan dalam dalam pos tersebut dan bukan dalam pos lain dari Nomenklatur ini.
3.- Barang yang disiapkan dalam set yang terdiri dari dua atau lebih unsur yang terpisah, beberapa atau seluruhnya yang digolongkan dalam Bagian ini dan dimaksudkan untuk dicampur bersama untuk memperoleh produk dari Bagian VI atau VII, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan produk tersebut, asalkan unsur tersebut:
(a) berdasarkan penyiapannya jelas dapat dikenal untuk digunakan bersama-sama tanpa dibungkus ulang sebelumnya;
(b) diajukan bersama; dan (c) pada saat diajukan, dapat dikenali sebagai unsur yang saling melengkapi satu sama lain, baik berdasarkan sifat atau perbandingan relatifnya.
classified in those headings and in no other heading of the Nomenclature.
(B) Subject to paragraph (A) above, goods answering to a description in heading 28.43, 28.46 or 28.52 are to be classified in those headings and in no other heading of this Section.
2.- Subject to Note 1 above, goods classifiable in heading
30.04, 30.05, 30.06, 32.12, 33.03,
33.04, 33.05, 33.06,
33.07, 35.06, 37.07, or 38.08, by reason of being put up in measured doses or for retail sale are to be classified in those headings and in no other heading of the Nomenclature.
3.- Goods put up in sets consisting of two or more separate constituents, some or all of which fall in this Section and are intended to be mixed together to obtain a product of Section VI or VII, are to be classified in the heading appropriate to that product, provided that the constituents are:
(a) having regard to the manner in which they are put up, clearly identifiable as being intended to be used together without first being repacked;
(b) presented together; and (c) identifiable, whether by their nature or by the relative proportions in which they are present, as being complementary one to another.
Bab 28 Bahan kimia anorganik; senyawa organik atau anorganik dari logam mulia, dari logam tanah langka, dari unsur radioaktif atau dari isotop Catatan.
1.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk:
(a) Unsur kimia tersendiri dan senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak;
(b) Produk yang disebut dalam (a) di atas yang dilarutkan dalam air;
(c) Produk yang disebut dalam (a) di atas yang dilarutkan dalam pelarut lainnya, asalkan pelarutan itu merupakan cara yang lazim dan diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut, semata-mata dilakukan untuk alasan kemanan atau untuk pengangkutannya dan pelarut tersebut tidak menyebabkan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus dari pada untuk penggunaan umum;
Chapter 28 Inorganic chemicals; organic or inorganic compounds of precious metals, of rare-earth metals, of radioactive elements or of isotopes Notes.
1.- Except where the context otherwise requires, the headings of this Chapter apply only to:
(a) Separate chemical elements and separate chemically defined compounds, whether or not containing impurities;
(b) The products mentioned in (a) above dissolved in water;
(c) The products mentioned in (a) above dissolved in other solvents provided that the solution constitutes a normal and necessary method of putting up these products adopted solely for reasons of safety or for transport and that the solvent does not render the product particularly suitable for specific use rather than for general use;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(d) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, dengan penambahan penstabil (termasuk bahan anti- caking) yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya;
(e) Produk yang disebut dalam (a), (b), (c) atau (d) di atas, dengan penambahan bahan anti-dusting atau zat pewarna untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan penambahan tersebut tidak menyebabkan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus dari pada untuk penggunaan umum.
2.- Selain ditionit dan sulfoksilat yang distabilisasi dengan zat organik (pos 28.31), karbonat dan peroksokarbonat dari basa anorganik (pos 28.36), sianida, sianida oksida dan sianida kompleks dari basa anorganik (pos 28.37), fulminat, sianat dan tiosianat, dari basa anorganik (pos 28.42), produk organik yang termasuk dalam pos 28.43 sampai dengan pos
28.46 dan pos 28.52 dan karbida (pos 28.49), hanya senyawa karbon berikut ini yang harus diklasifikasikan dalam Bab ini:
(a) Oksida dari karbon, hidrogen sianida, asam fulminat, asam isosianat, asam tiosianat dan asam sianogen sederhana atau kompleks lainnya (pos 28.11);
(b) Halida oksida dari karbon (pos 28.12);
(c) Karbon disulfida (pos 28.13);
(d) Tiokarbonat, selenokarbonat, telurokarbonat, silenosianat, telurosianat, tetratiosianatodiaminokromat (reinekat) dan sianat kompleks lainnya, dari basa anorganik (pos
28.42);
(e) Hidrogen peroksida, dipadatkan dengan urea (pos
28.47), karbon oksisulfida, tiokarbonil halida, sianogen, sianogen halida dan sianamida serta turunan logamnya (pos
28.53) selain kalsium sianamida, murni maupun tidak (Bab 31).
3.- Berdasarkan ketentuan Catatan 1 pada Bagian VI, Bab ini tidak meliputi:
(a) Natrium klorida atau magnesium oksida, murni maupun tidak, atau produklain dari Bagian V;
(b) Senyawa organo-anorganik selain yang disebut dalam Catatan 2 di atas;
(c) Produk yang disebut dalam Catatan 2, 3, 4 atau 5 pada Bab 31;
(d) Produk anorganik dari jenis yang digunakan sebagai luminofor dari pos 32.06; frit kaca dan kaca lainnya dalam bentuk bubuk, butiran atau serpihan, dari pos
32.07;
(e) Grafit artifisial (pos 38.01); produk yang disiapkan sebagai bahan pengisi alat pemadam kebakaran atau disiapkan untuk granat pemadam kebakaran, dari pos
38.13; penghilang tinta disiapkan dalam kemasan untuk (d) The products mentioned in (a), (b) or (c) above with an added stabilizer (including an anti-caking agent) necessary for their preservation or transport;
(e) The products mentioned in (a), (b), (c) or (d) above with an added anti-dusting agent or a colouring substance added to facilitate their identification or for safety reasons, provided that the additions do not render the product particularly suitable for specific use rather than for general use.
2.- In addition to dithionites and sulphoxylates, stabilised with organic substances (heading
28.31), carbonates and peroxocarbonates of inorganic bases (heading
28.36), cyanides, cyanide oxides and complex cyanides of inorganic bases (heading
28.37), fulminates, cyanates and thiocyanates, of inorganic bases (heading 28.42), organic products included in heading 28.43 to 28.46 and 28.52 and carbides (heading 28.49), only the following compounds of carbon are to be classified in this Chapter:
(a) Oxides of carbon, hydrogen cyanide, fulminic, isocyanic, thiocyanic and other simple or complex cyanogen acids (heading 28.11);
(b) Halide oxides of carbon (heading 28.12);
(c) Carbon disulphide (heading 28.13);
(d) Thiocarbonates, selenocarbonates, tellurocarbonates, selenocyanates, tellurocyanates, tetrathiocyanatodiammino- chromates (reineckates) and other complex cyanates, of inorganic bases (heading 28.42);
(e) Hydrogen peroxide, solidified with urea ( heading
28.47 ), carbon oxysulphide, thiocarbonyl halides, cyanogen, cyanogen halides and cyanamide and its metallic derivatives ( heading 28.53 ) other than calcium cyanamide, whether or not pure (Chapter 31).
3.- Subject to the provisions of Note 1 to Section VI, this Chapter does not cover:
(a) Sodium chloride or magnesium oxide, whether or not pure, or other products of Section V;
(b) Organo-inorganic compounds other than those mentioned in Note 2 above;
(c) Products mentioned in Note 2, 3, 4 or 5 to Chapter 31;
(d) Inorganic products of a kind used as luminophores, of heading 32.06; glass frit and other glass in the form of powder, granules or flakes, of heading 32.07;
(e) Artificial graphite (heading 38.01); products put up as charges for fire-extinguishers or put up in fire- extinguishing grenades, of heading 38.13; ink removers put up in packings for retail sale, of heading 38.24;
www.djpp.kemenkumham.go.id
penjualan eceran, dari pos
38.24; kristal budi daya (selain unsur optik) dari pos 38.24, yang masing-masing berat halida alkali atau dari logam alkali tanahnya, tidak kurang dari 2,5 g;
(f) Batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi) atau debu atau bubuk dari batu tersebut (pos 71.02 sampai dengan 71.05), atau logam mulia atau paduan logam mulia dari Bab 71;
(g) Logam, murni maupun tidak, paduan logam atau sermet, termasuk karbida logam disinter (karbida logam disinter dengan logam), dari Bagian XV; atau (h) Elemen optik, misalnya, dari halida logam alkali atau dari logam alkalin-tanah (pos 90.01).
4.- Asam kompleks mempunyai rumus kimia tertentu terdiri dari asam non-logam dari sub-Bab II dan asam logam dari sub-Bab IV, harus diklasifikasikan dalam pos 28.11.
5.- Pos 28.26 sampai dengan 28.42 berlaku hanya untuk garam logam atau garam amonium atau garam peroksi.
Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, garam ganda atau garam kompleks harus diklasifikasikan dalam pos 28.42.
6.- Pos 28.44 berlaku hanya untuk:
(a) Technetium (No. atom 43), promethium (No.atom 61), polonium (No.atom 84) dan semua unsur dengan nomor atom lebih besar dari 84;
(b) Isotop radioaktif alam atau artifisial (termasuk isotop radioaktif dari logam mulia atau logam tidak mulia dari Bagian XIV dan XV), dicampur bersama maupun tidak;
(c) Senyawa, anorganik atau organik dari unsur atau isotop ini, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak, dicampur bersama maupun tidak;
(d) Paduan, dispersi (termasuk sermet), produk keramik dan campuran mengandung unsur atau isotop atau senyawa anorganik atau senyawa organiknya serta mempunyai radioaktivitas spesifik melebihi 74 Bq/g (0,002µCi/g);
(e) Unsur bahan bakar (cartridge) dari reaktor nuklir bekas pakai (telah disinari);
(f) Residu radioaktif, dapat digunakan maupun tidak.
Istilah "isotop", untuk keperluan Catatan ini dan uraian dari pos 28.44 dan 28.45, mengacu pada:
- individual nuclide, namun tidak termasuk yang secara alami, keberadaannya dalam keadaan monoisotop;
- campuran isotop dari satu unsur dan unsur yang sama, diperkaya dengan satu atau beberapa isotop tersebut, yaitu unsur yang komposisi isotop alaminya telah dimodifikasi secara artifisial.
7.- Pos 28.48 meliputi tembaga fosfida (fosfor tembaga) yang mengandung fosfor lebih dari 15% menurut beratnya.
cultured crystals (other than optical elements) weighing not less than 2.5 g each, of the halides of the alkali or the alkaline-earth metals, of heading 38.24;
(f) Preciousorsemi-precious stones (natural, synthetic or reconstructed) or dust or powder of such stones (headings 71.02 to 71.05), or precious metals or precious metals alloys of Chapter 71;
(g) The metals, whether or not pure, metal alloys or cermets, including sintered metal carbides (metal carbides sintered with a metal), of Section XV; or (h) Optical elements, for example, of the halides of the alkali or the alkaline-earth metals (heading 90.01).
4.- Chemically defined complex acids consisting of a non-metal acid of sub-Chapter II and a metal acid of sub-Chapter IV are to be classified in heading 28.11.
5.- Headings 28.26 to 28.42 apply only to metal or ammonium salts or peroxysalts.
Except where the context otherwise requires, double or complex salt are to be classified in heading 28.42.
6.- Heading 28.44 applies only to:
(a) Technetium (atomic No.43), promethium (atomic No.61), polonium (atomic No.84) and all elements with an atomic number greater than 84;
(b) Natural or artificial radioactive isotopes (including those of the precious metals or of the base metals of Section XIV and XV), whether or not mixed together;
(c) Compounds, inorganic or organic, of these elements or isotopes, whether or not chemically defined, whether or not mixed together;
(d) Alloys, dispersions (including cermets), ceramic products and mixtures containing these elements or isotopes or inorganic or organic compounds thereof and having a specific radioactivity exceeding 74 Bq/g (0.002 µCi/g);
(e) Spent (irradiated) fuel elements (cartridges) of nuclear reactors;
(f) Radioactive residues whether or not usable.
The term "isotopes", for the purposes of this Note and of the wording of headings 28.44 and 28.45, refers to:
- individual nuclides, excluding, however, those existing in nature in the monoisotopic state;
- mixtures of isotopes of one and the same element, enriched in one or several of the said isotopes, that is, elements of which the natural isotopic composition has been artificially modified.
7.- Heading
28.48 includes copper phosphide (phosphor copper) containing more than 15% by weight of phosphorus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8.- Unsur kimia (misalnya, silikon dan selenium) yang diolah untuk penggunaan dalam elektronik harus diklasifikasikan dalam Bab ini, asalkan unsur kimia tersebut dalam bentuk tidak dikerjakan, seperti ditarik, atau dalam bentuk silinder atau batang kecil. Apabila dipotong dalam bentuk cakram, wafer atau bentuk semacam itu, maka unsur kimia tersebut digolongkan dalam pos 38.18.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos 2852.10, istilah “memiliki rumus kimia” berarti seluruh senyawa organik atau inorganik dari merkuri yang memenuhi persyaratan dari paragraf (a) sampai (e) pada Catatan 1 Bab 28 atau paragraf (a) sampai (h) pada Catatan 1 Bab 29.
8.- Chemical elements (for example, silicon and selenium) doped for use in electronics are to be classified in this Chapter, provided that they are in forms unworked as drawn, or in the form of cylinders or rods. When cut in the form of discs, wafers or similar forms, they fall in heading 38.18.
Subheading Note.
1.- For the purposes of subheading 2852.10, the expression “chemically defined” means all organic or inorganic compounds of mercury meeting the requirements of paragraphs (a) to (e) of Note 1 to Chapter 28 or paragraphs (a) to (h) of Note 1 to Chapter 29.
Bab 29 Bahan Kimia Organik Catatan.
1.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk:
(a) Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak;
(b) Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa organik yang sama (mengandung kotoran maupun tidak) kecuali campuran dari isomer hidrokarbon asiklik (selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27);
(c) Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari pos 29.40, atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak;
(d) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam air;
(e) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam pelarut lainnya asalkan pelarutannya merupakan cara yang lazim serta diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut dan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum;
(f) Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya;
(g) Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat Chapter 29 Organic chemicals Notes.
1.- Except where the context otherwise requires, the headings of this Chapter apply only to:
(a) Separate chemically defined organic compounds, whether or not containing impurities;
(b) Mixtures of two or more isomers of the same organic compound (whether or not containing impurities), except mixtures of acyclic hydrocarbon isomers (other than stereoisomers), whether or not saturated (Chapter 27);
(c) The products of headings 29.36 to 29.39 or the sugar ethers, sugar acetals and sugar esters, and their salts, of heading 29.40, or the products of heading 29.41, whether or not chemically defined;
(d) The products mentioned in (a), (b) or (c) above dissolved in water;
(e) Products mentioned in (a), (b) or (c) above dissolved in other solvents provided that the solution constitutes a normal and necessary method of putting up these products adopted solely for reasons of safety or for transport and that the solvent does not render the product particularly suitable for specific use rather than for general use;
(f) The products mentioned in (a), (b), (c), (d) or (e) above with an added stabiliser (including an anti-caking agent) necessary for their preservation or transport;
(g) The products mentioned in (a), (b), (c), (d), (e) or (f) above with an added anti-dusting agent or a colouring or www.djpp.kemenkumham.go.id
pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum;
(h) Produk-produk berikut ini, diencerkan hingga mencapai kadar standar, untuk pembuatan bahan celup azo: garam diazonium, perangkai yang digunakan untuk garam ini dan amino yang dapat dijadikan diazo serta garamnya.
2.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Barang dari pos 15.04 atau gliserol mentah dari pos
15.20;
(b) Etil alkohol (pos 22.07 atau 22.08);
(c) Metana atau propana (pos 27.11);
(d) Senyawa karbon yang disebut dalam Catatan 2 pada Bab 28;
(e) Produk imunologi dari pos 30.02;
(f) Urea (heading 31.02 atau 31.05);
(g) Bahan pewarna berasal dari nabati atau hewani (pos
32.03), bahan pewarna organik sintetik, produk organik sintetik dari jenis yang digunakan sebagai bahan pencemerlang fluoresen atau sebagai luminofor (pos
32.04) atau bahan celup atau pewarna lainnya disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran (pos 32.12);
(h) Enzim (pos 35.07);
(ij) Metaldehida, heksametilenatetramina atau zat semacam itu, disiapkan dalam bentuk (misalnya: tablet, stik atau bentuk semacam itu) untuk digunakan sebagai bahan bakar, atau bahan bakar cair atau bahan bakar gas dicairkan, dalam kemasan dari jenis yang digunakan untuk pengisian atau pengisian ulang pemantik sigaret atau pemantik semacam itu dengan kapasitas tidak melebihi 300 cm3 (pos 36.06);
(k) Produk disiapkan sebagai bahan pengisi untuk alat pemadam kebakaran atau disiapkan untuk granat pemadam kebakaran, dari pos 38.13; penghilang tinta disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran, dari pos 38.24; atau (l) Elemen optik, misalnya, dari etilendiamina tartrat (pos
90.01).
3.- Barang yang dapat dimasukkan dalam dua pos atau lebih dari Bab ini, harus diklasifikasikan dalam pos terakhir berdasarkan urutan penomorannya.
4.- Dalam pos
29.04 sampai dengan
29.06, 29.08 sampai dengan
29.11 dan 29.13 sampai dengan 29.20, setiap referensi untuk turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau odoriferous substance added to facilitate their identification or for safety reasons, provided that the additions do not render the product particularly suitable for specific use rather than for general use;
(h) The following products, diluted to standard strengths, for the production of azo dyes: diazonium salts, couplers used for these salt and diazotisable amines and their salt.
2.- This Chapter does not cover:
(a) Goods of heading 15.04 or crude glycerol of heading
15.20;
(b) Ethyl alcohol (heading 22.07 or 22.08);
(c) Methane or propane (heading 27.11);
(d) The compounds of carbon mentioned in Note 2 to Chapter 28;
(e) Immunological products of heading 30.02;
(f) Urea (heading 31.02 or 31.05);
(g) Colouring matter of vegetable or animal origin (heading
32.03), synthetic organic colouring matter, synthetic organic products of a kind used as fluorescent brightening agents or as luminophores (heading 32.04) or dyes or other colouring matter put up in forms or packings for retail sale (heading 32.12);
(h) Enzymes (heading 35.07);
(ij) Metaldehyde, hexamethylenetetramine or similar substances, put up in forms (for example, tablets, sticks or similar forms) for use as fuels, or liquid or liquefied-gas fuels in containers of a kind used for filling or refilling cigarette or similar lighters and of a capacity not exceeding 300 cm3 (heading 36.06);
(k) Products put up as charges for fire-extinguishers or put up in fire-extinguishing grenades, of heading
38.13;
ink removers put up in packing for retail sale, of heading
38.24; or (l) Optical elements, for example, of ethylenediamine tartrate (heading 90.01).
3.- Goods which could be included in two or more of the headings of this Chapter are to be classified in that one of those headings which occurs last in numerical order.
4.- In headings
29.04 to 29.06, 29.08 to 29.11 and 29.13 to
29.20, any reference to halogenated, sulphonated, nitrated or nitrosated derivatives includes a reference to compound www.djpp.kemenkumham.go.id
nitrosasi, termasuk referensi untuk senyawanya, seperti turunan sulfohalogenasi, nitrohalogenasi, nitrosulfonasi atau nitrosulfohalogenasi.
Kelompok nitro atau nitroso tidak dapat dianggap sebagai "fungsi nitrogen" untuk keperluan pos 29.29.
Untuk keperluan pos 29.11, 29.12, 29.14, 29.18 dan 29.22, "fungsi oksigen" harus dibatasi untuk fungsi yang dimaksud dalam pos 29.05 sampai dengan 29.20 (kelompok yang mengandung oksigen berkarakter organik).
5.- (A) Ester dari senyawa organik berfungsi asam dari sub Bab I sampai dengan VII dengan senyawa organik dari sub Bab ini harus diklasifikasikan dengan senyawa tersebut, yang diklasifikasikan dalam pos terakhir berdasarkan urutan penomoran dalam sub Bab ini.
(B) Ester dari etil alkohol dengan senyawa organik berfungsi asam dari Sub Bab I sampai VII harus diklasifikasikan dalam pos yang sama dengan senyawa berfungsi asam yang sesuai.
(C) Berdasarkan Catatan 1 pada bagian VI dan catatan 2 pada Bab 28:
(1) Garam anorganik dari senyawa organik seperti senyawa berfungsi asam, fenol atau enol atau basa organik, dari sub Bab I sampai dengan X atau pos 29.42, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk senyawa organik tersebut;
(2) Garam yang terbentuk di antara senyawa organik dari Sub Bab I sampai dengan X atau pos
29.42, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk basa atau untuk asam (termasuk senyawa berfungsi fenol atau enol) dari mana garam tersebut terbentuk, yang terakhir berdasarkan urutan penomoran dalam Bab tersebut; dan
(3) Senyawa koordinasi, selain produk yang dapat diklasifikasikan ke dalam Sub Bab XI atau pos
29.41, harus diklasifikasikan ke dalam pos terakhir sesuai urutan penomorannya dalam Bab 29, di antara pos-pos yang sesuai dengan fragmen yang dibentuk dengan "pemecahan" seluruh ikatan logam, selain ikatan logam-karbon.
(D) Logam alkoholat harus diklasifikasikan dalam pos yang sama dengan alkohol yang sesuai, kecuali dalam hal etanol (pos 29.05).
(E) Halida dari asam karboksilat harus diklasifikasikan dalam pos yang sama dengan asam yang sesuai.
6.- Senyawa dari pos 29.30 dan 29.31 adalah senyawa organik yang molekulnya mengandung, selain atom hidrogen, oksigen atau nitrogen, juga atom dari non logam lainnya atau dari logam (seperti belerang, arsenic atau derivatives, such as sulphohalogenated, nitrohalogenated, nitrosulphonated or nitrosulphohalogenated derivatives.
Nitro or nitroso groups are not to be taken as "nitrogen- functions" for the purposes of heading 29.29.
For the purposes of headings
29.11, 29.12, 29.14, 29.18 and
29.22, "oxygen function" is to be restricted to the functions (the characteristic organic oxygen-containing groups) referred to in headings 29.05 to 29.20.
5.- (A) The esters of acid-function organic compounds of sub- Chapters I to VII with organic compounds of these sub- Chapters are to be classified with that compound which is classified in the heading which occurs last in numerical order in these sub-Chapters (B) Esters of ethyl alcohol with acid-function organic compounds of sub-Chapters I to VII are to be classified in the same heading as the corresponding acid- function compounds.
(C) Subject to Note 1 to Section VI and Note 2 to Chapter 28:
(1) Inorganic salts of organic compounds such as acid-, phenol- or enol-function compounds or organic bases, of sub-Chapters I to X or heading 29.42, are to be classfied in the heading appropriate to the organic compound;
(2) Salts formed between organic compounds of sub- Chapters I to X or heading 29.42 are to be classified in the heading appropriate to the base or to the acid (including phenol-or enol-function compounds) from which they are formed, whichever occurs last in numerial order in the Chapter; and
(3) Co-ordination compounds, other than products classifiable in sub-Chapter XI or heading 29.41, are to be classified in the heading which occurs last in numerical order in Chapter 29, among those appropriate to the fragments formed by "cleaving" of all metal bonds, other than metal-carbon bonds.
(D) Metal alcoholates are to be classified in the same heading as the corresponding alcohols except in the case of ethanol (heading 29.05).
(E) Halides of carboxylic acids are to be classified in the same heading as the corresponding acids.
6.- The compounds of headings 29.30 and 29.31 are organic compounds the molecules of which contain, in addition to atoms of hydrogen, oxygen or nitrogen, atoms of other non- metals or of metals (such as sulphur, arsenic or lead) directly www.djpp.kemenkumham.go.id
timbal) yang dirangkaikan secara langsung pada atom karbon.
Pos 29.30 (senyawa organo belerang) dan pos 29.31 (senyawa organo-anorganik lainnya) tidak meliputi turunan sulfonasi atau halogenasinya (termasuk turunan senyawa), yang, selain hidrogen, oksigen dan nitrogen, yang dirangkai secara langsung pada atom karbon dari belerang atau dari halogen yang memberikan sifat turunan sulfonasi atau halogenasinya (atau turunan senyawa).
7.- Pos 29.32, 29.33 and 29.34 tidak meliputi epoksida dengan ikatan tiga, keton peroksida, polimer siklik dari aldehida atau dari tioaldehida, anhidrida dari asam karboksilat polibasa, ester siklik dari alkohol polihidrat atau fenol dengan asam polibasa, dan imida dari asam polibasa.
Ketentuan ini berlaku hanya apabila atom hetero pada posisi ikatannya dihasilkan semata-mata dari fungsi memutar atau fungsi-fungsi yang tercantum di sini.
8.- Untuk keperluan pos 29.37:
(a) istilah "hormon" meliputi faktor hormon-pelepas atau hormon-perangsang, pencegah hormon dan hormone antagonists (anti-hormon);
(b) istilah "digunakan terutama sebagai hormon" berlaku tidak hanya untuk turunan hormon dan struktur analog yang digunakan terutama untuk efek hormonalnya, tetapi juga untuk turunan dan struktur analog yang digunakan terutama sebagai perantara dalam sintesa produk dari pos ini.
Catatan Subpos.
1.- Dalam setiap pos dari Bab ini, turunan dari senyawa kimia (atau kelompok senyawa kimia) harus diklasifikasikan dalam subpos yang sama dengan senyawa tersebut (atau kelompok senyawa), asalkan senyawa tersebut tidak secara khusus termasuk dalam setiap subpos lainnya dan tidak terdapat subpos "Lain-lain" dalam rangkaian subpos dimaksud.
2.- Catatan 3 pada Bab 29 tidak berlaku pada subpos bab ini.
linked to carbon atoms.
Heading
29.30 (organo-sulphur compounds) and heading
29.31 (other organo-inorganic compounds) do not include sulphonated or halogenated derivatives (including compound derivatives) which, apart from hydrogen, oxygen and nitrogen, only have directly linked to carbon the atoms of sulphur or of a halogen which give them their nature of sulphonated or halogenated derivatives (or compound derivatives).
7.- Headings 29.32, 29.33 and 29.34 do not include epoxides with a three-membered ring, ketone peroxides, cyclic polymers of aldehydes or of thioaldehydes, anhydrides of polybasic carboxylic acids, cyclic esters of polyhydric alcohols or phenols with polybasic acids, and imides of polybasic acids.
These provisions apply only when the ring-position hetero- atoms are those resulting solely from the cyclising function or functions here listed.
8.- For the purposes of heading 29.37:
(a) the term "hormones" includes hormone-releasing or hormone-stimulating factors, hormone inhibitors and hormone antagonists (anti-hormones);
(b) the expression "used primarily as hormones" applies not only to hormone derivatives and structural analogues used primarily for their hormonal effect, but also to those derivatives and structural analogues used primarily as intermediates in the synthesis of products of this heading.
Subheading Notes.
1.- Within any one heading of this Chapter, derivatives of a chemical compound (or group of chemical compounds) are to be classified in the same subheading as that compound (or group of compounds) provided that they are not more specifically covered by any other subheading and that there is no residual subheading named "Other" in the series of subheadings concerned.
2. - Note 3 to Chapter 29 does not apply to the subheadings of this Chapter.
Bab 30 Produk farmasi Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Makanan atau minuman (seperti makanan diet, Chapter 30 Pharmaceutical products Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Foods or beverages (such as dietetic, diabetic or www.djpp.kemenkumham.go.id
makanan penderita diabetes atau makanan yang ditambah nilai gizinya, suplemen makanan, minuman penyegar dan air mineral), selain olahan nutrisi untuk pemberian intravena (Bagian IV);
(b) Preparat, seperti tablet, permen karet atau patch (sistem transdermal), yang dimaksudkan untuk membantu perokok berhenti merokok (pos 21.06 atau 38.24);
(c) Plester yang dikalsinasi secara khusus atau ditumbuk secara halus untuk digunakan dalam kedokteran gigi (pos 25.20);
(d) Hasil sulingan atau larutan mengandung air dari minyak atsiri, cocok untuk keperluan pengobatan (pos
33.01);
(e) Preparat dari pos
33.03 sampai dengan
33.07, meskipun barang tersebut mempunyai sifat terapeutik atau profilaktik;
(f) Sabun atau produk lainnya dari pos 34.01 mengandung tambahan obat-obatan;
(g) Preparat dengan dasar dari plester untuk keperluan kedokteran gigi (pos 34.07); atau (h) Albumin darah tidak disiapkan untuk keperluan terapeutik atau profilaktik (pos 35.02).
2.- Untuk keperluan pos 30.02, istilah "produk imunologi" berlaku untuk peptida dan protein (selain barang dari pos
29.37) yang terlibat secara langsung dalam regulasi proses imunologi, seperti antibodi monoclonal (MAB), fragmen antibodi, antibody conjugates dan antibody fragment conjugates, interleukins, interferons (IFN), chemokines dan faktor tumor necrosis tertentu (TNF), growth factors (GF), hematopoietins dan colony stimulating factors (CSF).
3.- Untuk keperluan pos 30.03 dan 30.04 dan catatan 4 (d) pada bab ini, produk berikut harus dianggap:
(a) Sebagai produk tidak dicampur:
(1) Produk tidak dicampur yang dilarutkan dalam air;
(2) Seluruh barang dari Bab 28 atau 29; dan
(3) Ekstrak nabati sederhana dari pos 13.02, yang semata-mata distandardisasi atau dilarutkan dalam berbagai pelarut;
(b) Sebagai produk yang telah dicampur:
(1) Larutan dan suspensi koloidal (selain belerang koloidal);
(2) Ekstrak nabati yang diperoleh dengan pengolahan campuran bahan nabati; dan
(3) Garam dan konsentrat yang diperoleh dengan pengevaporasian air mineral alam.
4.- Pos 30.06 berlaku hanya untuk produk berikut, yang harus diklasifikasikan dalam pos tersebut dan bukan dalam pos lainnya dari Nomenklatur ini:
fortified foods, food supplements, tonic beverages and mineral waters), other than nutritional preparations for intravenous administration (Section IV);
(b) Preparations, such as tablets, chewing gum or patches (transdermal systems), intended to assist smokers to stop smoking (heading 21.06 or 38.24);
(c) Plasters specially calcined or finely ground for use in dentistry (heading 25.20);
(d) Aqueous distillates or aqueous solutions of essential oils, suitable for medicinal uses (heading 33.01);
(e) Preparations of headings 33.03 to 33.07, even if they have therapeutic or prophylactic properties;
(f) Soap or other products of heading 34.01 containing added medicaments;
(g) Preparations with a basis of plaster for use in dentistry (heading 34.07); or (h) Blood albumin not prepared for therapeutic or prophylactic uses (heading 35.02).
2.- For the purposes of heading
30.02, the expression “immunological products” applies to peptides and proteins (other than goods of heading 29.37) which are directly involved in the regulation of immunological processes, such as monoclonal antibodies (MAB), antibody fragments, antibody conjugates and antibody fragment conjugates, interleukins, interferons (IFN), chemokines and certain tumor necrosis factors (TNF), growth factors (GF), hematopoietins and colony stimulating factors (CSF).
3.- For the purposes of heading 30.03 and 30.04 and of note 4 (d) to this Chapter, the following are to be treated:
(a) As unmixed products:
(1) Unmixed products dissolved in water;
(2) All goods of Chapter 28 or 29; and
(3) Simple vegetable extracts of heading 13.02, merely standardised or dissolved in any solvent;
(b) As products which have been mixed:
(1) Colloidal solutions and suspensions (other than colloidal sulphur);
(2) Vegetable extracts obtained by the treatment of mixtures of vegetable materials; and
(3) Salts and concentrates obtained by evaporating natural mineral waters.
4.- Heading 30.06 applies only to the following, which are to be classified in that heading and in no other heading of the Nomenclature:
www.djpp.kemenkumham.go.id
(a) Catgut bedah steril, bahan jahit steril semacam itu (termasuk benang untuk bedah dan keperluan steril untuk gigi yang dapat menyerap) dan tisu steril berperekat untuk penutup luka bedah;
(b) Laminaria steril dan laminaria steril yang dapat mengembang;
(c) Haemostatik gigi atau haemostatik bedah steril yang dapat menyerap;
penahan gigi atau bedah steril berperekat,dapat menyerap maupun tidak;
(d) Preparat opasitas untuk pemeriksaan sinar X dan reagen diagnosis yang dirancang untuk diberikan kepada pasien, sebagai produk yang tidak dicampur, disiapkan dalam takaran terukur atau produk yang terdiri dari dua bahan atau lebih yang dicampur bersama untuk keperluan tersebut;
(e) Reagen untuk menentukan golongan darah;
(f) Semen gigi dan pengisi gigi lainnya; semen rekonstruksi tulang;
(g) Kotak dan peralatan pertolongan pertama;
(h) Preparat kontrasepsi kimia dengan bahan dasar hormon, pada produk lainnya dari pos 29.37 atau pada spermisida;
(ij) Preparat gel dirancang untuk digunakan pada obat manusia atau hewan sebagai pelumas untuk bagian tubuh untuk operasi pembedahan atau pemeriksaan fisik atau sebagai bahan penghubung antara tubuh dan instrumen medis;
(k) Limbah farmasi, yaitu produk farmasi yang tidak layak untuk tujuan penggunaan semula, misalnya, kadaluwarsa; dan (l) Peralatan yang dapat diidentifikasi untuk keperluan ostomy, yaitu, kantong colostomy, ileostomy dan urostomy, dipotong menjadi berbentuk, dan wafer atau faceplate perekat.
a) Sterile surgical catgut, similar sterile suture materials (including sterile absorbable surgical or dental yarns) and sterile tissue adhesives for surgical wound closure;
(b) Sterile laminaria and sterile laminaria tents;
(c) Sterile absorbable surgical or dental haemostatics; sterile surgical or dental adhesion barriers, whether or not absorbable;
(d) Opacifying preparations for X-ray examinations and diagnostic reagents designed to be administered to the patient, being unmixed products put up in measured doses or products consisting of two or more ingredients which have been mixed together for such uses;
(e) Blood-grouping reagents;
(f) Dental cements and other dental fillings;
bone reconstruction cements;
(g) First-aid boxes and kits;
(h) Chemical contraceptive preparations based on hormones, on other products of heading 29.37 or on spermicides;
(ij) Gel preparation designed to be used in human or veterinery medicine as a lubricant for parts of the body for surgical operations or physical examinations or as a coupling agent between the body and medical instruments;
(k) Waste pharmaceuticals, that is, pharmaceutical products which are unfit for their original intended purpose due to, for example, expiry of self life; and (l) Appliances identifiable for ostomy use, that is, colostomy, ileostomy and urostomy pouches cut to shape and their adhesive wafers or faceplates.
Bab 31 Pupuk Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Darah hewan dari pos 05.11;
(b) Senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri (selain senyawa yang memenuhi uraian dalam Catatan 2(a), 3(a), 4(a) atau 5 di bawah); atau (c) Kristal kalium klorida budidaya (selain unsur optik) dari pos 38.24, yang masing-masing beratnya tidak kurang dari 2,5 g; elemen optik dari kalium klorida (pos 90.01).
Chapter 31 Fertilisers Notes.
1.- This chapter does not cover:
(a) Animal blood of heading 05.11;
(b) Separate chemically defined compounds (other than those answering to the descriptions in Note 2(a), 3(a), 4(a) or 5 below ); or (c) Cultured potassium chloride crystals (other than optical elements) weighing not less than 2.5 g each, of heading
38.24; optical elements of potassium chloride (heading www.djpp.kemenkumham.go.id
2.- Pos 31.02 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam pos 31.05:
(a) Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini:
(i) Natrium nitrat, murni maupun tidak;
(ii) Amonium nitrat, murni maupun tidak;
(iii) Garam ganda, murni maupun tidak, dari amonium sulfat dan amoniun nitrat;
(iv) Amonium sulfat, murni maupun tidak;
(v) Garam ganda (murni maupun tidak) atau campuran dari kalsium nitrat dan amonium nitrat;
(vi) Garam ganda (murni maupun tidak) atau campuran dari kalsium nitrat dan magnesium nitrat;
(vii) Kalsium sianamida, murni atau diolah dengan minyak maupun tidak;
(viii) Urea, murni maupun tidak.
(b) Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama.
(c) Pupuk terdiri dari amonium klorida atau dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) atau (b) di atas dicampur dengan kapur, gips atau zat anorganik lain bukan penyubur.
(d) Pupuk cair terdiri dari barang pada subparagraf (a) (ii) atau (viii) di atas, atau dari campuran barang tersebut, dalam larutan mengandung air atau larutan amoniak.
3.- Pos 31.03 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam pos 31.05:
(a) Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini:
(i) Terak baja;
(ii) Fosfat alam dari pos
25.10, dikalsinasi atau dikerjakan lebih lanjut dengan pemanasan selain untuk menghilangkan kotoran;
(iii) Superfosfat (single, double atau triple);
(iv) Kalsium hidrogenortofosfat mengandung flourin tidak kurang dari 0,2% menurut beratnya, dihitung berdasarkan produk kering tidak mengandung air.
(b) Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama, tetapi tanpa memperhitungkan batas kandungan fluorinnya.
(c) Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) atau (b) diatas, tetapi tanpa memperhitungkan batas kandungan flourin, dicampur dengan kapur, gips atau zat anorganik lain bukan penyubur.
4.- Pos 31.04 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan
90.01).
2.- Heading 31.02 applies only to the following goods, provided that they are not put up in the forms or packages described in heading 31.05:
(a) Goods which answer to one or other of the descriptions given below:
(i) Sodium nitrate, whether or not pure;
(ii) Ammonium nitrate, whether or not pure;
(iii) Double salts, whether or not pure, of ammonium sulphate and ammonium nitrate;
(iv) Ammonium sulphate, whether or not pure;
(v) Double salts (whether or not pure) or mixtures of calcium nitrate and ammonium nitrate;
(vi) Double salts (whether or not pure) or mixtures of calcium nitrate and magnesium nitrate;
(vii) Calcium cyanamide, whether or not pure or treated with oil;
(viii) Urea, whether or not pure.
(b) Fertilisers consisting of any of the goods described in (a) above mixed together.
(c) Fertilisers consisting of ammonium chloride or of any of the goods described in (a) or (b) above mixed with chalk, gypsum or other inorganic non-fertilising substances.
(d) Liquid fertilisers consisting of the goods of subparagraph (a) (ii) or (viii) above, or of mixtures of those goods, in an aqueous or ammoniacal solution.
3.- Heading 31.03 applies only to the following goods, provided that they are not put up in the forms or packages described in heading 31.05:
(a) Goods which answer to one or other of the descriptions given below:
(i) Basic slag;
(ii) Natural phosphates of heading 25.10, calcined or further heat-treated than for the removal of impurities;
(iii) Superphosphates (single, double or triple);
(iv) Calcium hydrogenorthophosphate containing not less than 0.2% by weight of fluorine calculated on the dry anhydrous product.
(b) Fertilisers consisting of any of the goods described in (a) above mixed together, but with no account being taken of the flourine content limit.
(c) Fertilisers consisting of any of the goods described in (a) or (b) above, but with no account being taken of the flourine content limit, mixed with chalk, gypsum or other inorganic non-fertilising substances.
4.- Heading 31.04 applies only to the following goods, provided that they are not put up in the forms or packages described in www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam pos 31.05:
(a) Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini:
(i) Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit dan silvit);
(ii) Kalium klorida, murni maupu ntidak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 di atas;
(iii) Kalium sulfat, murni maupun tidak;
(iv) Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak.
(b) Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama.
5.- Amonium dihidrogenortofosfat (monoamonium fosfat) dan diamonium hidrogen-ortofosfat (diamonium fosfat), murni maupun tidak, dan antar campurannya, harus diklasifikasikan dalam pos 31.05.
6.- Untuk keperluan pos 31.05, istilah "pupuk lainnya" berlaku hanya untuk produk dari jenis yang digunakan sebagai pupuk dan mengandung sekurang-kurangnya satu unsur penyubur nitrogen, fosfor atau kalium, sebagai unsur utama.
heading 31.05:
(a) Goods which answer to one or other of the descriptions given below:
(i) Crude natural potassium salts (for example, carnallite, kainite and sylvite);
(ii) Potassium chloride, whether or not pure, except as provided in Note 1 (c) above;
(iii) Potassium sulphate, whether or not pure;
(iv) Magnesium potassium sulphate, whether or not pure.
(b) Fertilisers consisting of any of the goods described in (a) above mixed together.
5.- Ammonium dihydrogenorthophosphate (monoammonium phosphate) and diammonium hydrogenorthophosphate (diammonium phosphate), whether or not pure, and inter mixtures thereof, are to be classified in heading 31.05.
6.- For the purposes of heading 31.05, the term "other fertilisers" applies only to products of a kind used as fertilisers and containing, as an essential constituent, at least one of the fertilising elements nitrogen, phosphorus or potassium.
Bab 32 Ekstrak penyamak atau pencelup; tanin dan turunannya;
bahan celup, pigmen dan bahan pewarna lainnya;
cat dan pernis; dempul dan mastik lainnya; tinta Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Unsur atau senyawa dengan rumus kimia tersendiri (kecuali yang dimaksud dalam pos 32.03 atau 32.04, produk anorganik dari jenis yang digunakan sebagai luminofor (pos
32.06), kaca yang diperoleh dari peleburan kuarsa atau peleburan silika lainnya dalam bentuk yang dimaksud dalam pos 32.07, dan juga bahan celup atau bahan pewarna lainnya yang disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran dari pos
32.12);
(b) Tanat atau turunan tanin lainnya dari produk pada pos
29.36 sampai dengan 29.39, 29.41 atau 35.01 sampai dengan 35.04; atau (c) Mastik dari aspal atau mastik yang mengandung bitumen lainnya (pos 27.15 ).
2.- Pos 32.04 meliputi campuran dari garam diazonium yang distabilkan dan perangkai untuk pembuatan bahan celup azo.
3.- Pos 32.03, 32.04, 32.05 dan 32.06 berlaku juga untuk preparat dengan bahan dasar bahan pewarna (termasuk, Chapter 32 Tanning or dyeing extracts; tannins and their derivatives;
dyes, pigments and other colouring matter;
paints and varnishes; putty and other mastics; inks Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Separate chemically defined elements or compounds (except those of heading 32.03 or 32.04, inorganic products of a kind used as luminophores (heading
32.06), glass obtained from fused quartz or other fused silica in the forms provided for in heading 32.07, and also dyes or other colouring matter put up in forms or packings for retail sale, of heading 32.12);
(b) Tannates or other tannin derivatives of products of headings 29.36 to 29.39, 29.41 or 35.01 to 35.04; or (c) Mastics of asphalt or other bituminous mastics (heading
27.15).
2.- Heading 32.04 includes mixtures of stabilised diazonium salts and couplers for the production of azo dyes.
3.- Headings 32.03, 32.04, 32.05 and 32.06 apply also to preparations based on colouring matters (including, in the www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam hal pos 32.06, pigmen pewarna dari pos 25.30 atau Bab 28, serpihan dan bubuk logam), dari jenis yang digunakan untuk mewarnai berbagai bahan atau digunakan sebagai bahan dalam pembuatan preparat pewarna. Namun demikian, pos ini tidak berlaku, untuk pigmen yang didispersikan dalam media tidak mengandung air, dalam bentuk cair atau pasta, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan cat, termasuk enamel (pos 32.12), atau untuk preparat lain dari pos 32.07, 32.08, 32.09, 32.10, 32.12,
32.13 atau 32.15.
4.- Pos 32.08 meliputi larutan (selain kolodion) yang terdiri dari berbagai produk yang dirinci dalam pos 39.01 sampai dengan 39.13, dalam pelarut organik yang mudah menguap apabila berat pelarut melebihi 50% dari berat larutan tersebut.
5.- Istilah "bahan pewarna" dalam Bab ini tidak meliputi produk dari jenis yang digunakan sebagai extender dalam cat minyak, produk tersebut juga cocok untuk distemper pewarna maupun tidak.
6.- Istilah "stamping foil" dalam pos 32.12 hanya berlaku untuk lembaran tipis dari jenis yang digunakan untuk mencetak, misalnya, kulit buku atau pita topi, dan terdiri dari:
(a) Bubuk metalik (termasuk bubuk logam mulia) atau pigmen, diaglomerasi dengan perekat, gelatin atau pengikat lainnya; atau (b) Logam (termasuk logam mulia) atau pigmen, diletakkan di atas lembaran pendukung dari berbagai bahan.
case of heading 32.06, colouring pigments of heading 25.30 or Chapter 28, metal flakes and metal powders), of a kind used for colouring any material or used as ingredients in the manufacture of colouring preparations. The headings do not apply, however, to pigments dispersed in non-aqueous media, in liquid or paste form, of a kind used in the manufacture of paints, including enamels (heading
32.12), or to other preparations of heading 32.07, 32.08, 32.09, 32.10, 32.12,
32.13 or 32.15.
4.- Heading 32.08 includes solutions (other than collodions) consisting of any of the products specified in headings 39.01 to 39.13 in volatile organic solvents when the weight of the solvent exceeds 50% of the weight of the solution.
5.- The expression "colouring matter" in this Chapter does not include products of a kind used as extenders in oil paints, whether or not they are also suitable for colouring distempers.
6.- The expression "stamping foils" in heading32.12 applies only to thin sheets of a kind used for printing, for example, book covers or hat bands, and consisting of:
(a) Metallic powder (including powder of precious metal) or pigment, agglomerated with glue, gelatin or other binder;
or (b) Metal (including precious metal) or pigment, deposited on a supporting sheet of any material.
Bab 33 Minyak atsiri dan resinoida;
preparat wewangian, kosmetika atau rias Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Oleoresin alam atau ekstrak nabati dari pos 13.01 atau
13.02;
(b) Sabun atau produk lain dari pos 34.01; atau (c) Getah, kayu atau terpentin sulfat atau produk lain dari pos. 38.05.
2.- Istilah " zat bau-bauan " dalam pos 33.02 mengacu hanya untuk zat dari pos 33.01, untuk unsur utama bau-bauan yang diisolasi dari zat dimaksud atau untuk aromatik sintetik.
3.- Pos 33.03 sampai dengan 33.07 berlaku, antara lain, untuk produk, dicampur maupun tidak (selain sulingan dan larutan mengandung air dari minyak atsiri), cocok untuk digunakan sebagai barang dari pos ini dan disiapkan dalam kemasan Chapter 33 Essential oils and resinoids;
perfumery, cosmetic or toilet preparations Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Natural oleoresins or vegetable extracts of heading 13.01 or 13.02;
(b) Soap or other products of heading 34.01; or (c) Gum, wood or sulphate turpentine or other products of heading 38.05.
2.- The expression "odoriferous substances" in heading 33.02 refers only to the substances of heading 33.01, to odoriferous constituents isolated from those substances or to synthetic aromatics.
3.- Headings 33.03 to 33.07 apply, interalia, to products, whether or not mixed (other than aqueous distillates and aqueous solutions of essential oils), suitable for use as goods of these headings and put up in packings of a kind sold by retail for www.djpp.kemenkumham.go.id
dari jenis untuk penjualan eceran untuk keperluan tertentu.
4.- Istilah " preparat wewangian, kosmetika atau rias” dalam pos
33.07 berlaku, antara lain, untuk produk berikut: kantong wangi-wangian; preparat bau-bauan yang digunakan dengan cara membakar; kertas wangi dan kertas diresapi atau dilapisi dengan kosmetik; larutan lensa kontak atau mata tiruan;
gumpalan, bulu kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan wewangian atau kosmetik; preparat rias binatang.
such use.
4.- The expression "perfumery, cosmetic or toilet preparations” in heading 33.07 applies, inter alia, to the following products:
scented sachets; odoriferous preparations which operate by burning; perfumed papers and papers impregnated or coated with cosmetics; contact lens or artificial eye solutions;
wadding, felt and nonwovens, impregnated, coated or covered with perfume or cosmetics;
animal toilet preparations.
Bab 34 Sabun, bahan aktif permukaan organik, preparat pembersih, preparat pelumas, malam artifisial, malam olahan, preparat pemoles dan penggosok, lilin dan barang semacam itu, pasta untuk model,"malam untuk gigi" dan preparat untuk gigi dengan bahan dasar plester Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Campuran atau olahan dari lemak atau minyak hewani atau nabati yang dapat dimakan, dari jenis yang digunakan sebagai olahan pelepas cetakan (pos 15.17);
(b) Senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri; atau (c) Sampo, odol, krim dan busa untuk mencukur, atau preparat mandi, mengandung sabun atau bahan aktif permukaan organik lainnya (pos
33.05,
33.06 atau
33.07).
2.- Untuk keperluan pos 34.01, istilah "sabun" berlaku hanya untuk sabun yang dapat larut dalam air. Sabun dan produk lain dari pos 34.01 dapat mengandung zat tambahan (misalnya, desinfektan, bubuk penggosok, bahan pengisi atau obat-obatan). Produk mengandung bubuk penggosok tetap diklasifikasikan dalam pos 34.01 hanya apabila dalam bentuk batang, cake atau potongan atau bentuk cetakan.
Dalam bentuk lain, produk tersebut diklasifikasikan dalam pos 34.05 sebagai "bubuk penggosok dan preparat semacam itu".
3.- Untuk keperluan pos
34.02, "bahan aktif-permukaan organik" adalah produk yang apabila dicampur dengan air pada konsentrasi 0,5% pada suhu 20C dan dibiarkan selama satu jam pada suhu yang sama:
(a) menghasilkan cairan jernih atau bening atau emulsi stabil tanpa pemisahan dari bahan yang tidak dapat larut;
dan (b) mengurangi tegangan permukaan air menjadi 4,5 x 10-2 N/m (45 dyne/cm) atau kurang.
4.- Dalam pos 34.03 istilah "minyak petroleum dan minyak Chapter 34 Soap, organic surface-active agents, washing preparations, lubricating preparations, artificial waxes, prepared waxes, polishing and scouring preparations, candles and similar articles, modelling pastes, "dental waxes" and dental preparations with a basis of plaster Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Edible mixtures or preparations of animal or vegetable fats or oils of a kind used as mould release preparations (heading 15.17);
(b) Separate chemically defined compounds; or (c) Shampoos, dentifrices, shaving creams and foams, or bath preparations, containing soap or other organic surface-active agents (heading 33.05, 33.06 or 33.07)
2.- For the purposes of heading 34.01, the expression "soap" applies only to soap soluble in water. Soap and the other products of heading 34.01 may contain added substances (for example, disinfectants, abrasive powders, fillers or medicaments). Products containing abrasive powders remain classified in heading 34.01 only if in the form of bars, cakes or moulded pieces or shapes. In other forms they are to be classified in heading 34.05 as "scouring powders an d similar preparations ".
3.- For the purposes of heading 34.02, "organic surface-active agents" are products which when mixed with water at a concentration of 0.5% at 20C and left to stand for one hour at the same temperature:
(a) give a transparent or translucent liquid or stable emulsion without separation of insoluble matter; and (b) reduce the surface tension of water to 4.5x10-2 N/m (45 dyne/cm) or less.
4.- In heading 34.03 the expression "petroleum oils and oils www.djpp.kemenkumham.go.id
yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen" berlaku untuk produk yang dirinci dalam Catatan 2 Bab 27.
5.- Dalam pos 34.04, berdasarkan pengecualian di bawah ini, istilah "malam artifisial dan malam olahan" berlaku hanya untuk:
(a) Produk organik yang diproduksi secara kimia dari zat yang berkarakter seperti malam, dapat larut dalam air maupun tidak;
(b) Produk yang diperoleh dengan pencampuran malam yang berbeda;
(c) Produk yang berkarakter seperti malam dengan dasar dari satu malam atau lebih dan mengandung lemak, resin, zat mineral atau bahan lainnya.
Pos ini tidak berlaku untuk:
(a) Produk dari pos 15.16, 34.02 atau 38.23, walaupun berkarakter seperti malam;
(b) Malam hewani tidak dicampur atau malam nabati tidak dicampur, dimurnikan atau diwarnai maupun tidak, dari pos 15.21;
(c) Malam mineral atau produk semacam itu dari pos 27.12, saling dicampur atau semata-mata diwarnai maupun tidak; atau (d) Malam dicampur dengan, didispersikan atau dilarutkan dalam media cair (pos 34.05, 38.09 dan seterusnya).
obtained from bituminous minerals" applies to the products defined in Note 2 to Chapter 27.
5.- In heading 34.04, subject to the exclusions provided below, the expression "artificial waxes and prepared waxes" applies only to:
(a) Chemically produced organic products of a waxy character, whether or not water-soluble;
(b) Products obtained by mixing different waxes;
(c) Products of a waxy character with a basis of one or more waxes and containing fats, resins, mineral substances or other materials.
The heading does not apply to:
(a) Products of heading 15.16, 34.02 or 38.23 even if having a waxy character;
(b) Unmixed animal waxes or unmixed vegetable waxes, whether or not refined or coloured, of heading 15.21;
(c) Mineral waxes or similar products of heading 27.12, whether or not inter-mixed or merely coloured; or (d) Waxes mixed with, dispersed in or dissolved in a liquid medium (headings 34.05, 38.09, etc.).
Bab 35 Zat albumina; pati dimodifikasi; perekat; enzim Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Ragi (pos 21.02);
(b) Fraksi darah (selain albumin darah, tidak disiapkan untuk keperluan terapeutik atau profilaktik), obat-obatan atau produk lain dari Bab 30;
(c) Preparat enzim untuk penyamakan pendahuluan (pos
32.02);
(d) Preparat pelunak atau pembersih enzim dan produk lain dari Bab 34;
(e) Protein dikeraskan (pos 39.13); atau (f) Produk gelatin dari industri percetakan (Bab 49).
2.- Untuk keperluan pos 35.05, istilah "dekstrin" berarti produk degradasi pati dengan pengurangan kandungan gula, dinyatakan sebagai dektrosa pada zat dalam keadaan kering, tidak melebihi 10%.
Produk tersebut dengan pengurangan kandungan gula melebihi 10% digolongkan dalam pos 17.02.
Chapter 35 Albuminoidal substances; modified starches; glues;
enzymes Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Yeasts (heading 21.02);
(b) Blood fractions (other than blood albumin not prepared for therapeutic or prophylactic uses), medicaments or other products of Chapter 30;
(c) Enzymatic preparations for pre-tanning (heading 32.02);
(d) Enzymatic soaking or washing preparations and other products of Chapter 34;
(e) Hardened proteins (heading 39.13); or (f) Gelatin products of the printing industry (Chapter 49).
2.- For the purposes of heading 35.05, the term "dextrins" means starch degradation products with a reducing sugar content, expressed as dextrose on the dry substance, not exceeding 10% .
Such products with a reducing sugar content exceeding 10% fall in heading 17.02.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 36 Bahan peledak; produk piroteknik; korek api;
paduan piroforik; preparat tertentu yang mudah terbakar Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri selain senyawa yang diuraikan dalam Catatan 2(a) atau (b) di bawah ini.
2.- Istilah "barang dari bahan mudah terbakar" dalam pos
36.06 berlaku hanya untuk:
(a) Metaldehida, heksametilenatetramina dan zat semacam itu, disiapkan dalam bentuk (misalnya tablet, stik atau bentuk semacam itu) untuk digunakan sebagai bahan bakar; bahan bakar dengan dasar alkohol, dan bahan bakar olahan semacam itu, dalam bentuk padat atau semi padat;
(b) Bahan bakar cair atau bahan bakar gas cair dalam kemasan dari jenis yang digunakan untuk mengisi atau mengisi ulang pemantik sigaret atau pemantik semacam itu dengan kapasitas tidak melebihi 300 cm3;
dan (c) Obor resin, bahan pembuat api dan sejenisnya.
Chapter 36 Explosives; pyrotechnic products; matches;
pyrophoric alloys; certain combustible preparations Notes.
1.- This Chapter does not cover separate chemically defined compounds other than those described in Note 2 (a) or (b) below.
2.- The expression "articles of combustible materials" in heading 36.06 applies only to:
(a) Metaldehyde, hexamethylenetetramine and similar substances, put up in forms (for example, tablets, sticks or similar forms) for use as fuels; fuels with a basis of alcohol, and similar prepared fuels, in solid or semi-solid form;
(b) Liquid or liquefied-gas fuels in containers of a kind used for filling or refilling cigarette or similar lighters and of a capacity not exceeding 300 cm3; and (c) Resin torches, firelighters and the like.
Bab 37 Barang fotografi atau sinematografi Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi sisa atau skrap.
2.- Dalam Bab ini kata "fotografi" berhubungan dengan proses pembentukan gambar yang dapat dilihat, secara langsung atau tidak langsung, dengan aksi cahaya atau bentuk radiasi lainnya pada permukaan peka cahaya.
Chapter 37 Photographic or cinematographic goods Notes.
1.- This Chapter does not cover waste or scrap.
2.- In this Chapter the word "photographic" relates to the process by which visible images are formed, directly or indirectly, by the action of light or other forms of radiation on photosensitive surfaces.
Bab 38 Aneka produk kimia Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Unsur atau senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri, dengan pengecualian sebagai berikut:
(1) Grafit artifisial (pos 38.01);
(2) Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, Chapter 38 Miscellaneous chemical products Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Separate chemically defined elements or compounds with the exception of the following:
(1) Artificial graphite (heading 38.01);
(2) Insecticides, rodenticides, fungicides, herbicides, anti- sprouting products and plant-growth regulators, www.djpp.kemenkumham.go.id
desinfektan dan produk semacam itu, disiapkan sebagaimana diuraikan dalam pos 38.08;
(3) Produk disiapkan sebagai bahan pengisi alat pemadam kebakaran atau disiapkan untuk granat pemadam kebakaran (pos 38.13);
(4) Bahan referensi bersertifikat yang dirinci dalam Catatan 2 di bawah ini.
(5) Produk yang dirinci dalam Catatan 3 (a) atau 3 (c) di bawah ini;
(b) Campuran bahan kimia dengan bahan makanan atau zat lain yang bergizi, dari jenis yang digunakan dalam olahan bahan makanan untuk manusia (umumnya pos
21.06).
(c) Terak, abu dan residu (termasuk endapan, selain endapan kotoran), mengandung logam, arsenik atau campurannya dan memenuhi persyaratan Catatan 3 (a) atau 3 (b) pada Bab 26 (pos 26.20);
(d) Obat-obatan (pos 30.03 atau 30.04).
(e) Katalis bekas pakai dari jenis yang digunakan untuk ekstraksi logam tidak mulia atau untuk pembuatan senyawa kimia logam tidak mulia (pos 26.20), katalis bekas pakai dari jenis yang digunakan terutama untuk pemulihan logam mulia (pos 71.12) atau katalis yang terdiri dari logam atau paduan logam, dalam bentuk, misalnya, bubuk halus yang terpisah atau tenunan kain kasa (Bagian XIV atau XV).
2.- (A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.
(B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos
38.22 harus didahulukan dari pada pos lainnya dalam Nomenklatur ini.
3.- Pos 38.24 meliputi barang berikut ini yang tidak diklasifikasikan dalam pos lainnya pada Nomenklatur ini:
(a) Kristal budidaya (selain elemen optik) dengan berat masing-masing magnesium oksida atau dari halida alkali atau halida logam alkalin tanahnya tidak kurang dari 2,5 g;
(b) Minyak Fusel; minyak Dippel;
(c) Penghilang tinta disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran;
(d) Korektor stensil, cairan dan pita koreksi lainnya (selain dari yang termasuk dalam pos 96.12), disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran; dan disinfectants and similar products, put up as described in heading 38.08;
(3) Products put up as charges for fire-extinguishers or put up in fire-extinguishing grenades (heading 38.13);
(4) Certified reference material specified in Note 2 below;
(5) Products specified in Note 3 (a) or 3 (c) below;
(b) Mixtures of chemicals with foodstuffs or other substances with nutritive value, of a kind used in the preparation of human foodstuffs (generally heading
21.06);
(c) Slag, ash and residues (including sludges, other than sewage sludge), containing metals, arsenic or their mixtures and meeting the requirements of Note 3 (a) or 3 (b) to Chapter 26 (heading 26.20);
(d) Medicaments (heading 30.03 or 30.04); or (e) Spent catalysts of a kind used for the extraction of base metals or for the manufacture of chemical compounds of base metals (heading 26.20), spent catalysts of a kind used principally for the recovery of precious metal (heading 71.12) or catalysts consisting of metals or metal alloys in the form of, for example, finely divided powder or woven gauze (Section XIV or XV).
2.- (A) For the purpose of heading 38.22, the expression " certified reference material" means reference materials which are accompanied by a certificated which indicate the values of the certified properties, the methods used to determine this value and the degree of certainty associated with each value and which are suitable for analytical, calibrating or referencing purposes.
(B) With the exception of the products of Chapter 28 or 29, for the classification of certified reference materials, heading 38.22 shall take precedence over any other heading in the Nomenclature.
3.- Heading 38.24 includes the following goods which are not to be classified in any other heading of the Nomenclature:
(a) Cultured crystals (other than optical elements) weighing not less than 2.5 g each, of magnesium oxide or of the halides of the alkali or of alkaline-earth metals;
(b) Fusel oil; Dippel's oil;
(c) Ink removers put up in packings for retail sale;
(d) Stencil correctors, other correcting fluids and correction tapes (other than those of heading 96.12), put up in packings for retail sale; and (e) Ceramic firing testers, fusible (for example, Seger cones).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(e) Penguji pembakaran keramik, yang dapat melebur (misalnya, Seger cones).
4.- Pada nomenklatur ini, "limbah rumah tangga" berarti limbah dari jenis yang berasal dari rumah tangga, hotel, restoran, rumah sakit, toko, kantor, dan sebagainya, penyapuan jalan dan trotoar, juga sisa konstruksi dan pembongkaran.
Limbah rumah tangga umumnya berisi berbagai bahan, seperti plastik, karet, kayu, kertas, tekstil, kaca, logam, bahan makanan, perabotan rusak dan barang yang rusak atau buangan lainnya. Namun, istilah "limbah rumah tangga" tidak meliputi:
(a) Bahan atau barang tertentu yang dipisahkan dari limbah, seperti plastik, karet, kayu, kertas, tekstil, kaca atau logam dan baterai bekas pakai yang digolongkan dalam pos yang sesuai dari Nomenklatur;
(b) Limbah industri;
(c) Limbah farmasi, sebagaimana dirinci dalam Catatan 4 (k) pada Bab 30; atau (d) Limbah klinis, sebagaimana dirinci dalam Catatan 6 (a) di bawah ini.
5.- Untuk keperluan pos 38.25, "endapan kotoran" berarti endapan yang timbul dari instalasi pengolahan saluran pembuangan perkotaan dan termasuk sampah pengolahan pendahuluan, penggosok dan endapan yang tidak distabilisasi. Dikecualikan, endapan yang distabilisasi apabila cocok untuk digunakan sebagai pupuk (Bab 31).
6.- Untuk keperluan pos 38.25, istilah "limbah lainnya" berlaku untuk:
(a) Limbah klinis, yaitu, limbah terkontaminasi, akibat dari penelitian medis, diagnosis, perawatan atau prosedur medis, bedah, perawatan gigi atau kedokteran hewan lainnya, yang seringkali mengandung zat patogen dan farmasi, serta memerlukan prosedur pembuangan khusus (misalnya, pakaian kotor, sarung tangan bekas dan alat suntik bekas);
(b) Limbah pelarut organik;
(c) Limbah dari cairan asam logam, cairan hidraulik, cairan rem dan cairan anti beku; dan (d) Limbah lainnya dari industri kimia atau industri terkait.
Namun demikian, istilah "limbah lainnya" tidak meliputi, limbah yang terutama mengandung minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung Bitumen (pos 27.10).
7.- Untuk keperluan pos 38.26, istilah ”biodiesel” berarti ester mono-alkyl dari asam lemak dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar, yang berasal dari lemak dan minyak hewani atau nabati baik yang digunakan maupun tidak.
4.- Throughout the Nomenclature, "municipal waste" means waste of a kind collected from households, hotels, restaurants, hospitals, shops, office, etc., road and pavement sweepings, as well as construction and demolotion waste.
Municipal waste generally contains a large variety of materials such as plastics, rubber, wood, paper, textiles, glass, metals, food materials, broken furniture and other damaged or discarded articles. The term "municipal waste", however, does not cover:
(a) Individual materials or articles segregated from the waste, such as wastes of plastics, rubber, wood, paper, textiles, glass or metals and spent batteries which fall in their appropriate headings of the Nomenclature;
(b) Industrial waste;
(c) Waste pharmaceuticals, as defined in Note 4 (k) to Chapter 30; or (d) Clinical waste, as defined in Note 6 (a) below.
5.- For the purposes of heading 38.25, "sewage sludge" means sludge arising from urban effluent treatment plant and includes pre-treatment waste, scourings and unstabilised sludge. Stabilised sludge when suitable for use as fertiliser is excluded (Chapter 31).
6.- For the purposes of heading 38.25, the expreesion "other waste" applies to:
(a) Clinical waste, that is, contaminated waste arising from medical research, diagnosis, treatment or other medical, surgical, dental or veterinary procedures, which often contain pathogens and pharmaceutical substances and require special disposal procedures (for example, soiled dressings, used gloves and used syringes);
(b) Waste organic solvents;
(c) Wastes of metal pickling liquors, hydraulic fluids, brake fluids and anti-freezing fluids; and (d) Other wastes from chemical or allied industries.
The expression "other wastes" does not, however cover wastes which contain mainly petroleum oils or oils obtained from bitumenous minerals (heading 27.10).
7.- For the purposes of heading 38.26, the term “biodiesel” means mono-alkyl esters of fatty acids of a kind used as a fuel, derived from animal or vegetable fats and oils whether or not used.
Subheading Notes.
1.- Subheading 3808.50 covers only goods of heading 38.08, containing one or more of the following substances: aldrin www.djpp.kemenkumham.go.id
Catatan Subpos.
1.- Subpos 3808.50 hanya mencakup barang dari pos 38.08, yang mengandung satu atau lebih zat berikut: aldrin (ISO);
binapacryl (ISO); camphechlor (ISO) (toxaphene); captafol (ISO); chlordane (ISO); chlordimeform (ISO); chlorobenzilate (ISO);DDT (ISO) (clofenotane (INN), 1,1,1-trichloro-2,2-bis(p- chlorophenyl)ethane); dieldrin (ISO, INN); 4, 6- dinitro-o- cresol (DNOC (ISO)) atau garamnya;dinoseb (ISO), garamnya atau esternya; ethylene dibromide (ISO) (1,2- dibromoethane);
ethylene dichloride (ISO) (1,2- dichloroethane);
fluoroacetamide (ISO);
heptachlor (ISO);hexachlorobenzene (ISO);
1,2,3,4,5,6- hexachlorocyclohexane HCH (ISO)), termasuk lindane (ISO, INN);
senyawa merkuri;
methamidophos (ISO);
monocrotophos (ISO); oxirane (ethylene oxide); parathion (ISO);
parathion-methyl (ISO) (methyl-parathion);
pentachlorophenol (ISO), garamnya atau esternya;
phosphamidon (ISO);
2,4,5-T (ISO) (2,4,5- trichlorophenoxyacetic acid), garamnya atau esternya, senyawa tributyltin.
Subpos 3808.50 juga mencakup formulasi bubuk yang dapat dihaluskan yang mengandung campuran benomyl (ISO), carbofuran (ISO) dan thiram (ISO).
2.- Untuk keperluan subpos 3825.41 dan 3825.49, " limbah pelarut organik " adalah limbah mengandung terutama pelarut organik, tidak layak untuk digunakan lebih lanjut yang disiapkan sebagai produk primer, dimaksudkan untuk pemulihan pelarut tersebut maupun tidak.
(ISO); binapacryl (ISO); camphechlor (ISO) (toxaphene);
captafol (ISO);
chlordane (ISO);
chlordimeform (ISO);
chlorobenzilate (ISO); DDT (ISO) (clofenotane (INN), 1,1,1- trichloro-2,2-bis (p-chlorophenyl) ethane); dieldrin (ISO, INN);
4,6-dinitro-o-cresol (DNOC (ISO)) or its salts; dinoseb (ISO), its salts or its esters;
ethylene dibromide (ISO) (1,2- dibromoethane);
ethylene dichloride (ISO) (1,2- dichloroethane);
fluoroacetamide (ISO);
heptachlor (ISO);
hexachlorobenzene (ISO); 1,2,3,4,5,6-hexachlorocyclohexane (HCH (ISO)), including lindane (ISO, INN);
mercury compounds; methamidophos (ISO); monocrotophos (ISO);
oxirane (ethylene oxide); parathion (ISO); parathion-methyl (ISO) (methyl-parathion); pentachlorophenol (ISO), its salts or its esters;
phosphamidon (ISO);
2,4,5-T (ISO) (2,4,5- trichlorophenoxyacetic acid), its salts or its esters; tributyltin compounds.
Subheading
3808.50 also covers dustable powder formulations containing a mixture of benomyl (ISO), carbofuran (ISO) and thiram (ISO).
2. For the purposes of subheadings
3825.41 and 3825.49, "waste organic solvents" are wastes containing mainly organic solvents, not fit for further use as presented as primary products, whether or not intended for recovery of the solvents.
Bagian VII Plastik dan barang daripadanya;
karet dan barang daripadanya Catatan.
1.- Barang disiapkan dalam set yang terdiri dari dua atau lebih unsur yang terpisah, beberapa atau seluruhnya digolongkan dalam Bagian ini dan yang dimaksudkan untuk dicampur bersama untuk memperoleh produk dari Bagian VI atau VII, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan produktersebut, asalkan unsur tersebut di atas:
(a) berdasarkan penyiapannya, jelas dapat dikenal untuk digunakan bersama tanpa dibungkus ulang sebelumnya;
(b) diajukan bersama; dan (c) berdasarkan sifatnya atau perbandingannya satu sama lain dapat dikenal sebagai bagian yang saling melengkapi.
Section VII Plastics and articles thereof;
rubber and articles thereof Notes.
1.- Goods put up in sets consisting of two or more separate constituents, some or all of which fall in this Section and are intended to be mixed together to obtain a product to Section VI or VII, are to be classified in the heading appropriate to that product, provided that the constituents are:
(a) having regard to the manner in which they are put up, clearly identifiable as being intended to be used together without first being repacked;
(b) presented together; and (c) identifiable, whether by their nature or by the relative proportions in which they are present, as being complementary one to another.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2.- Kecuali untuk barang dalam pos 39.18 atau
39.19, plastik, karet, dan barang daripadanya, dicetak dengan motif, representasi karakter atau gambar, yang tidak semata-mata bersifat insidental sehingga mengubah penggunaan utama barang tersebut, digolongkan dalam Bab
49. Bab 39 Plastik dan barang daripadanya Catatan.
1.- Dalam Nomenklatur ini istilah "plastik" berarti bahan yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14 baik pada saat polimerisasi atau pada beberapa tahapan berikutnya, yang atau dapat dibentuk di bawah pengaruh dari luar (umumnya panas dan tekanan, apabila perlu dengan pelarut atau peliat) dengan proses pencetakan, penuangan, ekstrusi, penggilingan atau proses lainnya hingga menjadi bentuk yang tidak berubah pada saat penghilangan pengaruh luar tersebut.
Dalam Nomenklatur ini setiap referensi untuk "plastik" juga meliputi serat divulkanisasi. Namun demikian, istilah ini tidak berlaku untuk bahan-bahan yang dianggap sebagai bahan tekstil dari Bagian XI.
2.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Preparat pelumas dari pos 27.10 atau 34.03;
(b) Malam dari pos 27.12 atau 34.04;
(c) Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri (Bab 29 (d) Heparin atau garamnya (pos 30.01);
(e) Larutan (selain kolodion) terdiri dari berbagai produk yang dirinci pada pos 39.01 sampai dengan 39.13 dalam pelarut organik yang mudah menguap, apabila berat pelarutnya melebihi 50% dari berat larutannya (pos
32.08); stamping foil dari pos 32.12;
(f) Bahan atau preparat aktif-permukaan organik dari pos
34.02;
(g) Run gum atau getah ester (pos 38.06);
(h) Aditif olahan untuk minyak mineral (termasuk minyak gas) atau untuk cairan lain yang digunakan untuk tujuan sama seperti minyak mineral (pos 38.11);
(ij) Cairan hidrolik olahan dibuat dari polyglycos, silikon atau polimer lain dari Bagian 39 (pos 38.19);
(k) Reagen diagnostik atau reagen laboratorium di atas dasar plastik (pos 38.22);
(l) Karet sintetik, sebagaimana diuraikan untuk keperluan Bab 40, atau barang daripadanya;
(m) Sadel atau perlengkapan pakaian binatang (pos
2.- Except for the goods of heading 39.18 or 39.19, plastics, rubber, and articles thereof, printed with motifs, characters or pictorial representations, which are not merely incidental to the primary use of the goods, fall in Chapter 49.
Chapter 39 Plastics and articles thereof Notes.
1.- Throughout the Nomenclature the expression " plastics " means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are or have been capable, either at the moment of polymerisation or at some subsequent stage, of being formed under external influence (usually heat and pressure, if necessary with a solvent or plasticiser) by moulding, casting, extruding, rolling or other process into shapes which are retained on the removal of the external influence.
Throughout the Nomenclature any reference to " plastics " also includes vulcanised fibre. The expression, however, does not apply to materials regarded as textile materials of Section XI.
2.- This Chapter does not cover:
(a) Lubricating preparations of heading 27.10 or 34.03;
(b) Waxes of heading No.27.12 or 34.04;
(c) Separate chemically defined organic compounds (Chapter 29);
(d) Heparin or its salts (heading No.30.01);
(e) Solutions (other than collodions) consisting of any of the products specified in headings 39.01 to 39.13 in volatile organic solvents when the weight of the solvent exceeds 50% of the weight of the solution (heading No. 32.08);
stamping foils of heading 32.12;
(f) Organic surface-active agents or preparations of heading
34.02;
(g) Run gums or ester gums (heading 38.06);
(h) Prepared additives for mineral oils (including gasoline) or for other liquids used for the same purposes as mineral oils (heading 38.11);
(ij) Prepared hydraulic fluids based on polyglycols, silicones or other polymers of Chapter 39 (heading 38.19);
(k) Diagnostic or laboratory reagents on a backing of plastics (heading 38.22);
(l) Synthetic rubber, as defined for the purposes of Chapter 40, or articles thereof;
(m) Saddlery or harness (heading
42.01) or trunks, www.djpp.kemenkumham.go.id
42.01) atau peti, kopor, tas tangan atau kemasan lainnya dari pos 42.02;
(n) Anyaman, barang anyaman atau barang lainnya dari Bab 46;
(o) Penutup dinding dari pos 48.14;
(p) Barang dari Bagian XI (tekstil dan barang tekstil);
(q) Barang dari Bagian XII (misalnya alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, cambuk, pecut atau bagiannya);
(r) Perhiasan imitasi dari pos 71.17;
(s) Barang dari Bagian XVI (mesin dan peralatan mekanis atau elektrik);
(t) Bagian dari kendaraan udara atau kendaraan dari Bagian XVII;
(u) Barang dari Bab 90 (misalnya, elemen optik, bingkai kacamata, instrumen gambar);
(v) Barang dari Bab 91 (misalnya, badan jam atau badan arloji);
(w) Barang dari Bab 92 (misalnya, instrumen musik atau bagiannya);
(x) Barang dari Bab 94 (misalnya, perabotan, lampu dan alat kelengkapan penerangan, tanda iluminasi, bangunan prapabrikasi);
(y) Barang dari Bab 95 (misalnya, mainan, permainan, keperluan olah raga);
(z) Barang dari Bab 96 (misalnya, sikat, kancing, kancing sorong, sisir, mouthpiece atau tangkai untuk pipa rokok, pipa sigaret dan sejenisnya, bagian dari termos atau sejenisnya, pena, pensil putar).
3.- Pos 39.01 sampai dengan 39.11 berlaku hanya untuk barang dari jenis yang diproduksi dengan sintesa kimia, digolongkan dalam kategori berikut:
(a) Poliolefin sintetik cair yang kurang dari 60% menurut volumenya disuling pada suhu 300OC, setelah dikonversikan pada
1.013 milibar apabila digunakan metode penyulingan dengan pengurangan tekanan (pos
39.01 dan 39.02);
(b) Resin, tidak dipolimerisasi tinggi, dari tipe kumaron- indena (pos 39.11);
(c) Polimer sintetik lain dengan rata-rata sekurang- kurangnya 5 unit monomer;
(d) Silikon (pos 39.10);
(e) Resol (pos 39.09) dan prepolimer lainnya.
4.- Istilah "kopolimer" meliputi semua polimer yang unit monomer tunggalnya tidak ada yang beratnya 95% atau lebih menurut berat total kandungan polimer tersebut.
Untuk keperluan Bab ini, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, kopolimer (termasuk kopolikondensasi, suitcases, handbags or other containers of heading 42.02;
(n) Plaits, wickerwork or other articles of Chapter 46;
(o) Wall coverings of heading 48.14;
(p) Goods of Section XI (textiles and textile articles);
(q) Articles of Section XII (for example, footwear, headgear, umbrellas, sun umbrellas, walking-sticks, whips, riding- crops or parts thereof);
(r) Imitation jewellery of heading 71.17;
(s) Articles of Section XVI (machines and mechanical or electrical appliances);
(t) Parts of aircraft or vehicles of Section XVII;
(u) Articles of Chapter 90 (for example, optical elements, spectacle frames, drawing instruments);
(v) Articles of Chapter 91 (for example, clock or watch cases);
(w) Articles of Chapter 92 (for example, musical instruments or parts thereof);
(x) Articles of Chapter 94 (for example, furniture, lamps and lighting fitting, illuminated signs, prefabricated buildings);
(y) Articles of Chapter 95 (for example, toys, games, sports requisites); or (z) Articles of Chapter 96 (for example, brushes, buttons, slide fasteners, combs, mouthpieces or stems for smoking pipes, cigarette-holders or the like, parts of vacuum flasks or the like, pens, propelling pencils).
3.- Headings
39.01 to
39.11 apply only to goods of a kind produced by chemical synthesis, falling in the following categories:
(a) Liquid synthetic polyolefins of which less than 60% by volume distils at 300OC, after conversion to 1,013 millibars when a reduced-pressure distillation method is used (headings 39.01 and 39.02);
(b) Resins, not highly polymerised, of the coumarone- indene type (heading 39.11);
(c) Other synthetic polymers with an average of at least 5 monomer units;
(d) Silicones (heading 39.10);
(e) Resols (heading 39.09) and other prepolymers.
4.- The expression "copolymers" covers all polymers in which no single monomer unit contributes 95% or more by weight to the total polymer content.
For the purposes of this Chapter, except where the context otherwise requires, copolymers (including co- www.djpp.kemenkumham.go.id
produk kopoliadisi, block copolymer dan graft copolymer) dan campuran polimer harus diklasifikasikan dalam pos yang mencakup polimer dari unit komonomer tersebut yang beratnya mendominasi berat unit komonomer tunggal lainnya.
Untuk keperluan Catatan ini, bagian unit komonomer dari polimer yang termasuk dalam pos yang sama harus digolongkan bersama.
Dalam hal tidak terdapat unit komonomer tunggal yang mendominasi, maka kopolimer atau campuran polimer harus diklasifikasikan dalam pos terakhir berdasarkan urutan penomoran di antara pos yang mempunyai pertimbangan yang setara.
5.- Polimer yang dimodifikasi secara kimia, yaitu polimer yang hanya unsur tambahan pada rantai polimer utamanya telah diubah dengan reaksi kimia, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk polimer yang tidak dimodifikasi. Ketentuan ini tidak berlaku untuk graft copolymer.
6.- Dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14, istilah "bentuk asal" berlaku hanya untuk bentuk berikut:
(a) Cair atau pasta, termasuk dispersi (emulsi dan suspensi) dan larutan;
(b) Blok yang bentuknya tidak beraturan, gumpalan, bubuk (termasuk bubuk pencetak), butir, serpih dan bentuk curah semacam itu.
7.- Pos 39.15 tidak berlaku untuk sisa, reja dan skrap dari bahan termoplastik tunggal, yang diubah menjadi bentuk asal (pos 39.01 sampai dengan 39.14).
8.- Untuk keperluan pos 39.17, istilah "pembuluh, pipa dan selang" berarti produk berongga, produk setengah jadi atau sudah jadi, dari jenis yang biasa digunakan untuk mengangkut, mengalirkan atau mendistribusikan gas atau cairan (misalnya selang kebun beralur, tabung diperforasi).
Istilah ini juga meliputi selubung sosis dan tabung pipih lainnya. Namun, kecuali yang disebut terakhir, apabila barang tersebut mempunyai penampang silang bagian dalam selain lingkaran, oval, empat persegi panjang (yang panjangnya tidak melebihi 1,5 kali lebarnya) atau dalam bentuk poligon beraturan tidak dianggap sebagai pembuluh, pipa dan selang tetapi sebagai bentuk profil.
9.- Untuk keperluan pos 39.18, istilah "penutup dinding atau langit-langit dari plastik" berlaku untuk produk dalam gulungan, dengan lebar tidak kurang dari 45 cm, cocok untuk dekorasi dinding atau langit-langit, terdiri dari plastik yang dasarnya dilapisi secara permanen dengan berbagai bahan kecuali kertas, lapisan plastik (pada sisi permukaan) dihaluskan, dihias timbul, diwarnai, dicetak motif atau dihias secara lain.
polycondensates, co-polyaddition products, block copolymers and graft copolymers) and polymer blends are to be classified in the heading covering polymers of that comonomer unit which predominates by weight over every other single comonomer unit.
For the purposes of this Note, constituent comonomer units of polymers falling in the same heading shall be taken together.
If no single comonomer unit predominates, copolymers or polymer blends, as the case may be, are to be classified in the heading which occurs last in numerical order among those which equally merit consideration.
5.- Chemically modified polymers, that is those in which only appendages to the main polymer chain have been changed by chemical reaction, are to be classified in the heading appropriate to the unmodified polymer. This provision does not apply to graft copolymers.
6.- In headings 39.01 to 39.14, the expression "primary forms" applies only to the following forms:
(a) Liquids or pastes, including dispersions (emulsions and suspensions) and solutions;
(b) Blocks of irregular shape, lumps, powders (including moulding powders), granules, flakes and similar bulk forms.
7.- Heading 39.15 does not apply to waste, parings and scrap of a single thermoplastic material, transformed into primary forms (headings 39.01 to 39.14).
8.- For the purposes of heading 39.17, the expression “tubes, pipes and hoses” means hollow products, whether semi- manufactures or finished products, of a kind generally used for conveying, conducting or distributing gases or liquids (for example, ribbed garden hose, perforated tubes).
This expression also includes sausage casings and other lay-flat tubing. However, except for the last-mentioned, those having an internal cross-section other than round, oval, rectangular (in which the length does not exceed 1.5 times the width) or in the shape of a regular polygon are not to be regarded as tubes, pipes and hoses but as profile shapes.
9.- For the purposes of heading 39.18, the expression “wall or ceiling coverings of plastics” applies to products in rolls, of a width not less than 45 cm, suitable for wall or ceiling decoration, consisting of plastics fixed permanently on a backing of any material other than paper, the layer of plastics (on the face side) being grained, embossed, coloured, design- printed or otherwise decorated.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10.- Dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah "pelat, lembaran, film, foil dan strip" berlaku hanya untuk pelat, lembaran, film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam Bab 54) dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga menjadi barang siap pakai).
11.- Pos 39.25 berlaku hanya untuk barang berikut, bukan merupakan produk yang termasuk dalam setiap pos terdahulu dari sub-Bab II:
(a) Reservoir, tangki (termasuk tangki septik), tong dan tempat simpan semacam itu, dengan kapasitas melebihi 300 l;
(b) Elemen struktur yang digunakan, misalnya, pada lantai, dinding atau partisi, langit-langit atau atap;
(c) Talang dan alat kelengkapannya;
(d) Daun pintu, daun jendela dan bingkainya serta ambang bawah pintu;
(e) Balkon, langkan, pagar, gerbang, dan penghalang semacam itu;
(f) Penutup, kerai gulung (termasuk kerai gulung Venesia) dan barang semacam itu serta bagian dan alat kelengkapannya;
(g) Rak berukuran besar untuk dirakit dan dipasang permanen, misalnya, di toko, bengkel, gudang;
(h) Barang pajangan arsitektural, misalnya, fluting, kubah, dovecote; dan (ij) Alat kelengkapan dan penyangga, digunakan untuk pemasangan permanen, dalam atau pada daun pintu, daun jendela, tangga, dinding atau bagian lain dari bangunan, misalnya, kenop, gagang, kait, bracket, rel untuk gantungan handuk, switch-plate dan pelat pelindung lainnya.
Catatan Subpos.
1.- Dalam setiap pos dari Bab ini, polimer (termasuk kopolimer) dan polimer yang dimodifikasi secara kimia harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini:
(a) Apabila terdapat subpos "Lain-lain" dalam rangkaian subpos yang sama:
(1) Penempatan polimer dengan awalan "poli" dalam subpos (misalnya, polietilena dan poliamida-6,6) berarti bahwa bagian unit monomer atau unit monomer dari seluruh polimer yang digolongkan bersama, harus berjumlah 95% atau lebih menurut berat total kandungan polimer tersebut.
(2) Kopolimer yang disebut dalam subpos 3901.30,
10.- In headings 39.20 and 39.21, the expression “plates, sheets, film, foil and strip” applies only to plates, sheets, film, foil and strip (other than those of Chapter 54) and to blocks of regular geometric shape, whether or not printed or otherwise surface-worked, uncut or cut into rectangles (including squares) but not further worked (even if when so cut they become articles ready for use).
11.- Heading 39.25 applies only to the following articles, not being products covered by any of the earlier headings of sub-Chapter II:
(a) Reservoirs, tanks (including septic tanks), vats and similar containers, of a capacity exceeding 300 l;
(b) Structural elements used, for example, in floors, walls or partitions, ceilings or roofs;
(c) Gutters and fittings therefor;
(d) Doors, windows and their frames and thresholds for doors;
(e) Balconies, balustrades, fencing, gates and similar barriers;
(f) Shutters, blinds (including Venetian blinds) and similar articles and parts and fittings thereof;
(g) Large-scale shelving for assembly and permanent installation, for example, in shops, workshops, warehouses;
(h) Ornamental architectural features, for example, flutings, cupolas, dovecotes; and (ij) Fittings and mountings intended for permanent installation in or on doors, windows, staircases, walls or other parts of buildings, for example, knobs, handles, hooks, brackets, towel rails, switch-plates and other protective plates.
Subheading Notes.
1.- Within any one heading of this Chapter, polymers (including copolymers) and chemically modified polymers are to be classified according to the following provisions:
(a) Where there is a subheading named "Other" in the same series:
(1) The designation in a subheading of a polymer by the prefix “poly” (for example, polyethylene and polyamide-6,6) means that the constituent monomer unit or monomer units of the named polymer taken together must contribute 95% or more by weight of the total polymer content.
(2) The copolymers named in subheadings 3901.30, www.djpp.kemenkumham.go.id
3903.20, 3903.30, 3904.30 harus diklasifikasikan dalam subpos tersebut, asalkan unit komonomer dari seluruh kopolimer tersebut berjumlah 95% atau lebih menurut berat total kandungan polimer tersebut.
(3) Polimer yang dimodifikasi secara kimia harus diklasifikasikan dalam subpos "Lain-lain", asalkan polimer yang dimodifikasi secara kimia tersebut tidak dirinci lebih khusus dalam subpos lainnya.
(4) Polimer yang tidak memenuhi (1), (2) atau (3) di atas, harus diklasifikasikan dalam subpos, di antara rangkaian subpos yang tersisa, yang meliputi polimer dengan berat unit monomernya mendominasi setiap unit komonomer tunggal lainnya. Untuk keperluan ini, bagian unit monomer dari polimer yang termasuk dalam subpos yang sama harus digolongkan bersama. Hanya bagian unit komonomer dari polimer dalam rangkaian subpos di atas yang harus diperbandingkan.
(b) Apabila tidak terdapat subpos "Lain-lain" dalam rangkaian subpos yang sama:
(1) Polimer harus diklasifikasikan dalam subpos yang mencakup polimer dari unit monomer yang beratnya mendominasi setiap unit komonomer tunggal lainnya. Untuk keperluan ini, bagian unit monomomer dari polimer yang termasuk dalam subpos yang sama harus digolongkan bersama.
Hanya bagian unit komonomer dari polimer dalam rangkaian subpos di atas yang harus diperbandingkan.
(2) Polimer yang dimodifikasi secara kimia harus diklasifikasikan dalam subpos yang sesuai dengan polimer yang tidak dimodifikasi.
Campuran polimer harus diklasifikasikan dalam subpos yang sama sebagai polimer dari unit monomer yang sama dalam perbandingan yang sama.
2.- Untuk keperluan subpos 3920.43, istilah "peliat" termasuk peliat sekunder.
3903.20, 3903.30 and 3904.30 are to be classified in those subheadings, provided that the comonomer units of the named copolymers contribute 95% or more by weight of the total polymer content.
(3) Chemically modified polymers are to be classified in the subheading named “Other”, provided that the chemically modified polymers are not more specifically covered by another subheading.
(4) Polymers not meeting (1), (2) or (3) above, are to be classified in the subheading, among the remaining subheadings in the series, covering polymers of that monomer unit which predominates by weight over every other single comonomer unit. For this purpose, constituent monomer units of polymers falling in the same subheading shall be taken together. Only the constituent comonomer units of the polymers in the series of subheadings under consideration are to be compared.
(b) Where there is no subheading named "Other" in the same series:
(1) Polymers are to be classified in the subheading covering polymers of that monomer unit which predominates by weight over every other single comonomer unit. For this purpose, constituent monomer units of polymers falling in the same subheading shall be taken together. Only the constituent comonomer units of the polymers in the series under consideration are to be compared.
(2) Chemically modified polymers are to be classified in the subheading appropriate to the unmodified polymer.
Polymer blends are to be classified in the same subheading as polymers of the same monomer units in the same proportions.
2.- For the purposes of subheading
3920.43, the term "plasticisers" includes secondary plasticisers.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 40 Karet dan barang daripadanya Catatan.
1.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, maka dalam Nomenklatur ini istilah " karet " berarti produk berikut ini, divulkanisasi atau keras maupun tidak: karet alam, balata, getah perca, guayule, chikle dan getah alam semacam itu, karet sintetik, factice yang berasal dari minyak, serta reklamasi zat tersebut.
2.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Barang dari Bagian XI (tekstil dan barang tekstil);
(b) Alas kaki atau bagiannya dari Bab 64;
(c) Tutup kepala atau bagiannya (termasuk topi mandi) dari Bab 65;
(d) Peralatan mekanis atau elektrik atau bagiannya dari Bagian XVI (termasuk barang elektrik dari segala jenis), dari karet keras;
(e) Barang dari Bab 90, 92, 94, atau 96; atau (f) Barang dari Bab 95 (selain sarung tangan, mitten dan mitt untuk olah raga serta barang dari pos 40.11 sampai dengan 40.13).
3.- Dalam pos 40.01 sampai dengan 40.03 dan 40.05, istilah "bentuk asal" berlaku hanya untuk bentuk berikut:
(a) Cair dan pasta (termasuk lateks, dipravulkanisasi maupun tidak, serta dispersi dan larutan lainnya);
(b) Blok dalam bentuk tidak beraturan, gumpalan, bal, bubuk, butir, remah dan bentuk curah semacam itu.
4.- Dalam Catatan 1 Bab ini dan dalam pos 40.02, istilah "karet sintetik" berlaku untuk:
(a) Zat sintetik tidak jenuh yang dapat diubah dengan tidak kembali ke sifat semula melalui vulkanisasi menggunakan belerang menjadi zat non termoplastik, yang pada suhu antara 18C dan 29C tidak akan putus bila direntang hingga tiga kali panjang aslinya, dan setelah direntang hingga dua kali panjang aslinya selama lima menit, panjangnya akan kembali menjadi tidak lebih dari satu setengah kali panjang aslinya.
Untuk keperluan pengujian ini, dapat ditambahkan zat yang diperlukan untuk ikatan silang, seperti pengaktif dan akselerator vulkanisasi; keberadaan zat yang dimaksud oleh Catatan 5 (B) (ii) dan (iii) juga diperkenankan.
Namun demikian, keberadaan berbagai zat yang tidak diperlukan untuk ikatan silang, seperti perentang, peliat dan pengisi, tidak diperkenankan;
(b) Tioplas (TM); dan (c) Karet alam dimodifikasi dengan mempersatukan atau Chapter 40 Rubber and articles thereof Notes.
1.- Except where the context otherwise requires, throughout the Nomenclature the expression “rubber” means the following products, whether or not vulcanised or hard: natural rubber, balata, gutta-percha, guayule, chicle and similar natural gums, synthetic rubber, factice derived from oils, and such substances reclaimed.
2.- This Chapter does not cover:
(a) Goods of Section XI (textiles and textile articles);
(b) Footwear or parts thereof of Chapter 64;
(c) Headgear or parts thereof (including bathing caps) of Chapter 65;
(d) Mechanical or electrical appliances or parts thereof of Section XVI (including electrical goods of all kinds), of hard rubber;
(e) Articles of Chapter 90, 92, 94, or 96; or (f) Articles of Chapter 95 (other than sports gloves, mittens and mitts and articles of headings 40.11 to 40.13).
3.- In headings 40.01 to 40.03 and 40.05, the expression "primary forms" applies only to the following forms:
(a) Liquids and pastes (including latex, whether or not pre- vulcanised, and other dispersions and solutions);
(b) Blocks of irregular shape, lumps, bales, powders, granules, crumbs and similar bulk forms.
4.- In Note 1 to this Chapter and in heading
40.02, the expression "synthetic rubber" applies to:
(a) Unsaturated synthetic substances which can be irreversibly transformed by vulcanisation with sulphur into non-thermoplastic substances which, at a temperature between 18 C and 29 C, will not break on being extended to three times their original length and will return, after being extended to twice their original length, within a period of five minutes, to a length not greater than one and a half times their original length. For the purposes of this test, substances necessary for the cross- linking, such as vulcanising activators or accelerators, may be added; the presence of substances as provided for by Notes 5 (B) (ii) and (iii) is also permitted. However, the presence of any substances not necessary for the cross-linking, such as extenders, plasticisers and fillers, is not permitted;
(b) Thioplasts (TM); and (c) Natural rubber modified by grafting or mixing with plastics, www.djpp.kemenkumham.go.id
mencampur dengan plastik, karet alam didepolimerisasi, campuran dari zat sintetik tidak jenuh dengan polimer tinggi sintetik jenuh asalkan semua produk tersebut memenuhi persyaratan mengenai vulkanisasi, penguluran dan pemulihan dalam butir (a) di atas.
5.- (A) Pos
40.01 dan
40.02 tidak berlaku untuk berbagai karet atau campuran karet yang digabung, sebelum atau sesudah koagulasi, dengan:
(i) bahan vulkanisasi, akselerator, pelambat atau pengaktif (selain yang ditambahkan untuk pengolahan lateks karet pra-vulkanisasi);
(ii) pigmen dan bahan pewarna lainnya, selain yang ditambahkan semata-mata untuk keperluan identifikasi;
(iii) peliat atau perentang (kecuali minyak mineral dalam hal karet oil-extended), pengisi, bahan penguat, pelarut organik atau berbagai zat lainnya, kecuali yang diperkenankan pada butir (B) (B) Apabila terdapat zat berikut ini dalam berbagai karet atau campuran karet, harus tidak mempengaruhi pengklasifikasinya dalam pos 40.01 atau 40.02, asalkan karet atau campuran karet tersebut mempertahankan karakter utamanya sebagai bahan mentah:
(i) emulsifier atau bahan anti lekat;
(ii) sejumlah kecil dari produk pecahan emulsifier;
(iii) sejumlah sangat kecil berikut ini: bahan peka panas (umumnya untuk memperoleh lateks karet termosensitif), bahan aktif permukaan kationik (umumnya untuk memperoleh lateks karet elektro positif), antioksidan, koagulan, bahan peremah, bahan pencegah beku, peptiser, pengawet, penstabil, bahan pengontrol viskositas, atau aditif keperluan khusus semacam itu.
6.- Untuk keperluan pos 40.04 istilah "sisa, reja dan skrap" berarti sisa, reja dan skrap karet dari pembuatan atau pengerjaan karet dan barang karet, yang mutlak tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, karena alasan pemotongan, usang atau alasan lain.
7.- Benang yang seluruhnya dari karet vulkanisasi, yang setiap ukuran penampang silangnya melebihi 5 mm, harus diklasifikasikan sebagai strip, batang kecil atau bentuk profil, dari pos 40.08.
8.- Pos 40.10 meliputi ban atau belting pengangkut atau penggerak dari kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan karet atau dibuat dari benang atau tali tekstil, diresapi, dilapisi, ditutupi atau diselubungi dengan karet.
9.- Dalam pos 40.01, 40.02, 40.03, 40.05, dan 40.08, istilah "pelat", "lembaran" dan "strip" berlaku hanya untuk pelat, depolymerised natural rubber, mixtures of unsaturated synthetic substances with saturated synthetic high polymers provided that all the above-mentioned products comply with the requirements concerning vulcanisation, elongation and recovery in (a) above.
5.- (A) Headings 40.01 and 40.02 do not apply to any rubber or mixture of rubbers which has been compounded, before or after coagulation, with:
(i) vulcanising agents, accelerators, retarders or activators (other than those added for the preparation of pre-vulcanised rubber latex);
(ii) pigments or other colouring matter, other than those added solely for the purpose of identification;
(iii) plasticisers or extenders (except mineral oil in the case of oil-extended rubber), fillers, reinforcing agents, organic solvents or any other substances, except those permitted under (B);
(B) The presence of the following substances in any rubber or mixture of rubbers shall not affect its classification in heading 40.01 or 40.02, as the case may be, provided that such rubber or mixture of rubbers retains its essential character as a raw material:
(i) emulsifiers or anti-tack agents;
(ii) small amounts of breakdown products of emulsifiers;
(iii) very small amounts of the following: heat-sensitive agents (generally for obtaining thermosensitive rubber latexes), cationic surface-active agents (generally for obtaining electro-positive rubber latexes), antioxidants, coagulants, crumbling agents, freeze- resisting agents, peptisers, preservatives, stabilisers, viscosity-control agents, or similar special-purpose additives.
6.- For the purposes of heading 40.04, the expression “waste, parings and scrap” means rubber waste, parings and scrap from the manufacture or working of rubber and rubber goods definitely not usable as such because of cutting-up, wear or other reasons.
7.- Thread wholly of vulcanised rubber, of which any cross- sectional dimension exceeds 5 mm, is to be classified as strip, rods or profile shapes, of heading 40.08.
8.- Heading 40.10 includes conveyor or transmission belts or belting of textile fabric impregnated, coated, covered or laminated with rubber or made from textile yarn or cord impregnated, coated, covered or sheathed with rubber.
9.- In headings 40.01, 40.02, 40.03, 40.05 and 40.08, the expressions “plates”, “sheets” and “strip” apply only to plates, www.djpp.kemenkumham.go.id
lembaran dan strip serta untuk blok berbentuk geometris beraturan, tidak dipotong atau dipotong secara sederhana menjadi bentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), mempunyai karakter dari barang tersebut maupun tidak, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tetapi tidak dipotong secara lain menjadi bentuk atau tidak dikerjakan lebih lanjut.
Dalam pos 40.08 istilah "batang kecil" dan "bentuk profil" berlaku hanya untuk produk seperti itu, dipotong memanjang atau dikerjakan permukaannya maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain.
sheets and strip and to blocks of regular geometric shape, uncut or simply cut to rectangular (including square) shape, whether or not having the character of articles and whether or not printed or otherwise surface-worked, but not otherwise cut to shape or further worked.
In heading 40.08 the expressions “rods” and “profile shapes” apply only to such products, whether or not cut to length or surface-worked but not otherwise worked.
Bagian VIII Jangat dan kulit mentah, kulit samak, kulit berbulu dan barang daripadanya; saddlery dan harness; barang untuk bepergian, tas tangan dan kemasan semacam itu;barang dari usus binatang (selain benang ulat sutra) Bab 41 Jangat dan kulit mentah (selain kulit berbulu) dan kulit samak Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Reja atau sisa semacam itu, dari jangat atau kulit mentah (pos 05.11);
(b) Kulit burung atau bagian kulit burung, dengan bulu atau bulu halusnya, dari pos 05.05 atau 67.01; atau (c) Jangat atau kulit, dengan bulu atau wol, mentah, disamak atau diolah (Bab 43); namun demikian, barang berikut ini harus diklasifikasikan dalam Bab 41, yaitu jangat dan kulit mentah dengan bulu atau wol dari hewan jenis lembu (termasuk kerbau), dari hewan jenis kuda, dari biri-biri atau biri-biri muda (kecuali biri-biri muda Astrakan, Broadtail, Caracul, Persia atau biri-biri muda semacam itu, biri-biri muda India, Cina, Mongolia atau Tibet), dari kambing atau atau kambing muda (kecuali kambing dan kambing muda Yaman, Mongolia atau Tibet), dari babi (termasuk Peccary), dari chamois, dari gazelle, dari unta (termasuk dromedary), dari rusa kutub, rusa besar, dari rusa jantan, dari roebuck atau dari anjing.
2.- (A) Pos 41.04 sampai dengan 41.06 tidak meliputi jangat dan kulit yang telah mengalami proses penyamakan (termasuk penyamakan pendahuluan) bolak balik (pos
41.01 sampai dengan 41.03, apabila ada).
Section VIII Raw hides and skins, leather, furskins and articles thereof;
saddlery and harness; travel goods, handbags and similar containers; articles of animal gut (other than silk-worm gut) Chapter 41 Raw hides and skins (other than furskins) and leather Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Parings or similar waste, of raw hides or skins (heading
05.11);
(b) Birdskins or parts of birdskins, with their feathers or down, of heading 05.05 or 67.01; or (c) Hides or skins, with the hair or wool on, raw, tanned or dressed (Chapter 43); the following are, however, to be classified in Chapter 41, namely, raw hides and skins with the hair or wool on, of bovine animals (including buffalo), of equine animals, of sheep or lambs (except Astrakhan, Broadtail, Caracul, Persian or similar lambs, Indian, Chinese, Mongolian or Tibetan lambs), of goats or kids (except Yemen, Mongolian or Tibetan goats and kids), of swine (including peccary), of chamois, of gazelle, of camels (including dromedaries), of reindeer, of elk, of deer, of roebucks or of dogs.
2.- (A) Headings
41.04 to 41.06 do not cover hides and skins which have undergone a tanning (including pre-tanning) process which is reversible (heading. 41.01 to 41.03, as the case maybe).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(B) Untuk keperluan pos 41.04 sampai dengan 41.06, istilah "crust" meliputi jangat dan kulit yang telah disamak ulang, diwarnai atau fat-liquored (stuffed) sebelum pengeringan.
3.- Dalam nomenklatur ini istilah "kulit komposisi" berarti hanya bahan dari jenis yang dimaksud dalam pos 41.15.
(B) For the purposes of headings 41.04 to 41.06, the term "crust" includeshides and skins that have been retanned, coloured or fat-liquored (stuffed) prior to drying.
3.- Throughout the Nomenclature the expression "composition leather" means only substances of the kind referred to in heading 41.15.
Bab 42 Barang dari kulit samak; saddlery dan harness; barang untuk bepergian, tas tangan dan kemasan semacam itu; barang dari usus binatang (selain benang ulat sutra) Catatan.
1.- Untuk keperluan Bab ini, istilah “kulit” termasuk kulit chamois (termasuk chamois kombinasi), kulit paten, kulit laminasi paten dan kulit yang diperkuat dengan logam.
2.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Catgut bedah steril atau bahan jahit bedah steril semacam itu (pos 30.06);
(b) Pakaian atau aksesori pakaian (kecuali sarung tangan, mitten dan mitt), dilapisi kulit berbulu atau bulu artifisial atau yang kulit berbulu atau bulu artifisial direkatkan pada sisi luar, kecuali sebagai hiasan semata (pos 43.03 atau 43.04);
(c) Barang jadi dari jaring (pos 56.08);
(d) Barang dari Bab 64;
(e) Tutup kepala atau bagiannya dari Bab 65;
(f) Cambuk, pecut atau barang lainnya dari pos 66.02;
(g) Manset, gelang atau perhiasan imitasi lainnya (pos
71.17);
(h) Alat kelengkapan atau hiasan untuk perlengkapan pakaian binatang, seperti sanggurdi, kekang, gesper dan perlengkapan kuda dari kuningan, diajukan secara terpisah (umumnya Bagian XV);
(ij) Senar, kulit untuk drum atau sejenisnya, atau bagian lainnya dari instrumen musik (pos 92.09);
(k) Barang dari Bab 94 (misalnya, perabotan, lampu dan alat kelengkapan penerangan);
(l) Barang dari Bab 95 (misalnya mainan, permainan dan keperluan olah raga); atau (m) Kancing, kancing tekan, kancing jepret, paku pijat, bentukan kancing atau bagian lain dari barang tersebut, button blank, dari pos 96.06.
3.- (A) Selain ketentuan Catatan 2 di atas, pos 42.02 tidak meliputi:
(a) Tas yang dibuat dari lembaran plastik, dicetak maupun tidak, dengan gagang, tidak dirancang untuk keperluan jangka panjang (pos 39.23);
(b) Barang dari bahan anyaman (pos 46.02).
Chapter 42 Articles of leather; saddlery and harness;
travel goods, handbags and similar containers;
articles of animal gut (other than silk-worm gut) Notes.
1.- For the purposes of this Chapter, the term “leather” includes chamois (including combination chamois) leather, patent leather, patent laminated leather and metallised leather.
2.- This Chapter does not cover:
(a) Sterile surgical catgut or similar sterile suture materials (heading 30.06);
(b) Articles of apparel or clothing accessories (except gloves, mittens and mitts), lined with furskin or artificial fur or to which furskin or artificial fur is attached on the outside except as mere trimming (heading 43.03 or 43.04);
(c) Made up articles of netting (heading 56.08);
(d) Articles of Chapter 64;
(e) Headgear or parts thereof of Chapter 65;
(f) Whips, riding-crops or other articles of heading 66.02;
(g) Cuff-links, bracelets or other imitation jewellery (heading
71.17);
(h) Fittings or trimmings for harness, such as stirrups, bits, horse brasses and buckles, separately presented (generally Section XV);
(ij) Strings, skins for drums or the like, or other parts of musical instruments (heading 92.09);
(k) Articles of Chapter 94 (for example, funiture, lamps and lighting fittings);
(l) Articles of Chapter 95 (for example, toys, games, sports requisites); or (m) Buttons, press-fasteners, snap-fasteners, press-studs, button moulds or other parts of these articles, button blanks, of heading 96.06.
3.- (A) In addition to the provisions of Note 2 above, heading
42.02 does not cover:
(a) Bags made of sheeting of plastics, whether or not printed, with handles, not designed for prolonged use (heading 39.23);
(b) Articles of plaiting materials (heading 46.02).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(B) Barang dari pos 42.02 dan 42.03 yang mempunyai bagian dari logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia, dari mutiara alam atau budidaya, dari batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi) tetap diklasifikasikan dalam pos tersebut, walaupun bagian tersebut lebih daripada sebagai alat kelengkapan minor atau ornamen minor, asalkan bagian tersebut tidak memberikan karakter utama dari barangnya. Sebaliknya, apabila bagian tersebut memberikan karakter utama barangnya, maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam Bab 71.
4.- Untuk keperluan pos 42.03, istilah "pakaian dan aksesori pakaian" berlaku, antara lain, untuk sarung tangan, mitten dan mit (termasuk untuk olah raga atau untuk pelindung), celemek dan pakaian pelindung lainnya, tali penahan celana, ikat pinggang, tali sandang dan tali gelang, tetapi tidak termasuk tali arloji (pos 91.13).
(B) Articles of headings 42.02 and 42.03 which have parts of precious metal or metal clad with precious metal, of natural or cultured pearls, of precious or semi-precious stones (natural, synthetic or reconstructed) remain classified in those headings even if such parts constitute more than minor fittings or minor ornamentation, provided that these parts do not give the articles their essential character. If, on the other hand, the parts give the articles their essential character, the articles are to be classified in Chapter 71.
4.- For the purposes of heading 42.03, the expression “articles of apparel and clothing accessories” applies, inter alia, to gloves, mittens and mitts (including those for sport or for protection), aprons and other protective clothing, braces, belts, bandoliers and wrist straps, but excluding watch straps (heading 91.13).
Bab 43 Kulit berbulu dan bulu artifisial; barang daripadanya Catatan.
1.- Dalam Nomenklatur ini referensi untuk "kulit berbulu", selain kulit berbulu mentah dari pos 43.01, berlaku untuk jangat atau kulit semua binatang yang telah disamak atau dikerjakan bersama dengan bulu atau wolnya.
2.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Kulit burung atau bagian dari kulit burung, dengan bulu atau bulu halusnya (pos 05.05 atau 67.01);
(b) Jangat atau kulit mentah, dengan bulu atau wolnya, dari Bab 41 (lihat Catatan 1 (c) pada Bab itu);
(c) Sarung tangan, mitten dan mitt terdiri dari kulit samak dan kulit berbulu atau dari kulit samak dan bulu artifisial (pos 42.03);
(d) Barang dari Bab 64;
(e) Tutup kepala atau bagiannya dari Bab 65; atau (f) Barang dari Bab 95 (misalnya mainan, permainan dan keperluan olah raga).
3.- Pos
43.03 termasuk kulit berbulu dan bagiannya, dipasang dengan tambahan bahan lain, dan kulit berbulu dan bagiannya, dijahit bersama dalam bentuk garmen atau bagian garmen atau aksesori garmen atau dalam bentuk barang lainnya.
4.- Pakaian dan aksesori pakaian (kecuali yang dikeluarkan oleh Catatan 2) dilapisi dengan kulit berbulu atau bulu artifisial atau yang kulit berbulu atau bulu artifisial direkatkan Chapter 43 Furskins and artificial fur; manufactures thereof Notes.
1.- Throughout the Nomenclature references to "furskins", other than to raw furskins of heading 43.01, apply to hides or skins of all animals which have been tanned or dressed with the hair or wool on.
2.- This Chapter does not cover:
(a) Birdskins or parts of birdskins, with their feathers or down (heading 05.05 or 67.01);
(b) Raw hides or skins, with the hair or wool on, of Chapter 41 (see Note 1 (c) to that Chapter);
(c) Gloves, mittens and mitts consisting of leather and furskin or of leather and artificial fur (heading 42.03);
(d) Articles of Chapter 64;
(e) Headgear or parts thereof of Chapter 65; or (f) Articles of Chapter 95 (for example, toys, games, sports requisites).
3.- Heading 43.03 includes furskins and parts thereof, assembled with the addition of other materials, and furskins and parts thereof, sewn together in the form of garments or parts or accessories of garments or in the form of other articles.
4.- Articles of apparel and clothing accessories (except those excluded by Note 2) lined with furskin or artificial fur or to which furskin or artificial fur is attached on the outside except www.djpp.kemenkumham.go.id
pada sisi luar kecuali sebagai hiasan semata, harus diklasifikasikan dalam pos 43.03 atau 43.04, apabila ada.
5.- Dalam Nomenklatur ini istilah "bulu artifisial" berarti berbagai kulit berbulu imitasi yang terdiri dari wol, bulu atau serat lainnya yang dilekatkan atau dijahitkan pada kulit samak, kain tenunan atau bahan lain, tetapi tidak termasuk kulit berbulu imitasi yang diperoleh dengan penenunan atau perajutan (pada umumnya pos 58.01 atau 60.01).
as mere trimming are to be classified in heading 43.03 or
43.04 as the case may be.
5.- Throughout the Nomenclature the expression "artificial fur" means any imitation of furskin consisting of wool, hair or other fibres gummed or sewn on to leather, woven fabric or other materials, but does not include imitation furskins obtained by weaving or knitting (generally, heading 58.01 or 60.01).
Bagian IX Kayu dan barang dari kayu; arang kayu; gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; keranjang dan barang anyaman Bab 44 Kayu dan barang dari kayu; arang kayu Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Kayu, dalam bentuk keping, serutan, dihancurkan, digiling atau dijadikan bubuk, dari jenis yang digunakan terutama dalam wewangian, farmasi atau untuk keperluan insektisida, fungisida atau keperluan semacam itu (pos
12.11);
(b) Bambu atau bahan lainnya dari bahan lain yang bersifat kayu dari jenis yang digunakan terutama untuk anyaman, dalam bentuk kasar, dibelah, digergaji memanjang atau dipotong menurut panjangnya maupun tidak (pos 14.01);
(c) Kayu, dalam bentuk keping, serutan, digiling atau dijadikan bubuk, dari jenis yang digunakan terutama dalam pencelupan atau dalam penyamakan (pos 14.04);
(d) Arang kayu aktif (pos 38.02);
(e) Barang dari pos 42.02;
(f) Barang dari Bab 46;
(g) Alas kaki atau bagiannya dari Bab 64;
(h) Barang dari Bab 66 (misalnya, payung dan tongkat jalan serta bagiannya);
(ij) Barang dari pos 68.08;
(k) Perhiasan imitasi dari pos 71.17;
(l) Barang dari Bagian XVI atau Bagian XVII (misalnya, bagian mesin, kotak, tutup, kabinet untuk mesin dan aparatus serta perangkat wheel-wright);
(m) Barang dari Bagian XVIII (misalnya, badan jam dan instrumen musik serta bagiannya);
(n) Bagian dari senjata api (pos 93.05);
(o) Barang dari Bab 94 (misalnya, perabotan, lampu dan Section IX Wood and articles of wood; wood charcoal; cork and articles of cork; manufactures of straw, of esparto or of other plaiting materials; basketware and wickerwork Chapter 44 Wood and articles of wood; wood charcoal Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Wood, in chips, in shavings, crushed, ground or powdered, of a kind used primarily in perfumery, in pharmacy, or for insecticidal, fungicidal or similar purposes (heading 12.11);
(b) Bamboos or other materials of a woody nature of a kind used primarily for plaiting, in the rough, whether or not split, sawn lengthwise or cut to length (heading 14.01);
(c) Wood, in chips, in shavings, ground or powdered, of a kind used primarily in dyeing or in tanning (heading
14.04);
(d) Activated charcoal (heading 38.02);
(e) Articles of heading 42.02;
(f) Goods of Chapter 46;
(g) Footwear or parts thereof of Chapter 64;
(h) Goods of Chapter 66 (for example, umbrellas and walking-sticks and parts thereof);
(ij) Goods of heading 68.08;
(k) Imitation jewellery of heading 71.17;
(l) Goods of Section XVI or Section XVII (for example, machine parts, cases, covers, cabinets for machines and apparatus and wheelwright's wares);
(m) Goods of Section XVIII (for example, clock cases and musical instruments and parts thereof);
(n) Parts of firearms (heading 93.05);
(o) Articles of Chapter 94 (for example, furniture,lamps and www.djpp.kemenkumham.go.id
alat kelengkapan penerangan, bangunan prapabrikasi);
(p) Barang dari Bab 95 (misalnya, mainan, permainan, keperluan olah raga);
(q) Barang dari Bab 96 (misalnya, pipa untuk merokok dan bagiannya, kancing, pensil) tidak termasuk badan dan gagang, dari kayu, untuk barang dari pos 96.03; atau (r) Barang dari Bab 97 (misalnya, karya seni).
2.- Dalam Bab ini, istilah "kayu dipadatkan" berarti kayu yang telah diolah secara kimia atau fisika (dalam hal lapisan yang disatukan bersama, sebagai pengolahan tambahan yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa penyatuannya baik), dan yang mendapatkan tambahan kepadatan atau kekerasan bersamaan dengan peningkatan kekuatan atau daya tahan mekanis terhadap bahan kimia atau aliran listrik.
3.- Pos 44.14 sampai dengan 44.21 berlaku untuk barang dari papan partikel atau papan semacam itu, papan serat, kayu dilaminasi atau kayu dipadatkan sebagaimana berlaku untuk barang tersebut dari kayu.
4.- Produk dari pos 44.10, 44.11 atau 44.12 dapat dikerjakan untuk membuat bentuk yang berhubungan dengan barang dari pos
44.09, dibengkokkan, dikerutkan, diperforasi, dipotong atau dibuat menjadi bentuk selain bujur sangkar atau empat persegi panjang atau dengan pengerjaan lain asalkan tidak memberi karakter barang dari pos lainnya.
5.- Pos
44.17 tidak berlaku untuk perkakas yang bilah, ujung kerja, permukaan kerja atau bagian kerja lainnya dibentuk dengan berbagai bahan yang dirinci dalam Catatan 1 pada Bab 82.
6.- Berdasarkan Catatan 1 diatas dan kecuali apabila konteksnya menentukan lain, setiap referensi untuk "kayu" dalam pos dari Bab ini berlaku juga untuk bambu dan bahan lainnya yang bersifat kayu.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan pos 4401.31, istilah “pelet kayu” adalah hasil sampingan seperti cukuran pisau, debu atau potongan gergaji dari industri pengolahan kayu secara mekanis, industri pembuatan furnitur atau kegiatan pengolahan kayu lainnya, yang telah diaglomerasi baik dengan pengompresan secara langsung atau dengan penambahan pengikat dalam proporsi yang tidak melebihi 3% dari beratnya. Pelet ini berbentuk silindris, dengan diameter tidak melebihi 25 mm dan panjangnya tidak lebih dari 100 mm.
2.- Untuk keperluan Subpos 4403.41 sampai dengan 4403.49,
4407.21 sampai dengan 4407.29, 4408.31 sampai dengan
4408.39 dan 4412.31, istilah "kayu tropis" berarti salah satu dari tipe kayu berikut:
Abura, Acajou d'Afrique, Afrormosia, Ako, Alan, Andiroba, Aningre, Avodire, Azobe, Balau, Balsa, Bosse clair, Bosse lighting fittings, prefabricated buildings);
(p) Articles of Chapter 95 (for example, toys, games, sports requisites);
(q) Articles of Chapter 96 (for example, smoking pipes and parts thereof, buttons, pencils) excluding bodies and handles, of wood, for articles of heading 96.03; or (r) Articles of Chapter 97 (for example, works of art).
2.- In this Chapter, the expression “densified wood” means wood which has been subjected to chemical or physical treatment (being, in the case of layers bonded together, treatment in excess of that needed to ensure a good bond), and which has thereby acquired increased density or hardness together with improved mechanical strength or resistance to chemical or electrical agencies.
3.- Headings 44.14 to 44.21 apply to articles of the respective descriptions of particle board or similar board,fibreboard, laminated wood or densified wood as they apply to such articles of wood.
4.- Products of heading 44.10, 44.11 or 44.12 may be worked to form the shapes provided for in respect of the goods of heading 44.09, curved, corrugated, perforated, cut or formed to shapes other than square or rectangular or submitted to any other operation provided it does not give them the character of articles of other headings.
5.- Heading 44.17 does not apply to tools in which the blade, working edge, working surface or other working part is formed by any of the materials specified in Note 1 to Chapter
82. 6.- Subject to Note 1 above and except where the context otherwise requires, any reference to “wood” in a heading of this Chapter applies also to bamboos and other materials of a woody nature.
Subheading Notes.
1.- For the purposes of subheading 4401.31, the expression “wood pellets” means by-products such as cutter shavings, sawdust or chips, of the mechanical wood processing industry, furniture-making industry or other wood transformation activities, which have been agglomerated either directly by compression or by the addition of a binder in a proportion not exceeding 3% by weight. Such pellets are cylindrical, with a diameter not exceeding 25 mm and a length not exceeding 100 mm.
2.- For the purposes of subheadings 4403.41 to 4403.49,
4407.21 to 4407.29, 4408.31 to 4408.39 and 4412.31, the expression “tropical wood” means one of the following types of wood:
Abura, Acajou d’Afrique, Afrormosia, Ako, Alan, Andiroba, Aningré, Avodiré, Azobé, Balau, Balsa, Bossé clair, Bossé www.djpp.kemenkumham.go.id
fonce, Cativo, Cedro, Dabema, Meranti Merah Tua, Dibetou, Doussie, Framire, Freijo, Fromager, Fuma, Geronggang, Ilomba, Imbuia, Ipe, Iroko, Jaboty, Jelutung, Jequitiba, Jongkong, Kapur, Kempas, Keruing, Kosipo, Kotibe, Koto, Meranti Merah Muda, Limba, Louro, Macaranduba, Mahoni, Makore, Mandioqueira, Mansonia, Mengkulang, Meranti Bakau, Merawan, Merbau, Merpauh, Mersawa, Moabi, Niangon, Nyatoh, Obeche, Okoume, Onzabili, Orey, Ovengkol, Ozigo, Padauk, Paldao, Palissandre de Guatemala, Palissandre de para, Palissandre de Rio, Palissandre de Rose, Pau Amarelo, Pau Marfim, Pulai, Punah, Quaruba, Ramin, Sapelli, Saqui-Saqui, Sepetir, Sipo, Sucupira, Suren, Tauari, Jati, Tiama, Tola, Virola, Lauan Putih, Meranti Putih, Seraya Putih, Meranti Kuning.
foncé, Cativo, Cedro, Dabema, Dark Red Meranti, Dibétou, Doussié, Framiré, Freijo, Fromager, Fuma, Geronggang, Ilomba, Imbuia, Ipé, Iroko, Jaboty, Jelutong, Jequitiba, Jongkong, Kapur, Kempas, Keruing, Kosipo, Kotibé, Koto, Light Red Meranti, Limba, Louro, Maçaranduba, Mahogany, Makoré, Mandioqueira, Mansonia, Mengkulang, Meranti Bakau, Merawan, Merbau, Merpauh, Mersawa, Moabi, Niangon, Nyatoh, Obeche, Okoumé, Onzabili, Orey, Ovengkol, Ozigo, Padauk, Paldao, Palissandre de Guatemala, Palissandre de Para, Palissandre de Rio, Palissandre de Rose, Pau Amarelo, Pau Marfim, Pulai, Punah, Quaruba, Ramin, Sapelli, Saqui-Saqui, Sepetir, Sipo, Sucupira, Suren, Tauari, Teak, Tiama, Tola, Virola, White Lauan, White Meranti, White Seraya, Yellow Meranti.
Bab 45 Gabus dan barang dari gabus Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Alas kaki atau bagian alas kaki dari Bab 64;
(b) Tutup kepala atau bagian tutup kepala dari Bab 65; atau (c) Barang dari Bab 95 (misalnya, mainan, permainan, keperluan olah raga).
Chapter 45 Cork and articles of cork Note.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Footwear or parts of footwear of Chapter 64;
(b) Headgear or parts of headgear of Chapter 65; or (c) Articles of Chapter 95 (for example, toys, games, sports requisites).
Bab 46 Barang dari jerami, dari rumput esparto dan dari bahan anyaman lainnya; keranjang dan barang anyaman Catatan.
1.- Dalam Bab ini istilah "bahan anyaman" berarti bahan dalam keadaan atau bentuk yang cocok untuk penganyaman, penjalinan atau proses semacam itu;
meliputi jerami, osier atau willow, bambu, rotan, rumput, buluh, strip dari kayu, strip dari bahan nabati lainnya (misalnya, strip dari kulit kayu, daun panjang dan rafia atau strip lain yang diperoleh dari daun lebar), serat tekstil alam tidak dipintal, monofilamen dan strips serta sejenisnya dari plastik dan strip dari kertas, tetapi bukan strip dari kulit samak atau kulit komposisi atau dari bulu kempa atau bukan tenunan, rambut manusia, bulu kuda, roving atau benang tekstil, atau monofilament dan strip serta sejenisnya dari Bab 54.
Chapter 46 Manufactures of straw, of esparto and of other plaiting materials;
basketware and wickerwork Notes.
1.- In this Chapter the expression “plaiting materials” means materials in a state or form suitable for plaiting, interlacing or similar processes; it includes straw, osier or willow, bamboos, rattans, rushes, reeds, strips of wood, strips of other vegetable material (for example, strips of bark, narrow leaves and raffia or other strips obtained from broad leaves), unspun natural textile fibres, monofilament and strip and the like of plastics and strips of paper, but not strips of leather or composition leather or of felt or nonwovens, human hair, horsehair, textile rovings or yarns, or monofilament and strip and the like of Chapter 54.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Penutup dinding dari pos 48.14;
(b) Benang pintal, tali, tambang atau kabel, dianyam atau tidak (pos 56.07);
(c) Alas kaki atau tutup kepala atau bagiannya dari Bab 64 atau 65;
(d) Kendaraan atau bodi untuk kendaraan dari keranjang (Bab 87); atau (e) Barang dari Bab 94 (misalnya, perabotan, lampu dan alat kelengkapan penerangan).
3.- Untuk keperluan pos
46.01, istilah "bahan anyaman, anyaman dan produk semacam itu dari bahan anyaman, diikat bersama menjadi untaian sejajar" berarti bahan anyaman, anyaman dan produk semacam dari bahan anyaman, diletakkan bersisian dan diikat bersama, dalam bentuk lembaran, dengan bahan pengikat dari bahan tekstil pintalan maupun tidak.
2.- This Chapter does not cover:
(a) Wall coverings of heading 48.14;
(b) Twine, cordage, ropes or cables, plaited or not (heading
56.07);
(c) Footwear or headgear or parts thereof of Chapter 64 or 65;
(d) Vehicles or bodies for vehicles of basketware (Chapter 87); or (e) Articles of Chapter 94 (for example, furniture, lamps and lighting fittings).
3.- For the purposes of heading 46.01, the expression “plaiting materials, plaits and similar products of plaiting materials, bound together in parallel strands” means plaiting materials, plaits and similar products of plaiting materials, placed side by side and bound together, in the form of sheets, whether or not the binding materials are of spun textile materials.
Bagian X Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya;
Kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap);
kertas dan kertas karton serta barang daripadanya Bab 47 Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya;
Kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) Catatan.
1.- Untuk keperluan pos 47.02 istilah "pulp kayu kimia mutu larut" berarti pulp kayu kimia menurut beratnya, mempunyai fraksi yang tidak dapat larut untuk pulp kayu soda atau sulfat 92% atau lebih, atau untuk pulp kayu sulfit 88% atau lebih, setelah satu jam dalam larutan soda api yang mengandung 18% natrium hidroksida (NaOH) pada suhu 20C, dan untuk pulp kayu sulfit dengan kandungan abu tidak melebihi 0,15% menurut beratnya.
Section X Pulp of wood or of other fibrous cellulosic material;
Recovered (waste and scrap) paper or paperboard;
paper and paperboard and articles thereof Chapter 47 Pulp of wood or of other fibrous cellulosic material;
Recovered (waste and scrap) paper or paperboard Note.
1.- For the purposes of heading 47.02, the expression "chemical wood pulp, dissolving grades" means chemical wood pulp having by weight an insoluble fraction of 92% or more for soda or sulphate wood pulp or of 88% or more for sulphite wood pulp after one hour in a caustic soda solution containing 18% sodium hydroxide (NaOH) at 20C, and for sulphite wood pulp an ash content that does not exceed 0.15% by weight.
Bab 48 Kertas dan kertas karton; barang dari pulp kertas, dari kertas atau dari kertas karton Catatan.
1.- Untuk keperluan Bab ini, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, referensi "kertas" termasuk referensi Chapter 48 Paper and paperboard; articles of paper pulp, of paper or of paperboard Notes.
1.- For the purposes of this Chapter, except where the context otherwise requires, a reference to "paper" includes www.djpp.kemenkumham.go.id
untuk kertas karton (tanpa memperhitungkan ketebalan atau berat per m2).
2.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Barang dari Bab 30;
(b) Stamping foil dari pos 32.12;
(c) Kertas wangi atau kertas diresapi atau dilapisi dengan kosmetik (Bab 33);
(d) Kertas atau gumpalan selulosa diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen (pos 34.01), atau dengan preparat poles, krim atau preparat semacam itu (pos 34.05);
(e) Kertas atau kertas karton peka dari pos 37.01 sampai dengan 37.04;
(f) Kertas diresapi dengan reagen diagnostik atau reagen laboratorium (pos 38.22);
(g) Kertas diperkuat dengan lembaran plastik berlapis, atau satu lapisan kertas atau kertas karton dilapisi atau ditutupi dengan lapisan plastik, lapisan yang disebut terakhir mempunyai ketebalan lebih dari setengah tebal keseluruhan, atau barang dari bahan tersebut, selain penutup dinding dari pos 48.14 (Bab 39);
(h) Barang dari pos
42.02 (misalnya, barang untuk bepergian);
(ij) Barang dari Bab 46 (barang dari bahan anyaman);
(k) Benang kertas atau barang tekstil dari benang kertas (Bagian XI);
(l) Barang dari Bab 64 atau Bab 65;
(m) Kertas atau kertas karton ampelas (pos 68.05) atau mika dengan alas kertas atau kertas karton (pos 68.14) (namun demikian, kertas dan kertas karton dilapisi dengan bubuk mika harus diklasifikasikan dalam Bab ini);
(n) Foil logam dengan alas kertas atau kertas karton (pada umumnya Bagian XIV atau XV);
(o) Barang dari pos 92.09;
(p) Barang dari Bab 95 (misalnya mainan, permainan, keperluan olah raga); atau (q) Barang dari Bab 96 (misalnya kancing, handuk (pad) dan tampon saniter, serbet (popok) dan pembebat popok untuk bayi).
3.- Berdasarkan ketentuan Catatan 7, pos 48.01 sampai dengan 48.05 meliputi kertas dan kertas karton yang telah melalui proses calendering, supercalendering, pengilapan atau perampungan semacam itu, false water-marking atau surface sizing, dan juga kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa, diwarnai atau dibuat seperti marmer secara keseluruhan dengan berbagai metoda. Kecuali apabila pos 48.03 menentukan lain, pos ini tidak berlaku untuk kertas, kertas karton, gumpalan references to paperboard (irrespective of thickness or weight per m 2).
2.- This Chapter does not cover:
(a) Articles of Chapter 30;
(b) Stamping foils of heading 32.12;
(c) Perfumed papers or papers impregnated or coated with cosmetics (Chapter 33);
(d) Paper or cellulose wadding impregnated, coated or covered with soap or detergent (heading 34.01), or with polishes, creams or similar preparations (heading 34.05);
(e) Sensitised paper or paperboard of headings 37.01 to
37.04;
(f) Paper impregnated with diagnostic or laboratory reagents (heading 38.22);
(g) Paper-reinforced stratified sheeting of plastics, or one layer of paper or paperboard coated or covered with a layer of plastics, the latter constituting more than half the total thickness, or articles of such materials, other than wall coverings of heading 48.14 (Chapter 39);
(h) Articles of heading 42.02 (for example, travel goods);
(ij) Articles of Chapter 46 (manufactures of plaiting material);
(k) Paper yarn or textile articles of paper yarn (Section XI);
(l) Articles of Chapter 64 or Chapter 65;
(m) Abrasive paper or paperboard (heading 68.05) or paper- or paperboard-backed mica (heading 68.14) (paper and paperboard coated with mica powder are, however, to be classified in this Chapter);
(n) Metal foil backed with paper or paperboard (generally Section XIV or XV);
(o) Articles of heading 92.09;
(p) Articles of Chapter 95 (for example, toys, games, sports requisites); or (q) Articles of Chapter 96 (for example, buttons, sanitary towels (pads) and tampons, napkins (diapers) and napkin liners for babies).
3.- Subject to the provisions of Note 7, headings 48.01 to 48.05 include paper and paperboard which have been subjected to calendering, super-calendering, glazing or similar finishing, false water-marking or surface sizing, and also paper, paperboard, cellulose wadding and webs of cellulose fibres, coloured or marbled throughout the mass by any method.
Except where heading
48.03 otherwise requires, these headings do not apply to paper, paperboard, cellulose wadding or webs of cellulose fibres which have been otherwise processed.
www.djpp.kemenkumham.go.id
selulosa atau web dari serat selulosa yang telah diproses secara lain.
4.- Dalam Bab ini istilah "kertas koran" berarti kertas tidak dilapisi dari jenis yang digunakan untuk pencetakan koran, yang tidak kurang dari 50% kandungan serat totalnya menurut beratnya terdiri atas serat kayu yang diperoleh dengan proses mekanis atau kimia-mekanis, tidak dikanji atau dikanji sangat tipis, mempunyai tingkat kekasaran permukaan Parker Print Surf (1 Mpa) pada setiap sisi melebihi 2,5 mikrometer (mikron), dengan berat tidak kurang dari 40 g/m2 dan tidak lebih dari 65 g/m2
5.- Untuk keperluan pos 48.02, istilah "kertas dan kertas karton, dari jenis yang digunakan untuk penulisan, pencetakan atau keperluan grafik lainnya" serta "kertas untuk punch-card dan punch tape tidak diperforasi" berarti kertas dan kertas karton yang dibuat terutama dari pulp dikelantang atau dari pulp yang diperoleh dengan proses mekanis atau kimia-mekanis dan memenuhi berbagai kriteria berikut:
Untuk kertas dan kertas karton dengan berat tidak lebih dari 150 g/m2:
(a) Mengandung 10% atau lebih serat yang diperoleh dengan proses mekanis atau kimia-mekanis, dan
1.Beratnya tidak lebih dari 80 g/m2, atau
2.Diwarnai seluruhnya; atau (b) Mengandung abu lebih dari 8%, dan
1.Beratnya tidak lebih dari 80 g/m2, atau
2.Diwarnai seluruhnya; atau (c) Mengandung abu lebih dari 3% dan mempunyai kecemerlangan 60% atau lebih; atau (d) Mengandung abu lebih dari 3% tetapi tidak lebih dari 8%, mempunyai kecemerlangan kurang dari 60%, dan indeks daya retak sama atau kurang dari 2,5 kPa.m2/g;
atau (e) Mengandung abu 3% atau kurang, mempunyai kecemerlangan 60% atau lebih dan indeks daya retak sama atau kurang dari 2,5 kPa.m2/g.
Untuk kertas dan kertas karton yang beratnya lebih dari 150 g/m2:
(a) Diwarnai seluruhnya; atau (b) Mempunyai kecemerlangan 60% atau lebih, dan
1.ketebalan pada kaliper 225 mikrometer (mikron) atau kurang, atau
2.ketebalan pada kaliper lebih dari 225 mikrometer (mikron) tetapi tidak lebih dari 508 mikrometer (mikron) dan kandungan abunya lebih dari 3%; atau (c) Mempunyai kecemerlangan kurang dari 60%, ketebalan pada kaliper 254 mikrometer (mikron) atau kurang dan kandungan abunya lebih dari 8%.
4.- In this Chapter the expression “newsprint” means uncoated paper of a kind used for the printing of newspapers, of which not less than 50% by weight of the total fibre content consists of wood fibres obtained by a mechanical or chemi-mechanical process, unsized or very lightly sized, having a surface roughness Parker Print Surf (1 MPa) on each side exceeding
2.5 micrometres (microns), weighing not less than 40 g/m2 and not more than 65 g/m2.
5.- For the purposes of heading 48.02, the expressions “paper and paperboard, of a kind used for writing, printing or other graphic purposes” and “non perforated punch-cards and punch tape paper” mean paper and paperboard made mainly from bleached pulp or from pulp obtained by a mechanical or chemi-mechanical process and satisfying any of the following criteria:
For paper or paperboard weighing not more than 150 g/m2:
(a) containing 10% or more of fibres obtained by a mechanical or chemi- mechanical process, and
1. weighing not more than 80 g/m2, or
2. coloured throughout the mass; or (b) containing more than 8% ash, and
1. weighing not more than 80 g/m2, or
2. coloured throughout the mass; or (c) Containing more than 3% ash and having a brightness of 60% or more; or (d) Containing more than 3% but not more than 8% ash, having a brightness less than 60%, and a burst index equal to or less than 2.5 kPa.m2/g; or (e) Containing 3% ash or less, having a brightness of 60% or more and a burst index equal to or less than 2.5 kPa.m2/g.
For paper or paperboard weighing more than 150 g/m2:
(a) coloured throughout the mass; or (b) having a brightness of 60% or more, and
1. a caliper of 225 micrometres (microns) or less, or
2. a caliper more than 225 micrometres (microns) but not more than 508 micrometres (microns) and an ash content more than 3%; or (c) having a brightness of less than 60%, a caliper of 254 micrometres (microns) or less and an ash content more than 8% www.djpp.kemenkumham.go.id
Namun demikian, pos 48.02 tidak meliputi kertas atau kertas karton saring (termasuk kertas untuk teh kantong) atau kertas atau kertas karton kempa.
6.- Dalam Bab ini "kertas dan kertas karton kraft" berarti kertas dan kertas karton yang kandungan serat total tidak kurang dari 80% menurut beratnya, terdiri dari serat yang diperoleh dengan proses sulfat atau soda kimia.
7.- Kecuali apabila istilah dari pos ini menentukan lain, kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa yang memenuhi uraian dalam dua pos atau lebih dari pos 48.01 sampai dengan 48.11 harus diklasifikasikan ke dalam pos yang disebut terakhir berdasarkan urutan penomoran dalam Nomenklatur ini.
8.- Pos 48.01 dan 48.03 sampai dengan 48.09, hanya berlaku untuk kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa:
(a) Dalam strip atau gulungan dengan lebar melebihi 36 cm;
atau (b) Dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang lebar salah satu sisinya melebihi 36 cm dan sisi lainnya melebihi 15 cm dalam keadaan tidak dilipat.
9.- Untuk keperluan pos
48.14 istilah "kertas dinding dan penutup dinding semacam itu" berlaku hanya untuk:
(a) Kertas dalam gulungan, dengan lebar tidak kurang dari 45 cm dan tidak lebih dari 160 cm, cocok untuk dekorasi dinding atau langit-langit:
(i)Diberi hiasan berbentuk urat kayu, dihias timbul, permukaannya diwarnai, dicetak motif atau permukaannya dihias secara lain (misalnya, dengan gumpalan tekstil), dilapisi atau ditutupi dengan plastik pelindung transparan maupun tidak;
(ii) Dengan permukaan tidak rata yang dihasilkan dari penggabungan partikel kayu, jerami dan sebagainya;
(iii) Dilapisi atau ditutupi permukaannya dengan plastik, lapisan plastik diberi hiasan berbentuk urat kayu, dihias timbul, diwarnai, dicetak motif atau dihias secara lain; atau (iv) Ditutupi permukaannya dengan bahan anyaman, diikat bersama menjadi untaian sejajar atau ditenun maupun tidak;
(b) Pinggiran dan jalur dari kertas, yang dikerjakan seperti di atas, dalam gulungan maupun tidak, cocok untuk dekorasi dinding atau langit-langit;
(c) Penutup dinding dari kertas dibuat dari beberapa panel, gulungan atau lembaran, dicetak untuk membuat hiasan, pola atau motif, apabila digunakan untuk dinding.
Produk di atas dasar kertas atau kertas karton, yang cocok Heading
48.02 does not, however, cover filter paper or paperboard (including tea-bag paper) or felt paper or paperboard.
6.- In this Chapter “kraft paper and paperboard” means paper and paperboard of which not less than 80% by weight of the total fibre content consists of fibres obtained by the chemical sulphate or soda processes.
7.- Except where the terms of the headings otherwise require, paper, paperboard, cellulose wadding and webs of cellulose fibres answering to a description in two or more of the headings 48.01 to 48.11 are to be classified under that one of such headings which occurs last in numerical order in the Nomenclature.
8.- Headings
48.01 and
48.03 to
48.09, apply only to paper, paperboard, cellulose wadding and webs of cellulose fibres:
(a) In strips or rolls of a width exceeding 36 cm; or (b) In rectangular (including square) sheets with one side exceeding 36 cm and the other side exceeding 15 cm in the unfolded state.
9.- For the purposes of heading 48.14, the expression "wallpaper and similar wall coverings" applies only to:
(a) Paper in rolls, of a width of not less than 45 cm and not more than 160 cm, suitable for wall or ceiling decoration:
(i) Grained, embossed, surface-coloured, design-printed or otherwise surface-decorated (for example, with textile flock), whether or not coated or covered with transparent protective plastics;
(ii) With an uneven surface resulting from the incorporation of particles of wood, straw, etc.;
(iii) Coated or covered on the face side with plastics, the layer of plastics being grained, embossed, coloured, designed-printed or otherwise decorated;
or (iv) Covered on the face side with plaiting material, whether or not bound together in parallel strands or woven;
(b) Borders and friezes, of paper, treated as above, whether or not in rolls, suitable for wall or ceiling decoration;
(c) Wall coverings of paper made up of several panels, rolls or sheets, printed so as to make up a scene, design or motif when applied to a wall.
Products on a base of paper or paperboard, suitable for use www.djpp.kemenkumham.go.id
digunakan sebagai penutup lantai dan sebagai penutup dinding, harus diklasifikasikan dalam pos 48.23.
10.-Pos
48.20 tidak meliputi lembaran atau kartu lepasan, dipotong menurut ukuran, dicetak, dihias timbul atau diperforasi maupun tidak.
11.-Pos 48.23 berlaku, antara lain, untuk kartu kertas atau kartu kertas karton diperforasi untuk mesin Jacquard atau mesin semacam itu dan renda kertas.
12.-Kecuali untuk barang dari pos 48.14 atau 48.21, kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan barang daripadanya, dicetak dengan motif, huruf atau representasi gambar, yang tidak semata-mata bersifat insidental sehingga mengubah kegunaan utama dari barang tersebut, digolongkan dalam Bab 49.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos 4804.11 dan 4804.19, "kraft-liner" berarti kertas dan kertas karton dirampungkan dengan mesin atau dikilapkan dengan mesin, yang kandungan serat totalnya tidak kurang dari 80% menurut beratnya yang terdiri dari serat kayu yang diperoleh dengan proses sulfat atau soda kimia, dalam gulungan dengan berat lebih dari 115 g/m2 dan mempunyai kekuatan retak Mullen minimum sebagaimana tercantum dalam tabel berikut atau interpolasi atau ekstrapolasi linier yang sama untuk setiap berat lainnya.
Berat Kekuatan retak Mullen minimum gram/m2 kPa
115 393 125 417 200 637 300 824 400 961
2.- Untuk keperluan subpos 4804.21 dan 4804.29 "kertas kraft untuk kantong" berarti kertas dirampungkan dengan mesin yang kandungan serat totalnya tidak kurang dari 80% menurut beratnya yang terdiri dari serat kayu yang diperoleh dengan proses sulfat atau soda kimia, dalam gulungan, dengan berat tidak kurang dari 60 g/m2 tetapi tidak lebih dari 115 g/m2 dan memenuhi salah satu spesifikasi berikut:
(a) Mempunyai indeks retak Mullen tidak kurang dari 3,7 kPa.m2/g dan faktor regangannya lebih dari 4,5% dengan arah yang berlawanan dan lebih dari 2% dengan arah mesin.
(b) Mempunyai daya robek dan daya rentang minimum sebagaimana tercantum pada tabel berikut atau interpolasi linier yang sama untuk setiap berat lainnya:
both as floor coverings and as wall coverings, are to be classified in heading 48.23.
10.-Heading 48.20 does not cover loose sheets or cards, cut to size, whether or not printed, embossed or perforated.
11.-Heading 48.23 applies, inter alia, to perforated paper or paperboard cards for Jacquard or similar machines and paper lace.
12.-Except for the goods of heading 48.14 or 48.21, paper, paperboard, cellulose wadding and articles thereof, printed with motifs, characters or pictorial representations, which are not merely incidental to the primary use of the goods, fall in Chapter 49.
Subheading Notes.
1.- For the purposes of subheadings 4804.11 and 4804.19, “kraftliner” means machine-finished or machine-glazed paper and paperboard, of which not less than 80% by weight of the total fibre content consists of wood fibres obtained by the chemical sulphate or soda processes, in rolls, weighing more than 115 g/m² and having a minimum Mullen bursting strength as indicated in the following table or the linearly interpolated or extrapolated equivalent for any other weight.
Weight Minimum Mullen bursting strength g/m2 kPa
115 393 125 417 200 637 300 824 400 961
2.- For the purposes of subheadings 4804.21 and 4804.29, “sack kraft paper” means machine-finished paper, of which not less than 80% by weight of the total fibre content consists of fibres obtained by the chemical sulphate or soda processes, in rolls, weighing not less than 60 g/m² but not more than 115 g/m² and meeting one of the following sets of specifications:
(a) Having a Mullen burst index of not less than 3.7 kPa.m2/g and a stretch factor of more than 4.5% in the cross direction and of more than 2% in the machine direction.
(b) Having minimal for tear and tensile as indicated in the following table or the linearly interpolated equivalent for any other weight:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Berat g/m2 Daya robek minimum mN Daya rentang minimum kN/m Arah mesin Arah mesin berikut arah berlawanan Arah berlawanan Arah mesin berikut arah berlawanan 60 700
1.510 1,9 6 70 830
1.790 2,3 7,2 80 965
2.070 2,8 8,3 100
1.230
2.635 3,7 10,6 115
1.425
3.060 4,4 12,3
3.- Untuk keperluan subpos
4805.11, "kertas beralur semi kimia" berarti kertas, dalam gulungan, dengan kandungan serat total tidak kurang dari 65% menurut beratnya yang terdiri dari serat kayu keras tidak dikelantang yang diperoleh dengan kombinasi proses pengolahan pulp mekanis dan kimia dan mempunyai daya tahan lumat CMT 30 (Corugated Medium Test dengan pengkondisian selama 30 menit) melebihi 1,8 newton/g/m2 pada kelembaban relatif 50%, pada suhu 23C.
4.- Subpos
4805.12 meliputi kertas, dalam gulungan, dibuat terutama dari pulp jerami yang diperoleh dengan kombinasi proses pengolahan pulp mekanis dan kimia, beratnya 130 g/ m2 atau lebih, dan mempunyai daya tahan lumat CMT 30 (Corugated Medium Test dengan pengkondisian selama 30 menit) melebihi 1,4 newton/g/ m2 pada kelembaban relatif 50%, pada suhu 23C
5.- Subpos 4805.24 dan 4805.25 meliputi kertas dan kertas karton dibuat seluruhnya atau terutama dari pulp kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap). Test liner dapat juga mempunyai lapisan permukaan dari kertas dicelup atau dari kertas yang dibuat dari pulp yang tidak dipulihkan, dikelantang atau tidak dikelantang. Produk ini mempunyai indeks retak Mullen tidak kurang dari 2 kPam2/g.
6.- Untuk keperluan subpos
4805.30 "kertas pembungkus sulfit" berarti kertas dikilapkan dengan mesin, dengan kandungan serat total lebih dari 40% menurut beratnya yang terdiri dari serat kayu yang diperoleh dengan proses sulfit kimia, mempunyai kandungan abu tidak melebihi 8% dan mempunyai indeks retak Mullen tidak kurang dari 1,47 kPam2/g.
7.- Untuk keperluan subpos
4810.22 "kertas dengan lapisan tipis" berarti kertas dilapisi pada kedua sisinya dengan berat total tidak melebihi 72 g/m2, dengan berat lapisan tiap sisinya tidak melebihi 15 g/m2, pada dasar yang tidak kurang dari 50% kandungan serat totalnya menurut beratnya terdiri atas serat kayu yang diperoleh dengan proses mekanis.
Weight g/m2 Minimum tear mN Minimum tensile kN/m Machine direction Machine direction plus cross direction Cross direction Machi direction cross dire 60 700 1,510
1.9 6 70 830 1,790
2.3
7.2 80 965 2,070
2.8
8.3 100 1,230 2,635
3.7
10.6 115 1,425 3,060
4.4
12.3
3.- For the purposes of subheading 4805.11, “semi-chemical fluting paper” means paper, in rolls, of which not less than 65% by weight of the total fibre content consists of unbleached hardwood fibres obtained by a combination of mechanical and chemical pulping processes, and having a CMT 30 (Corrugated Medium Test with 30 minutes of conditioning) crush resistance exceeding 1.8 newtons/g/m2 at 50% relative humidity, at 23C.
4.- Subheading 4805.12 covers paper, in rolls, made mainly of straw pulp obtained by a combination of mechanical and chemical processes, weighing 130 g/m2 or more, and having a CMT 30 (Corrugated Medium Test with 30 minutes of conditioning) crush resistance exceeding 1.4 newtons/g/m2 at 50% relative humidity, at 23C.
5.- Subheadings
4805.24 and
4805.25 cover paper and paperboard made wholly or mainly of pulp of recovered (waste and scrap) paper or paperboard. Testliner may also have a surface layer of dyed paper or of paper made of bleached or unbleached non-recovered pulp. These products have a Mullen burst index of not less than 2 kPam2/g.
6.- For the purposes of subheading
4805.30, “sulphite wrapping paper” means machine-glazed paper, of which more than 40% by weight of the total fibre content consists of wood fibres obtained by the chemical sulphite process, having an ash content not exceeding 8% and having a Mullen burst index of not less than 1.47 kPam2/g.
7.- For the purposes of subheading 4810.22, “light-weight coated paper” means paper, coated on both sides, of a total weight not exceeding 72 g/m², with a coating weight not exceeding 15 g/m² per side, on a base of which not less than 50% by weight of the total fibre content consists of wood fibres obtained by a mechanical process.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 49 Buku, koran, gambar cetakan dan produk lainnya dari industri percetakan; naskah tulisan tangan, naskah ketikan dan rencana Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Negatif atau positif fotografi di atas dasar transparan (Bab 37);
(b) Peta, rencana atau bola bumi, dalam relief, dicetak maupun tidak (pos 90.23);
(c) Playing card atau barang lain dari Bab 95; atau (d) Ukiran, cetakan atau litograf asli (pos 97.02), perangko atau meterai, perangko dibubuhi cap pos, sampul hari pertama, benda pos atau sejenisnya dari pos 97.04, barang antik yang umurnya melebihi seratus tahun atau barang lainnya dari Bab 97.
2.- Untuk keperluan Bab 49, istilah "dicetak" juga berarti direproduksi dengan mesin pengganda, diproduksi di bawah pengawasan mesin pengolah data otomatis, dihias timbul, difoto, difotokopi, ditermokopi atau diketik.
3.- Koran, jurnal dan majalah berkala yang dijilid selain dalam kertas, dan set koran, jurnal atau majalah berkala yang disusun lebih dari satu nomor penerbitan dalam satu sampul, harus diklasifikasikan dalam pos 49.01, berisi iklan maupun tidak.
4.- Pos 49.01 juga meliputi:
(a) Koleksi reproduksi yang dicetak, misalnya reproduksi karya seni atau lukisan, dengan teks yang berhubungan, disiapkan dengan halaman bernomor, dalam bentuk yang cocok untuk penjilidan menjadi satu volume atau lebih;
(b) Tambahan gambar yang menyertai, dan melengkapi pada volume jilid; dan (c) Bagian buku atau buklet yang dicetak dalam bentuk kumpulan lembaran atau signature yang disatukan atau dipisah, yang seluruhnya atau sebagian merupakan karya lengkap dan dirancang untuk penjilidan.
Namun demikian, gambar atau ilustrasi cetakan yang tidak mempunyai teks, dalam bentuk signature atau lembaran terpisah, digolongkan dalam pos 49.11.
5.- Berdasarkan Catatan 3 pada Bab ini, pos 49.01 tidak meliputi publikasi yang tujuan utamanya untuk iklan (misalnya, brosur, pamflet, selebaran, katalog perdagangan, buku tahunan yang diterbitkan oleh asosiasi perdagangan, propaganda pariwisata). Publikasi tersebut harus diklasifikasikan dalam Pos 49.11.
Chapter 49 Printed books, newspapers, pictures and other products of the printing industry; manuscripts, typescripts and plans Notes.
1. This Chapter does not cover:
(a) Photographic negatives or positives on transparent bases (Chapter 37);
(b) Maps, plans or globes, in relief, whether or not printed (heading 90.23);
(c) Playing cards or other goods of Chapter 95; or (d) Original engravings, prints or lithographs (heading 97.02), postage or revenue stamps, stamp-postmarks, first-day covers, postal stationery or the like of heading 97.04, antiques of an age exceeding one hundred years or other articles of Chapter 97.
2.- For the purposes of Chapter 49, the term “printed” also means reproduced by means of a duplicating machine, produced under the control of an automatic data processing machine, embossed, photographed, photocopied, thermocopied or typewritten.
3.- Newspapers, journals and periodicals which are bound otherwise than in paper, and sets of newspapers, journals or periodicals comprising more than one number under a single cover are to be classified in heading 49.01, whether or not containing advertising material.
4.- Heading 49.01 also covers:
(a) A collection of printed reproductions of, for example, works of art or drawings, with a relative text, put up with numbered pages in a form suitable for binding into one or more volumes;
(b) A pictorial supplement accompanying, and subsidiary to, a bound volume; and (c) Printed parts of books or booklets, in the form of assembled or separate sheets or signatures, constituting the whole or a part of a complete work and designed for binding.
However, printed pictures or illustrations not bearing a text, whether in the form of signatures or separate sheets, fall in heading 49.11.
5.- Subject to Note 3 to this Chapter, heading 49.01 does not cover publications which are essentially devoted to advertising (for example, brochures, pamphlets, leaflets, trade catalogues, year books published by trade associations, tourist propaganda). Such publications are to be classified in heading
49.11.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6.- Untuk keperluan pos 49.03, istilah "buku bergambar untuk anak-anak" berarti buku untuk anak-anak yang gambarnya merupakan daya tarik utama dan teksnya hanya merupakan tambahan.
6.- For the purposes of heading 49.03, the expression “children’s picture books” means books for children in which the pictures form the principal interest and the text is subsidiary.
Bagian XI Tekstil dan barang tekstil Catatan.
1.- Bagian ini tidak meliputi:
(a) Bulu kasar atau bulu binatang untuk membuat sikat (pos 05.02); bulu kuda atau sisa bulu kuda (pos 05.11);
(b) Rambut manusia atau barang dari rambut manusia (pos
05.01, 67.03 atau 67.04), kecuali kain saring dari jenis yang biasa digunakan dalam pengepresan minyak atau sejenisnya (pos 59.11);
(c) Linter kapas atau bahan nabati lainnya dari Bab 14;
(d) Asbes dari pos 25.24 atau barang dari asbes dan produk lain dari pos 68.12 atau 68.13;
(e) Barang dari pos 30.05 atau 30.06; benang digunakan untuk membersihkan sela gigi (dental floss), dalam kemasan eceran tersendiri, dari pos 33.06;
(f) Tekstil peka dari pos 37.01 sampai dengan 37.04;
(g) Monofilamen yang ukuran penampang silangnya melebihi 1 mm atau strip atau sejenisnya (misalnya, jerami artifisial) dengan lebar melebihi 5 mm, dari plastik (Bab 39), atau anyaman atau kain atau keranjang atau barang anyaman lainnya dari monofilamen atau strip tersebut (Bab 46);
(h) Kain tenunan, rajutan atau kaitan, kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, atau barang daripadanya, dari Bab 39;
(ij) Kain tenunan, rajutan atau kaitan, kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilapisi dengan karet atau barang daripadanya, dari Bab 40;
(k) Jangat atau kulit dengan bulu atau wol (Bab 41 atau 43) atau barang dari kulit berbulu, bulu artifisial atau barang daripadanya, dari pos 43.03 atau 43.04;
(l) Barang dari bahan tekstil dari pos 42.01 atau 42.02;
(m) Produk atau barang dari Bab 48 (misalnya, gumpalan selulosa);
(n) Alas kaki atau bagian alas kaki, pelindung kaki atau pembalut kaki atau barang semacam itu dari Bab 64;
(o) Jaring rambut atau tutup kepala lainnya atau bagiannya dari Bab 65;
Section XI Textiles and textile articles Notes.
1.- This Section does not cover:
(a) Animal brush making bristles or hair (heading 05.02);
horsehair or horsehair waste (heading 05.11);
(b) Human hair or articles of human hair (heading 05.01,
67.03 or
67.04), except straining cloth of a kind commonly used in oil presses or the like (heading 59.11);
(c) Cotton linters or other vegetable materials of Chapter 14;
(d) Asbestos of heading 25.24 or articles of asbestos and other products of heading 68.12 or 68.13;
(e) Articles of heading 30.05 or 30.06; yarn used to clean between the teeth (dental floss), in individual retail packages, of heading 33.06;
(f) Sensitised textiles of headings 37.01 to 37.04;
(g) Monofilament of which any cross-sectional dimension exceeds 1 mm or strip or the like (for example, artificial straw) of an apparent width exceeding 5 mm, of plastics (Chapter 39), or plaits or fabrics or other basketware or wickerwork of such monofilament or strip (Chapter 46);
(h) Woven, knitted or crocheted fabrics, felt or nonwovens, impregnated, coated, covered or laminated with plastics, or articles thereof, of Chapter 39;
(ij) Woven, knitted or crocheted fabrics, felt or nonwovens, impregnated, coated, covered or laminated with rubber, or articles thereof, of Chapter 40;
(k) Hides or skins with their hair or wool on (Chapter 41 or 43) or articles of furskin, artificial fur or articles thereof, of heading 43.03 or 43.04;
(l) Articles of textile materials of heading 42.01 or 42.02;
(m) Products or articles of Chapter 48 (for example, cellulose wadding);
(n) Footwear or parts of footwear, gaiters or leggings or similar articles of Chapter 64;
(o) Hair-nets or other headgear or parts thereof of Chapter 65;
(p) Goods of Chapter 67;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(p) Barang dari Bab 67;
(q) Bahan tekstil dilapisi bahan gosok (pos 68.05) dan juga serat karbon atau barang dari serat karbon dari pos
68.15;
(r) Serat kaca atau barang dari serat kaca, selain sulaman dengan benang kaca di atas dasar kain yang dapat dilihat (Bab 70);
(s) Barang dari Bab 94 (misalnya, perabotan, keperluan tidur, lampu dan alat kelengkapan penerangan);
(t) Barang dari Bab 95 (misalnya, mainan, permainan, keperluan olah raga dan net);
(u) Barang dari Bab 96 (misalnya, sikat, perangkat menjahit untuk bepergian, kancing sorong dan pita mesin ketik, handuk (pad) dan tampon saniter, serbet (popok) dan pembebat popok untuk bayi); atau (v) Barang dari Bab 97.
2.- (A) Barang yang dapat diklasifikasikan dalam Bab 50 sampai dengan 55 atau dalam pos 58.09 atau 59.02 dan dari campuran dua bahan tekstil atau lebih harus diklasifikasikan seolah-olah seluruhnya terdiri dari satu bahan tekstil yang beratnya mendominasi berat setiap bahan tekstil lainnya.
Apabila tidak satupun bahan tekstil yang mendominasi menurut beratnya, barang tersebut harus diklasifikasikan seolah-olah seluruhnya terdiri dari satu bahan tekstil yang termasuk dalam pos terakhir berdasarkan urutan penomoran di antara pos-pos dengan pertimbangan yang setara.
(B) Untuk keperluan ketentuan di atas:
(a) Benang lilit dari bulu kuda (pos 51.10) dan benang berlogam (pos 56.05) harus diperlakukan sebagai bahan tekstil tunggal yang beratnya dianggap seperti berat keseluruhan komponennya;
untuk pengklasifikasian kain tenunan, benang berlogam harus dianggap sebagai bahan tekstil;
(b) Pilihan pos yang sesuai harus dilakukan, pertama, dengan menentukan Babnya, dan kemudian pos yang tepat dalam Bab tersebut, tanpa memperhatikan berbagai bahan yang tidak diklasifikasikan dalam Bab tersebut;
(c) Apabila Bab 54 dan 55 berkaitan dengan berbagai Bab lainnya, maka Bab 54 dan 55 harus diperlakukan sebagai Bab tunggal;
(d) Apabila Bab atau pos merujuk pada barang dari bahan tekstil yang berbeda, maka bahan tersebut harus diperlakukan sebagai bahan tekstil tunggal.
(C) Ketentuan dari paragraf (A) dan (B) di atas berlaku juga untuk benang yang dimaksud dalam Catatan 3, 4, 5 atau 6 di bawah ini.
(q) Abrasive-coated textile material (heading 68.05) and also carbon fibres or articles of carbon fibres of heading
68.15;
(r) Glass fibres or articles of glass fibres, other than embroidery with glass thread on a visible ground of fabric (Chapter 70);
(s) Articles of Chapter 94 (for example, furniture, bedding, lamps and lighting fittings);
(t) Articles of Chapter 95 (for example, toys, games, sports requisites and nets);
(u) Articles of Chapter 96 (for example, brushes, travel sets for sewing, slide fasteners and typewriter ribbons, sanitary towels (pads) and tampons, napkins (diapers) and napkin liners for babies); or (v) Articles of Chapter 97.
2.- (A) Goods classifiable in Chapters 50 to 55 or in heading
58.09 or 59.02 and of a mixture of two or more textile materials are to be classified as if consisting wholly of that one textile material which predominates by weight over any other single textile material.
When no one textile material predominates by weight, the goods are to be classified as if consisting wholly of that one textile material which is covered by the heading which occurs last in numerical order among those which equally merit consideration.
(B) For the purposes of the above rule:
(a) Gimped horsehair yarn (heading
51.10) and metallised yarn (heading 56.05) are to be treated as a single textile material the weight of which is to be taken as the aggregate of the weights of its components; for the classification of woven fabrics, metal thread is to be regarded as a textile material;
(b) The choice of appropriate heading shall be effected by determining first the Chapter and then the applicable heading within that Chapter, disregarding any materials not classified in that Chapter;
(c) When both Chapters 54 and 55 are involved with any other Chapter, Chapter 54 and 55 are to be treated as a single Chapter;
(d) Where a Chapter of a heading refers to goods of different textile materials, such materials are to be treated as a single textile material.
(C) The provisions of paragraphs (A) and (B) above apply also to the yarns referred to in Note 3, 4, 5 or 6 below.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3.- (A) Untuk keperluan Bagian ini, dan berdasarkan pengecualian dalam paragraf di bawah ini, benang (tunggal, rangkap (dilipat) atau kabel) dari uraian berikut ini harus diperlakukan sebagai "benang pintal, tali, tambang dan kabel":
(a) Dari sutera atau sisa sutera, berukuran lebih dari
20.000 desiteks;
(b) Dari serat buatan (termasuk benang dari dua monofilamen atau lebih dari Bab 54), berukuran lebih dari 10.000 desiteks;
(c) Dari true hemp atau lena:
(i) Dipoles atau dikilapkan, berukuran
1.429 desiteks atau lebih; atau (ii) Tidak dipoles atau dikilapkan, berukuran lebih dari 20.000 desiteks;
(d) Dari serat kelapa, terdiri dari 3 rangkap atau lebih;
(e) Dari serat nabati lainnya, berukuran lebih dari 20.000 desiteks; atau (f)Diperkuat dengan benang logam.
(B) Pengecualian:
(a) Benang dari wol atau benang dari bulu binatang lainnya dan benang kertas, selain benang yang diperkuat dengan benang logam;
(b) Tow filamen buatan dari Bab 55 dan benang multifilamen tanpa antihan atau dengan antihan kurang dari 5 putaran tiap meter dari Bab 54;
(c) Benang sutera untuk bedah dari pos 50.06, dan monofilamen dari Bab 54;
(d) Benang berlogam dari pos 56.05; benang diperkuat dengan benang logam yang dimaksud pada paragraf (A) (f) di atas; dan (e) Benang chenille, benang lilit dan benang loop wale dari pos 56.06.
4.- (A) Untuk keperluan Bab 50, 51, 52, 54 dan 55, istilah "disiapkan untuk penjualan eceran" dalam hubungannya dengan benang, berdasarkan pengecualian dalam paragraf di bawah, berarti benang (tunggal, rangkap (dilipat) atau kabel) yang disiapkan:
(a) Pada kartu, gulungan, tabung atau penunjang semacam itu, dengan berat (termasuk penunjangnya) tidak melebihi:
(i) 85 gram dalam hal benang sutra, benang sisa sutra atau benang filamen buatan; atau (ii) 125 gram dalam hal lainnya;
(b) Dalam bentuk bola, gulungan atau untingan dengan berat tidak melebihi:
(i) 85 gram dalam hal benang filamen buatan kurang dari 3.000 desiteks, sutera atau sisa sutera;
3.- (A) For the purposes of this section, and subject to the exceptions in paragraph (B) below, yarns (single, multiple (folded) or cabled) of the following descriptions are to be treated as "twine, cordage, ropes and cables":
(a) Of silk or waste silk, measuring more than 20,000 decitex;
(b) Of man-made fibres (including yarn of two or more monofilaments of Chapter 54), measuring more than 10,000 decitex;
(c) Of true hemp or flax:
(i) Polished or glazed, measuring 1,429 decitex or more; or (ii) Not polished or glazed, measuring more than
20.000 decitex;
(d) Of coir, consisting of three or more plies;
(e) Of other vegetable fibres, measuring more than 20,000 decitex; or (f)Reinforced with metal thread.
(B) Exceptions:
(a) Yarn of wool or other animal hair and paper yarn, other than yarn reinforced with metal thread;
(b) Man-made filament tow of Chapter 55 and multifilament yarn without twist or with a twist of less than 5 turns per metre of Chapter 54;
(c) Silk worm gut of heading 50.06, and monofilaments of Chapter 54;
(d) Metallised yarn of heading
56.05; yarn reinforced with metal thread Is subject to paragraph (A) (f) above; and (e) Chenille yarn, gimped yarn and loop wale-yarn of heading 56.06.
4.- (A) For the purposes of Chapters 50, 51, 52, 54 and 55, the expression "put up for retail sale" in relation to yarn means, subject to the exceptions in paragraph (B) below, yarn (single, multiple (folded) or cabled) put up:
(a) On cards, reels, tubes or similar supports, of a weight (including support) not exceeding:
(i) 85 g in the case of silk, waste silk or man-made filament yarn; or (ii) 125 g in other cases;
(b) In balls, hanks or skeins of a weight not exceeding:
(i) 85 g in the case of man-made filament yarn of less than 3,000 decitex, silk or silk waste;
(ii) 125 g in the case of all other yarns of less than 2,000 decitex; or www.djpp.kemenkumham.go.id
(ii) 125 gram dalam hal semua benang lainnya kurang dari 2.000 desiteks; atau (iii) 500 gram dalam hal lainnya;
(c) Dalam bentuk gulungan atau untingan yang terdiri dari beberapa gulungan atau untingan yang lebih kecil, dipisahkan dengan benang pemilah yang menyebabkan benang tersebut terpisah satu sama lain, masing-masing dengan berat yang sama, tidak melebihi:
(i) 85 gram dalam hal sutra, sisa sutra atau benang filamen buatan; atau (ii) 125 gram dalam hal lainnya.
(B) Pengecualian:
(a) Benang tunggal dari berbagai bahan tekstil, kecuali:
(i) Benang tunggal dari wol atau bulu hewan halus, tidak dikelantang; dan (ii) Benang tunggal dari wol atau bulu hewan halus, dikelantang, dicelup, atau dicetak, dengan ukuran 5.000 desitex;
(b) Benang rangkap (dilipat) atau benang kabel, tidak dikelantang:
(i) Dari sutra atau sisa sutra, bagaimanapun penyiapannya; atau (ii) Dari bahan tekstil lainnya kecuali wol atau bulu hewan halus, dalam bentuk gulungan atau gelendong;
(c) Benang rangkap (dilipat) atau benang kabel dari sutra atau sisa sutra, dikelantang, dicelup atau dicap, dengan ukuran 133 desiteks atau kurang; dan (d) Benang tunggal, benang rangkap (dilipat) atau benang kabel dari berbagai bahan tekstil:
(i) Dalam bentuk gulungan atau untingan bersilang;
atau (ii) Disiapkan pada alat bantu atau dalam beberapa cara lain yang menunjukkan cara penggunaannya dalam industri tekstil (misalnya, pada cop, tabung pemilin, pirn, kumparan atau gelendong kerucut, atau digulung dalam bentuk cocoon untuk mesin sulam).
5.- Untuk keperluan pos 52.04, 54.01 dan 55.08 istilah "benang jahit" berarti benang rangkap (dilipat) atau benang kabel:
(a) Disiapkan pada alat bantu (misalnya, gulungan, tabung) dengan berat (termasuk alat bantu) tidak melebihi 1.000 gram;
(b) Ditata untuk digunakan sebagai benang jahit; dan (c) Dengan antihan akhir berbentuk "Z".
6.- Untuk keperluan Bagian ini, istilah "benang dengan kekuatan tinggi" berarti benang yang mempunyai kekuatan, (iii) 500 g in other cases;
(c) In hanks or skeins comprising several smaller hanks or skeins separated by dividing threads which render them independent one of the other, each of uniform weight not exceeding:
(i) 85 g in the case of silk, waste silk or man-made filament yarn; or (ii) 125 g in other cases.
(B) Exceptions:
(a) Single yarn of any textile material, except:
(i) Single yarn of wool or fine animal hair, unbleached; and (ii) Single yarn of wool or fine a nimal hair, bleached, dyed or printed, measuring more than 5,000 decitex;
(b) Multiple (folded) or cabled yarn, unbleached:
(i) Of silk or waste silk, however put up; or (ii) Of other textile material except wool or fine animal hair, in hanks or skeins;
(c) Multiple (folded) or cabled yarn of silk or waste silk, bleached, dyed or printed, measuring 133 decitex or less; and (d) Single, multiple (folded) or cabled yarn of any textile material:
(i) In cross-reeled hanks or skeins; or (ii) Put up on supports or in some other manner indicating its use in the textile industry (for example, on cops, twisting mill tubes, pirns, conical bobbins or spindles, or reeled in the form of cocoons for embroidery looms).
5.- For the purposes of headings 52.04, 54.01 and 55.08 the expression "sewing thread" means multiple (folded) or cabled yarn:
(a) Put up on supports (for example, reels, tubes) of a weight (including support) not exceeding 1,000 g;
(b) Dressed for use as sewing thread; and (c) With a final "Z" twist.
6.- For the purposes of this Section, the expression "high tenacity yarn" means yarn having a tenacity, expressed in www.djpp.kemenkumham.go.id
dinyatakan dalam cN/tex (centinewtons per tex), lebih besar dari yang di bawah ini:
Benang tunggal dari nilon atau poliamida lainnya atau dari poliester...................................................................................
60 cN/tex Benang rangkap (dilipat) atau kabel dari nilon atau poliamida lainnya, atau dari poliester................................................................... 53 cN/tex Benang tunggal, rangkap (dilipat) atau kabel dari rayon viskosa...................................................................................
27 cN/tex.
7.- Untuk keperluan Bagian ini, istilah "sudah jadi" berarti:
(a) Dipotong dalam bentuk selain bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang;
(b) Diproduksi dalam keadaan rampung, siap untuk digunakan (atau semata-mata memerlukan pemisahan dengan memotong benang pemilahnya) tanpa penjahitan atau pengerjaan lain (misalnya, lap debu tertentu, handuk, taplak meja, scarf bujur sangkar, selimut);
(c) Dipotong menurut ukuran dan dengan setidaknya satu sisi dilapisi dengan panas dengan pembatas yang terlihat diruncingkan atau dipadatkan dan sisi lainnya diolah seperti dijelaskan dalam sub paragraf lainnya dalam Catatan ini, tapi tidak termasuk kain yang sisi terpotongnya dibuat agar tidak koyak dengan cara dipotong panas atau cara sederhana lainnya;
(d) Dikelim atau digulung pinggirnya, atau dengan jumbai yang diberi simpul pada setiap pinggirnya, tetapi tidak termasuk kain yang potongan pinggirnya dijahit atau dikerjakan secara sederhana lainnya untuk mencegah terjadinya penguraian;
(e) Dipotong menurut ukuran dan telah mengalami proses pengerjaan dengan benang;
(f) Disatukan dengan penjahitan, perekatan atau secara lain (selain potongan kain yang terdiri dari dua ukuran panjang atau lebih dari bahan yang identik, yang dihubungkan kedua ujungnya dan kain yang terdiri dari dua lembar atau lebih, disatukan dalam lapisan, diisi maupun tidak);
(g) Dirajut atau dikait menjadi berbentuk, baik disediakan sebagai barang tersendiri atau dalam bentuk sejumlah potongan kain.
8.- Untuk keperluan Bab 50 sampai dengan 60:
(a) Bab 50 sampai dengan 55 dan Bab 60 serta, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, Bab 56 sampai dengan 59 tidak tidak berlaku untuk barang sudah jadi dalam arti sebagaimana dimaksud catatan 7 diatas; dan (b) Bab 50 sampai dengan 55 dan Bab 60 tidak berlaku untuk barang dari Bab 56 sampai dengan 59.
cN/tex (centinewtons per tex), greater than the following:
Single yarn of nylon or other polyamides, or of polyesters.................................................................................
60 cN/tex Multiple (folded) or cabled yarn of nylon or other polyamides, or of polyesters................................................................................
53 cN/tex Single, multiple (folded) or cabled yarn of viscose rayon......................................................................................
27 cN/tex.
7.- For the purposes of this Section, the expression "made up" means:
(a) Cut otherwise than into squares or rectangles;
(b) Produced in the finished state, ready for use (or merely needing separation by cutting dividing threads) without sewing or other working (for example, certain dusters, towels, table cloths, scarf squares, blankets);
(c) Cut to size and with at least one heat-sealed edge with a visibly tapered or compressed border and the other edges treated as described in any other subparagraph of this Note, but excluding fabrics the cut edges of which have been prevented from unravelling by hot cutting or by other simple means;
(d) Hemmed or with rolled edges, or with a knotted fringe at any of the edges, but excluding fabrics the cut edges of which have been prevented from unravelling by whipping or by other simple means;
(e) Cut to size and having undergone a process of drawn thread work;
(f) Assembled by sewing, gumming or otherwise (other than piece goods consisting of two or more lengths of identical material joined end to end and piece goods composed of two or more textiles assembled in layers, whether or not padded);
(g) Knitted or crocheted to shape, whether presented as separate items or in the form of a number of items in the length.
8.- For the purposes of Chapters 50 to 60:
(a) Chapters 50 to 55 and 60 and, except where the context otherwise requires, Chapters 56 to 59 do not apply to goods made up within the meaning of Note 7 above; and (b) Chapters 50 to 55 and 60 do not apply to goods of Chapters 56 to 59.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9.- Kain tenunan dari Bab 50 sampai dengan 55 meliputi kain yang terdiri dari lapisan benang tekstil sejajar yang saling menyilang dengan sudut yang tajam atau sudut siku-siku.
Lapisan tersebut pada titik silang benangnya direkatkan dengan adhesif atau dengan perekatan termal.
10.-Produk elastis terdiri dari bahan tekstil dikombinasikan dengan benang karet diklasifikasikan dalam Bagian ini.
11.-Untuk keperluan Bagian ini, istilah "diresapi" termasuk "dicelup".
12.-Untuk keperluan Bagian ini, istilah "poliamida" termasuk "aramids".
13.-Untuk keperluan Bagian ini dan, sepanjang dapat diterapkan, dalam seluruh Nomenklatur, istilah "benang elastomerik" berarti benang filamen, termasuk monofilamen, dari bahan tekstil sintetis, selain benang bertekstur, yang tidak putus jika direntangkan tiga kali dari panjang aslinya dan setelah direntangkan dua kali dari panjang aslinya selama lima menit, panjangnya kembali tidak lebih dari satu setengah kali dari panjang aslinya.
14.-Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, garmen tekstil dari pos berbeda harus diklasifikasikan dalam pos masing- masing walaupun disiapkan dalam set untuk penjualan eceran.
Untuk keperluan Catatan ini, istilah "garmen tekstil" berarti garmen dari pos 61.01 sampai dengan
61.14 dan pos 62.01 sampai dengan 62.11.
Catatan Subpos.
1.- Dalam Bagian ini dan, apabila dapat diterapkan dalam Nomenklatur, istilah berikut mempunyai arti:
(a) Benang tidak dikelantang Benang yang:
(i)mempunyai warna asli berasal dari serat utamanya dan belum dikelantang, dicelup (secara keseluruhan maupun tidak) atau dicap; atau (ii) belum mempunyai warna tertentu ("benang grey"), dibuat dari garnetted stock.
Benang tersebut dapat telah diolah dengan dressing tanpa warna atau pencelup sementara (yang hilang setelah pencucian sederhana dengan sabun) dan, dalam hal serat buatan, diolah secara keseluruhan dengan bahan anti-kilau (misalnya titanium dioksida).
(b) Benang dikelantang Benang yang:
(i)telah mengalami proses pengelantangan, dibuat dari serat dikelantang atau, kecuali apabila konteksnya
9.- The woven fabrics of Chapters 50 to 55 include fabrics consisting of layers of parallel textile yarns superimposed on each other at acute or right angles. These layers are bonded at the intersections of the yarns by an adhesive or by thermal bonding.
10.-Elastic products consisting of textile materials combined with rubber threads are classified in this Section.
11.-For the purposes of this Section, the expression "impregnated" includes "dipped".
12.-For the purposes of this Section, the expression "polyamides" includes "aramids".
13.-For the purposes of this Section and, where applicable, throughout the Nomenclature, the expression "elastomeric yarn" means filament yarn, including monofilament, of synthetic textile material, other than textured yarn, which does not break on being extended to three times its original length and which returns, after being extended to twice its original length, within a period of five minutes, to a length not greater than one and a half times its original length.
14.-Unless the context otherwise requires, textile garments of different headings are to be classified in their own headings even if put up in sets for retail sale. For the purposes of this Note, the expression “textile garments” means garments of headings 61.01 to 61.14 and headings 62.01 to 62.11.
Subheading Notes.
1.- In this Section and, where applicable, throughout the Nomenclature, the following expressions have the meanings hereby assigned to them:
(a) Unbleached yarn Yarn which:
(i) has the natural colour of its constituent fibres and has not been bleached, dyed (whether or not in the mass) or printed; or (ii) is of indeterminate colour ("grey yarn"), manufactured from garnetted stock.
Such yarn may have been treated with a colourless dressing or fugitive dye (which disappears after simple washing with soap) and, in the case of man-made fibres, treated in the mass with delustring agents (for example, titanium dioxide).
(b) Bleached yarn Yarn which:
(i) has undergone a bleaching process, is made of bleached fibres or, unless the context otherwise www.djpp.kemenkumham.go.id
menentukan lain, telah dicelup warna putih (secara keseluruhan maupun tidak) atau diolah dengan dressing warna putih;
(ii) terdiri dari campuran serat tidak dikelantang dan serat dikelantang; atau (iii) rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel dan terdiri dari benang tidak dikelantang dan benang dikelantang.
(c) Benang diwarnai (dicelup atau dicap) Benang yang:
(i)Dicelup (secara keseluruhan maupun tidak) selain warna putih atau pewarna sementara, atau dicap, atau dibuat dari serat dicelup atau dicap;
(ii) terdiri dari campuran serat dicelup dari berbagai warna atau campuran dari serat berwarna dengan serat dikelantang atau tidak dikelantang (benang campuran atau marl), atau dicap dalam satu warna atau lebih dengan interval untuk memberikan kesan berbintik;
(iii) diperoleh dari sliver atau roving yang telah dicetak;
atau (iv) rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel dan terdiri dari benang tidak dikelantang atau dikelantang dan benang diwarnai.
Definisi di atas juga berlaku, dengan penyesuaian seperlunya, untuk monofilamen dan strip atau sejenisnya dari Bab 54.
(d) Kain tenunan tidak dikelantang Kain tenunan dibuat dari benang tidak dikelantang dan yang belum dikelantang, dicelup atau dicetak. Kain tersebut dapat telah diolah dengan dressing tanpa warna atau pewarna sementara.
(e) Kain tenunan dikelantang Kain tenunan yang:
(i)sudah dikelantang atau, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, dicelup warna putih atau diolah dengan dressing warna putih, dalam bentuk potongan;
(ii) terdiri dari benang dikelantang; atau (iii) terdiri dari benang tidak dikelantang dan benang dikelantang.
(f) Kain tenunan dicelup Kain tenunan yang:
(i)dicelup dengan satu warna yang sama selain putih (kecuali apabila konteksnya menentukan lain) atau telah diolah dengan bahan pewarna akhir selain putih (kecuali apabila konteksnya menentukan lain), dalam bentuk potongan; atau (ii) terdiri dari benang diwarnai dengan satu warna yang sama.
requires, has been dyed white (whether or not in the mass) or treated with a white dressing;
(ii) consists of a mixture of unbleached and bleached fibres; or (iii) is multiple (folded) or cabled and consists of unbleached and bleached yarns.
(c) Coloured (dyed or printed) yarn Yarn which:
(i) is dyed (whether or not in the mass) other than white or in a fugitive colour, or printed, or made from dyed or printed fibres;
(ii) consists of a mixture of dyed fibres of different colours or of a mixture of unbleached or bleached fibres with coloured fibres (marl or mixture yarns), or is printed in one or more colours at intervals to give the impression of dots;
(iii) is obtained from slivers or rovings which have been printed; or (iv) is multiple (folded) or cabled and consists of unbleached or bleached yarn and coloured yarn.
The above definitions also apply, mutatis mutandis, to monofilament and to strip or the like of Chapter 54.
(d) Unbleached woven fabric Woven fabric made from unbleached yarn and which has not been bleached, dyed or printed.
Such fabric may have been treated with a colourless dressing or a fugitive dye.
(e) Bleached woven fabric Woven fabric which:
(i) has been bleached or, unless the context otherwise requires, dyed white or treated with a white dressing, in the piece;
(ii) consists of bleached yarn; or (iii) consists of unbleached and bleached yarn.
(f) Dyed woven fabric Woven fabric which:
(i) is dyed a single uniform colour other than white (unless the context otherwise requires) or has been treated with a coloured finish other than white (unless the context otherwise requires), in the piece; or (ii) consists of coloured yarn of a single uniform colour.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(g) Kain tenunan dari benang aneka warna Kain tenunan (selain kain tenunan dicetak) yang:
(i)terdiri dari benang aneka warna atau benang satu warna bergradasi (selain warna asli dari serat utamanya);
(ii) terdiri dari benang tidak kelantang atau dikelantang dan benang diwarnai; atau (iii) terdiri dari benang marl atau benang campuran.
(Dalam semua hal, benang yang digunakan pada pinggiran kain tenunan dan ujung potongan tidak dipakai sebagai pertimbangan).
(h) Kain tenunan dicetak Kain tenunan yang telah dicetak dalam potongan, dibuat dari benang aneka warna maupun tidak.
(Berikut ini juga dianggap sebagai kain tenunan dicetak: kain tenunan bermotif dibuat, misalnya dengan sikat atau penyemprot, dengan menggunakan kertas transfer, dengan flocking atau dengan proses pembatikan).Proses merserisasi tidak mempengaruhi pengklasifikasian benang atau kain dalam kategori di atas.
Definisi pada (d) sampai dengan (h) di atas berlaku, dengan penyesuaian, untuk kain rajutan atau kaitan.
(ij) Tenunan polos Konstruksi kain yang setiap benang pakan ditenun berselang-seling melalui bagian atas dan bawah benang lusi secara berturut-turut dan setiap benang lusi ditenun berselang-seling melalui bagian atas dan bawah benang pakan secara berturut-turut.
2.- (A) Produk dari Bab 56 sampai dengan 63 mengandung dua bahan tekstil atau lebih harus dianggap seluruhnya terdiri dari bahan tekstil yang jenisnya ditentukan berdasarkan Catatan 2 pada Bagian ini untuk klasifikasi produk dari Bab 50 sampai dengan 55 atau pos 58.09 terdiri dari bahan tekstil yang sama.
(B) Untuk penerapan ketentuan ini:
(a) apabila sesuai, hanya bagian yang menentukan pengklasifikasian berdasarkan Ketentuan untuk Menginterpretasi no.3 yang harus dipertimbangkan.
(b) dalam hal produk tekstil yang terdiri dari kain dasar yang permukaannya berbulu atau bergelung tidak dapat dianggap sebagai kain dasar;
(c) dalam hal sulaman dari pos 58.10 dan barang dari padanya, hanya kain dasarnya yang diperhitungkan.
Namun demikian, sulaman tanpa terlihat dasarnya, dan barang daripadanya, harus diklasifikasikan dengan merujuk pada benang sulaman itu sendiri.
(g) Woven fabric of yarns of different colours Woven fabric (other than printed woven fabric) which:
(i) consists of yarns of different colours or yarns of different shades of the same colour (other than the natural colour of the constituent fibres);
(ii) consists of unbleached or bleached yarn and coloured yarn; or (iii) consists of marl or mixture yarns.
(In all cases, the yarn used in selvedges and piece ends is not taken into consideration).
(h) Printed woven fabric Woven fabric which has been printed in the piece, whether or not made from yarns of different colours.
(The following are also regarded as printed woven fabrics: woven fabrics bearing designs made, for example, with a brush or spray gun, by means of transfer paper, by flocking or by the batik process.) The process of mercerisation does not affect the classification of yarns or fabrics within the above categories.
The definitions at (d) to (h) above apply, mutatis mutandis, to knitted or crocheted fabrics.
(ij) Plain weave A fabric construction in which each yarn of the weft passes alternately over and under successive yarns of the warp and each yarn of the warp passes alternately over and under successive yarns of the weft.
2.- (A) Products of Chapters 56 to 63 containing two or more textile materials are to be regarded as consisting wholly of that textile material which would be selected under Note 2 to this Section for the classification of a product of Chapters 50 to 55 or of heading 58.09 consisting of the same textile materials.
(B) For the application of this rule:
(a) where appropriate, only the part which determines the classification under Interpretative Rule 3 shall be taken into account;
(b) in the case of textile products consisting of a ground fabric and a pile or looped surface no account shall be taken of the ground fabric;
(c) in the case of embroidery of heading 58.10 and goods thereof, only the ground fabric shall be taken into account. However, embroidery without visible ground, and goods thereof, shall be classified with reference to the embroidering threads alone.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 50 Sutra
Chapter 50 Silk
Bab 51 Wol, bulu hewan halus atau kasar; benang bulu kuda dan kain tenunan Catatan.
1.- Dalam seluruh Nomenklatur ini:
(a) "Wol" berarti serat alam diperoleh dari biri-biri atau biri- biri muda;
(b) "Bulu hewan halus" berarti bulu alpaka, llama, vicuna, unta (termasuk dromedary), yak, kambing Angora, Tibet, Kasmir, atau kambing semacam itu (tetapi bukan kambing biasa), kelinci (termasuk kelinci Anggora), hare, beaver, nutria atau musk-rat;
(c) "Bulu hewan kasar" berarti bulu hewan yang tidak disebut diatas, tidak termasuk bulu atau bulu kasar untuk membuat sikat (pos 05.02) dan bulu kuda (pos 05.11).
Chapter 51 Wool, fine or coarse animal hair; horsehair yarn and woven fabric Note.
1. Throughout the Nomenclature:
(a) "Wool" means the natural fibre grown by sheep or lambs;
(b) “Fine animal hair” means the hair of alpaca, llama, vicuna, camel (including dromedary), yak, Angora, Tibetan, Kashmir or similar goats (but not common goats), rabbit (including Angora rabbit), hare, beaver, nutria or musk-rat;
(c) "Coarse animal hair" means the hair of animals not mentioned above, excluding brush-making hair and bristles (heading 05.02) and horsehair (heading 05.11).
Bab 52 Kapas Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos
5209.42 dan 5211.42, istilah "denim" berarti kain dari benang aneka warna, dari 3-benang atau 4-benang kepar, termasuk kepar putus-putus, lusi permukaan, yang benang lusinya satu warna dan benang pakannya tidak dikelantang, dikelantang, dicelup abu-abu atau diwarnai dengan warna lebih muda dari warna benang lusi.
Chapter 52 Cotton Subheading Note.
1.- For the purposes of subheadings 5209.42 and 5211.42, the expression “denim” means fabrics of yarns of different colours, of 3-thread or 4-thread twill, including broken twill, warp faced, the warp yarns of which are of one and the same colour and the weft yarns of which are unbleached, bleached, dyed grey or coloured a lighter shade of the colour of the warp yarns.
Bab 53 Serat tekstil nabati lainnya; benang kertas dan kain tenunan dari benang kertas
Chapter 53 Other vegetable textile fibres; paper yarn and woven fabrics of paper yarn
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 54 Filamen buatan; strip dan sejenisnya dari bahan tekstil buatan Catatan.
1.- Dalam Nomenklatur ini istilah "serat buatan" berarti serat stapel dan filamen dari polimer organik yang diproduksi dengan proses pabrikasi, yaitu:
(a) Dengan polimerisasi monomer organik untuk memproduksi monomer seperti poliamida, poliester, poliolefin atau poliuretan, atau dengan modifikasi kimia dari polimer yang diproduksi dari proses ini (misalnya, poli(vinil alkohol) yang diolah dengan hidrolisil dari poli(vinil asetat)); atau (b) Dengan disolusi atau pengolahan kimia dari polimer organik alam (misalnya, selulosa) untuk memproduski polimer seperti cupramonium rayon (cupro) atau viskos rayon, atau dengan modifikasi kimia dari polimer organik alam (misalnya selulosa, kasein dan protein lainnya, atau asam algina), untuk memproduksi polimer seperti selulosa asetat atau algina.
Istilah "sintetik" dan "artifisial", digunakan dalam hubungannya dengan serat, berarti:
sintetik:
serat sebagaimana dijelaskan pada (a); artifisial: serat sebagaimana dijelaskan pada (b). Strip dan sejenisnya dari pos 54.04 atau 54.05 tidak dianggap sebagai serat buatan.
Istilah "buatan", "sintetik" dan "artifisial" harus mempunyai arti yang sama apabila digunakan dalam hubungannya dengan "bahan tekstil".
2.- Pos 54.02 dan 54.03 tidak berlaku untuk filament sintetik atau tow filamen artifisial dari Bab 55.
Chapter 54 Man-made filaments; strip and the like of man-made textile materials Notes.
1.- Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either:
(a) By polymerisation of organic monomers to produce polymers such as polyamides, polyesters, polyolefins or polyurethanes, or by chemical modification of polymers produced by this process (for example, poly(vinyl alcohol) prepared by the hydrolysis of poly(vinyl acetate)); or (b) By dissolution or chemical treatment of natural organic polymers (for example, cellulose) to produce polymers such as cuprammonium rayon (cupro) or viscose rayon, or by chemical modification of natural organic polymers (for example, cellulose, casein and other proteins, or alginic acid), to produce polymers such as cellulose acetate or alginates.
The terms “synthetic” and “artificial”, used in relation to fibres, mean: synthetic: fibres as defined at (a); artificial:
fibres as defined at (b).
Strip and the like of heading
54.04 or 54.05 are not considered to be man-made fibres.
The terms "man-made", "synthetic" and "artificial" shall have the same meanings when used in relation to "textile materials".
2.- Headings 54.02 and 54.03 do not apply to synthetic or artificial filament tow of Chapter 55.
Bab 55 Serat stapel buatan Catatan.
1.- Pos 55.01 dan 55.02 berlaku hanya untuk tow filament buatan, terdiri dari filamen sejajar dengan panjang yang seragam, yang sama dengan panjang tow, memenuhi spesifikasi berikut:
(a) Panjang tow melebihi 2 meter;
Chapter 55 Man-made staple fibres Note.
1.- Headings 55.01 and 55.02 apply only to man-made filament tow, consisting of parallel filaments of a uniform length equal to the length of the tow, meeting the following specifications:
(a) Length of tow exceeding 2 m;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(b) Antihan kurang dari 5 putaran tiap meter;
(c) Ukuran setiap filamen kurang dari 67 desiteks;
(d) Hanya tow filamen sintetik: tow harus ditarik, yaitu, tidak dapat direntang lebih dari 100% dari panjangnya;
(e) Ukuran total tow lebih dari 20.000 desiteks.
Tow dengan panjang tidak melebihi 2 m harus diklasifikasikan dalam pos 55.03 atau 55.04.
(b) Twist less than 5 turns per metre;
(c) Measuring per filament less than 67 decitex;
(d) Synthetic filament tow only: the tow must be drawn, that is to say, be incapable of being stretched by more than100% of its length;
(e) Total measurement of tow more than 20,000 decitex.
Tow of a length not exceeding 2 m is to be classified in heading 55.03 or 55.04.
Bab 56 Gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan; benang khusus;
benang pintal, tali, tambang dan kabel serta barang daripadanya Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Gumpalan, kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan zat atau preparat (misalnya, wewangian atau kosmetik dari Bab 33, sabun atau deterjen dari pos 34.01, pemoles, krim atau preparat semacam itu dari pos 34.05, pelunak kain dari pos
38.09) dimana bahan tekstil tersebut semata-mata sebagai media pembawa;
(b) Produk tekstil dari pos 58.11;
(c) Bubuk atau butiran penggosok, alam atau artifisial, di atas dasar kain kempa atau bukan tenunan (pos 68.05);
(d) Mika diaglomerasi atau dibentuk kembali, di atas dasar kain kempa atau bukan tenunan (pos 68.14);
(e) Foil logam di atas dasar kain kempa atau bukan tenunan (pada umumnya Bagian XIV atau XV); atau (f) Handuk (pad) dan tampon saniter, serbet (popok) dan pembebat popok untuk bayi dan barang sejenis dari pos
96.19.
2.- Istilah "kain kempa" meliputi kain kempa dan kain tenunan jarum yang terdiri dari web dari serat tekstil yang kohesinya telah ditingkatkan dengan proses tusuk ikat dengan menggunakan serat dari web itu sendiri.
3.- Pos 56.02 dan 56.03 meliputi berturut-turut kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik atau karet, apapun sifat dari bahan tersebut (padat atau seluler).
Pos 56.03 juga meliputi bukan tenunan, yang plastik atau karetnya membentuk zat pengikat.
Namun demikian, pos 56.02 dan 56.03 tidak meliputi:
(a) Kain kempa diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik atau karet, mengandung bahan tekstil dari kain kempa 50% atau kurang menurut beratnya, Chapter 56 Wadding, felt and nonwovens; special yarns;
twine, cordage, ropes and cables and articles thereof Notes.
1. This Chapter does not cover:
(a) Wadding, felt or nonwovens, impregnated, coated or covered with substances or preparations (for example, perfumes or cosmetics of Chapter 33, soaps or detergents of heading 34.01, polishes, creams or similar preparations of heading 34.05, fabric softeners of heading 38.09) where the textile material is present merely as a carrying medium;
(b) Textile products of heading 58.11;
(c) Natural or artificial abrasive powder or grain, on a backing of felt or nonwovens (heading 68.05);
(d) Agglomerated or reconstituted mica, on a backing of felt or nonwovens (heading 68.14);
(e) Metal foil on a backing of felt or nonwovens (generally Section XIV or XV); or (f) Sanitary towels (pads) and tampons, napkins and napkin liners for babies and similar articles of heading 96.19.
2.- The term "felt" includes needleloom felt and fabrics consisting of a web of textile fibres the cohesion of which has been enhanced by a stitch-bonding process using fibres from the web itself.
3.- Headings
56.02 and
56.03 cover respectively felt and nonwovens, impregnated, coated, covered or laminated with plastics or rubber whatever the nature of these materials (compact or cellular).
Heading 56.03 also includes nonwovens in which plastics or rubber forms the bonding substance.
Headings 56.02 and 56.03 do not, however, cover:
(a) Felt impregnated, coated, covered or laminated with plastics or rubber, containing 50% or less by weight of textile material or felt completely embedded in plastics or www.djpp.kemenkumham.go.id
tertanam seluruhnya dalam plastik atau karet (Bab 39 atau 40);
(b) Bukan tenunan, baik seluruhnya tertanam dalam plastik atau karet, atau seluruhnya dilapisi atau ditutupi pada kedua sisinya dengan bahan tersebut, asalkan pelapis atau penutup tersebut dapat dilihat dengan mata telanjang tanpa memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan (Bab 39 atau 40); atau (c) Pelat, lembaran atau strip dari plastik seluler atau karet seluler yang dikombinasikan dengan kain kempa atau bukan tenunan, dimana keberadaan bahan tekstil tersebut semata-mata untuk keperluan penguatan (Bab 39 atau 40).
4.- Pos 56.04 tidak meliputi benang tekstil, atau strip atau sejenisnya dari pos 54.04 atau
54.05, yang peresap, pelapis atau penutupnya tidak dapat dilihat dengan mata telanjang (biasanya Bab 50 sampai 55); untuk keperluan ketentuan ini, tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan.
rubber (Chapter 39 or 40);
(b) Nonwovens, either completely embedded in plastics or rubber, or entirely coated or covered on both sides with such materials, provided that such coating or covering can be seen with the naked eye with no account being taken of any resulting change of colour (Chapter 39 or 40); or (c) Plates, sheets or strip of cellular plastics or cellular rubber combined with felt or nonwovens, where the textile material is present merely for reinforcing purposes (Chapter 39 or 40).
4.- Heading 56.04 does not cover textile yarn, or strip or the like of heading 54.04 or 54.05, in which the impregnation, coating or covering cannot be seen with the naked eye (usually Chapters 50 to 55); for the purpose of this provision, no account should be taken of any resulting change of colour.
Bab 57 Karpet dan tekstil penutup lantai lainnya Catatan.
1.- Untuk keperluan Bab ini, istilah "karpet dan tekstil penutup lantai lainnya" berarti penutup lantai yang bahan tekstilnya sebagai permukaan yang terbuka dari barang tersebut ketika digunakan dan meliputi barang yang mempunyai karakter tekstil penutup lantai tetapi dimaksudkan untuk keperluan lain.
2.- Bab ini tidak meliputi alas penutup lantai.
Chapter 57 Carpets and other textile floor coverings Notes.
1.- For the purposes of this Chapter, the term “carpets and other textile floor coverings” means floor coverings in which textile materials serve as the exposed surface of the article when in use and includes articles having the characteristics of textile floor coverings but intended for use for other purposes.
2.- This Chapter does not cover floor covering underlays.
Bab 58 Kain tenunan khusus; kain tekstil berjumbai;
renda; permadani dinding; hiasan; sulaman Catatan.
1.- Bab ini tidak berlaku untuk kain tekstil dimaksud dalam Catatan 1 pada Bab 59, diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi, atau untuk barang lainnya dari Bab 59.
2.- Pos 58.01 juga meliputi kain tenunan bulu pakan yang belum dipotong mengambang, pada tahapan kain tersebut belum mempunyai bulu yang berdiri tegak.
Chapter 58 Special woven fabrics; tufted textile fabrics;
lace; tapestries; trimmings; embroidery Notes.
1.- This Chapter does not apply to textile fabrics referred to in Note 1 to Chapter 59, impregnated, coated, covered or laminated, or to other goods of Chapter 59.
2.- Heading 58.01 also includes woven weft pile fabrics which have not yet had the floats cut, at which stage they have no pile standing up.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3.- Untuk keperluan pos 58.03, "gauze" berarti kain dengan komposisi benang lusi yang seluruhnya atau sebagian terdiri dari benang tegak atau benang rebah dan benang menyilang atau benang doup yang menyilang benang tegak atau benang rebah dengan membentuk setengah putaran, satu putaran penuh atau lebih, untuk membentuk lingkaran yang dilalui benang pakan.
4.- Pos 58.04 tidak berlaku untuk kain jaring disimpul dari benang pintal, tali atau tambang, dari pos 56.08.
5.- Untuk keperluan pos 58.06, istilah "kain pita tenunan" berarti:
(a) Kain tenunan dengan lebar tidak melebihi 30 cm, ditenun sedemikian rupa atau dipotong dari lembaran yang lebih luas, diberi pinggiran (ditenun, dilekatkan atau dibuat secara lain) pada kedua tepinya;
(b) Kain tenunan berbentuk pipa dengan lebar dipipihkan tidak melebihi 30 cm; dan (c) Ikatan miring dengan pinggir dilipat, dengan lebar tidak melebihi 30 cm apabila tidak dilipat.
Kain pita tenunan dengan hiasan tenunan harus diklasifikasikan dalam pos 58.08.
6.- Dalam pos 58.10, istilah "sulaman" berarti, antara lain, sulaman dengan benang logam atau benang kaca di atas dasar kain tekstil yang dapat dilihat, dan dihias dengan kelip, manik-manik atau motif hiasan tekstil atau bahan lain.
Pos ini tidak berlaku untuk permadani dinding sulaman (pos 58.05).
7.- Selain produk dari pos 58.09, Bab ini juga meliputi barang yang dibuat dari benang logam dan dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain pelengkap atau keperluan semacam itu.
3.- For the purposes of heading 58.03, “gauze” means a fabric with a warp composed wholly or in part of standing or ground threads and crossing or doup threads which cross the standing or ground threads making a half turn, a complete turn or more to form loops through which weft threads pass.
4.- Heading 58.04 does not apply to knotted net fabrics of twine, cordage or rope, of heading 56.08.
5.- For the purposes of heading
58.06, the expression "narrow woven fabrics" means:
(a) Woven fabrics of a width not exceeding 30 cm, whether woven as such or cut from wider pieces, provided with selvedges (woven, gummed or otherwise made) on both edges;
(b) Tubular woven fabrics of a flattened width not exceeding 30 cm; and (c) Bias binding with folded edges, of a width when unfolded not exceeding 30 cm.
Narrow woven fabrics with woven fringes are to be classified in heading 58.08.
6.- In heading 58.10, the expression “embroidery” means, inter alia, embroidery with metal or glass thread on a visible ground of textile fabric, and sewn appliqué work of sequins, beads or ornamental motifs of textile or other materials. The heading does not apply to needlework tapestry (heading 58.05).
7.- In addition to the products of heading 58.09, this Chapter also includes articles made of metal thread and of a kind used in apparel, as furnishing fabrics or for similar purposes.
Bab 59 Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi;
barang tekstil dari jenis yang cocok untuk keperluan industri Catatan.
1.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan Bab ini istilah "kain tekstil" berlaku hanya untuk kain tenunan dari Bab 50 sampai dengan Bab 55 dan pos
58.03 serta 58.06, kain jalinan dan kain perapih hiasan dalam lembaran dari pos 58.08 dan kain rajutan atau kain kaitan dari pos 60.02 sampai dengan 60.06.
2.- Pos 59.03 berlaku untuk:
(a) Kain tekstil, diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, berapapun berat per meter persegi Chapter 59 Impregnated, coated, covered or laminated textile fabrics;
textile articles of a kind suitable for industrial use Notes.
1.- Except where the context otherwise requires, for the purposes of this Chapter the expression “textile fabrics” applies only to the woven fabrics of Chapters 50 to 55 and headings 58.03 and 58.06, the braids and ornamental trimmings in the piece of heading 58.08 and the knitted or crocheted fabrics of headings 60.02 to 60.06.
2.- Heading 59.03 applies to:
(a) Textile fabrics, impregnated, coated, covered or laminated with plastics, whatever the weight per square www.djpp.kemenkumham.go.id
dan apapun sifat dari bahan plastiknya (padat atau seluler), selain:
(1) Kain yang peresap, pelapis atau penutupnya tidak dapat dilihat dengan mata telanjang (biasanya Bab 50 sampai dengan 55, 58 atau 60); Untuk keperluan ketentuan ini, tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan;
(2) Produk yang tidak dapat dibengkokkan secara manual mengelilingi silinder dengan diameter 7 mm, pada suhu antara 150 C dan 300 C (biasanya Bab 39), tanpa mengalami keretakan;
(3) Produk yang kain tekstilnya tertanam seluruhnya dalam bahan plastik atau seluruh sisinya dilapisi atau ditutupi bahan tersebut, asalkan pelapis atau penutupnya dapat dilihat dengan mata telanjang dengan tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan (Bab 39);
(4) Kain yang sebagian dilapisi atau yang sebagian ditutupi dengan plastik dan mempunyai corak sebagai hasil dari pengolahan ini (biasanya Bab 50 sampai 55, 58 atau 60);
(5) Pelat, lembaran atau strip dari plastik seluler, dikombinasikan dengan kain tekstil, yang keberadaan kain tekstilnya semata-mata untuk keperluan penguatan (Bab 39); atau
(6) Produk tekstil dari pos 58.11;
(b) Kain dibuat dari benang, strip atau sejenisnya, diresapi, dilapisi, ditutupi atau diselubungi dengan plastik, dari pos 56.04.
3.- Untuk keperluan pos 59.05, istilah "tekstil penutup dinding " berlaku untuk produk dalam gulungan, dengan lebar tidak kurang dari 45 cm, cocok untuk dekorasi dinding atau langit-langit, terdiri dari permukaan tekstil yang telah dipasang di atas suatu dasar atau telah dikerjakan pada bagian belakangnya (diresapi atau dilapisi agar dapat melekat).
Namun demikian, pos ini tidak berlaku untuk penutup dinding yang terdiri dari flock atau debu tekstil yang dipasang secara langsung di atas dasar kertas (pos 48.14) atau di atas dasar tekstil (umumnya pos 59.07).
4.- Untuk keperluan pos 59.06, istilah "kain tekstil berkaret" berarti:
(a) Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan karet, (i)Beratnya tidak lebih dari 1.500 g/m2; atau (ii) Beratnya lebih dari
1.500 g/m2 dan mengandung bahan tekstil lebih dari 50% menurut beratnya;
(b) Kain dibuat dari benang, strip atau sejenisnya, diresapi, dilapisi, ditutupi atau diselubungi dengan karet,
and whatever the nature of the plastic material (compact or cellular), other than:
(1) Fabrics in which the impregnation, coating or covering cannot be seen with the naked eye (usually Chapters 50 to 55, 58 or 60); for the purpose of this provision, no account should be taken of any resulting change of colour;
(2) Products which cannot, without fracturing, be bent manually around a cylinder of a diameter of 7 mm, at a temperature between 150 C and 300 C (usually Chapter 39);
(3) Products in which the textile fabric is either completely embedded in plastics or entirely coated or covered on both sides with such material, provided that such coating or covering can be seen with the naked eye with no account being taken of any resulting change of colour (Chapter 39);
(4) Fabrics partially coated or partially covered with plastics and bearing designs resulting from these treatments (usually Chapters 50 to 55, 58 or 60);
(5) Plates, sheets or strip of cellular plastics, combined with textile fabric, where the textile fabric is present merely for reinforcing purposes (Chapter 39); or
(6) Textile products of heading 58.11;
(b) Fabrics made from yarn, strip or the like, impregnated, coated, covered or sheathed with plastics, of heading
56.04.
3.- For the purposes of heading 59.05, the expression “textile wall coverings” applies to products in rolls, of a width of not less than 45 cm, suitable for wall or ceiling decoration, consisting of a textile surface which has been fixed on a backing or has been treated on the back (impregnated or coated to permit pasting).
This heading does not, however, apply to wall coverings consisting of textile flock or dust fixed directly on a backing of paper (heading 48.14) or on a textile backing (generally heading 59.07).
4.- For the purposes of heading
59.06, the expression "rubberised textile fabrics" means:
(a) Textile fabrics impregnated, coated, covered or laminated with rubber, (i) Weighing not more than 1,500 g/m2; or (ii) Weighing more than 1,500 g/m2 and containing more than 50% by weight of textile material;
(b) Fabrics made from yarn, strip or the like, impregnated, coated, covered or sheathed with rubber, of heading
56.04;
www.djpp.kemenkumham.go.id
dari pos 56.04;
(c) Kain yang disusun dari benang tekstil sejajar yang diaglomerasi dengan karet, tanpa memperhatikan berat per meter perseginya.
Namun demikian, pos ini tidak berlaku untuk pelat, lembaran atau strip dari karet seluler, dikombinasikan dengan kain tekstil, yang keberadaan kain tekstilnya semata-mata untuk keperluan penguatan (Bab 40), atau produk tekstil dari pos
58.11.
5.- Pos 59.07 tidak berlaku untuk:
(a) Kain yang peresap, pelapis atau penutupnya tidak dapat dilihat dengan mata telanjang (biasanya Bab 50 sampai dengan 55, 58 atau 60); untuk keperluan ketentuan ini, tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan;
(b) Kain dilukis dengan motif (selain kanvas dilukis menjadi layar pentas, kain latar belakang studio atau sejenisnya);
(c) Kain yang sebagian ditutupi dengan flock, debu, bubuk gabus atau sejenisnya dan mempunyai motif yang dihasilkan dari pengolahan ini; Namun demikian kain berbulu imitasi tetap diklasifikasikan dalam pos ini;
(d) Kain dirampungkan dengan dressing normal yang mempunyai dasar zat mengandung amilum atau zat semacam itu;
(e) Venir kayu di atas dasar kain tekstil (pos 44.08);
(f) Bubuk atau butiran penggosok alam atau artifisial, di atas dasar kain tekstil (pos 68.05);
(g) Mika diaglomerasi atau dibentuk kembali, di atas dasar kain tekstil (pos 68.14); atau (h) Foil logam di atas dasar kain tekstil (pada umumnya Bagian XIV atau XV).
6.- Pos 59.10 tidak berlaku untuk:
(a) Belting penggerak atau pengangkut, dari bahan tekstil, dengan ketebalan kurang dari 3 mm; atau (b) Ban atau belting penggerak atau pengangkut dari kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet atau dibuat dari benang atau tali tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau diselubungi dengan karet (pos 40.10).
7.- Pos 59.11 berlaku untuk barang berikut ini, yang tidak digolongkan dalam pos manapun dari Bagian XI:
(a) Produk tekstil dalam lembaran, dipotong memanjang atau dipotong berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) secara sederhana (selain yang mempunyai karakter produk dari pos 59.08 sampai dengan 59.10), hanya sebagai berikut:
(i)Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang (c) Fabrics composed of parallel textile yarns agglomerated with rubber, irrespective of their weight per square metre.
This heading does not, however, apply to plates, sheets or strip of cellular rubber, combined with textile fabric, where the textile fabric is present merely for reinforcing purposes (Chapter 40), or textile products of heading 58.11.
5.- Heading 59.07 does not apply to:
(a) Fabrics in which the impregnation, coating or covering cannot be seen with the naked eye (usually Chapters 50 to 55, 58 or 60); for the purpose of this provision, no account should be taken of any resulting change of colour;
(b) Fabrics painted with designs (other than painted canvas being theatrical scenery, studio back-cloths or the like);
(c) Fabrics partially covered with flock, dust, powdered cork or the like and bearing designs resulting from these treatments;
however, imitation pile fabrics remain classified in this heading;
(d) Fabrics finished with normal dressings having a basis of amylaceous or similar substances;
(e) Wood veneered on a backing of textile fabrics (heading
44.08);
(f) Natural or artificial abrasive powder or grain, on a backing of textile fabrics (heading 68.05);
(g) Agglomerated or reconstituted mica, on a backing of textile fabrics (heading 68.14); or (h) Metal foil on a backing of textile fabrics (generally Section XIV or XV).
6.- Heading 59.10 does not apply to:
(a) Transmission or conveyor belting, of textile material, of a thickness of less than 3 mm; or (b) Transmission or conveyor belts or belting of textile fabric impregnated, coated, covered or laminated with rubber or made from textile yarn or cord impregnated, coated, covered or sheathed with rubber (heading 40.10).
7.- Heading 59.11 applies to the following goods, which do not fall in any other heading of Section XI:
(a) Textile products in the piece, cut to length or simply cut to rectangular (including square) shape (other than those having the character of the products of headings 59.08 to
59.10), the following only:
(i) Textile fabrics, felt and felt-lined woven fabrics, coated, covered or laminated with rubber, leather or other material, of a kind used for card clothing, and similar fabrics of a kind used for other technical purposes, www.djpp.kemenkumham.go.id
digunakan untuk card clothing, dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam);
(ii) Kain ayak;
(iii) Kain saring dari jenis yang digunakan dalam pengepresan minyak atau sejenisnya, dari bahan tekstil atau dari rambut manusia;
(iv) Kain tekstil tenunan datar dengan pakan atau lusi ganda, dikempa, diresapi atau dilapisi maupun tidak, dari jenis yang digunakan pada mesin atau untuk keperluan teknis lainnya;
(v) Kain tekstil diperkuat dengan logam, dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis;
(vi) Tali, jalinan dan sejenisnya, dilapisi, diresapi atau diperkuat dengan logam maupun tidak, dari jenis yang digunakan dalam industri sebagai bahan pengemas atau pelumas;
(b) Barang tekstil (selain yang dimaksud dari pos 59.08 sampai dengan 59.10) dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis (misalnya, kain tekstil dan kain kempa, tanpa ujung atau dipasang dengan peralatan penyambung, dari jenis yang digunakan dalam mesin pembuat kertas atau mesin semacam itu (misalnya, untuk pulp atau asbes-semen), gasket, cincin pipih, cakram pemoles dan bagian mesin lainnya).
including narrow fabrics made of velvet impregnated with rubber, for covering weaving spindles (weaving beams);
(ii) Bolting cloth;
(iii) Straining cloth of a kind used in oil presses or the like, of textile material or of human hair;
(iv) Flat woven textile fabrics with multiple warp or weft, whether or not felted, impregnated or coated, of a kind used in machinery or for other technical purposes;
(v) Textile fabrics reinforced with metal, of a kind used for technical purposes;
(vi) Cords, braids and the like whether or not coated, impregnated or reinforced with metal, of a kind used in industry as packing or lubricating materials;
(b) Textile articles (other than those of headings 59.08 to
59.10) of a kind used for technical purposes (for example, textile fabrics and felts, endless or fitted with linking devices, of a kind used in paper-making or similar machines (for example, for pulp or asbestos-cement), gaskets, washers, polishing discs and other machinery parts).
Bab 60 Kain rajutan atau kain kaitan Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Renda kaitan dari pos 58.04;
(b) Label, lencana atau barang semacam itu, dirajut atau dikait, dari pos 58.07; atau (c) Kain rajutan atau kaitan, diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi, dari Bab 59. Namun demikian, kain rajutan atau kaitan berbulu, diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi, tetap diklasifikasikan dalam pos 60.01.
2.- Bab ini juga meliputi kain dibuat dari benang logam dan dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain untuk pelengkap atau untuk keperluan semacam itu.
3.- Dalam Nomenklatur ini setiap referensi untuk barang "rajutan" meliputi referensi untuk barang tusuk ikat yang rantai tusukannya dibentuk dari benang tekstil.
Chapter 60 Knitted or crocheted fabrics Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Crochet lace of heading 58.04;
(b) Labels, badges or similar articles, knitted or crocheted, of heading 58.07; or (c) Knitted or crocheted fabrics, impregnated, coated, covered or laminated, of Chapter 59. However, knitted or crocheted pile fabrics, impregnated, coated, covered or laminated, remain classified in heading 60.01.
2.- This Chapter also includes fabrics made of metal thread and of a kind used in apparel, as furnishing fabrics or for similar purposes.
3.- Throughout the Nomenclature any reference to "knitted" goods includes a reference to stitch-bonded goods in which the chain stitches are formed of textile yarn.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 61 Pakaian dan aksesori pakaian, barang rajutan atau kaitan Catatan.
1.- Bab ini berlaku hanya untuk barang rajutan atau kaitan yang sudah jadi.
2.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Barang dari pos 62.12;
(b) Pakaian bekas atau barang bekas lainnya dari pos 63.09;
atau (c) Peralatan ortopedi, bebat bedah, bebat hernia atau sejenisnya (pos 90.21).
3.- Untuk keperluan pos 61.03 dan 61.04:
(a) Istilah "setelan" berarti satu set garmen yang terdiri dari dua atau tiga potong pakaian, dengan memperhatikan permukaan bagian luarnya, dibuat dari kain yang identik dan terdiri dari:
- Satu setelan mantel atau jas, yang bagian luarnya, tidak termasuk lengan, terdiri dari empat panel atau lebih, dirancang untuk menutupi bagian atas badan, mungkin dengan tambahan sebuah rompi yang bagian depannya dibuat dari kain yang sama sebagaimana permukaan bagian luar komponen lainnya dari set tersebut dan bagian belakangnya dibuat dari kain yang sama sebagaimana pelapis setelan mantel atau jas;
dan - Satu garmen yang dirancang untuk menutupi bagian bawah badan dan terdiri dari celana panjang, celana panjang sampai lutut atau celana pendek (selain pakaian renang), rok atau rok terpisah, tidak mempunyai tali maupun penutup di depan.
Seluruh komponen dari “setelan” harus dari konstruksi, warna dan komposisi kain yang sama; barang tersebut juga harus dari model yang sama dan dengan ukuran yang sama atau sesuai. Namun demikian, komponen ini dapat mempunyai hiasan jalur (strip kain yang dijahit pada kampuh) dari kain yang berbeda.
Apabila beberapa komponen terpisah untuk menutupi bagian bawah badan diajukan bersama (misalnya, dua pasang celana panjang atau celana panjang dan celana pendek, atau rok atau rok terpisah dan celana panjang), unsur utama bagian bawah harus sepasang celana panjang, atau, dalam hal pakaian wanita atau anak perempuan, rok atau rok terpisah, garmen lainnya dianggap terpisah.
Chapter 61 Articles of apparel and clothing accessories, knitted or crocheted goods Notes.
1.- This Chapter applies only to made up knitted or crocheted articles.
2.- This Chapter does not cover:
(a) Goods of heading 62.12;
(b) Worn clothing or other worn articles of heading 63.09; or (c) Orthopaedic appliances, surgical belts, trusses or the like (heading 90.21).
3.- For the purposes of headings 61.03 and 61.04:
(a) The term "suit" means a set of garments composed of two or three pieces made up, in respect of their outer surface, in the identical fabric and comprising:
- one suit coat or jacket the outer shell of which, exclusive of sleeves, consists of four or more panels, designed to cover the upper part of the body, possibly with a tailored waistcoat in addition whose front is made from the same fabric as the outer surface of the other components of the set and whose back is made from the same fabric as the lining of the suit coat or jacket; and - one garment designed to cover the lower part of the body and consisting of trousers, breeches or shorts (other than swimwear), a skirt or a divided skirt, having neither braces nor bibs.
All of the components of a “suit” must be of the same fabric construction, colour and composition; they must also be of the same style and of corresponding or compatible size. However, these components may have piping (a strip of fabric sewn into the seam) in a different fabric.
If several separate components to cover the lower part of the body are presented together (for example, two pairs of trousers or trousers and shorts, or a skirt or divided skirt and trousers), the constituent lower part shall be one pair of trousers or, in the case of women’s or girls’ suits, the skirt or divided skirt, the other garments being considered separately.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Istilah "setelan" termasuk setelan garmen berikut, memenuhi seluruh persyaratan di atas maupun tidak:
- pakaian pagi, terdiri dari jas polos (cutaway) dengan bagian ekornya dibentuk bulat, yang bagian belakangnya menggantung ke bawah, dan celana panjang bergaris-garis;
- pakaian malam (tailcoat), umumnya dibuat dari kain hitam, yaitu jas yang bagian depannya relatif pendek, tidak menutup dan mempunyai belahan sempit pada bagian pinggul, dan bagian belakangnya menggantung ke bawah;
- setelan jas makan malam, yaitu jas dengan model serupa dengan jas biasa (meskipun mungkin lebih memperlihatkan bagian depan kemeja), tetapi mempunyai kerah sutera berkilau atau sutera imitasi.
(b) Istilah "ensemble" berarti setelan garmen (selain setelan dan barang dari pos 61.07, 61.08 atau 61.09), terdiri dari beberapa potong, dibuat dari kain yang identik, disiapkan untuk penjualan eceran, dan terdiri atas:
- Satu garmen dirancang untuk menutupi bagian atas badan, dengan pengecualian pullover sebagai garmen atas yang kedua, dalam konteks sebagai twin set, dan rompi yang dapat juga merupakan garmen atas kedua, dan - Satu atau dua garmen yang berbeda, dirancang untuk menutupi bagian bawah badan dan terdiri dari celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut, celana pendek (selain pakaian renang), rok atau rok terpisah.
Seluruh komponen ensemble harus dari konstruksi, model, warna dan komposisi kain yang sama; ukuran barang tersebut juga harus sama atau sesuai. Istilah "ensemble" tidak berlaku untuk track suit atau ski suit, dari pos 61.12.
4.- Pos 61.05 dan 61.06 tidak meliputi garmen dengan saku di bawah pinggang, dengan sebuah jalur tali pinggang atau pengencang lainnya dari bagian bawah pakaian, atau pakaian yang rata-rata mengandung kurang dari 10 jahitan tiap sentimeter lurus untuk segala arah, dihitung pada bidang yang ukurannya paling sedikit 10 cm x 10 cm. Pos 61.05 tidak meliputi garmen tanpa lengan.
5.- Pos 61.09 tidak meliputi garmen dengan ikat pinggang, tali pinggang atau pengencang lainnya dari bagian bawah pakaian.
6.- Untuk keperluan pos 61.11:
(a) Istilah "garmen dan aksesori pakaian bayi" berarti barang untuk anak kecil dengan tinggi badan tidak melebihi 86 cm;
The term "suit" includes the following sets of garments, whether or not they fulfil all the above conditions:
- morning dress, comprising a plain jacket (cutaway) with rounded tails hanging well down at the back and striped trousers;
- evening dress (tailcoat), generally made of black fabric, the jacket of which is relatively short at the front, does not close and has narrow skirts cut in at the hips and hanging down behind;
- dinner jacket suits, in which the jacket is similar in style to an ordinary jacket (though perhaps revealing more of the shirt front), but has shiny silk or imitation silk lapels.
(b) The term “ensemble” means a set of garments (other than suits and articles of heading 61.07, 61.08 or 61.09), composed of several pieces made up in identical fabric, put up for retail sale, and comprising:
- one garment designed to cover the upper part of the body, with the exception of pullovers which may form a second upper garment in the sole context of twin sets, and of waistcoats which may also form a second upper garment, and - one or two different garments, designed to cover the lower part of the body and consisting of trousers, bib and brace overalls, breeches, shorts (other than swimwear), a skirt or a divided skirt.
All of the components of an ensemble must be of the same fabric construction, style, colour and composition;
they also must be of corresponding or compatible size.
The term “ensemble” does not apply to track suits or ski suits, of heading 61.12.
4.- Headings 61.05 and 61.06 do not cover garments with pockets below the waist, with a ribbed waistband or other means of tightening at the bottom of the garment, or garments having an average of less than 10 stitches per linear centimetre in each direction counted on an area measuring at least 10 cm x 10 cm. Heading 61.05 does not cover sleeveless garments.
5.- Heading 61.09 does not cover garments with a drawstring, ribbed waistband or other means of tightening at the bottom of the garment.
6.- For the purposes of heading 61.11:
(a) The expression "babies’ garments and clothing accessories" means articles for young children of a body height not exceeding 86 cm;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(b) Barang, yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam pos 61.11 maupun pos lainnya dalam Bab ini, harus diklasifikasikan dalam pos 61.11.
7.- Untuk keperluan pos 61.12, "ski suit" berarti garmen atau set garmen yang dari tampilan dan tekstur umumnya, dapat diidentifikasi sebagai pakaian yang dimaksudkan terutama untuk tujuan bermain ski (lintas alam atau lintas pegunungan). Pakaian tersebut terdiri dari:
(a) "pakaian ski terusan", yaitu, satu potong garmen yang dirancang untuk menutupi bagian atas dan bawah badan; selain memiliki lengan dan kerah, pakaian ski terusan tersebut dapat mempunyai saku atau pengikat bagian bawah; atau (b) "ski ensemble", yaitu, set garmen yang terdiri dari dua atau tiga potong, disiapkan untuk penjualan eceran dan terdiri atas:
- satu garmen, seperti anorak, wind-cheater, wind- jacket, atau barang semacam itu, dengan penutup kancing sorong (zipper), mungkin dengan tambahan rompi, dan - sepasang celana panjang yang melebar di atas pinggang maupun tidak, sepasang celana panjang sampai lutut atau satu pasang pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali.
"Ski ensemble" dapat juga terdiri dari pakaian terusan seperti salah satu yang disebutkan pada paragraf (a) di atas dan jaket tanpa lengan tipe berpelapis, yang dikenakan di sebelah luar dari pakaian terusan.
Seluruh komponen "ski ensemble" harus dibuat dari tekstur, model dan dan komposisi kain yang sama, dengan warna yang sama maupun tidak; ukuran barang tersebut juga harus sama atau sesuai.
8.- Garmen, yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam pos 61.13 dan dalam pos lainnya pada Bab ini, tidak termasuk pos
61.11, harus diklasifikasikan dalam pos 61.13.
9.- Garmen dari bab ini yang dirancang untuk bagian depan sebelah kiri menutupi bagian sebelah kanan, harus dianggap sebagai garmen laki-laki atau anak laki-laki, dan garmen yang dirancang bagian depan sebelah kanannya menutupi bagian sebelah kiri sebagai garmen perempuan atau anak perempuan. Ketentuan ini tidak berlaku apabila model pakaian tersebut secara nyata memperlihatkan bahwa pakaian tersebut dirancang untuk satu jenis kelamin atau jenis kelamin lainnya.
Garmen yang tidak dapat diidentifikasi sebagai garmen laki-laki atau anak laki-laki atau sebagai garmen perempuan atau anak perempuan, harus diklasifikasikan dalam pos yang mencakup garmen perempuan atau (b) Articles which are, prima facie, classifiable both in heading 61.11 and in other headings of this Chapter are to be classified in heading 61.11.
7.- For the purposes of heading 61.12, “ski suits” means garments or sets of garments which, by their general appearance and texture, are identifiable as intended to be worn principally for skiing (cross-country or alpine).
They consist either of:
(a) a “ski overall”, that is, a one-piece garment designed to cover the upper and the lower parts of the body; in addition to sleeves and a collar the ski overall may have pockets or footstraps; or (b) a " ski ensemble ", that is, a set of garments composed of two or three pieces, put up for retail sale and comprising:
- one garment such as an anorak, wind-cheater, wind- jacket or similar article, closed by a slide fastener (zipper), possibly with a waistcoat in addition, and - one pair of trousers whether or not extending above waist-level, one pair of breeches or one bib and brace overall.
The "ski ensemble" may also consist of an overall similar to the one mentioned in paragraph (a) above and a type of padded, sleeveless jacket worn over the overall.
All the components of a “ski ensemble” must be made up in a fabric of the same texture, style and composition whether or not of the same colour; they also must be of corresponding or compatible size.
8.- Garments which are, prima facie, classifiable both in heading 61.13 and in other headings of this Chapter, excluding heading 61.11, are to be classified in heading
61.13.
9.- Garments of this Chapter designed for left over right closure at the front shall be regarded as men’s or boys’ garments, and those designed for right over left closure at the front as women’s or girls’ garments. These provisions do not apply where the cut of the garment clearly indicates that it is designed for one or other of the sexes.
Garments which cannot be identified as either men’s or boys’ garments or as women’s or girls’ garments are to be classified in the headings covering women’s or girls’ garments.
www.djpp.kemenkumham.go.id
anak perempuan.
10.-Barang pada Bab ini dapat dibuat dari benang logam.
10.-Articles of this Chapter may be made of metal thread.
Bab 62 Pakaian dan aksesori pakaian, bukan rajutan atau kaitan Catatan.
1.- Bab ini berlaku hanya untuk barang jadi dari berbagai kain tekstil selain gumpalan, tidak termasuk barang rajutan atau kaitan (selain yang dimaksud dari pos 62.12).
2.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Pakaian bekas atau barang bekas lainnya dari pos 63.09;
atau (b) Peralatan ortopedi, bebat bedah, bebat hernia atau sejenisnya (pos 90.21).
3.- Untuk keperluan pos 62.03 dan 62.04:
(a) Istilah "setelan" berarti satu set garmen yang terdiri dari dua atau tiga potong pakaian jadi, dengan memperhatikan permukaan bagian luarnya, dibuat dari kain yang identik dan terdiri dari:
- satu setelan mantel atau jas, yang bagian luarnya, tidak termasuk lengan, terdiri dari empat panel atau lebih, dirancang untuk menutupi bagian atas badan, mungkin dengan tambahan sebuah rompi yang bagian depannya dibuat dari kain yang sama sebagaimana permukaan bagian luar komponen lainnya dari set tersebut dan bagian belakangnya dibuat dari kain yang sama sebagaimana pelapis setelan mantel atau jas;
dan - satu garmen yang dirancang untuk menutupi bagian bawah badan dan terdiri dari celana panjang, celana panjang sampai lutut atau celana pendek (selain pakaian renang), rok atau rok terpisah, tidak mempunyai tali maupun penutup bagian depan.
Seluruh komponen dari "setelan" harus dari konstruksi, warna dan komposisi kain yang sama; barang tersebut juga harus dari model yang sama dan dengan ukuran yang sama atau sesuai. Namun demikian, komponen ini dapat mempunyai jalur (strip kain yang dijahit pada kampuh) dari kain yang berbeda.
Apabila beberapa komponen terpisah untuk menutupi bagian bawah badan diajukan bersama (misalnya, dua pasang celana panjang atau celana panjang dan celana pendek, atau rok atau rok terpisah dan celana panjang), unsur utama bagian bawah harus sepasang celana panjang, atau, dalam hal pakaian wanita atau anak perempuan, rok atau rok terpisah, garmen lainnya Chapter 62 Articles of apparel and clothing accessories, not knitted or crocheted Notes.
1.- This Chapter applies only to made up articles of any textile fabric other than wadding, excluding knitted or crocheted articles (other than those of heading 62.12).
2.- This Chapter does not cover:
(a) Worn clothing or other worn articles of heading 63.09; or (b) Orthopaedic appliances, surgical belts, trusses or the like (heading 90.21).
3.- For the purposes of headings 62.03 and 62.04:
(a) The term "suit" means a set of garments composed of two or three pieces made up, in respect of their outer surface, in the identical fabric and comprising:
- one suit coat or jacket the outer shell of which, exclusive of sleeves, consists of four or more panels, designed to cover the upper part of the body, possibly with a tailored waistcoat in addition whose front is made from the same fabric as the outer surface of the other components of the set and whose back is made from the same fabric as the lining of the suit coat or jacket; and - one garment designed to cover the lower part of the body and consisting of trousers, breeches or shorts (other than swimwear), a skirt or a divided skirt, having neither braces nor bibs.
All of the components of a “suit” must be of the same fabric construction, colour and composition; they must also be of the same style and of corresponding or compatible size. However, these components may have piping (a strip of fabric sewn into the seam) in a different fabric.
If several separate components to cover the lower part of the body are presented together (for example, two pairs of trousers or trousers and shorts, or a skirt or divided skirt and trousers), the constituent lower part shall be one pair of trousers or, in the case of women’s or girls’ suits, the skirt or divided skirt, the other garments being considered separately.
www.djpp.kemenkumham.go.id
dianggap terpisah.
Istilah "setelan" termasuk setelan garmen berikut, memenuhi seluruh persyaratan di atas maupun tidak:
- pakaian pagi, terdiri dari jas polos (cutaway) dengan bagian ekornya dibentuk bulat, yang bagian belakang belakangnya menggantung ke bawah, dan celana panjang bergaris-garis;
- pakaian malam (tailcoat), umumnya dibuat dari kain hitam, yaitu jas yang bagian depannya relatif pendek, tidak menutup, dan mempunyai belahan sempit pada bagian pinggul, dan bagian belakangnya menggantung ke bawah;
- setelan jas makan malam, yaitu jas dengan model serupa dengan jas biasa (meskipun mungkin lebih memperlihatkan bagian depan kemeja), namun mempunyai kerah sutera berkilau atau sutera imitasi.
(b) Istilah "ensemble" berarti setelan garmen (selain setelan dan barang dari pos 62.07 atau 62.08), terdiri dari beberapa potong, dibuat dari kain yang identik, disiapkan untuk penjualan eceran, dan terdiri atas:
- Satu garmen dirancang untuk menutupi bagian atas badan, dengan pengecualian rompi yang dapat juga merupakan garmen atas kedua, dan - Satu atau dua garmen yang berbeda, dirancang untuk menutupi bagian bawah badan dan terdiri atas celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut, celana pendek (selain pakaian renang), rok atau rok terpisah.
Seluruh komponen ensemble harus dari konstruksi, model, warna dan komposisi kain yang sama; ukuran barang tersebut juga harus sama atau sesuai. Istilah "ensemble" tidak berlaku untuk track suit atau ski suit, dari pos 62.11.
4.- Untuk keperluan pos 62.09:
(a) Istilah "garmen dan aksesori pakaian bayi" berarti barang untuk anak kecil dengan tinggi badan tidak melebihi 86 cm;
(b) Barang, yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam pos 62.09 maupun pos lainnya dalam Bab ini, harus diklasifikasikan dalam pos 62.09.
5.- Garmen, yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam pos 62.10 maupun pos lainnya dalam Bab ini, tidak termasuk pos 62.09, harus diklasifikasikan dalam pos 62.10.
6.- Untuk keperluan pos 62.11, "ski suit" berarti garmen atau set garmen yang dari tampilan dan tekstur umumnya, dapat diidentifikasi sebagai pakaian yang dimaksudkan terutama The term "suit" includes the following sets of garments, whether or not they fulfil all the above conditions:
- morning dress, comprising a plain jacket (cutaway) with rounded tails hanging well down at the back and striped trousers;
- evening dress (tailcoat), generally made of black fabric, the jacket of which is relatively short at the front, does not close and has narrow skirts cut in at the hips and hanging down behind;
- dinner jacket suits, in which the jacket is similar in style to an ordinary jacket (though perhaps revealing more of the shirt front), but has shiny silk or imitation silk lapels.
(b) The term "ensemble" means a set of garments (other than suits and articles of heading 62.07 or 62.08) composed of several pieces made up in identical fabric, put up for retail sale, and comprising:
- one garment designed to cover the upper part of the body, with the exception of waistcoats which may also form a second upper garment, and - one or two different garments, designed to cover the lower part of the body and consisting of trousers, bib and brace overalls, breeches, shorts (other than swimwear), a skirt or a devided skirt.
All of the components of an ensemble must be of the same fabric construction, style, colour and composition;
they also must be of corresponding or compatible size.
The term “ensemble” does not apply to track suits or ski suits, of heading 62.11.
4.- For the purposes of heading 62.09:
(a) The expression "babies' garments and clothing accessories" means articles for young children of a body height not exceeding 86 cm;
(b) Articles which are, prima facie, classifiable both in heading 62.09 and in other headings of this Chapter are to be classified in heading 62.09.
5.- Garments which are, prima facie, classifiable both in heading 62.10 and in other headings of this Chapter, excluding heading 62.09, are to be classified in heading
62.10.
6.- For the purposes of heading 62.11, “ski suits” means garments or sets of garments which, by their general appearance and texture, are identifiable as intended to be www.djpp.kemenkumham.go.id
untuk tujuan bermain ski (lintas alam atau lintas pegunungan). Pakaian tersebut terdiri atas:
(a) "pakaian ski terusan", yaitu, satu potong garmen yang dirancang untuk menutupi bagian atas dan bawah badan; selain memiliki lengan dan kerah, pakaian ski terusan tersebut dapat mempunyai saku atau pengikat bagian bawah; atau (b) "ski ensemble", yaitu, set garmen yang terdiri dari dua atau tiga potong, disiapkan untuk penjualan eceran dan terdiri atas:
- satu garmen, seperti anorak, wind-cheater, wind- jacket, atau barang semacam itu, dengan penutup kancing sorong (zipper), mungkin dengan tambahan rompi, dan - sepasang celana panjang yang melebar di atas pinggang maupun tidak, sepasang celana panjang sampai lutut atau satu pasang pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali.
"Ski ensemble" dapat juga terdiri dari pakaian terusan seperti salah satu yang disebutkan pada paragraf (a) di atas dan jaket tanpa lengan tipe berpelapis, yang dikenakan di sebelah luar dari pakaian terusan.
Seluruh komponen "ski ensemble" harus dibuat dari tekstur, model dan komposisi kain yang sama, dengan warna yang sama maupun tidak; ukuran barang tersebut juga harus sama atau sesuai.
7.- Scarf dan barang dari tipe scarf, bujur sangkar atau hampir bujur sangkar, yang sisinya tidak melebihi 60 cm, harus diklasifikasikan sebagai saputangan (pos 62.13). Sapu tangan yang setiap sisinya melebihi 60 cm harus diklasifikasikan dalam pos 62.14.
8.- Garmen dari bab ini yang dirancang untuk bagian depan sebelah kiri menutupi bagian sebelah kanan, harus dianggap sebagai garmen laki-laki atau anak laki-laki, dan garmen yang dirancang bagian depan sebelah kanannya menutupi bagian sebelah kiri sebagai garmen perempuan atau anak perempuan. Ketentuan ini tidak berlaku apabila model pakaian tersebut secara nyata memperlihatkan bahwa pakaian tersebut dirancang untuk satu jenis kelamin atau jenis kelamin lainnya.
Garmen yang tidak dapat diidentifikasi sebagai garmen laki-laki atau anak laki-laki atau sebagai garmen perempuan atau anak perempuan, harus diklasifikasikan dalam pos yang mencakup garmen perempuan atau anak perempuan.
9.- Barang dari Bab ini dapat dibuat dari benang logam.
worn principally for skiing (cross-country or alpine). They consist either of:
(a) a “ski overall”, that is, a one-piece garment designed to cover the upper and the lower parts of the body; in addition to sleeves and a collar the ski overall may have pockets or footstraps; or (b) a "ski ensemble", that is, a set of garments composed of two or three pieces, put up for retail sale and comprising:
- one garment such as an anorak, wind-cheater, wind- jacket or similar article, closed by a slide fastener (zipper), possibly with a waistcoat in addition, and - one pair of trousers whether or not extending above waist-level, one pair of breeches or one bib and brace overall.
The “ski ensemble” may also consist of an overall similar to the one mentioned in paragraph (a) above and a type of padded, sleeveless jacket worn over the overall.
All the components of a “ski ensemble” must be made up in a fabric of the same texture, style and composition whether or not of the same colour; they also must be of corresponding or compatible size.
7.- Scarves and articles of the scarf type, square or approximately square, of which no side exceeds 60 cm, are to be classified as handkerchiefs (heading
62.13).
Handkerchiefs of which any side exceeds 60 cm are to be classified in heading 62.14.
8.- Garments of this Chapter designed for left over right closure at the front shall be regarded as men’s or boys’ garments, and those designed for right over left closure at the front as women’s or girls’ garments. These provisions do not apply where the cut of the garment clearly indicates that it is designed for one or other of the sexes.
Garments which cannot be identified as either men’s or boys’ garments or as women’s or girls’ garments are to be classified in the headings covering women’s or girls’ garments.
9.- Articles of this Chapter may be made of metal thread.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 63 Barang tekstil sudah jadi lainnya; set;
pakaian bekas dan barang tekstil bekas; gombal Catatan.
1.- Sub Bab I berlaku hanya untuk barang sudah jadi, dari berbagai kain tekstil.
2.- Sub Bab I tidak meliputi:
(a) Goods of Chapters 56 to 62; or (b) Worn clothing or other worn articles of heading 63.09.
3.- Pos 63.09 berlaku hanya untuk barang berikut ini:
(a) Barang dari bahan tekstil:
(i)Pakaian dan aksesori pakaian, serta bagiannya;
(ii) Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan;
(iii) Linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur;
(iv) Barang pelengkap, selain karpet dari pos 57.01 sampai dengan 57.05 dan permadani dinding dari pos 58.05;
(b) Alas kaki dan tutup kepala dari berbagai bahan selain asbes.
Agar dapat diklasifikasikan dalam pos ini, barang yang disebut di atas harus memenuhi kedua syarat berikut:
(i) barang tersebut harus memperlihatkan tanda bekas dipakai, dan (ii) barang tersebut harus diajukan dalam curah atau dalam bal, kantong atau kemasan semacam itu.
Chapter 63 Other made up textile articles; sets;
worn clothing and worn textile articles; rags Notes.
1.- Sub-Chapter I applies only to made up articles, of any textile fabric.
2.- Sub-Chapter I does not cover:
(a) Goods of Chapters 56 to 62; or (b) Worn clothing or other worn articles of heading 63.09.
3.- Heading 63.09 applies only to the following goods:
(a) Articles of textile materials:
(i) Clothing and clothing accessories, and parts thereof;
(ii) Blankets and travelling rugs;
(iii) Bed linen, table linen, toilet linen and kitchen linen;
(iv) Furnishing articles, other than carpets of heading
57.01 to 57.05 and tapestries of heading 58.05;
(b) Footwear and headgear of any material other than asbestos.
In order to be classified in this heading, the articles mentioned above must comply with both of the following requirements:
(i) they must show signs of appreciable wear, and (ii) they must be presented in bulk or in bales, sacks or similar packings.
Bagian XII Alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya; bulu unggas olahan dan barang dibuat daripadanya; bunga artifisial;
barang dari rambut manusia Bab 64 Alas kaki, pelindung kaki dan sejenisnya;
bagian dari barang tersebut Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Penutup kaki atau sepatu sekali pakai dari bahan yang tipis (misalnya, kertas, lembaran plastik) tanpa dipasang sol. Produk ini diklasifikasikan menurut bahan utamanya;
Section XII Footwear, headgear, umbrellas, sun umbrellas, walking- sticks, seat-sticks, whips, riding-crops and parts thereof; prepared feathers and articles made therewith; artificial flowers;
articles of human hair Chapter 64 Footwear, gaiters and the like; parts of such articles Notes.
1.- This chapter does not cover:
(a) Disposable foot or shoe coverings of flimsy material (for example, paper, sheeting of plastics) without applied soles. These products are classified according to their constituent material;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(b) Alas kaki dari bahan tekstil, tanpa sol luar yang direkatkan, dijahit atau dipasang secara lain atau digunakan pada bagian atas (Bagian XI);
(c) Alas kaki bekas dari pos 63.09;
(d) Barang dari asbes (pos 68.12);
(e) Alas kaki ortopedi atau peralatan ortopedi lainnya, atau bagiannya (pos 90.21); atau (f) Alas kaki mainan atau skating boot dipasang dengan peluncur es atau peluncur roda; pelindung tulang kering atau pakaian olah raga pelindung semacam itu (Bab 95).
2.- Untuk keperluan pos 64.06, istilah "bagian" tidak meliputi pasak, pelindung, lubang tali, kait, gesper, ornamen, kain jalinan, renda, pompon atau hiasan lainnya (yang harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai) atau kancing atau barang lainnya dari pos 96.06.
3.- Untuk keperluan Bab ini:
(a) istilah "karet" dan "plastik" meliputi kain tenunan atau produk tekstil lainnya dengan lapisan bagian luar dari karet atau plastik yang dapat dilihat dengan mata telanjang;
untuk keperluan ketentuan ini, tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan; dan (b) istilah "kulit samak" mengacu pada barang dari pos
41.07 dan 41.12 sampai dengan 41.14.
4.- Berdasarkan Catatan 3 pada Bab ini:
(a) bahan bagian atas harus dianggap sebagai bahan utama yang mempunyai area permukaan bagian luar terbesar, tanpa memperhitungkan aksesori atau penguat seperti potongan siku, pinggiran, ornamen, gesper, label, tempat lubang tali atau tambahan semacam itu;
(b) bahan utama sol bagian luar harus dianggap sebagai bahan yang mempunyai area permukaan terbesar yang menyentuh tanah, tanpa memperhitungkan aksesori atau penguat seperti spike, batang, paku, pelindung atau tambahan semacam itu.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan sub pos
6402.12, 6402.19, 6403.12,
6403.19 dan 6404.11, istilah "alas kaki olah raga" berlaku hanya untuk:
(a) alas kaki yang dirancang untuk kegiatan olah raga dan mempunyai, atau mempunyai ketentuan untuk penambahan spike, sprig, pasak, penjepit, batang atau sejenisnya;
(b) skating boot, bot ski dan alas kaki ski lintas alam, bot papan luncur salju, bot untuk gulat, bot untuk tinju dan sepatu untuk bersepeda.
(b) Footwear of textile material, without an outer sole glued, sewn or otherwise affixed or applied to the upper (Section XI);
(c) Worn footwear of heading 63.09;
(d) Articles of absestos (heading 68.12);
(e) Orthopaedic footwear or other orthopaedic appliances, or parts thereof (heading 90.21); or (f) Toy footwear or skating boots with ice or roller skates attached;
shin-guards or similar protective sportswear (Chapter 95).
2.- For the purposes of heading 64.06, the term “parts” does not include pegs, protectors, eyelets, hooks, buckles, ornaments, braid, laces, pompons or other trimmings (which are to be classified in their appropriate headings) or buttons or other goods of heading 96.06.
3.- For the purposes of this Chapter:
(a) the terms “rubber” and “plastics” include woven fabrics or other textile products with an external layer of rubber or plastics being visible to the naked eye; for the purpose of this provision, no account should be taken of any resulting change of colour; and (b) the term "leather" refers to the goods of headings 41.07 and 41.12 to 41.14.
4.- Subject to Note 3 to this Chapter:
(a) the material of the upper shall be taken to be the constituent material having the greatest external surface area, no account being taken of accessories or reinforcements such as ankle patches, edging, ornamentation, buckles, tabs, eyelet stays or similar attachments;
(b) the constituent material of the outer sole shall be taken to be the material having the greatest surface area in contact with the ground, no account being taken of accessories or reinforcements such as spikes, bars, nails, protectors or similar attachments.
Subheading Note.
1.- For the purposes of subheadings 6402.12, 6402.19, 6403.12,
6403.19 and
6404.11, the expression "sports footwear" applies only to:
(a) footwear which is designed for a sporting activity and has, or has provision for the attachment of, spikes, sprigs, stops, clips, bars or the like;
(b) skating boots, ski-boots and cross-country ski footwear, snowboard boots, wrestling boots, boxing boots and cycling shoes.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 65 Tutup kepala dan bagiannya Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Tutup kepala bekas dari pos 63.09;
(b) Tutup kepala dari asbes (pos 68.12); atau (c) Topi boneka, topi mainan lainnya atau barang karnaval dari Bab 95.
2.- Pos 65.02 tidak meliputi bentuk topi yang dibuat dengan menjahit, selain yang diperoleh dengan menjahit secara sederhana strip dalam bentuk spiral.
Chapter 65 Headgear and parts thereof Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Worn headgear of heading 63.09;
(b) Asbestos headgear (heading 68.12); or (c) Dolls' hats, other toy hats, or carnival articles of Chapter
95. 2.- Heading 65.02 does not cover hat-shapes made by sewing, other than those obtained simply by sewing strips in spirals.
Bab 66 Payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Tongkat jalan pengukur atau sejenisnya (pos 90.17);
(b) Senjata api berbentuk tongkat, pedang berbentuk tongkat, tongkat jalan dapat diisi atau sejenisnya (Bab 93); atau (c) Barang yang digolongkan dalam Bab 95 (misalnya, payung mainan, payung panas mainan).
2.- Pos 66.03 tidak meliputi bagian, hiasan atau aksesori dari bahan tekstil, atau tutup, jumbai, tali sandang, sarung payung atau sejenisnya, dari berbagai bahan.
Barang tersebut diajukan dengan, tetapi tidak dipasang pada, barang dari pos 66.01 atau 66.02 harus diklasifikasikan tersendiri dan tidak diperlakukan sebagai bagian pembentuk dari barang dimaksud.
Chapter 66 Umbrellas, sun umbrellas, walking-sticks, seat-sticks, whips, riding-crops and parts thereof Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Measure walking-sticks or the like (heading 90.17);
(b) Firearm-sticks, sword-sticks, loaded walking-sticks or the like (Chapter 93); or (c) Goods of Chapter 95 (for example, toy umbrellas, toy sun umbrellas).
2.- Heading
66.03 does not cover parts, trimmings or accessories of textile material, or covers, tassels, thongs, umbrella cases or the like, of any material.
Such goods presented with, but not fitted to, articles of heading 66.01 or
66.02 are to be classified separately and are not to be treated as forming part of those articles.
Bab 67 Bulu dan bulu halus unggas olahan serta barang dibuat dari bulu atau bulu halus unggas; bunga artifisial; barang dari rambut manusia Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Kain saring dari rambut manusia (pos 59.11);
Chapter 67 Prepared feathers and down and articles made of feather or of down;artificial flowers; articles of human hair Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Straining cloth of human hair (heading 59.11);
www.djpp.kemenkumham.go.id
(b) Motif bunga dari kain renda, dari sulaman atau dari kain tekstil lainnya (Bagian XI);
(c) Alas kaki (Bab 64);
(d) Tutup kepala atau jaring rambut (Bab 65);
(e) Mainan, keperluan olah raga atau barang karnaval (Bab 95); atau (f) Kemucing, pengoles bedak atau saringan dari rambut (Bab 96).
2.- Pos 67.01 tidak meliputi:
(a) Barang yang bulu atau bulu halus unggasnya hanya merupakan pengisi atau pelapis (misalnya, keperluan tidur dari pos 94.04);
(b) Pakaian atau aksesori pakaian yang bulu atau bulu halus unggasnya tidak lebih dari sekedar penghias atau pengisi; atau (c) Bunga atau daun artifisial atau bagiannya atau barang jadi dari pos 67.02.
3.- Pos 67.02 tidak meliputi:
(a) Barang dari kaca ( Bab 70); atau (b) Bunga, daun atau buah artifisial dari tembikar, batu, logam, kayu atau bahan lainnya, yang diperoleh dalam satu potong dengan pencetakan, penempaan, pengukiran, pengecapan atau proses lainnya, atau terdiri dari bagian yang dipasang secara lain selain dengan pengikatan, perekatan, pemasangan menjadi satu dengan yang lain, atau dengan metode semacam itu.
(b) Floral motifs of lace, of embroidery or other textile fabric (Section XI);
(c) Footwear (Chapter 64);
(d) Headgear or hair-nets (Chapter 65);
(e) Toys, sports requisites or carnival articles (Chapter 95);
or (f) Feather dusters, powder-puffs or hair sieves (Chapter 96).
2.- Heading 67.01 does not cover:
(a) Articles in which feathers or down constitute only filling or padding (for example, bedding of heading 94.04);
(b) Articles of apparel or clothing accessories in which feathers or down constitute no more than mere trimming or padding; or (c) Artificial flowers or foliage or parts thereof or made up articles of heading 67.02.
3.- Heading 67.02 does not cover:
(a) Articles of glass (Chapter 70); or (b) Artificial flowers, foliage or fruit of pottery, stone, metal, wood or other materials, obtained in one piece by moulding, forging, carving, stamping or other process, or consisting of parts assembled otherwise than by binding, glueing, fitting into one another or similar methods.
Bagian XIII Barang dari batu, plester, semen, asbes, mika atau dari bahan semacam itu; produk keramik; kaca dan barang dari kaca Bab 68 Barang dari batu, plester, semen, asbes, mika atau bahan semacam itu Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Barang dari Bab 25;
(b) Kertas dan kertas karton dilapisi, diresapi atau ditutupi dari pos
48.10 atau 48.11 (misalnya, kertas dan kertas karton dilapisi dengan bubuk mika atau grafit, kertas dan kertas karton berbitumen atau beraspal);
(c) Kain tekstil dilapisi, diresapi atau ditutupi dari Bab 56 atau 59, (misalnya, kain dilapisi atau ditutupi dengan bubuk mika, kain berbitumen atau kain beraspal);
(d) Barang dari Bab 71;
Section XIII Articles of stone, plaster, cement, asbestos, mica or similar materials; ceramic products; glass and glassware Chapter 68 Articles of stone, plaster, cement, asbestos, mica or similar materials Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Goods of Chapter 25;
(b) Coated, impregnated or covered paper and paperboard of heading 48.10 or 48.11 (for example, paper and paperboard coated with mica powder or graphite, bituminised or asphalted paper and paperboard);
(c) Coated, impregnated or covered textile fabric of Chapter 56 or 59 (for example, fabric coated or covered with mica powder, bituminised or asphalted fabric);
(d) Articles of Chapter 71;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(e) Perkakas atau bagian dari perkakas dari Bab 82;
(f) Batu litograf dari pos 84.42;
(g) Isolator elektrik (pos 85.46) atau alat kelengkapan dari bahan pengisolasi dari pos 85.47;
(h) Gerinda perawatan gigi (pos 90.18);
(ij) Barang dari Bab 91 (misalnya, jam dan badan jam);
(k) Barang dari Bab 94 (misalnya, perabotan, lampu dan alat kelengkapan penerangan, bangunan prapabrikasi);
(l) Barang dari Bab 95 (misalnya, mainan, permainan dan keperluan olah raga);
(m) Barang dari pos
96.02, apabila dibuat dari bahan yang dirinci dalam Catatan 2 (b) pada Bab 96, atau dari pos 96.06 (misalnya, kancing),
96.09 (misalnya, pensil sabak) atau 96.10 (misalnya, sabak gambar);
atau (n) Barang dari Bab 97 (misalnya, karya seni).
2.- Dalam pos 68.02 istilah "batu monumen atau batu bangunan dikerjakan" berlaku tidak hanya untuk berbagai batu sebagaimana dimaksud dalam pos 25.15 atau tetapi juga untuk semua batu alam lainnya (misalnya, kuarsit, batu api, dolomit dan steatit) yang dikerjakan semacam itu; namun demikian, tidak berlaku untuk sabak.
(e) Tools or parts of tools, of Chapter 82;
(f) Lithographic stones of heading 84.42;
(g) Electrical insulators (heading 85.46) or fittings of insulating material of heading 85.47;
(h) Dental burrs (heading 90.18);
(ij) Articles of Chapter 91 (for example, clocks and clock cases);
(k) Articles of Chapter 94 (for example, funiture, lamps and lighting fittings, prefabricated buildings);
(l) Articles of Chapter 95 ( for example, toys, games and sports requisites);
(m) Articles of heading 96.02, if made of materials specified in Note 2 (b) to Chapter 96, or of heading 96.06 (for example, buttons), 96.09 (for example, slate pencils) or
96.10 (for example, drawing slates); or (n) Articles of Chapter 97 (for example, works of art).
2.- In heading 68.02 the expression “worked monumental or building stone” applies not only to the varieties of stone referred to in heading 25.15 or 25.16 but also to all other natural stone (for example, quartzite, flint, dolomite and steatite) similarly worked; it does not, however, apply to slate.
Bab 69 Produk Keramik Catatan.
1.- Bab ini berlaku hanya untuk produk keramik yang telah dibakar setelah dibentuk. Pos 69.04 sampai dengan 69.14 berlaku hanya untuk produk tersebut, selain yang dapat diklasifikasikan dalam pos 69.01 sampai dengan 69.03.
2.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Produk dari pos 28.44;
(b) Barang dari pos 68.04;
(c) Barang dari Bab 71 (misalnya, perhiasan imitasi);
(d) Sermet dari pos 81.13;
(e) Barang dari Bab 82;
(f) Isolator elektrik (pos 85.46) atau alat kelengkapan dari bahan pengisolasi dari pos 85.47;
(g) Gigi palsu (pos 90.21);
(h) Barang dari Bab 91 (misalnya, jam dan badan jam);
(ij) Barang dari Bab 94 (misalnya, perabotan, lampu dan alat kelengkapan penerangan, bangunan prapabrikasi);
Chapter 69 Ceramic products Notes.
1.- This Chapter applies only to ceramic products which have been fired after shaping. Headings 69.04 to 69.14 apply only to such products other than those classifiable in headings
69.01 to 69.03.
2.- This Chapter does not cover:
(a) Products of heading 28.44;
(b) Articles of heading 68.04;
(c) Articles of Chapter 71 (for example, imitation jewellery);
(d) Cermets of heading 81.13;
(e) Articles of Chapter 82;
(f) Electrical insulators (heading
85.46) or fittings of insulating materialof heading 85.47;
(g) Artificial teeth (heading 90.21);
(h) Articles of Chapter 91 (for example, clocks and clock cases);
(ij) Articles of Chapter 94 (for example, furniture, lamps and lighting fittings, prefabricated buildings);
www.djpp.kemenkumham.go.id
(k) Barang dari Bab 95 (misalnya, mainan, permainan dan keperluan olahraga);
(l) Barang dari pos 96.06 (misalnya kancing) atau dari pos 96.14 (misalnya, pipa untuk merokok); atau (m) Barang dari Bab 97 (misalnya, karya seni).
(k) Articles of Chapter 95 (for example, toys, games and sports requisites);
(l) Articles of heading 96.06 (for example, buttons) or of heading 96.14 (for example, smoking pipes); or (m) Articles of Chapter 97 (for example, works of art).
Bab 70 Kaca dan barang dari kaca Catatan
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Barang dari pos 32.07 (misalnya, enamel dan glasur yang dapat divitrifiasi, pit kaca, dan kaca lainnya dalam bentuk bubuk, butir atau serpih);
(b) Barang dari Bab 71 (misalnya, perhiasan imitasi);
(c) Kabel serat optik dari pos 85.44, isolator elektrik (pos
85.46) atau alat kelengkapan dari bahan pengisolasi dari pos 85.47;
(d) Serat optik, elemen optik dikerjakan secara optik, alat suntik hipodermis, mata buatan, termometer, barometer, hidrometer atau barang lainnya dari Bab 90;
(e) Lampu atau alat kelengkapan penerangan, tanda iluminasi, papan nama iluminasi atau sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, atau bagian daripadanya dari pos 94.05;
(f) Mainan, permainan, keperluan olah raga, ornamen pohon natal atau barang lainnya dari Bab 95 (tidak termasuk mata kaca tanpa mekanisme untuk boneka atau untuk barang lain dari Bab 95); atau (g) Kancing, termos terpasang, penyemprot wewangian atau penyemprot semacam itu atau barang lainnya dari Bab 96.
2.- Untuk keperluan pos 70.03, 70.04 dan 70.05:
(a) kaca tidak dianggap sebagai "dikerjakan", apabila setiap proses itu dilakukan sebelum proses pengerasan;
(b) dipotong menjadi bentuk tidak mempengaruhi klasifikasi dari kaca dalam lembaran;
(c) istilah "lapisan penyerap, pemantul atau non-pemantul" berarti lapisan tipis mikroskopis dari logam atau dari senyawa kimia (misalnya, oksida logam) yang menyerap, misalnya, sinar infra merah atau memperbaiki kualitas pemantulan kaca, selama lapisan tersebut tidak merubah kualitas tembus pandang atau tembus cahaya dari kaca tersebut; atau yang mencegah cahaya memantul dari permukaan kaca.
Chapter 70 Glass and glassware Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Goods of heading
32.07 (for example, vitrifiable enamels and glazes, glass frit, other glass in the form of powder, granules or flakes);
(b) Articles of Chapter 71 (for example, imitation jewellery);
(c) Optical fibre cables of heading 85.44, electrical insulators (heading 85.46) or fitting of insulating material of heading 85.47;
(d) Optical fibres, optically worked optical elements, hypodermic syringes, artificial eyes, thermometers, barometers, hydrometers or other articles of Chapter 90;
(e) Lamps or lighting fittings, illuminated signs, illuminated name-plates or the like, having a permanently fixed light source, or parts thereof of heading 94.05;
(f) Toys, games, sports requisites, Christmas tree ornaments or other articles of Chapter 95 (excluding glass eyes without mechanisms for dolls or for other articles of Chapter 95); or (g) Buttons, fitted vacuum flasks, scent or similar sprays or other articles of Chapter 96.
2.- For the purposes of headings 70.03, 70.04 and 70.05:
(a) glass is not regarded as "worked" by reason of any process it has undergone before annealing;
(b) cutting to shape does not affect the classification of glass in sheets;
(c) the expression “absorbent, reflecting or non-reflecting layer” means a microscopically thin coating of metal or of a chemical compound (for example, metal oxide) which absorbs, for example, infra-red light or improves the reflecting qualities of the glass while still allowing it to retain a degree of transparency or translucency; or which prevents light from being reflected on the surface of the glass.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3.- Produk yang disebut dalam pos 70.06 tetap diklasifikasikan dalam pos tersebut, walaupun produk tersebut memiliki karakter barang maupun tidak.
4.- Untuk keperluan pos 70.19, istilah "wol kaca" berarti:
(a) Wol mineral dengan kandungan silika (SiO2) tidak kurang dari 60% menurut beratnya;
(b) Wol mineral dengan kandungan silika (SiO2) kurang dari 60% tetapi dengan kandungan oksida alkalin (K20 atau Na2O) melebihi 5% menurut beratnya atau kandungan oksida borat (B2O3) melebihi 2% menurut beratnya.
Wol mineral yang tidak sesuai dengan perincian di atas, digolongkan dalam pos 68.06.
5.- Dalam Nomenklatur, istilah " kaca" termasuk leburan kuarsa dan leburan silika lainnya.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos
7013.22, 7013.33, 7013.41 dan
7013.91, istilah "kristal timbal" berarti hanya kaca yang mempunyai kandungan monoksida timbal (PbO) sekurang- kurangnya 24% menurut beratnya.
3.- The products referred to in heading 70.06 remain classified in that heading whether or not they have the character of articles.
4.- For the purposes of heading 70.19, the expression "glass wool" means:
(a) Mineral wools with a silica (SiO2) content not less than 60% by weight;
(b) Mineral wools with a silica (SiO2) content less than 60% but with an alkaline oxide (K20 or Na2O) content exceeding 5% by weight or a boric oxide (B2O3) content exceeding 2% by weight.
Mineral wools which do not comply with the above specifications fall in heading 68.06.
5.- Throughout the Nomenclature, the expression "glass" includes fused quartz and other fused silica.
Subheading Note.
1.- For the purposes of subheadings 7013.22, 7013.33,
7013.41 and 7013.91, the expression "lead crystal" means only glass having a minimum lead monoxide (PbO) content by weight of 24%.
Bagian XIV Mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia,logam mulia, logam yang dipalut dengan logam mulia, dan barang daripadanya; perhiasan imitasi; koin Bab 71 Mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia,logam mulia, logam yang dipalut dengan logam mulia, dan barang daripadanya; perhiasan imitasi; koin Catatan.
1.- Berdasarkan Catatan 1 (A) pada Bagian VI dan kecuali sebagaimana ditentukan di bawah ini, semua barang yang seluruhnya atau sebagian terdiri:
(a) Dari mutiara alam atau mutiara budidaya atau dari batu mulia atau semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi), atau (b) Dari logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia, harus diklasifikasikan dalam Bab ini.
2.- (A) Pos 71.13, 71.14 dan 71.15 tidak meliputi barang yang keberadaan logam mulia atau logam yang dipalut Section XIV Natural or cultured pearls, precious or semi-precious stones, precious metals, metals clad with precious metal, and articles thereof; imitation jewellery; coin Chapter 71 Natural or cultured pearls, precious or semi-precious stones, precious metals, metals clad with precious metal, and articles thereof; imitation jewellery; coin Notes.
1.- Subject to Note 1 (A) to Section VI and except as provided below, all article consisting wholly or partly:
(a) Of natural or cultured pearls or of precious or semi- precious stones (natural, synthetic or reconstructed), or (b) Of precious metal or of metal clad with precious metal, are to be classified in this Chapter.
2.- (A) Headings 71.13, 71.14 and 71.15 do not cover articles in which precious metal or metal clad with precious metal is www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan logam mulia hanya merupakan bagian kecil, seperti alat kelengkapan kecil atau ornamen kecil (misalnya, monogram, tutup ujung dan pinggir), dan paragraf (b) dari Catatan terdahulu tidak berlaku untuk barang tersebut.
(B) Pos 71.16 tidak meliputi barang mengandung logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia (selain sebagai bagian kecil).
3.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Amalgam logam mulia atau logam mulia koloidal (pos
28.43.);
(b) Bahan jahit bedah steril, pengisi gigi dan barang lain dari Bab 30;
(c) Barang dari Bab 32 (misalnya, bahan berkilau);
(d) Katalis penunjang (pos 38.15);
(e) Barang dari pos 42.02 atau 42.03 yang dimaksud dalam Catatan 3(B) pada Bab 42;
(f) Barang dari pos 43.03 atau 43.04;
(g) Barang dari Bagian XI (tekstil dan barang tekstil);
(h) Alas kaki, tutup kepala atau barang lain dari Bab 64 atau 65;
(ij) Payung, tongkat jalan atau barang lain dari Bab 66;
(k) Barang penggosok dari pos 68.04 atau 68.05 atau Bab 82, mengandung debu atau bubuk batu mulia atau semi mulia (alam atau sintetik); Barang dari Bab 82 dengan bagian kerja dari batu mulia atau semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi); mesin, peralatan mekanis atau barang elektrik atau bagiannya, dari Bagian XVI.
Namun demikian, barang dan bagiannya, yang seluruhnya dari batu mulia atau semi mulia (alam, sintetik atau direkontruksi) tetap diklasifikasikan dalam Bab ini, kecuali batu safir dan intan yang dikerjakan dalam keadaan tidak terpasang untuk jarum piringan hitam (85.22) (l) Barang dari Bab 90, 91 atau 92 (instrumen untuk ilmu pengetahuan, jam dan arloji, instrumen musik);
(m) Senjata atau bagiannya (Bab 93);
(n) Barang yang termasuk dalam oleh Catatan 2 pada Bab 95;
(o) Barang yang diklasifikasikan dalam Bab 96 berdasarkan Catatan 4 pada Bab tersebut; atau (p) Patung atau arca asli (pos 97.03), barang kolektor (pos
97.05) atau barang antik yang berumur melebihi seratus tahun (pos 97.06), selain mutiara alam atau budidaya atau batu mulia atau semi mulia.
4.- (A) Istilah "logam mulia" berarti perak, emas dan platina.
(B) Istilah "platina" berarti platina, iridium, osmium, paladium, rhodium dan ruthenium.
present as minor constituents only, such as minor fittings or minor ornamentation (for example, monograms, ferrules and rims), and paragraph (b) of the foregoing Note does not apply to such articles.
(B) Heading 71.16 does not cover articles containing precious metal or metal clad with precious metal (other than as minor constituents).
3.- This Chapter does not cover:
(a) Amalgams of precious metal, or colloidal precious metal (heading 28.43);
(b) Sterile surgical suture materials, dental fillings or other goods of Chapter 30;
(c) Goods of Chapter 32 (for example, lustres);
(d) Supported catalysts (heading 38.15);
(e) Articles of heading 42.02 or 42.03 referred to in Note 3 (B) to Chapter 42;
(f) Articles of heading 43.03 or 43.04;
(g) Goods of Section XI (textiles and textile articles);
(h) Footwear, headgear or other articles of Chapter 64 or 65;
(ij) Umbrellas, walking-sticks or other articles of Chapter 66;
(k) Abrasive goods of heading 68.04 or 68.05 or Chapter 82, containing dust or powder of precious or semi-precious stones (natural or synthetic); articles of Chapter 82 with a working part of precious or semi-recious stones (natural, synthetic or reconstructed);
machinery, mechanical appliances or electrical goods, or parts thereof, of Section XVI.
However, articles and parts thereof, wholly of precious or semi-precious stones (natural, synthetic or reconstructed) remain classified in this Chapter, except unmounted worked sapphires and diamonds for styli (heading 85.22);
(l) Articles of Chapter 90, 91 or 92 (scientific instruments, clocks and watches, musical instruments);
(m) Arms or parts thereof (Chapter 93);
(n) Articles covered by Note 2 to Chapter 95;
(o) Articles classified in Chapter 96 by virtue of Note 4 to that Chapter; or (p) Original sculptures or statuary (heading 97.03), collectors’ pieces (heading 97.05) or antiques of an age exceeding one hundred years (heading 97.06), other than natural or cultured pearls or precious or semi-precious stones.
4.- (A) The expression "precious metal" means silver, gold and platinum.
(B) The expression "platinum" means platinum, iridium, osmium, palladium, rhodium and ruthenium.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(C) Istilah "batu mulia atau batu semi mulia" tidak meliputi berbagai zat yang dirinci dalam Catatan 2 (b) pada Bab
96. 5.- Untuk keperluan Bab ini, setiap paduan (termasuk campuran disinter dan senyawa antar logam) mengandung logam mulia harus diperlakukan sebagai paduan logam mulia apabila kandungan setiap salah satu logam mulianya sebesar 2% menurut berat dari paduannya. Paduan logam mulia harus diklasifikasikan menurut aturan berikut ini:
(a) Paduan mengandung platina 2% atau lebih menurut beratnya, harus diperlakukan sebagai paduan platina;
(b) Paduan mengandung emas 2% atau lebih menurut beratnya, tetapi tidak mengandung platina, atau mengandung platina kurang dari 2% menurut beratnya, harus diperlakukan sebagai paduan emas;
(c) Paduan lainnya mengandung perak 2% atau lebih menurut beratnya, harus diperlakukan sebagai paduan perak.
6.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, dalam Nomenklatur ini, setiap referensi untuk logam mulia atau untuk setiap logam mulia tertentu meliputi referensi untuk paduan yang diperlakukan sebagai paduan logam mulia atau paduan logam tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Catatan 5 di atas, tetapi tidak untuk logam yang dipalut dengan logam mulia atau untuk logam tidak mulia atau bukan logam yang disepuh dengan logam mulia.
7.- Dalam Nomenklatur ini, istilah "logam yang dipalut dengan logam mulia" berarti bahan yang dibuat dengan dasar logam yang pada satu permukaannya atau lebih ditutupi dengan logam mulia yang dipasang dengan penyolderan, pematrian, pengelasan, pencanaian panas atau cara mekanis semacam itu. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, istilah tersebut juga meliputi logam tidak mulia yang ditatah dengan logam mulia.
8.- Berdasarkan Catatan 1 (A) pada Bagian VI, barang yang memenuhi uraian dalam pos 71.12 harus diklasifikasikan dalam pos tersebut dan bukan dalam pos lain dari Nomenklatur ini.
9.- Untuk keperluan pos 71.13, istilah "barang perhiasan" berarti:
(a) Setiap barang kecil untuk perhiasan pribadi (misalnya, cincin, gelang, kalung, bros, anting-anting, rantai arloji, fob, leontin, peniti dasi, manset, kancing kerah, medali dan lencana keagamaan atau medali dan lencana lainnya); dan (b) Barang untuk keperluan pribadi dari jenis yang biasa dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau yang ada pada orang (misalnya kotak rokok atau cerutu, kotak bedak, dompet berantai, tasbih).
(C) The expression "precious or semi-precious stones" does not include any of the substances specified in Note 2 (b) to Chapter 96.
5.- For the purposes of this Chapter, any alloy (including a sintered mixture and an inter-metallic compound) containing precious metal is to be treated as an alloy of precious metal if any one precious metal constitutes as much as 2%, by weight, of the alloy. Alloys of precious metal are to be classified according to the following rules:
(a) An alloy containing 2% or more, by weight, of platinum is to be treated as an alloy of platinum;
(b) An alloy containing 2% or more, by weight, of gold but no platinum, or less than 2%, by weight, of platinum, is to be treated as an alloy ofgold;
(c) Other alloys containing 2% or more, by weight, of silver are to be treated as alloys of silver.
6.- Except where the context otherwise requires, any reference in the Nomenclature to precious metal or to any particular precious metal includes a reference to alloys treated as alloys of precious metal or of the particular metal in accordance with the rules in Note 5 above, but not to metal clad with precious metal or to base metal or non-metals plated with precious metal.
7.- Throughout the Nomenclature the expression “metal clad with precious metal” means material made with a base of metal upon one or more surfaces of which there is affixed by soldering, brazing, welding, hot-rolling or similar mechanical means a covering of precious metal.
Except where the context otherwise requires, the expression also covers base metal inlaid with precious metal.
8.- Subject to Note 1 (A) to Section VI, goods answering to a description in heading 71.12 are to be classified in that heading and in no other heading of the Nomenclature.
9.- For the purposes of heading 71.13, the expression "articles of jewellery" means:
(a) Any small objects of personal adornment (for example, rings, bracelets, necklaces, brooches, ear-rings, watch-chains, fobs, pendants, tie-pins, cuff-links, dress-studs, religious or other medals and insignia); and (b) Articles of personal use of a kind normally carried in the pocket, in the handbag or on the person (for example, cigar or cigarette cases, snuff boxes, cachou or pill boxes, powder boxes, chain purses or prayer beads).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Barang-barang ini dapat dikombinasikan atau dijadikan set, misalnya, dengan mutiara alami atau budidaya, batu mulia atau semi mulia, batu sintetik atau batu mulia direkonstruksi atau semi mulia, tempurung kura-kura, kulit kerang, gading, amber alami atau yang dibentuk kembali, jet atau koral.
10.- Untuk keperluan pos 71.14, istilah "barang hasil tempaan pandai emas atau pandai perak" meliputi barang tersebut sebagai ornamen, perangkat makan, perangkat rias, keperluan perokok dan barang lain untuk keperluan rumah tangga, kantor atau keagamaan.
11.- Untuk keperluan pos 71.17, istilah "perhiasan imitasi" berarti barang perhiasan di dalam pengertian ayat (a) dari Catatan 9 di atas (tetapi tidak meliputi kancing atau barang lainnya dari pos 96.06, atau sisir penata, jepitan perapi rambut atau sejenisnya, tusuk rambut, dari pos
96.15), tidak dipasangi mutiara alam atau budidaya, batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi) atau logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia (kecuali sebagai penyepuh atau sebagai bagian kecil).
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos
7106.10,
7108.11, 7110.11,
7110.21, 7110.31 dan 7110.41, istilah "bubuk" dan "dalam bentuk bubuk" berarti produk yang 90% atau lebih menurut beratnya, lolos dari ayakan dengan ukuran lubang 0,5 mm.
2.- Walaupun terdapat ketentuan Catatan 4 (B) pada Bab ini, untuk keperluan subpos
7110.11 dan
7110.19, istilah "platina" tidak termasuk iridium, osmium, paladium, rhodium atau ruthenium.
3.- Untuk pengklasifikasian paduan dalam subpos
71.10, setiap paduan harus diklasifikasikan dengan logam tersebut, yaitu platina, palladium, rhodium, iridium, osmium atau ruthenium yang menurut beratnya mendominasi setiap logam lainnya.
These articles may be combined or set, for example, with natural or cultured pearls, precious or semi-precious stones, synthetic or reconstructed precious or semi-precious stones, tortoise shell, mother-of-pearl, ivory, natural or reconstituted amber, jet or coral.
10.-For the purposes of heading 71.14, the expression “articles of goldsmiths’ or silversmiths’ wares” includes such articles as ornaments, tableware, toilet-ware, smokers’ requisites and other articles of household, office or religious use.
11.-For the purposes of heading 71.17, the expression “imitation jewellery” means articles of jewellery within the meaning of paragraph (a) of Note 9 above (but not including buttons or other articles of heading 96.06, or dress-combs, hair-slides or the like, or hairpins, of heading 96.15), not incorporating natural or cultured pearls, precious or semi-precious stones (natural, synthetic or reconstructed) nor (except as plating or as minor constituents) precious metal or metal clad with precious metal.
Subheading Notes.
1.- For the purposes of subheadings 7106.10, 7108.11, 7110.11,
7110.21, 7110.31 and 7110.41, the expressions “powder” and “in powder form” mean products of which 90% or more by weight passes through a sieve having a mesh aperture of 0.5 mm.
2.- Notwithstanding the provisions of Chapter Note 4 (B), for the purposes of subheadings
7110.11 and
7110.19, the expression “platinum” does not include iridium, osmium, palladium, rhodium or ruthenium.
3.- For the classification of alloys in the subheadings of heading
71.10, each alloy is to be classified with that metal, platinum, palladium, rhodium, iridium, osmium or ruthenium which predominates by weight over each other of these metals.
Bagian XV Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia Catatan.
1.- Bagian ini tidak meliputi:
(a) Cat olahan, tinta atau produk lain dengan dasar serpih atau serbuk metalik (pos 32.07 sampai dengan
32.10, 32.12, 32.13 atau 32.15);
(b) Fero-cerium atau paduan piroforik lainnya (pos 36.06);
(c) Tutup kepala atau bagiannya dari pos 65.06 atau 65.07;
(d) Rangka payung atau barang lainnya dari pos 66.03;
Section XV Base metals and articles of base metal Notes.
1.- This Section does not cover:
(a) Prepared paint, inks or other products with a basis of metallic flakes or powder (headings 32.07 to
32.10,
32.12, 32.13 or 32.15);
(b) Ferro-cerium or other pyrophoric alloys (heading 36.06);
(c) Headgear or parts thereof of heading 65.06 or 65.07;
(d) Umbrella frames or other articles of heading 66.03;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(e) Barang dari Bab 71 (misalnya, paduan logam mulia, logam tidak mulia dipalut dengan logam mulia, perhiasan imitasi);
(f) Barang dari Bagian XVI (mesin, peralatan mekanis dan barang elektrik);
(g) Rakitan rel kereta api atau trem (pos 86.08) atau barang lainnya dari Bagian XVII (kendaraan, kapal dan perahu, kendaraan udara);
(h) Instrumen atau aparatus dari Bagian XVIII, termasuk pegas jam atau arloji;
(ij) Mimis timbal disiapkan untuk amunisi (pos 93.06) atau barang lainnya dari Bagian XIX (senjata dan amunisi);
(k) Barang dari Bab 94 (misalnya, perabotan, alas kasur, lampu dan alat kelengkapan penerangan, tanda iluminasi, bangunan prapabrikasi);
(l) Barang dari Bab 95 (misalnya, mainan, permainan, keperluan olah raga);
(m) Ayakan tangan, kancing, pena, gagang pensil, ujung pena atau barang lainnya dari Bab 96 (bermacam-macam barang buatan pabrik); atau (n) Barang dari Bab 97 (misalnya, karya seni).
2.- Dalam Nomenklatur ini, istilah "bagian untuk pemakaian umum" berarti:
(a) Barang dari pos 73.07, 73.12, 73.15, 73.17 atau 73.18 dan barang semacamitu dari logam tidak mulia lainnya;
(b) Pegas dan lembaran untuk pegas, dari logam tidak mulia, selain pegas jam atau arloji (pos 91.14); dan (c) Barang dari pos 83.01, 83.02, 83.08, 83.10 dan bingkai serta cermin dari logam tidak mulia, dari pos 83.06.
Dalam Bab 73 sampai dengan 76 dan Bab 78 sampai dengan 82 (tetapi tidak dalam pos 73.15) referensi untuk bagian barang tidak meliputi referensi untuk bagian pemakaian umum sebagaimana dirinci di atas.
Berdasarkan paragraf terdahulu dan Catatan 1 pada Bab 83, barang dari Bab 82 atau 83 dikeluarkan dari Bab 72 sampai dengan 76 dan Bab 78 sampai dengan 81.
3.- Dalam Nomenklatur ini, istilah "logam tidak mulia" berarti:
besi dan baja, tembaga, nikel, aluminium, timbal, seng, timah, tungsten (wolfram), molibdenum, tantalum, magnesium, kobalt, bismut, kadmium, titanium, zirkokonium, antimonium, mangan, berilium, kromium, germanium, vanadium, galium, hafnium, indium, niobium (columbium), renium dan talium.
4.- Dalam Nomenklatur ini, istilah "sermet" berarti produk yang mengandung kombinasi heterogen mikroskopis dari komponen metalik dan komponen keramik. Istilah "sermet" meliputi karbida logam disinter (karbida logam disinter dengan logam).
5.- Pengklasifikasian paduan (selain paduan besi dan paduan (e) Goods of Chapter 71 (for example, precious metal alloys, base metal clad with precious metal, imitation jewellery);
(f) Articles of Section XVI (machinery, mechanical appliances and electrical goods);
(g) Assembled railway or tramway track (heading 86.08) or other articles of Section XVII (vehicles, ships and boats, aircraft);
(h) Instruments or apparatus of Section XVIII, including clock or watch springs;
(ij) Lead shot prepared for ammunition (heading 93.06) or other articles of Section XIX (arms and ammunition);
(k) Articles of Chapter 94 (for example, furniture, mattress supports, lamps and lighting fittings, illuminated signs, prefabricated buildings);
(l) Articles of Chapter 95 (for example, toys, games, sports requisites);
(m) Hand sieves, buttons, pens, pencil-holders, pen nibs or other articles of Chapter 96 (miscellaneous manufactured articles); or (n) Articles of Chapter 97 (for example, works of art).
2.- Throughout the Nomenclature, the expression "parts of general use" means:
(a) Articles of heading
73.07,
73.12,
73.15,
73.17 or
73.18 and similar articles of other base metal;
(b) Springs and leaves for springs, of base metal, other than clock or watch springs (heading 91.14); and (c) Articles of heading 83.01, 83.02, 83.08, 83.10 and frames and mirrors, of base metal, of heading 83.06.
In Chapters 73 to 76 and 78 to 82 (but not in heading
73.15) references to parts of goods do not include references to parts of general use as defined above.
Subject to the preceding paragraph and to Note 1 to Chapter 83, the article of Chapter 82 or 83 are excluded from Chapters 72 to 76 and 78 to 81.
3.- Throughout the Nomenclature, the expression “base metals” means: iron and steel, copper, nickel, aluminium, lead, zinc, tin, tungsten (wolfram), molybdenum, tantalum, magnesium, cobalt, bismuth, cadmium, titanium, zirconium, antimony, manganese, beryllium, chromium, germanium, vanadium, gallium, hafnium, indium, niobium (columbium), rhenium and thallium.
4.- Throughout the Nomenclature, the term “cermets” means products containing a microscopic heterogeneous combination of a metallic component and a ceramic component. The term “cermets” includes sintered metal carbides (metal carbides sintered with a metal).
5.- Classification of alloys (other than ferro-alloys and master www.djpp.kemenkumham.go.id
tembaga sebagaimana dirinci dalam Bab 72 dan 74):
(a) paduan dari logam tidak mulia harus diklasifikasikan sebagai paduan dari logam yang menurut beratnya mendominasi berat setiap logam lainnya;
(b) Paduan yang terdiri dari logam tidak mulia dari Bagian ini dan dari unsur yang tidak digolongkan dalam Bagian ini harus diperlakukan sebagai paduan logam tidak mulia dari Bagian ini, apabila berat total logam tersebut sama dengan atau melebihi berat total unsur lainnya yang ada.
(c) Dalam Bagian ini istilah "paduan" meliputi campuran dari bubuk logam yang disinter, campuran heterogen yang diperoleh dengan peleburan (selain sermet) dan senyawa intermetallic.
6.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, setiap referensi untuk logam mulia dalam Nomenklatur ini, meliputi referensi untuk paduan yang, berdasarkan Catatan 5 di atas, harus diklasifikasikan sebagai paduan dari logam tersebut.
7.- Klasifikasi barang komposisi:
Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, barang dari logam tidak mulia (termasuk barang dari bahan campuran yang diperlakukan sebagai barang dari logam tidak mulia berdasarkan Ketentuan Menginterprestasi) yang mengandung dua logam tidak mulia atau lebih harus diperlakukan sebagai barang dari logam tidak mulia tersebut yang menurut beratnya mendominasi berat setiap logam lainnya.
Untuk keperluan ini:
(a) Besi dan baja, atau berbagai jenis besi atau baja, dianggap sebagai satu dan logam yang sama;
(b) Suatu paduan dianggap seluruhnya terdiri dari logam tersebut yang diklasifikasikan sebagai paduan berdasarkan Catatan 5; dan (c) Sermet dari pos 81.13 dianggap sebagai logam tidak mulia tunggal.
8.- Dalam Bagian ini, istilah berikut mempunyai arti:
(a) Sisa dan skrap Sisa dan skrap logam dari pembuatan atau pengerjaan logam secara mekanis, dan arang logam yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya karena rusak, terpotong, usang atau alasan lain.
(b) Bubuk Produk yang 90% atau lebih menurut beratnya lolos melalui ayakan dengan ukuran lubang 1 mm.
alloys as defined in Chapters 72 and 74):
(a) An alloy of base metals is to be classified as an alloy of the metal which predominates by weight over each of the other metals;
(b) An alloy composed of base metals of this Section and of elements not falling within this Section is to be treated as an alloy of base metals of this Section if the total weight of such metals equals or exceeds the total weight of the other elements present;
(c) In this Section the term "alloys" includes sintered mixtures of metal powders, heterogeneous intimate mixtures obtained by melting (other than cermets) and intermetallic compounds.
6. Unless the context otherwise requires, any reference in the Nomenclature to a base metal includes a reference to alloys which, by virtue of Note 5 above, are to be classified as alloys of that metal.
7. Classification of composite articles:
Except where the headings otherwise require, articles of base metal (including articles of mixed materials treated as articles of base metal under the Interpretative Rules) containing two or more base metals are to be treated as articles of the base metal predominating by weight over each of the other metals.
For this purpose:
(a) Iron and steel, or different kinds of iron or steel, are regarded as one and the same metal;
(b) An alloy is regarded as being entirely composed of that metal as an alloy of which, by virtue of Note 5, it is classified; and (c) A cermet of heading 81.13 is regarded as a single base metal.
8.- In this Section, the following expressions have the meanings hereby assigned to them:
(a) Waste and scrap Metal waste and scrap from the manufacture or mechanical working of metals, and metal goods definitely not usable as such because of breakage, cutting-up, wear or other reasons.
(b) Powders Products of which 90% or more by weight passes through a sieve having a mesh aperture of 1 mm.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 72 Besi dan baja Catatan.
1.- Dalam Bab ini, dan dalam hal Catatan (d), (e) dan (f) pada Nomenklatur, istilah berikut mempunyai arti:
(a) Besi pig Paduan besi karbon yang tidak digunakan sebagai bahan yang dapat ditempa, mengandung karbon lebih dari 2% menurut beratnya dan yang dapat mengandung satu unsur lainnya atau lebih dalam batasan sebagai berikut:
- tidak lebih dari 10% kromium - tidak lebih dari 6% mangan - tidak lebih dari 3% fosfor - tidak lebih dari 8% silikon - jumlah total tidak lebih dari 10% unsur lainnya (b) Besi cermin (spiegeleisen) Paduan besi karbon mengandung mangan lebih dari 6% tetapi tidak lebih dari 30% menurut beratnya dan selain itu sesuai dengan spesifikasi pada butir (a) di atas.
(c) Paduan fero Paduan dalam bentuk pig, blok, bongkah atau dalam bentuk asal semacam itu, dalam bentuk yang diperoleh dengan penuangan kontinyu dan juga dalam bentuk butir atau bubuk, diaglomerasi maupun tidak, biasanya digunakan sebagai tambahan dalam pembuatan paduan lainnya atau sebagai bahan de-oksidan, de-sulfurisasi atau untuk keperluan semacam itu dalam metalurgi mengandung besi dan umumnya tidak digunakan sebagai bahan yang dapat ditempa, mengandung unsur besi 4% atau lebih menurutberatnya dan satu atau lebih unsur di bawah ini:
- lebih dari 10% kromium - lebih dari 30% mangan - lebih dari 3% fosfor - lebih dari 8% silikon - Jumlah total lebih dari 10% unsur lainnya, tidak termasuk karbon,berdasarkan kandungan maksimum 10% dalam hal tembaga.
(d) Baja Bahan mengandung besi selain yang dimaksud dalam pos 72.03 yang (dengan pengecualian tipe tertentu yang dihasilkan dalam bentuk tuangan) dapat digunakan sebagai bahan yang dapat ditempa dan yang mengandung karbon 2% atau kurang menurut beratnya.
Namun demikian, baja kromium dapat mengandung Chapter 72 Iron and steel Notes.
1.- In this Chapter and, in the case of Notes (d), (e) and (f) throughout the Nomenclature, the following expressions have the meanings hereby assigned to them:
(a) Pig iron Iron-carbon alloys not usefully malleable, containing more than 2% by weight of carbon and which may contain by weight one or more other elements within the following limits:
- not more than 10% of chromium - not more than 6% of manganese - not more than 3% of phosphorus - not more than 8% of silicon - a total of not more than 10% of other elements.
(b) Spiegeleisen Iron-carbon alloys containing by weight more than 6% but not more than 30% of manganese and otherwise conforming to the specification at (a)above.
(c) Ferro-alloys Alloys in pigs, blocks, lumps or similar primary forms, in forms obtained by continuous casting and also in granular or powder forms, whether or not agglomerated, commonly used as an additive in the manufacture of other alloys or as de-oxidants, de-sulphurising agents or for similar uses in ferrous metallurgy and generally not usefully malleable, containing by weight 4% or more of the element iron and one or more of the following:
- more than 10% of chromium - more than 30% of manganese - more than 3% of phosphorus - more than 8% of silicon - a total of more than 10% of other elements, excluding carbon, subject toa maximum content of 10% in the case of copper.
(d) Steel Ferrous materials other than those of heading 72.03 which (with the exception of certain types produced in the form of castings) are usefully malleable and which contain by weight 2% or less of carbon. However, chromium steels may contain higher proportions of carbon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
perbandingan karbon yang lebih tinggi.
(e) Baja stainless Baja paduan mengandung karbon 1,2% atau kurang menurut beratnya dan mengandung kromium 10,5% atau lebih menurut beratnya, dengan atau tanpa unsur lainnya.
(f) Baja paduan lainnya Baja yang tidak memenuhi definisi baja stainless dan menurut beratnya mengandung satu atau lebih unsur di bawah ini dalam perbandingan sebagai berikut:
- 0,3% atau lebih aluminium - 0,0008% atau lebih boron - 0,3% atau lebih kromium - 0,3% atau lebih kobalt - 0,4% atau lebih tembaga - 0,4% atau lebih timbal - 1,65% atau lebih mangan - 0,08% atau lebih molibdenum - 0,3% atau lebih nikel - 0,06% atau lebih niobium - 0,6% atau lebih silikon - 0,05% atau lebih titanium - 0,3% atau lebih tungsten (wolfram) - 0,1% atau lebih vanadium - 0,05% atau lebih zirkonium - 0,1% atau lebih unsur lainnya (kecuali belerang, fosfor, karbon dan nitrogen), diambil terpisah.
(g) Ingot hasil peleburan kembali skrap besi atau baja Produk tuangan secara kasar dalam bentuk ingot tanpa feeder-head atau hot tops atau dari pig, mempunyai cacat permukaan yang jelas dan tidak memenuhi komposisi kimia dari besi pig, besi cermin (spiegeleisen) atau paduan fero.
(h) Butir Produk yang kurang dari 90% menurut beratnya lolos melalui ayakan dengan ukuran lubang 1 mm dan yang 90% atau lebih menurut beratnya lolos melalui ayakan dengan ukuran lubang 5 mm.
(ij) Produk setengah jadi Produk tuangan kontinyu dari penampang padat, mengalami pencanaian panas primer maupun tidak; dan Produk lain dari penampang padat, yang belum dikerjakan lebih lanjut selain mengalami pencanaian panas primer atau dibentuk secara kasar dengan penempaan, termasuk blank untuk profil (angels, shapes atau sections).
Produk ini tidak dibuat dalam bentuk gulungan (k) Produk canai lantaian Produk dicanai dengan penampang silang empat persegi panjang padat (selain bujur sangkar) yang tidak (e) Stainless steel Alloy steels containing, by weight, 1.2% or less of carbon and 10.5% ormore of chromium, with or without other elements.
(f) Other alloy steel Steels not complying with the definition of stainless steel and containing by weight one or more of the following elements in the proportion shown:
- 0.3% or more of aluminium - 0.0008% or more of boron - 0.3% or more of chromium - 0.3% or more of cobalt - 0.4% or more of copper - 0.4% or more of lead - 1.65% or more of manganese - 0.08% or more of molybdenum - 0.3% or more of nickel - 0.06% or more of niobium - 0.6% or more of silicon - 0.05% or more of titanium - 0.3% or more of tungsten (wolfram) - 0.1% or more of vanadium - 0.05% or more of zirconium - 0.1% or more of other elements (except sulphur, phosphorus, carbon and nitrogen), taken separately.
(g) Remelting scrap ingots of iron or steel Products roughly cast in the form of ingots without feeder-heads or hot tops, or of pigs, having obvious surface faults and not complying with the chemical composition of pig iron, spiegeleisen or ferro-alloys.
(f) Granules Products of which less than 90% by weight passes through a sieve with a mesh aperture of 1 mm and of which 90% or more by weight passes through a sieve with a mesh aperture of 5 mm.
(ij) Semi-finished products Continuous cast products of solid section, whether or not subjected to primary hot-rolling; and Other products of solid section, which have not been further worked than subjected to primary hot-rolling or roughly shaped by forging, including blanks for angels, shapes or sections.
These products are not presented in coils.
(k) Flat-rolled products Rolled products of solid rectangular (other than square) cross-section, which do not conform to the definition at www.djpp.kemenkumham.go.id
memenuhi definisi pada (ij) di atas dalam bentuk:
- gulungan yang diberi lapisan secara berturut-turut, atau - panjang dan lurus, yang apabila dengan ketebalan kurang dari 4,75 mm, mempunyai ukuran lebar sekurang-kurangnya sepuluh kali ketebalannya, atau apabila dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, mempunyai lebar yang melebihi 150 mm dan berukuran sekurang-kurangnya dua kali ketebalannya Produk canai lantaian meliputi produk dengan pola relief yang dihasilkan secara langsung dari pencanaian (misalnya, alur, rusuk, chequer, robekan, kancing atau belah ketupat) dan produk yang telah diperforasi, dibuat bergelombang atau dipoles, asalkan produk tersebut tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
Produk canai lantaian dalam bentuk selain empat persegi panjang atau bujur sangkar dari berbagai ukuran, harus diklasifikasikan sebagai produk dengan lebar 600 mm atau lebih, asalkan barang produk tersebut tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(l) Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang tidak Beraturan Produk dicanai panas dalam gulungan yang tidak beraturan, yang mempunyai penampang silang padat dalam bentuk lingkaran, segmen lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga atau poligon cembung lainnya (termasuk "lingkaran dipipihkan" dan "empat persegi panjang dimodifikasi", yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar).
Produk ini dapat mempunyai lekuk, rusuk, alur, atau deformasi lainnya yang terjadi selama proses pencanaian (batang dan batang kecil penguat).
(m) Batang dan batang kecil lainnya Produk yang tidak memenuhi definisi pada (ij), (k) atau (l) di atas atau definisi kawat, yang mempunyai penampang silang padat seragam pada keseluruhan panjangnya dalam bentuk lingkaran, segmen lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segi tiga atau poligon cembung lainnya (termasuk "lingkaran dipipihkan" dan "empat persegi panjang dimodifikasi", yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar). Produk ini dapat:
- mempunyai lekukan, rusuk, alur atau deformasi lainnya yang terjadi selama proses pencanaian (batang dan batang kecil penguat);
- dipuntir setelah pencanaian.
(ij) above in the form of:
- coils of successively superimposed layers, or - straight lengths, which if of a thickness less than 4.75 mm are of a width measuring at least ten times the thickness or if of a thickness of 4.75 mm or more are of a width which exceeds 150 mm and measures at least twice the thickness.
Flat-rolled products include those with patterns in relief derived directly from rolling (for example, grooves, ribs, chequers, tears, buttons, lozenges) and those which have been perforated, corrugated or polished, provided that they do not thereby assume the character of articles or products of other headings.
Flat-rolled products of a shape other than rectangular or square, of any size, are to be classified as products of a width of 600 mm or more, provided that they do not assume the character of articles or products of other headings.
(l) Bars and rods, hot-rolled, in irregularly wound coils Hot-rolled products in irregularly wound coils, which have a solid cross-section in the shape of circles, segments of circles, ovals, rectangles (including squares), triangles or other convex polygons (including “flattened circles” and “modified rectangles”, of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel).
These products may have indentations, ribs, grooves or other deformations produced during the rolling process (reinforcing bars and rods).
(m) Other bars and rods Products which do not conform to any of the definitions at (ij), (k) or (l) above or to the definition of wire, which have a uniform solid cross-section along their whole length in the shape of circles, segments of circles, ovals, rectangles (including squares), triangles or other convex polygons (including “flattened circles” and “modified rectangles”, of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel). These products may:
- have indentations, ribs, grooves or other deformations produced during the rolling process (reinforcing bars and rods);
- be twisted after rolling.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(n) Angle, shape dan section Produk yang mempunyai penampang silang padat seragam pada seluruh panjangnya yang tidak memenuhi definisi pada (ij), (k), (l) atau (m) di atas atau definisi kawat.
Bab 72 tidak meliputi produk dari pos 73.01 atau 73.02.
(o) Kawat Produk cold-formed dalam gulungan, dengan setiap penampang silang padat seragam pada seluruh panjangnya, yang tidak memenuhi definisi produk canai lantaian.
(p) Batang dan batang kecil bor berongga Batang dan batang kecil berongga dari berbagai bentuk penampang silang, cocok untuk pengebor, yang ukuran bagian luar terbesar dari penampang silangnya melebihi 15 mm tetapi tidak melebihi 52 mm, dan yang ukuran bagian dalam terbesarnya tidak melebihi satu setengah ukuran bagian luar terbesarnya. Batang dan batang kecil berongga dari besi atau baja yang tidak memenuhi definisi ini harus diklasifikasikan dalam pos 73.04.
2.- Logam mengandung besi dipalut dengan logam mengandung besi lainnya harus diklasifikasikan sebagai produk logam mengandung besi yang menurut beratnya mendominasi.
3.- Produk besi atau baja yang diperoleh dengan pengendapan elektrolisa, penuangan bertekanan atau penyinteran, harus diklasifikasikan menurut bentuk, komposisi dan tampilannya, dalam pos dari Bab ini yang sesuai dengan produk dicanai panas semacam itu.
Catatan Subpos.
1.- Dalam Bab ini istilah berikut mempunyai arti:
(a) Besi pig paduan Besi pig mengandung satu atau lebih unsur berikut ini menurut beratnya, dalam rincian perbandingan:
- lebih dari 0,2% kromium - lebih dari 0,3% tembaga - lebih dari 0,3% nikel - lebih dari 0,1% setiap unsur berikut ini: aluminium, molibdenum, titanium, tungsten (wolfram), vanadium.
(b) Baja free cutting bukan paduan Baja bukan paduan mengandung satu atau lebih unsur berikut ini menurut beratnya, dalam rincian perbandingan:
- 0,08% atau lebih belerang - 0,1% atau lebih timbal - lebih dari 0,05% selenium (n) Angles, shapes and sections Products having a uniform solid cross-section along their whole length which do not conform to any of the definitions at (ij), (k), (l) or (m) above or to the definition of wire.
Chapter 72 does not include products of heading 73.01 or 73.02.
(o) Wire Cold-formed products in coils, of any uniform solid cross- section along their whole length, which do not conform to the definition of flat-rolled products.
(p) Hollow drill bars and rods Hollow bars and rods of any cross-section, suitable for drills, of which the greatest external dimension of the cross-section exceeds 15 mm but does not exceed 52 mm, and of which the greatest internal dimension does not exceed one half of the greatest external dimension.
Hollow bars and rods of iron or steel not conforming to this definition are to be classified in heading 73.04.
2.- Ferrous metals clad with another ferrous metal are to be classified as products of the ferrous metal predominating by weight.
3.- Iron or steel products obtained by electrolytic deposition, by pressure casting or by sintering are to be classified, according to their form, their composition and their appearance, in the headings of this Chapter appropriate to similar hot-rolled products.
Subheading Notes.
1.- In this Chapter the following expressions have the meanings hereby assigned to them:
(a) Alloy pig iron Pig iron containing, by weight, one or more of the following elements in the specified proportions:
- more than 0.2% of chromium - more than 0.3% of copper - more than 0.3% of nickel - more than 0.1% of any of the following elements:
aluminium, molybdenum, titanium, tungsten (wolfram), vanadium.
(b) Non-alloy free-cutting steel Non-alloy steel containing, by weight, one or more of the following elements in the specified proportions:
- 0.08% or more of sulphur - 0.1% or more of lead - more than 0.05% of selenium www.djpp.kemenkumham.go.id
- lebih dari 0,01% telurium - lebih dari 0,05% bismut (c) Baja silikon listrik Baja paduan mengandung silikon sekurang-kurangnya 0,6% tetapi tidak lebih dari 6% dan karbon tidak lebih dari 0,08% menurut beratnya.
Barang tersebut juga dapat mengandung aluminium tidak lebih dari 1% menurut beratnya, tetapi tidak terdapat unsur lainnya dalam perbandingan yang akan memberikan karakter baja paduan lainnya.
(d) High speed steel Baja paduan, dengan atau tanpa unsur lainnya, mengandung sekurang-kurangnya dua dari tiga unsur molibdenum, tungsten dan vanadium dengan kombinasi kandungan 7% atau lebih, 0,6% atau lebih karbon dan 3 sampai dengan 6% kromium menurut beratnya.
(e) Baja silikon-mangan Baja paduan yang menurut beratnya mengandung:
- tidak lebih dari 0,7% karbon, - 0,5% atau lebih tetapi tidak lebih dari 1,9% mangan, dan - 0,6% atau lebih tetapi tidak lebih dari 2,3% silikon, tetapi tidak terdapat unsur lainnya dalam perbandingan yang akan memberikan karakter baja paduan lainnya.
2.- Untuk pengklasifikasian paduan fero dalam subpos dari pos
72.02, ketentuan berikut ini harus dipandang:
Paduan fero dianggap sebagai pasangan dan diklasifikasikan menurut subpos yang relevan (apabila ada) apabila hanya salah satu dari unsur paduannya melebihi persentase minimum yang terdapat dalam Catatan Bab 1 (c); dengan analogi, secara berurutan dianggap sebagai bersusun tiga atau empat apabila dua atau tiga unsur paduannya melebihi persentase minimum.
Untuk penerapan ketentuan ini, unsur lainnya yang tidak dirinci merujuk pada catatan Bab 1 (c) masing-masing harus melebihi 10% menurut beratnya.
- more than 0.01% of tellurium - more than 0.05% of bismuth.
(c) Silicon-electrical steel Alloy steels containing by weight at least 0.6% but not more than 6% of silicon and not more than 0.08% of carbon. They may also contain by weight not more than 1% of aluminium but no other element in a proportion that would give the steel the characteristics of another alloy steel.
(d) High speed steel Alloy steels containing, with or without other elements, at least two of the three elements molybdenum, tungsten and vanadium with a combined content by weight of 7% or more, 0.6% or more of carbon and 3 to 6% of chromium.
(e) Silico-manganese steel Alloy steels containing by weight:
- not more than 0.7% of carbon, - 0.5% or more but not more than 1.9% of manganese, and - 0.6% or more but not more than 2.3% of silicon, but no other element in a proportion that would give the steel the characteristics of another alloy steel.
2.- For the classification of ferro-alloys in the subheadings of heading 72.02 thefollowing rule should be observed:
A ferro-alloy is considered as binary and classified under the relevant subheading (if it exists) if only one of the alloy elements exceeds the minimum percentage laid down in Chapter Note 1 (c); by analogy, it is considered respectively as ternary or quaternary if two or three alloy elements exceed the minimum percentage.
For the application of this rule the unspecified "other elements" referred toin Chapter Note 1 (c) must each exceed 10% by weight.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 73 Barang dari besi atau baja Catatan.
1.- Dalam Bab ini istilah "besi tuang" berlaku untuk produk yang diperoleh dengan penuangan yang menurut berat kandungan besinya mendominasi berbagai unsur lainnya dan yang tidak memenuhi komposisi kimia dari baja sebagaimana dirinci dalam Catatan 1 (d) pada Bab 72.
2.- Dalam Bab ini kata "kawat" berarti produk hot atau cold- formed dari berbagai bentuk penampang silang, dengan ukuran penampang silang tidak melebihi 16 mm.
Chapter 73 Articles of iron or steel Notes.
1.- In this Chapter the expression “cast iron” applies to products obtained by casting in which iron predominates by weight over each of the other elements and which do not comply with the chemical composition of steel as defined in Note 1 (d) to Chapter 72.
2.- In this Chapter the word “wire” means hot or cold-formed products of any cross-sectional shape, of which no cross- sectional dimension exceeds 16 mm.
Bab 74 Tembaga dan barang daripadanya Catatan.
1.- Dalam Bab ini, istilah berikut mempunyai arti:
(a) Tembaga dimurnikan Logam mengandung tembaga sekurang-kurangnya 99,85% menurut beratnya; atau Logam mengandung tembaga sekurang-kurangnya 97,5% menurut beratnya, asalkan kandungan dari setiap unsur lain menurut beratnya tidak melebihi batas yang dirinci dalam tabel berikut:
TABEL - Unsur lain Unsur % Batas kandungan menurut beratnya Ag Perak 0,25 As Arsenik 0,5 Cd Kadmium 1,3 Cr Kromium 1,4 Mg Magnesium 0,8 Pb Timbal 1,5 S Belerang 0,7 Sn Timah 0,8 Te Telurium 0,8 Zn Seng 1 Zr Zirconium 0,3 Unsur lainya*, masing-masing 0,3 * Unsur lainnya adalah, misalnya, Al, Be, Co, Fe, Mn, Ni, Si.
Chapter 74 Copper and articles thereof Note.
1.- In this Chapter the following expressions have the meanings hereby assigned to them:
(a) Refined copper Metal containing at least 99.85% by weight of copper;
or Metal containing at least 97.5% by weight of copper, provided that the content by weight of any other element does not exceed the limit specified in the following table:
TABLE - Other elements Element Limiting content %by weight Ag Silver
0.25 As Aresenic
0.5 Cd Cadmium
1.3 Cr Chromium
1.4 Mg Magnesium
0.8 Pb Lead
1.5 S Sulphur
0.7 Sn Tin
0.8 Te Tellurium
0.8 Zn Zinc 1 Zr Zirconium
0.3 Other element *, each
0.3 *Other elements are, for example, Al, Be, Co, Fe, Mn, Ni, Si.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(b) Paduan tembaga Zat metalik selain tembaga tidak dimurnikan yang tembaganya menurut beratnya mendominasi berbagai unsur lainnya, asalkan:
(i)sekurang-kurangnya kandungan salah satu dari unsur lain menurut beratnya, lebih besar dari batas yang dirinci dalam tabel di atas; atau (ii) total kandungan berat unsur lain tersebut melebihi 2,5% menurut beratnya.
(c) Paduan utama Paduan mengandung tembaga lebih dari 10% menurut beratnya dan unsur lainnya, tidak digunakan sebagai bahan yang dapat ditempa dan biasanya digunakan sebagai tambahan dalam pembuatan paduan lain atau sebagai bahan de-oksidan, bahan de-sulfurisasi atau untuk keperluan semacam itu dalam metalurgi logam tidak mengandung besi.
Namun demikian, tembaga fosfida (fosfor tembaga) mengandung fosfor lebih dari 15% menurut beratnya digolongkan dalam pos 28.48.
(d) Batang dan batang kecil Produk dicanai, diekstrusi, ditarik atau ditempa, tidak dalam gulungan, yang mempunyai penampang silang padat seragam pada keseluruhan panjangnya dalam bentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan (termasuk"lingkaran dipipihkan" dan "empat persegi panjang dimodifikasi", yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar). Produk dengan penampang silang empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga atau poligon dapat mempunyai sudut dibulatkan pada keseluruhan panjangnya.
Ketebalan produk yang mempunyai penampang silang empat persegi panjang (termasuk "empat persegi panjang dimodifikasi") tersebut melebihi sepersepuluh lebarnya. Istilah ini juga meliputi produk dituang atau disinter, dengan bentuk dan ukuran yang sama, yang dikerjakan lebih lanjut setelah diproduksi (selain sekedar dirapikan atau dibersihkan), asalkan produk tersebut tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
Namun demikian, batang kawat dan billet dengan ujung dilancipkan atau dikerjakan secara lain sekedar guna memudahkan masuknya ke dalam mesin untuk mengubahnya menjadi, misalnya, drawing stock (batang kawat) atau pembuluh, harus dianggap tembaga tidak ditempa dari pos 74.03.
(b) Copper alloys Metallic substances other than unrefined copper in which copper predomiminates by weight over each of the other elements, provided that:
(i) the content by weight of at least one of the other elements is greater than the limit specified in the foregoing table; or (ii) the total content by weight of such other elements exceeds 2.5%.
(c) Master alloys Alloys containing with other elements more than 10% by weight of copper, not usefully malleable and commonly used as an additive in the manufacture of other alloys or as de-oxidants, de-sulphurising agents or for similar uses in the metallurgy of non-ferrous metals.
However, copper phosphide (phosphor copper) containing more than 15% by weight of phosphorus falls in heading 28.48.
(d) Bars and rods Rolled, extruded, drawn or forged products, not in coils, which have a uniform solid cross-section along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons (including “flattened circles” and “modified rectangles”, of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel).
Products with a rectangular (including square), triangular or polygonal cross-section may have corners rounded along their whole length.
The thickness of such products which have a rectangular (including “modified rectangular”) cross- section exceeds one-tenth of the width. The expression also covers cast or sintered products, of the same forms and dimensions, which have been subsequently worked after production (otherwise than by simple trimming or de-scaling), provided that they have not thereby assumed the character of articles or products of other headings.
Wire-bars and billets with their ends tapered or otherwise worked simply to facilitate their entry into machines for converting them into, for example, drawing stock (wire-rod) or tubes, are however to be taken to be unwrought copper of heading 74.03.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(e) Profil Produk dicanai, diekstrusi, ditarik, ditempa atau dibentuk, digulung atau tidak, dengan penampang silang seragam pada keseluruhan panjangnya, yang tidak memenuhi definisi batang, batang kecil, kawat, pelat, lembaran, strip, foil, pembuluh atau pipa. Istilah ini juga meliputi produk dituang atau disinter, dengan bentuk yang sama, yang dikerjakan lebih lanjut setelah diproduksi (selain sekedar dirapikan atau dibersihkan), asalkan produk tersebut tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(f) Kawat Produk dicanai, diekstrusi atau ditarik, dalam gulungan, yang mempunyai penampang silang padat seragam pada keseluruhan panjangnya dalam bentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segi tiga sama sisi atau poligon cembung beraturan (termasuk "lingkaran dipipihkan" dan "empat persegi panjang dimodifikasi", yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus dengan panjang yang sama dan sejajar). Produk dengan penampang silang empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga atau poligon dapat mempunyai sudut yang dibulatkan pada keseluruhan panjangnya.
Ketebalan produk yang mempunyai penampang silang empat persegi panjang (termasuk "empat persegi panjang dimodifikasi") tersebut melebihi sepersepuluh lebarnya.
(g) Pelat, lembaran, strip dan foil Produk datar permukaan (selain produk tidak ditempa dari pos 74.03) digulung atau tidak, dengan penampang silang empat persegi panjang padat (selain bujur sangkar) dengan atau tanpa sudut yang dibulatkan (termasuk empat persegi panjang dimodifikasi dengan kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar) dengan ketebalan yang seragam, yang:
- berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan ketebalan tidak melebihi sepersepuluh lebarnya, - berbentuk selain empat persegi panjang atau bujur sangkar, dari berbagai ukuran, asalkan tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
Pos 74.09 dan
74.10 berlaku, antara lain, untuk pelat, lembaran, strip dan foil dengan pola (misalnya, alur, rusuk, chequers, robekan, kancing, belah ketupat) dan untuk produk tersebut yang telah diperforasi, dibuat bergelombang, dipoles atau dilapisi, asalkan tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(e) Profiles Rolled, extruded, drawn, forged or formed products, coiled or not, of a uniform cross-section along their whole length, which do not conform to any of the definitions of bars, rods, wire, plates, sheets, strip, foil, tubes or pipes.
The expression also covers cast or sintered products, of the same forms, which have been subsequently worked after production (otherwise than by simple trimming or de-scaling), provided that they have not thereby assumed the character of articles or products of other headings.
(f) Wire Rolled, extruded or drawn products, in coils, which have a uniform solid cross-section along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons (including “flattened circles” and “modified rectangles”, of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel). Products with a rectangular (including square), triangular or polygonal cross-section may have corners rounded along their whole length.
The thickness of such products which have a rectangular (including “modified rectangular”) cross-section exceeds one-tenth of the width.
(g) Plates, sheets, strip and foil Flat-surfaced products (other than the unwrought products of heading 74.03), coiled or not, of solid rectangular (other than square) cross-section with or without rounded corners (including “modified rectangles” of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel) of a uniform thickness, which are:
- Of rectangular (including square) shape with a thickness not exceeding one-tenth of the width.
- Of a shape other than rectangular or square, of any size, provided that they do not assume the character of articles or products of other headings.
Headings 74.09 and 74.10 apply, inter alia, to plates, sheets, strip and foil with patterns (for example, grooves, ribs, chequers, tears, buttons, lozenges) and to such products which have been perforated, corrugated, polished or coated, provided that they do not thereby assume the character of articles or products of other headings.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(h) Pembuluh dan pipa Produk berongga, digulung atau tidak, yang mempunyai penampang silang seragam dengan hanya satu ruangan kosong pada keseluruhan panjangnya, berbentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan, dan yang mempunyai ketebalan dinding seragam.
Produk dengan penampang silang empat persegi panjang termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan yang dapat mempunyai sudut yang dibulatkan pada keseluruhan panjangnya, juga harus dianggap sebagai pembuluh dan pipa asalkan penampang silang bagian dalam dan bagian luarnya konsentris serta mempunyai bentuk dan orientasi yang sama.
Pembuluh dan pipa dari penampang silang tersebut dapat dipoles, dilapisi, dibengkokkan, diberi ulir, digurdi, disempitkan, diperbesar, dibentuk kerucut atau dilengkapi dengan flensa, leher atau cincin.
Catatan Subpos.
1.- Dalam Bab ini, istilah berikut mempunyai arti:
(a) Paduan dasar tembaga seng (kuningan).
Paduan dari tembaga dan seng, dengan atau tanpa unsur lainnya. Apabila terdapat unsur lainnya:
- Seng yang menurut beratnya mendominasi masing- masing unsur lainnya;
- Setiap kandungan nikel kurang dari 5% menurut beratnya (lihat paduan tembaga-nikel-seng (perak nikel)); dan - Setiap kandungan timah kurang dari 3% menurut beratnya (lihat paduan tembaga-timah (perunggu)).
(b) Paduan dasar tembaga-timah (perunggu) Paduan tembaga dan timah, dengan atau tanpa unsur lainnya. Apabila terdapat unsur lainnya, timah menurut beratnya mendominasi masing-masing unsur lainnya, kecuali apabila kandungan timahnya adalah 3% atau lebih, kandungan sengnya dapat melebihi kandungan timah, tetapi harus kurangdari 10% menurut beratnya.
(c) Paduan dasar tembaga-nikel-seng (perak nikel) Paduan dari tembaga, nikel dan seng, dengan atau tanpa unsur lainnya. Kandungan nikelnya 5% atau lebih menurut beratnya (lihat paduan tembaga seng (kuningan)).
(d) Paduan dasar tembaga nikel Paduan dari tembaga dan nikel, dengan atau tanpa unsur lainnya tetapi dalam hal mengandung seng tidak lebih dari 1% menurut beratnya. Apabila terdapat unsur (h) Tubes and pipes Hollow products, coiled or not, which have a uniform cross-section with only one enclosed void along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons, and which have a uniform wall thickness. Products with a rectangular (including square), equilateral triangular or regular convex polygonal cross- section, which may have corners rounded along their whole length, are also to be taken to be tubes and pipes provided the inner and outer cross-sections are concentric and have the same form and orientation.
Tubes and pipes of the foregoing cross-sections may be polished, coated, bent, threaded, drilled, waisted, expanded, cone-shaped or fitted with flanges, collars or rings.
Subheading Note.
1.- In this Chapter the following expressions have the meanings hereby assigned to them:
(a) Copper-zinc base alloy (brasses) Alloy of copper and zinc, with or without other elements. When other elements are present:
- Zinc predominates by weight over each of such other elements;
- any nickel content by weight is less than 5% (see copper-nickel-zinc alloys (nickel silvers); and - any tin content by weight is less than 3% (see copper-tin alloys (bronzes)).
(b) Copper-tin base alloys (bronzes) Alloys of copper and tin, with or without other elements.
When other elements are present, tin predominates by weight over each of such other elements, except that when the tin content is 3% or more the zinc content by weight may exceed that of tin but must be less than 10%.
(c) Copper-nickel-zinc base alloys (nickel silvers) Alloys of copper, nickel and zinc, with or without other elements. The nickel content is 5% or more by weight (see copper-zinc alloys (brasses)).
(d) Copper-nickel base alloys Alloys of copper and nickel, with or without other elements but in any case containing by weight not more than 1% of zinc. When other elements are present, www.djpp.kemenkumham.go.id
lain, nikel menurut beratnya mendominasi masing- masing unsur lainnya.
nickel predominates by weight over each of such other elements.
Bab 75 Nikel dan barang daripadanya Catatan.
1.- Dalam Bab ini, istilah berikut mempunyai arti:
(a) Batang dan batang kecil Produk dicanai, diekstrusi, ditarik atau ditempa, tidak dalam gulungan, yang mempunyai penampang silang padat seragam pada keseluruhan panjangnya dalam bentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan (termasuk "lingkaran dipipihkan" dan "empat persegi panjang dimodifikasi", yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar). Produk dengan penampang silang empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga atau poligon dapat mempunyai sudut dibulatkan pada keseluruhan panjangnya.
Ketebalan produk yang mempunyai penampang silang empat persegi panjang (termasuk "empat persegi panjang dimodifikasi") tersebut melebihi sepersepuluh lebarnya. Istilah ini juga meliputi produk dituang atau disinter, dengan bentuk dan ukuran yang sama, yang dikerjakan lebih lanjut setelah diproduksi (selain sekedar dirapikan atau dibersihkan), asalkan produk tersebut tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(b) Profil Produk dicanai, diekstrusi, ditarik, ditempa atau dibentuk, digulung atau tidak, dengan penampang silang seragam pada keseluruhan panjangnya, yang tidak memenuhi definisi batang, batang kecil, kawat, pelat, lembaran, strip, foil, pembuluh atau pipa. Istilah ini juga meliputi produk dituang atau disinter, dengan bentuk yang sama, yang dikerjakan lebih lanjut setelah diproduksi (selain sekedar dirapikan atau dibersihkan), asalkan produk tersebut tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(c) Kawat Produk dicanai, diekstrusi atau ditarik, dalam gulungan, yang mempunyai penampang silang padat seragam pada keseluruhan panjangnya dalam bentuk lingkaran, oval, Chapter 75 Nickel and articles thereof Note.
1.- In this Chapter the following expressions have the meanings hereby assigned to them:
(a) Bars and rods Rolled, extruded, drawn or forged products, not in coils, which have a uniform solid cross-section along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons (including “flattened circles” and “modified rectangles”, of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel).
Products with a rectangular (including square), triangular or polygonal cross-section may have corners rounded along their whole length. The thickness of such products which have a rectangular (including “modified rectangular”) cross-section exceeds one-tenth of the width. The expression also covers cast or sintered products, of the same forms and dimensions, which have been subsequently worked after production (otherwise than by simple trimming or de-scaling), provided that they have not thereby assumed the character of articles or products of other headings.
(b) Profiles Rolled, extruded, drawn, forged or formed products, coiled or not, of a uniform cross-section along their whole length, which do not conform to any of the definitions of bars, rods, wire, plates, sheets, strip, foil, tubes or pipes.
The expression also covers cast or sintered products, of the same forms, which have been subsequently worked after production (otherwise than by simple trimming or de-scaling), provided that they have not thereby assumed the character of articles or products of other headings.
(c) Wire Rolled, extruded or drawn products, in coils, which have a uniform solid cross-section along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons www.djpp.kemenkumham.go.id
empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segi tiga sama sisi atau poligon cembung beraturan (termasuk "lingkaran dipipihkan" dan "empat persegi panjang dimodifikasi", yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus dengan panjang yang sama dan sejajar). Produk dengan penampang silang empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga atau poligon dapat mempunyai sudut yang dibulatkan pada keseluruhan panjangnya.
Ketebalan produk yang mempunyai penampang silang empat persegi panjang (termasuk "empat persegi panjang dimodifikasi") tersebut melebihi sepersepuluh lebarnya.
(d) Pelat, lembaran, strip dan foil Produk datar permukaan (selain produk tidak ditempa dari pos 75.02) digulung atau tidak, dengan penampang silang empat persegi panjang padat (selain bujur sangkar) dengan atau tanpa sudut yang dibulatkan (termasuk empat persegi panjang dimodifikasi dengan kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar) dengan ketebalan yang seragam, yang:
- Berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan ketebalan tidak melebihi sepersepuluh lebarnya, - Berbentuk selain empat persegi panjang atau bujur sangkar, dari berbagai ukuran, asalkan tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
Pos 75.06 berlaku antara lain, untuk pelat, lembaran, strip dan foil dengan pola (misalnya, alur, rusuk, chequers, robekan, kancing, belah ketupat) dan untuk produk tersebut yang telah diperforasi, dibuat bergelombang, dipoles atau dilapisi, asalkan tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(e) Pembuluh dan pipa Produk berongga, digulung atau tidak, yang mempunyai penampang silang seragam dengan hanya satu ruangan kosong pada keseluruhan panjangnya, berbentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan, dan yang mempunyai ketebalan dinding seragam. Produk dengan penampang silang empat persegi panjang termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan yang dapat mempunyai sudut yang dibulatkan pada keseluruhan panjangnya, juga harus dianggap sebagai pembuluh dan pipa asalkan penampang silang bagian dalam dan bagian luarnya konsentris serta mempunyai bentuk dan orientasi yang sama.
Pembuluh dan pipa dari (including “flattened circles” and “modified rectangles”, of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel).
Products with a rectangular (including square), triangular or polygonal cross-section may have corners rounded along their whole length. The thickness of such products which have a rectangular (including “modified rectangular”) cross-section exceeds one-tenth of the width.
(d) Plates, sheets, strip and foil Flat-surfaced products (other than the unwrought products of heading 75.02), coiled or not, of solid rectangular (other than square) cross-section with or without rounded corners (including “modified rectangles” of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel) of a uniform thickness, which are:
- Of rectangular (including square) shape with a thickness not exceeding one-tenth of the width.
- Of a shape other than rectangular or square, of any size, provided that they do not assume the character of articles or products of other headings.
Heading 75.06 applies, inter alia, to plates, sheets, strip and foil with patterns (for example, grooves, ribs, chequers, tears, buttons, lozenges) and to such products which have been perforated, corrugated, polished or coated, provided that they do not thereby assume the character of articles or products of other headings.
(e) Tubes and pipes Hollow products, coiled or not, which have a uniform cross- section with only one enclosed void along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons, and which have a uniform wall thickness. Products with a rectangular (including square), equilateral triangular, or regular convex polygonal cross-section, which may have corners rounded along their whole length, are also to be considered as tubes and pipes provided the inner and outer cross-sections are concentric and have the same form and orientation. Tubes and pipes of the foregoing cross- sections may be polished, coated, bent, threaded, drilled, waisted, expanded, cone-shaped or fitted with flanges, collars or rings.
www.djpp.kemenkumham.go.id
penampang silang tersebut dapat dipoles, dilapisi, dibengkokkan, diberi ulir, digurdi, disempitkan, diperbesar, dibentuk kerucut atau dilengkapi dengan flensa, leher atau cincin.
Catatan Subpos.
1.- Dalam bab ini, istilah berikut mempunyai arti:
(a) Nikel, bukan paduan Logam mengandung nikel ditambah kobalt sekurang- kurangnya 99% menurut beratnya, asalkan:
(i)kandungan kobalt tidak melebihi 1,5% menurut beratnya, dan (ii) kandungan setiap unsur lainnya menurut beratnya tidak melebihi batas yang ditentukan dalam tabel berikut:
TABEL - Unsur lain Unsur % Batas kandungan menurut beratnya Fe Besi 0,5 O Oksigen 0,4 Unsur lainnya, masing-masing 0,3 (b) Paduan nikel Zat metalik yang nikelnya mendominasi menurut beratnya, melebihi masing-masing unsur lainnya, asalkan:
(i)kandungan kobalt melebihi 1,5% menurut beratnya, (ii) kandungan sekurang-kurangnya satu unsur dari unsur lainnya menurut beratnya lebih besar dari batas yang dirinci pada tabel di atas, atau (iii) total kandungan unsur selain nikel ditambah kobalt melebihi 1% menurut beratnya.
2.- Walaupun ketentuan dari Catatan Bab 1 (c), untuk keperluan sub pos 7508.10 istilah "kawat" berlaku hanya untuk produk, dalam gulungan maupun tidak, dari berbagai bentuk penampang silang, yang ukuran penampang silangnya tidak melebihi 6 mm.
Subheading Notes.
1.- In this chapter the following expressions have the meanings hereby assigned to them:
(a) Nickel, not alloyed Metal containing by weight at least 99% of nickel plus kobalt, provided that:
(i) the cobalt content by weight does not exceed 1.5%, and (ii) the content by weight of any other element does not exceed the limit specified in the following table:
TABLE - Other elements Element Limiting content % by weight Fe Iron
0.5 O Oxygen
0.4 Other elements, each
0.3 (b) Nickel alloys Metallic substances in which nickel predominates by weight over each ofthe other elements provided that:
(i) the content by weight of cobalt exceeds 1.5%, (ii) the content by weight of at least one of the other elements is greater than the limit specified in the foregoing table, or (iii) the total content by weight of elements other than nickel plus cobalt exceed 1%.
2.- Notwithstanding the provisions of Chapter Note 1 (c), for the purposes of subheading 7508.10 the term “wire” applies only to products, whether or not in coils, of any cross-sectional shape, of which no cross-sectional dimension exceeds 6 mm.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 76 Aluminium dan barang daripadanya Catatan.
1.- Dalam Bab ini, istilah berikut mempunyai arti:
(a) Batang dan batang kecil Produk dicanai, diekstrusi, ditarik atau ditempa, tidak dalam gulungan, yang mempunyai penampang silang padat seragam pada keseluruhan panjangnya dalam bentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan (termasuk"lingkaran dipipihkan" dan "empat persegi panjang dimodifikasi", yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar). Produk dengan penampang silang empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga atau poligon dapat mempunyai sudut dibulatkan pada keseluruhan panjangnya.
Ketebalan produk yang mempunyai penampang silang empat persegi panjang (termasuk "empat persegi panjang dimodifikasi") tersebut melebihi sepersepuluh lebarnya. Istilah ini juga meliputi produk dituang atau disinter, dengan bentuk dan ukuran yang sama, yang dikerjakan lebih lanjut setelah diproduksi (selain sekedar dirapikan atau dibersihkan), asalkan produk tersebut tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(b) Profil Produk dicanai, diekstrusi, ditarik, ditempa atau dibentuk, digulung atau tidak, dengan penampang silang seragam pada keseluruhan panjangnya, yang tidak memenuhi definisi batang, batang kecil, kawat, pelat, lembaran, strip, foil, pembuluh atau pipa. Istilah ini juga meliputi produk dituang atau disinter, dengan bentuk yang sama, yang dikerjakan lebih lanjut setelah diproduksi (selain sekedar dirapikan atau dibersihkan), asalkan produk tersebut tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(c) Kawat Produk dicanai, diekstrusi atau ditarik, dalam gulungan, yang mempunyai penampang silang padat seragam pada keseluruhan panjangnya dalam bentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segi tiga sama sisi atau poligon cembung beraturan (termasuk "lingkaran dipipihkan" dan "empat persegi panjang dimodifikasi", yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus dengan Chapter 76 Aluminium and articles thereof Note.
1.- In this Chapter the following expressions have the meanings hereby assigned to them:
(a) Bars and rods Rolled, extruded, drawn or forged products, not in coils, which have a uniform solid cross-section along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons (including “flattened circles” and “modified rectangles”, of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel).
Products with a rectangular (including square), triangular or polygonal cross-section may have corners rounded along their whole length. The thickness of such products which have a rectangular (including “modified rectangular”) cross-section exceeds one-tenth of the width. The expression also covers cast or sintered products, of the same forms and dimensions, which have been subsequently worked after production (otherwise than by simple trimming or de-scaling), provided that they have not thereby assumed the character of articles or products of other headings.
(b) Profiles Rolled, extruded, drawn, forged or formed products, coiled or not, of a uniform cross-section along their whole length, which do not conform to any of the definitions of bars, rods, wire, plates, sheets, strip, foil, tubes or pipes. The expression also covers cast or sintered products, of the same forms, which have been subsequently worked after production (otherwise than by simple trimming or de-scaling), provided that they have not thereby assumed the character of articles or products of other headings.
(c) Wire Rolled, extruded or drawn products, in coils, which have a uniform solid cross-section along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons (including “flattened circles” and “modified rectangles”, of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length www.djpp.kemenkumham.go.id
panjang yang sama dan sejajar). Produk dengan penampang silang empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga atau poligon dapat mempunyai sudut yang dibulatkan pada keseluruhan panjangnya.
Ketebalan produk yang mempunyai penampang silang empat persegi panjang (termasuk "empat persegi panjang dimodifikasi") tersebut melebihi sepersepuluh lebarnya.
(d) Pelat, lembaran, strip dan foil Produk datar permukaan (selain produk tidak ditempa dari pos 80.01) digulung atau tidak, dengan penampang silang empat persegi panjang padat (selain bujur sangkar) dengan atau tanpa sudut yang dibulatkan (termasuk empat persegi panjang dimodifikasi dengan kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar) dengan ketebalan yang seragam, yang:
- berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan ketebalan tidak melebihi sepersepuluh lebarnya, - berbentuk selain empat persegi panjang atau bujur sangkar, dari berbagai ukuran, asalkan tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
Pos 76.06 dan 76.07 berlaku antara lain, untuk pelat, lembaran, strip dan foil dengan pola (misalnya, alur, rusuk, chequers, robekan, kancing, belah ketupat) dan untuk produk tersebut yang telah diperforasi, dibuat bergelombang, dipoles atau dilapisi, asalkan tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(e) Pembuluh dan pipa Produk berongga, digulung atau tidak, yang mempunyai penampang silang seragam dengan hanya satu ruangan kosong pada keseluruhan panjangnya, berbentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan, dan yang mempunyai ketebalan dinding seragam. Produk dengan penampang silang empat persegi panjang termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan yang dapat mempunyai sudut yang dibulatkan pada keseluruhan panjangnya, juga harus dianggap sebagai pembuluh dan pipa asalkan penampang silang bagian dalam dan bagian luarnya konsentris serta mempunyai bentuk dan orientasi yang sama.
Pembuluh dan pipa dari penampang silang tersebut dapat dipoles, dilapisi, dibengkokkan, diberi ulir, digurdi, disempitkan, diperbesar, dibentuk kerucut atau dilengkapi dengan flensa, leher atau cincin.
Catatan Subpos.
and parallel). Products with a rectangular (including square), triangular or polygonal cross-section may have corners rounded along their whole length. The thickness of such products which have a rectangular (including “modified rectangular”) cross-section exceeds one-tenth of the width.
(d) Plates, sheets, strip and foil Flat-surfaced products (other than the unwrought products of heading 76.01), coiled or not, of solid rectangular (other than square) cross-section with or without rounded corners (including “modified rectangles” of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel) of a uniform thickness, which are:
- Of rectangular (including square) shape with a thickness not exceeding one-tenth of the width.
- Of a shape other than rectangular or square, of any size, provided that they do not assume the character of articles or products of otherheadings.
Headings 76.06 and 76.07 apply, inter alia, to plates, sheets, strip and foil with patterns (for example, grooves, ribs, chequers, tears, buttons, lozenges) and to such products which have been perforated, corrugated, polished or coated, provided that they do not thereby assume the character of articles or products of other headings.
(e) Tubes and pipes Hollow products, coiled or not, which have a uniform cross-section with only one enclosed void along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons, and which have a uniform wall thickness.
Products with a rectangular (including square), equilateral triangular or regular convex polygonal cross-section, which may have corners rounded along their whole length, are also to be considered as tubes and pipes provided the inner and outer cross-sections are concentric and have the same form and orientation. Tubes and pipes of the foregoing cross-sections may be polished, coated, bent, threaded, drilled, waisted, expanded, cone-shaped or fitted with flanges, collars or rings.
www.djpp.kemenkumham.go.id
1.- Dalam Bab ini, istilah berikut mempunyai arti:
(a) Aluminium, bukan paduan Logam mengandung aluminium sekurang-kurangnya 99% menurut beratnya, asalkan kandungan setiap unsur lainnya menurut beratnya tidak melebihi batas yang ditentukan dalam tabel berikut:
Tabel - Unsur lain Unsur % Batas kandungan menurut beratnya Fe + Si (besi tambah silikon) 1 Unsur lainnya (1), masing-masing 0,2 (2)
(1)Unsur lainnya, misalnya, Cr,Cu, Mg, Mn, Ni, Zn.
(2)Tembaga diperkenankan dalam bagian yang lebih besar dari 0,1% tetapi tidak lebih dari 0,2%, asalkan kandungan kromium maupun mangan tidak melebihi 0,05%.
(b) Paduan aluminium Zat metalik yang aluminiumnya mendominasi menurut beratnya, melebihi masing-masing unsur lainnya, asalkan:
(i)Kandungan paling sedikit satu unsur dari unsur lainnya atau besi plus silikon, menurut beratnya, secara keseluruhan lebih besar dari batas yang dirinci pada tabel diatas; atau (ii) Total kandungan unsur tersebut, melebihi 1% menurut beratnya.
2.- Meskipun terdapat ketentuan pada Catatan Bab 1 (c), untuk keperluan subpos 7616.91 istilah "kawat" berlaku hanya untuk produk, dalam gulungan maupu ntidak, dari berbagai bentuk penampang silang, yang ukuran penampang silangnya tidak melebihi 6 mm.
Subheading Notes.
1.- In this Chapter the following expressions have the meanings hereby assigned to them:
(a) Aluminium, not alloyed Metal containing by weight at least 99% of aluminium, provided that the content by weight of any other element does not exceed the limit specified in the following table:
Table - Other elements Element Limiting content % by weight Fe + Si (iron plus silicon) 1 Other element (1), each 0,2 (2)
(1)Other elements are, for example, Cr, Cu, Mg, Mn, Ni, Zn.
(2)Copper is permitted in a proportion greater than 0.1% but not more than 0.2%, provided that neither the chromium nor manganese contentexceeds 0.05% (b) Aluminium alloys Metallic substances in which aluminium predominates by weight over each ofthe other elements, provided that:
(i) the content by weight of at least one of the other elements or o firon plus silicon taken together is greater than the limit specified in the foregoing table; or (ii) the total content by weight of such other elements exceeds 1%.
2.- Notwithstanding the provisions of Chapter Note 1 (c), for the purposes of subheading 7616.91 the term "wire" applies only to products, whether or not in coils, of any cross- sectional shape, of which no cross-sectional dimension exceeds 6 mm.
Bab 77 (Disiapkan untuk kemungkinan penggunaan di masa yang akan datang dalam Harmonized System) Chapter 77 (Reserved for possible future use in the Harmonized System) www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 78 Timbal dan barang daripadanya Catatan:
1.- Dalam Bab ini, istilah berikut mempunyai arti:
(a) Batang dan batang kecil Produk dicanai, diekstrusi, ditarik atau ditempa, tidak dalam gulungan, yang mempunyai penampang silang padat seragam pada keseluruhan panjangnya dalam bentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan (termasuk "lingkaran dipipihkan" dan "empat persegi panjang dimodifikasi", yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar).
Produk dengan penampang silang empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga atau poligon dapat mempunyai sudut dibulatkan pada keseluruhan panjangnya.
Ketebalan produk yang mempunyai penampang silang empat persegi panjang (termasuk "empat persegi panjang dimodifikasi") tersebut melebihi sepersepuluh lebarnya.
Istilah ini juga meliputi produk dituang atau disinter, dengan bentuk dan ukuran yang sama, yang dikerjakan lebih lanjut setelah diproduksi (selain sekedar dirapikan atau dibersihkan), asalkan produk tersebut tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(b) Profil Produk dicanai, diekstrusi, ditarik, ditempa atau dibentuk, digulung atau tidak, dengan penampang silang seragam pada keseluruhan panjangnya, yang tidak memenuhi definisi batang, batang kecil, kawat, pelat, lembaran, strip, foil, pembuluh atau pipa. Istilah ini juga meliputi produk dituang atau disinter, dengan bentuk yang sama, yang dikerjakan lebih lanjut setelah diproduksi (selain sekedar dirapikan atau dibersihkan), asalkan produk tersebut tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(c) Kawat Produk dicanai, diekstrusi atau ditarik, dalam gulungan, yang mempunyai penampang silang padat seragam pada keseluruhan panjangnya dalam bentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segi tiga sama sisi atau poligon cembung beraturan (termasuk "lingkaran dipipihkan" dan "empat persegi panjang dimodifikasi", yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus dengan panjang yang sama dan sejajar).
Produk dengan penampang silang empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), Chapter 78 Lead and articles thereof Note.
1.- In this Chapter the following expressions have the meanings hereby assigned to them:
(a) Bars and rods Rolled, extruded, drawn or forged products, not in coils, which have a uniform solid cross-section along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons (including “flattened circles” and “modified rectangles”, of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel).
Products with a rectangular (including square), triangular or polygonal cross-section may have corners rounded along their whole length. The thickness of such products which have a rectangular (including “modified rectangular”) cross-section exceeds one-tenth of the width. The expression also covers cast or sintered products, of the same forms and dimensions, which have been subsequently worked after production (otherwise than by simple trimming or de-scaling), provided that they have not thereby assumed the character of articles or products of other headings.
(b) Profiles Rolled, extruded, drawn, forged or formed products, coiled or not, of a uniform cross-section along their whole length, which do not conform to any of the definitions of bars, rods, wire, plates, sheets, strip, foil, tubes or pipes.
The expression also covers cast or sintered products, of the same forms, which have been subsequently worked after production (otherwise than by simple trimming or de-scaling), provided that they have not thereby assumed the character of articles or products of other headings.
(c) Wire Rolled, extruded or drawn products, in coils, which have a uniform solid cross-section along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons (including “flattened circles” and “modified rectangles”, of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel).
Products with a rectangular (including square), triangular or polygonal cross-section may have corners rounded along their whole length. The thickness of such products www.djpp.kemenkumham.go.id
segitiga atau poligon dapat mempunyai sudut yang dibulatkan pada keseluruhan panjangnya.
Ketebalan produk yang mempunyai penampang silang empat persegi panjang (termasuk "empat persegi panjang dimodifikasi") tersebut melebihi sepersepuluh lebarnya.
(d) Pelat, lembaran, strip dan foil Produk datar permukaan (selain produk tidak ditempa dari pos 78.01) digulung atau tidak, dengan penampang silang empat persegi panjang padat (selain bujur sangkar) dengan atau tanpa sudut yang dibulatkan (termasuk empat persegi panjang dimodifikasi dengan kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar) dengan ketebalan yang seragam, yang:
- Berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan ketebalan tidak melebihi sepersepuluh lebarnya, - Berbentuk selain empat persegi panjang atau bujur sangkar, dari berbagai ukuran, asalkan tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
Pos 78.04 berlaku antara lain, untuk pelat, lembaran, strip dan foil dengan pola (misalnya, alur, rusuk, chequers, robekan, kancing, belah ketupat) dan untuk produk tersebut yang telah diperforasi, dibuat bergelombang, dipoles atau dilapisi, asalkan tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(e) Pembuluh dan pipa Produk berongga, digulung atau tidak, yang mempunyai penampang silang seragam dengan hanya satu ruangan kosong pada keseluruhan panjangnya, berbentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan, dan yang mempunyai ketebalan dinding seragam.
Produk dengan penampang silang empat persegi panjang termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan yang dapat mempunyai sudut yang dibulatkanpada keseluruhan panjangnya, juga harus dianggap sebagai pembuluh dan pipa asalkan penampang silang bagian dalam dan bagian luarnya konsentris serta mempunyai bentuk dan orientasi yang sama. Pembuluh dan pipa dari penampang silang tersebut dapat dipoles, dilapisi, dibengkokkan, diberi ulir, digurdi, disempitkan, diperbesar, dibentuk kerucut atau dilengkapi dengan flensa, leher atau cincin.
Catatan Subpos.
1.- Dalam Bab ini istilah "timbal dimurnikan" berarti:
Logam mengandung timbal sekurang-kurangnya 99,9% which have a rectangular (including “modified rectangular”) cross-section exceeds one-tenth of the width.
(d) Plates, sheets, strip and foil Flat-surfaced products (other than the unwrought products of heading 78.01), coiled or not, of solid rectangular (other than square) cross-section with or without rounded corners (including “modified rectangles” of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel) of a uniform thickness, which are:
- Of rectangular (including square) shape with a thickness not exceeding one-tenth of the width.
- Of a shape other than rectangular or square, of any size, provided that they do not assume the character of articles or products of other headings.
Heading 78.04 applies, inter alia, to plates, sheets, strip and foil with patterns (for example, grooves, ribs, chequers, tears, buttons, lozenges) and to such products which have been perforated, corrugated, polished or coated, provided that they do not thereby assume the character of articles or products of other headings.
(e) Tubes and pipes Hollow products, coiled or not, which have a uniform cross-section with only one enclosed void along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons, and which have a uniform wall thickness. Products with a rectangular (including square), equilateral triangular or regular convex polygonal cross- section, which may have corners rounded along their whole length, are also to be considered as tubes and pipes provided the inner and outer cross-sections are concentric and have the same form and orientation.
Tubes and pipes of the foregoing cross-sections may be polished, coated, bent, threaded, drilled, waisted, expanded, cone-shaped or fitted with flanges, collars or rings.
Subheading Note.
1.- In this Chapter the expression "refined lead" means:
Metal containing by weight at least 99.9% of lead, provided www.djpp.kemenkumham.go.id
menurut beratnya, asalkan kandungan unsur lainnya, menurut beratnya, tidak melebihi batas yang dirinci dalam tabel sebagai berikut:
TABEL - Unsur lainnya Unsur % Batas kandungan menurut beratnya Ag Perak 0,02 As Arsenik 0,005 Bi Bismut 0,05 Ca Kalsium 0,002 Cd Kadmium 0,002 Cu Tembaga 0,08 Fe Besi 0,002 S Belerang 0,002 Sb Antimoni 0,005 Sn Timah 0,005 Zn Seng 0,002 Lain-lain (misalnya Te), masing-masing 0,001
that the content by weight of any other element does not exceed the limit specified in the following table:
TABLE - Other elements Element Limiting content % by weight Ag Silver
0.02 As Arsenic
0.005 Bi Bismuth
0.05 Ca Calcium
0.002 Cd Cadmium
0.002 Cu Copper
0.08 Fe Iron
0.002 S Sulphur
0.002 Sb Antimony
0.005 Sn Tin
0.005 Zn Zinc
0.002 Other (for example Te), each
0.001
Bab 79 Seng dan barang daripadanya Catatan.
1.- Dalam Bab ini, istilah berikut mempunyai arti:
(a) Batang dan batang kecil Produk dicanai, diekstrusi, ditarik atau ditempa, tidak dalam gulungan, yang mempunyai penampang silang padat seragam pada keseluruhan panjangnya dalam bentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan (termasuk "lingkaran dipipihkan" dan "empat persegi panjang dimodifikasi", yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar).
Produk dengan penampang silang empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga atau poligon dapat mempunyai sudut dibulatkan pada keseluruhan panjangnya.
Ketebalan produk yang mempunyai penampang silang empat persegi panjang (termasuk "empat persegi panjang dimodifikasi") tersebut melebihi Chapter 79 Zinc and articles thereof Note.
1.- In this Chapter the following expressions have the meanings hereby assigned to them:
(a) Bars and rods Rolled, extruded, drawn or forged products, not in coils, which have a uniform solid cross-section along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons (including “flattened circles” and “modified rectangles”, of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel).
Products with a rectangular (including square), triangular or polygonal cross-section may have corners rounded along their whole length.
The thickness of such products which have a rectangular (including “modified rectangular”) cross- section exceeds one-tenth of the width. The expression also covers cast or sintered products, of the same forms and dimensions, which have been subsequently worked www.djpp.kemenkumham.go.id
sepersepuluh lebarnya. Istilah ini juga meliputi produk dituang atau disinter, dengan bentuk dan ukuran yang sama, yang dikerjakan lebih lanjut setelah diproduksi (selain sekedar dirapikan atau dibersihkan), asalkan produk tersebut tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(b) Profil Produk dicanai, diekstrusi, ditarik, ditempa atau dibentuk, digulung atau tidak, dengan penampang silang seragam pada keseluruhan panjangnya, yang tidak memenuhi definisi batang, batang kecil, kawat, pelat, lembaran, strip, foil, pembuluh atau pipa. Istilah ini juga meliputi produk dituang atau disinter, dengan bentuk yang sama, yang dikerjakan lebih lanjut setelah diproduksi (selain sekedar dirapikan atau dibersihkan), asalkan produk tersebut tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(c) Kawat Produk dicanai, diekstrusi atau ditarik, dalam gulungan, yang mempunyai penampang silang padat seragam pada keseluruhan panjangnya dalam bentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segi tiga sama sisi atau poligon cembung beraturan (termasuk "lingkaran dipipihkan" dan "empat persegi panjang dimodifikasi", yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus dengan panjang yang sama dan sejajar).
Produk dengan penampang silang empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga atau poligon dapat mempunyai sudut yang dibulatkan pada keseluruhan panjangnya.
Ketebalan produk yang mempunyai penampang silang empat persegi panjang (termasuk "empat persegi panjang dimodifikasi") tersebut melebihi sepersepuluh lebarnya.
(d) Pelat, lembaran, strip dan foil Produk datar permukaan (selain produk tidak ditempa dari pos 79.01) digulung atau tidak, dengan penampang silang empat persegi panjang padat (selain bujur sangkar) dengan atau tanpa sudut yang dibulatkan (termasuk empat persegi panjang dimodifikasi dengan kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar) dengan ketebalan yang seragam, yang:
- Berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan ketebalan tidak melebihi sepersepuluh lebarnya, - Berbentuk selain empat persegi panjang atau bujur sangkar, dari berbagai ukuran, asalkan tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
Pos 79.05 berlaku antara lain, untuk pelat, lembaran, strip after production (otherwise than by simple trimming or de-scaling), provided that they have not thereby assumed the character of articles or products of other headings.
(b) Profiles Rolled, extruded, drawn, forged or formed products, coiled or not, of a uniform cross-section along their whole length, which do not conform to any of the definitions of bars, rods, wire, plates, sheets, strip, foil,tubes or pipes. The expression also covers cast or sintered products, of the same forms, which have been subsequently worked after production (otherwise than by simple trimming or de-scaling), provided that they have not thereby assumed the character of articles or products of other headings.
(c) Wire Rolled, extruded or drawn products, in coils, which have a uniform solid cross-section along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons (including “flattened circles” and “modified rectangles”, of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel). Products with a rectangular (including square), triangular or polygonal cross-section may have corners rounded along their whole length. The thickness of such products which have a rectangular (including “modified rectangular”) cross-section exceeds one-tenth of the width.
(d) Plates, sheets, strip and foil Flat-surfaced products (other than the unwrought products of heading 79.01), coiled or not, of solid rectangular (other than square) cross-section with or without rounded corners (including “modified rectangles” of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel) of a uniform thickness, which are:
- Of rectangular (including square) shape with a thickness not exceeding one-tenth of the width.
- Of a shape other than rectangular or square, of any size, provided that they do not assume the character of articles or products of other headings.
www.djpp.kemenkumham.go.id
dan foil dengan pola (misalnya, alur, rusuk, chequers, robekan, kancing, belah ketupat) dan untuk produk tersebut yang telah diperforasi, dibuat bergelombang, dipoles atau dilapisi, asalkan tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(e) Pembuluh dan pipa Produk berongga, digulung atau tidak, yang mempunyai penampang silang seragam dengan hanya satu ruangan kosong pada keseluruhan panjangnya, berbentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan, dan yang mempunyai ketebalan dinding seragam.
Produk dengan penampang silang empat persegi panjang termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan yang dapat mempunyai sudut yang dibulatkan pada keseluruhan panjangnya, juga harus dianggap sebagai pembuluh dan pipa asalkan penampang silang bagian dalam dan bagian luarnya konsentris serta mempunyai bentuk dan orientasi yang sama. Pembuluh dan pipa dari penampang silang tersebut dapat dipoles, dilapisi, dibengkokkan, diberi ulir, digurdi, disempitkan, diperbesar, dibentuk kerucut atau dilengkapi dengan flensa, leher atau cincin.
Catatan Subpos.
1.- Dalam Bab ini, istilah berikut mempunyai arti:
(a) Seng, bukan paduan Logam mengandung seng sekurang-kurangnya 97,5% menurut beratnya.
(b) Paduan seng Zat metalik yang kandungan sengnya mendominasi, menurut beratnya, dengan berat melebihi masing-masing elemen lainnya, asalkan total kandungan elemen lainnya melebihi 2,5% menurut beratnya.
(c) Debu seng Abu yang diperoleh dari kondensasi uap seng, terdiri dari partikel berbentuk bola yang lebih halus daripada bubuk seng. Sekurang-kurangnya 80% menurut beratnya, bagian kecil tersebut lolos dari ayakan dengan ukuran lubang 63 mikrometer (microns). Abu tersebut harus mengandung seng metalik sekurang-kurangnya 85% menurut beratnya.
Heading 79.05 applies, inter alia, to plates, sheets, strip and foil with patterns (for example, grooves, ribs, chequers, tears, buttons, lozenges) and to such products which have been perforated, corrugated, polished or coated, provided that they do not thereby assume the character of articles or products of other headings.
(e) Tubes and pipes Hollow products, coiled or not, which have a uniform cross-section with only one enclosed void along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons, and which have a uniform wall thickness.
Products with a rectangular (including square), equilateral triangular or regular convex polygonal cross-section, which may have corners rounded along their whole length, are also to be considered as tubes and pipes provided the inner and outer cross-sections are concentric and have the same form and orientation. Tubes and pipes of the foregoing cross-sections may be polished, coated, bent, threaded, drilled, waisted, expanded, cone-shaped or fitted with flanges, collars or rings.
Subheading Note.
1.- In this Chapter the following expressions have the meanings hereby assigned to them:
(a) Zinc, not alloyed Metal containing by weight at least 97.5% of zinc.
(b) Zinc alloys Metallic substances in which zinc predominates by weight over each of the other elements, provided that the total content by weight of such other elements exceeds 2.5%.
(c) Zinc dust Dust obtained by condensation of zinc vapour, consisting of spherical particles which are finer than zinc powders. At least 80% by weight of the particles pass through a sieve with 63 micrometres (microns) mesh. It must contain at least 85% by weight of metallic zinc.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 80 Timah dan barang daripadanya Catatan.
1.- Dalam Bab ini, istilah berikut mempunyai arti:
(a) Batang dan batang kecil Produk dicanai, diekstrusi, ditarik atau ditempa, tidak dalam gulungan, yang mempunyai penampang silang padat seragam pada keseluruhan panjangnya dalam bentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan (termasuk "lingkaran dipipihkan" dan "empat persegi panjang dimodifikasi", yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar). Produk dengan penampang silang empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga atau poligon dapat mempunyai sudut dibulatkan pada keseluruhan panjangnya.
Ketebalan produk yang mempunyai penampang silang empat persegi panjang (termasuk "empat persegi panjang dimodifikasi") tersebut melebihi sepersepuluh lebarnya. Istilah ini juga meliputi produk dituang atau disinter, dengan bentuk dan ukuran yang sama, yang dikerjakan lebih lanjut setelah diproduksi (selain sekedar dirapikan atau dibersihkan), asalkan produk tersebut tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(b) Profil Produk dicanai, diekstrusi, ditarik, ditempa atau dibentuk, digulung atau tidak, dengan penampang silang seragam pada keseluruhan panjangnya, yang tidak memenuhi definisi batang, batang kecil, kawat, pelat, lembaran, strip, foil, pembuluh atau pipa.
Istilah ini juga meliputi produk dituang atau disinter, dengan bentuk yang sama, yang dikerjakan lebih lanjut setelah diproduksi (selain sekedar dirapikan atau dibersihkan), asalkan produk tersebut tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(c) Kawat Produk dicanai, diekstrusi atau ditarik, dalam gulungan, yang mempunyai penampang silang padat seragam pada keseluruhan panjangnya dalam bentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segi tiga sama sisi atau poligon cembung beraturan (termasuk "lingkaran dipipihkan" dan "empat persegi panjang dimodifikasi", yang kedua sisi berlawanannya adalah Chapter 80 Tin and articles thereof Note.
1.- In this Chapter the following expressions have the meanings hereby assigned to them:
(a) Bars and rods Rolled, extruded, drawn or forged products, not in coils, which have a uniform solid cross-section along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons (including “flattened circles” and “modified rectangles”, of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel).
Products with a rectangular (including square), triangular or polygonal cross-section may have corners rounded along their whole length. The thickness of such products which have a rectangular (including “modified rectangular”) cross-section exceeds one-tenth of the width. The expression also covers cast or sintered products, of the same forms and dimensions, which have been subsequently worked after production (otherwise than by simple trimming or de-scaling), provided that they have not thereby assumed the character of articles or products of other headings.
(b) Profiles Rolled, extruded, drawn, forged or formed products, coiled or not, of a uniform cross-section along their whole length, which do not conform to any of the definitions of bars, rods, wire, plates, sheets, strip, foil, tubes or pipes. The expression also covers cast or sintered products, of the same forms, which have been subsequently worked after production (otherwise than by simple trimming or de-scaling), provided that they have not thereby assumed the character of articles or products of other headings.
(c) Wire Rolled, extruded or drawn products, in coils, which have a uniform solid cross-section along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons (including “flattened circles” and “modified rectangles”, of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length www.djpp.kemenkumham.go.id
busur cembung, dua sisi lainnya lurus dengan panjang yang sama dan sejajar). Produk dengan penampang silang empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga atau poligon dapat mempunyai sudut yang dibulatkan pada keseluruhan panjangnya.
Ketebalan produk yang mempunyai penampang silang empat persegi panjang (termasuk "empat persegi panjang dimodifikasi") tersebut melebihi sepersepuluh lebarnya.
(d) Pelat, lembaran, strip dan foil Produk datar permukaan (selain produk tidak ditempa dari pos 80.01) digulung atau tidak, dengan penampang silang empat persegi panjang padat (selain bujur sangkar) dengan atau tanpa sudut yang dibulatkan (termasuk empat persegi panjang dimodifikasi dengan kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar) dengan ketebalan yang seragam, yang:
- berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan ketebalan tidak melebihi sepersepuluh lebarnya, - berbentuk selain empat persegi panjang atau bujur sangkar, dari berbagai ukuran, asalkan tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain.
(e) Pembuluh dan pipa Produk berongga, digulung atau tidak, yang mempunyai penampang silang seragam dengan hanya satu ruangan kosong pada keseluruhan panjangnya, berbentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan, dan yang mempunyai ketebalan dinding seragam.
Produk dengan penampang silang empat persegi panjang termasuk bujur sangkar), segitiga sama sisi atau poligon cembung beraturan yang dapat mempunyai sudut yang dibulatkan pada keseluruhan panjangnya, juga harus dianggap sebagai pembuluh dan pipa asalkan penampang silang bagian dalam dan bagian luarnya konsentris serta mempunyai bentuk dan orientasi yang sama. Pembuluh dan pipa dari penampang silang tersebut dapat dipoles, dilapisi, dibengkokkan, diberi ulir, digurdi, disempitkan, diperbesar, dibentuk kerucut atau dilengkapi dengan flensa, leher atau cincin.
Catatan Subpos.
1.- Dalam Bab ini, istilah berikut mempunyai arti:
(a) Timah, bukan paduan Logam mengandung timah sekurang-kurangnya 99% menurut beratnya, asalkan kandungan setiap bismut atau tembaga menurut beratnya kurang dari batas yang dirinci and parallel). Products with a rectangular (including square), triangular or polygonal cross-section may have corners rounded along their whole length. The thickness of such products which have a rectangular (including “modified rectangular”) cross-section exceeds one-tenth of the width.
(d) Plates, sheets, strip and foil Flat-surfaced products (other than the unwrought products of heading 80.01), coiled or not, of solid rectangular (other than square) cross-section with or without rounded corners (including “modified rectangles” of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel) of a uniform thickness, which are:
- Of rectangular (including square) shape with a thickness not exceeding one-tenth of the width.
- Of a shape other than rectangular or square, of any size, provided that they do not assume the character of articles or products of other headings.
(e) Tubes and pipes Hollow products, coiled or not, which have a uniform cross-section with only one enclosed void along their whole length in the shape of circles, ovals, rectangles (including squares), equilateral triangles or regular convex polygons, and which have a uniform wall thickness.
Products with a rectangular (including square), equilateral triangular or regular convex polygonal cross-section, which may have corners rounded along their whole length, are also to be considered as tubes and pipes provided the inner and outer cross-sections are concentric and have the same form and orientation. Tubes and pipes of the foregoing cross-sections may be polished, coated, bent, threaded, drilled, waisted, expanded, cone-shaped or fitted with flanges, collars or rings.
Subheading Note.
1.- In this chapter the following expressions have the meanings hereby assigned to them:
(a) Tin, not alloyed Metal containing by weight at least 99% of tin, provided that the content by weight of any bismuth or copper is less than the limit specified in the following table:
www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam tabel berikut:
TABEL - Unsur lainnya Unsur % Batas kandungan menurut berat Bi Bismut 0,1 Cu Tembaga 0,4 (b) Paduan timah Zat metalik yang unsur timahnya mendominasi menurut beratnya melebihi setiap unsur lainnya, asalkan:
(i)total kandungan unsur lainnya melebihi 1% menurut beratnya; atau (ii) kandungan bismuth atau tembaga menurut beratnya sama dengan atau lebih besar dari batas yang dirinci dalam tabel tersebut di atas.
TABLE - Other elements Element Limiting content % by weight Bi Bismuth 0,1 Cu Copper 0,4 (b) Tin alloys Metallic substances in which tin predominates by weight over each of the other elements, provided that:
(i) the total content by weight of such other elements exceeds 1%; or (ii) the content by weight of either bismuth or copper is equal to or greater than the limit specified in the foregoing table.
Bab 81 Logam tidak mulia lainnya; sermet; barang daripadanya Catatan Subpos.
1.- Catatan 1 pada Bab 74 yang menjelaskan "batang dan batang kecil", "profil", "kawat" dan "pelat, lembaran, strip dan foil" berlaku, dengan penyesuaian seperlunya, pada Bab ini.
Chapter 81 Other base metals; cermets; articles thereof Subheading Note.
1.- Note 1 to Chapter 74, defining "bars and rods", "profiles", "wire" and "plates, sheets, strip and foil" applies, mutatis mutandis, to this Chapter.
Bab 82 Perkakas, peralatan, barang tajam, sendok dan garpu, dari logam tidak mulia; bagiannya dari logam tidak mulia Catatan.
1.- Selain lampu tiup, alat tempa portabel, roda gerinda dengan rangka, set manikur atau pedikur, dan barang dari pos 82.09, Bab ini meliputi hanya barang dengan bilah, ujung/pinggir kerja, permukaan kerja atau bagian kerja lainnya dari:
(a) Logam tidak mulia;
(b) Karbida logam atau sermet;
(c) Batu mulia atau semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi) di atas dasar logam tidak mulia, karbida logam atau sermet; atau (d) Bahan gosok di atas dasar logam tidak mulia, asalkan barang tersebut mempunyai gigi pemotong, alur, lekukan, atau sejenisnya, dari logam tidak mulia, yang sifat dan Chapter 82 Tools, implements, cutlery, spoons and forks, of base metal;
parts thereof of base metal Notes.
1.- Apart from blow lamps, portable forges, grinding wheels with frameworks, manicure or pedicure sets, and goods of heading
82.09, this Chapter covers only articles with a blade, working edge, working surface or other working part of:
(a) Base metal;
(b) Metal carbides or cermets;
(c) Precious or semi-precious stones (natural, synthetic or reconstructed) on a support of base metal, metal carbide or cermet; or (d) Abrasive materials on a support of base metal, provided that the articles have cutting teeth, flutes, grooves, or the like, of base metal, which retain their identity and function www.djpp.kemenkumham.go.id
fungsinya tidak berubah setelah penggunaan bahan gosok tersebut.
2.- Bagian dari logam tidak mulia dari barang pada Bab ini harus diklasifikasikan bersama dengan barang yang menggunakan bagian tersebut, kecuali bagian yang dirinci secara terpisah dan gagang untuk perkakas tangan (pos 84.66). Namun demikian, bagian untuk pemakaian umum sebagaimana dirinci dalam Catatan 2 pada Bagian XV dalam semua hal dikeluarkan dari Bab ini.
Head, bilah dan pelat pemotong untuk alat cukur listrik atau alat pangkas rambut listrik harus diklasifikasikan dalam pos
85.10.
3.- Set terdiri dari satu pisau atau lebih dari pos 82.11 dan sekurang-kurangnya sejumlah barang yang sama dari pos
82.15 harus diklasifikasikan dalam pos 82.15.
after the application ofthe abrasive.
2.- Parts of base metal of the articles of this Chapter are to be classified withthe articles of which they are parts, except parts separately specified as such and tool-holdersfor hand tools (heading 84.66). However, parts of general use as defined in Note 2 to Section XV are in all cases excluded from this Chapter.
Heads, blades and cutting plates for electric shavers or electric hair clippers are to be classified in heading 85.10.
3.- Sets consisting of one or more knives of heading 82.11 and at least an equal number of articles of heading 82.15 are to be classified in heading 82.15.
Bab 83 Bermacam-macam barang dari logam tidak mulia Catatan.
1.- Untuk keperluan Bab ini, bagian dari logam tidak mulia harus diklasifikasikan dengan barang induknya. Namun demikian, barang dari besi atau baja dari pos 73.12, 73.15, 73.17,
73.18 atau 73.20, atau barang semacam itu dari logam tidak mulia lainnya (Bab 74 sampai dengan Bab 76 dan Bab 78 sampai dengan Bab 81) tidak dapat dianggap sebagai bagian dari barang pada Bab ini.
2.- Untuk keperluan pos 83.02, kata "castor" berarti barang yang mempunyai diameter (termasuk, apabila perlu, ban) tidak melebihi 75 mm, atau yang mempunyai diameter (termasuk, apabila perlu, ban) melebihi 75 mm asalkan lebar roda atau ban yang dipasang kurang dari 30 mm.
Chapter 83 Miscellaneous articles of base metal Notes.
1.- For the purposes of this Chapter, parts of base metal are to be classified with their parent articles. However, articles of iron or steel of heading 73.12, 73.15, 73.17, 73.18 or 73.20, or similar articles of other base metal (Chapters 74 to 76 and 78 to 81) are not to be taken as parts of articles of this Chapter.
2.- For the purposes of heading 83.02, the word “castors” means those having a diameter (including, where appropriate, tyres) not exceeding 75 mm, or those having a diameter (including, where appropriate, tyres) exceeding 75 mm provided that the width of the wheel or tyre fitted thereto is less than 30 mm.
Bagian XVI Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik;
bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut Catatan.
Section XVI Machinery and mechanical appliances; electrical equipment;
parts thereof; sound recorders and reproducers, television image and sound recorders and reproducers, and parts and accessories of such articles Notes.
www.djpp.kemenkumham.go.id
1.- Bagian ini tidak meliputi:
(a) Ban atau belting penggerak atau pengangkut dari plastik pada Bab 39, atau dari karet divulkanisasi (pos
40.10), atau barang lainnya dari jenis yang digunakan pada mesin atau peralatan mekanis atau elektrik atau untuk keperluan teknis lainnya, dari karet divulkanisasi selain karet keras (pos 40.16);
(b) Barang dari kulit samak atau dari kulit komposisi (pos
42.05)atau dari kulit berbulu (pos 43.03), dari jenis yang digunakan dalam mesin atau peralatan mekanis atau untuk keperluan teknis lainnya;
(c) Kumparan, kelos, cop, cone, core, reel atau alat penunjang semacam itu, dari berbagai bahan (misalnya, Bab 39, 40, 44 atau 48 atau Bagian XV);
(d) Kartu diperforasi untuk mesin Jacquard atau mesin semacam itu (misalnya, Bab 39 atau 48 atau Bagian XV);
(e) Ban atau belting penggerak atau pengangkut dari bahan tekstil (pos 59.10) atau barang lainnya dari bahan tekstil untuk keperluan teknis (pos 59.11);
(f) Batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi) dari pos 71.02 sampai dengan 71.04, atau barang yang seluruhnya dari batu tersebut pada pos 71.16, kecuali safir dan intan dikerjakan belum dipasang, untuk jarum piringan hitam (pos 85.22);
(g) Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 2 pada Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV), atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39);
(h) Pipa bor (pos 73.04);
(ij) Ban tanpa ujung dari kawat atau strip logam (Bagian XV);
(k) Barang dari Bab 82 atau 83;
(l) Barang dari Bagian XVII;
(m) Barang dari Bab 90;
(n) Jam, arloji atau barang lainnya dari Bab 91;
(o) Perkakas yang dapat saling dipertukarkan dari pos
82.07 atau sikat dari jenis yang digunakan sebagai bagian dari mesin (pos 96.03); perkakas yang dapat saling dipertukarkan semacam itu harus diklasifikasikan menurut bahan utama dari bagian kerjanya (misalnya, Bab 40, 42, 43, 45, atau 59, atau pos 68.04 atau 69.09);
(p) Barang dari Bab 95;
(q) Pita mesin ketik atau pita semacam itu, pada kelos atau dalam cartridge maupun tidak (diklasifikasikan menurut bahan utamanya, atau dalam pos 96.12 apabila diberi tinta atau disiapkan secara lain untuk memberikan tanda).
2.- Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada
1.- This Section does not cover:
(a) Transmission or conveyor belts or belting, of plastics of Chapter 39, or of vulcanised rubber (heading 40.10), or other articles of a kind used in machinery or mechanical or electrical appliances or for other technical uses, of vulcanised rubber other than hard rubber (heading 40.16);
(b) Articles of leather or of composition leather (heading
42.05) or of furskin (heading 43.03), of a kind used in machinery or mechanical appliances or for other technical uses;
(c) Bobbins, spools, cops, cones, cores, reels or similar support of any material (for example, Chapter 39, 40, 44 or 48 or Section XV);
(d) Perforated cards for Jacquard or similar machines (for example, Chapter 39 or 48 or Section XV);
(e) Transmission or conveyor belts or belting of textile material (heading
59.10) or other articles of textile material for technical uses (heading 59.11);
(f) Precious or semi-precious stones (natural, synthetic or reconstructed) of headings 71.02 to 71.04, or articles wholly of such stones of heading
71.16, except unmounted worked sapphires and diamonds for styli (heading 85.22);
(g) Parts of general use, as defined in Note 2 to Section XV, of base metal (Section XV), or similar goods of plastics (Chapter 39);
(h) Drill pipe (heading 73.04);
(ij) Endless belts of metal wire or strip (Section XV);
(k) Articles of Chapter 82 or 83;
(l) Articles of Section XVII;
(m) Articles of Chapter 90;
(n) Clocks, watches or other articles of Chapter 91;
(o) Interchangeable tools of heading 82.07 or brushes of a kind used as parts of machines (heading 96.03); similar interchangeable tools are to be classified according to the constituent material of their working part (for example, in Chapter 40, 42, 43, 45 or 59 or heading 68.04 or 69.09);
(p) Articles of Chapter 95;
(q) Typewriter or similar ribbons, whether or not on spools or in cartridges (classified according to their constituent material, or in heading 96.12 if inked or otherwise prepared for giving impressions).
2.- Subject to Note 1 to this Section, Note 1 to Chapter 84 and www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos
84.84,
85.44,
85.45,
85.46 atau
85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini:
(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66,
84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;
(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata- mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09,
84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau
85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17;
(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos
84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48.
3.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama.
4.- Apabila mesin (termasuk kombinasi mesin) terdiri dari komponen tersendiri (terpisah atau saling dihubungkan dengan pipa, dengan peralatan penggerak, dengan kabel listrik atau dengan peralatan lainnya) yang dimaksudkan untuk digunakan bersama untuk melakukan fungsi tertentu secara jelas, yang termasuk dalam salah satu pos dalam Bab 84 atau 85, seluruhnya harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsi tersebut.
5.- Untuk keperluan Catatan ini, istilah "mesin" berarti berbagai mesin, permesinan, instalasi, perlengkapan, aparatus atau peralatan yang disebut dalam pos pada Bab 84 atau 85.
Note 1 to Chapter 85, parts of machines (not being parts of the articles of heading 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 or 85.47) are to be classified according to the following rules:
(a) Parts which are goods included in any of the headings of Chapter 84 or 85 (other than headings 84.09, 84.31,
84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 and 85.48) are in all cases to be classified in their respective headings;
(b) Other parts, if suitable for use solely or principally with a particular kind of machine, or with a number of machines of the same heading (including a machine of heading
84.79 or 85.43) are to be classified with the machines of that kind or in heading 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73,
85.03, 85.22, 85.29 or 85.38 as appropriate. However, parts which are equally suitable for use principally with the goods of headings 85.17 and 85.25 to 85.28 are to be classified in heading 85.17;
(c) All other parts are to be classified in heading 84.09, 84.31,
84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 or 85.38 as appropriate or, failing that, in heading 84.87 or 85.48.
3.- Unless the context otherwise requires, composite machines consisting of two or more machines fitted together to form a whole and other machines designed for the purpose of performing two or more complementary or alternative functions are to be classified as if consisting only of that component or as being that machine which performs the principal function.
4.- Where a machine (including a combination of machines) consists of individual components (whether separate or interconnected by piping, by transmission devices, by electric cables or by other devices) intended to contribute together to a clearly defined function covered by one of the headings in Chapter 84 or Chapter 85, then the whole falls to be classified in the heading appropriate to that function.
5.- For the purpose of these Notes, the expression "machine" means any machine,machinery, plant, equipment, apparatus or appliance cited in the headings of Chapter 84 or 85.
Bab 84 Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis;
bagian daripadanya Chapter 84 Nuclear reactors, boilers, machinery and mechanical appliances; parts thereof www.djpp.kemenkumham.go.id
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Batugiling, batuasah dan barang lainnya dari Bab 68;
(b) Mesin atau peralatan (misalnya, pompa) dari bahan keramik dan keramik yang merupakan bagian dari mesin atau peralatan dari berbagai bahan (Bab 69);
(c) Barang kaca untuk keperluan laboratorium (pos 70.17);
mesin, peralatan atau barang lain untuk keperluan teknis atau bagiannya, dari kaca (pos 70.19 atau 70.20);
(d) Barang dari pos73.21 atau 73.22 atau barang semacam itu dari logam tidak mulia lainnya (Bab 74 sampai dengan 76 atau 78 sampai dengan 81);
(e) Vacuum cleaner dari pos 85.08;
(f) Peralatan rumah tangga elektro mekanis dari pos 85.09;
kamera digital dari pos 85.25; atau (g) Penyapu lantai mekanis yang dioperasikan dengan tangan, tidak bermotor (pos 96.03).
2.- Berdasarkan ketentuan dari Catatan 3 pada Bagian XVI dan berdasarkan Catatan 9 Bab ini, mesin atau peralatan yang memenuhi uraian dalam satu posatau lebih dari pos 84.01 sampai dengan 84.24, atau pos 84.86 dan pada saat yang sama memenuhi uraian dalam satu pos atau pos lainnya dari pos
84.25sampai dengan84.80, harus diklasifikasikan dalampos yang sesuai dengan kelompokpos awal atau ke dalam pos 84.86, sesuai dengan kasusnya, dan bukan dari kelompok pos yang disebut belakangan.
Namun demikian, pos 84.19 tidak meliputi:
(a) Mesin tunas, inkubator atau penetas untuk unggas (pos
84.36);
(b) Mesin pembasah padi-padian (pos 84.37);
(c) Aparatus pendifusi untuk ekstraksi jus gula (pos 84.38);
(d) Mesin untuk pengolahan panas benang tekstil, kain atau barang tekstil sudah jadi (pos 84.51); atau (e) Mesin atau instalasi, dirancang untuk pengerjaan mekanis, yang perubahan suhunya merupakan fungsi tambahan apabila diperlukan.
Pos 84.22 tidak meliputi:
(a) Mesin jahit untuk menutup karung atau kemasan semacam itu (pos 84.52); atau (b) Mesin kantor dari pos 84.72.
Pos 84.24 tidak meliputi:
(a) Mesin pencetak Ink-jet (pos 84.43); atau (b) Mesin pencetak water-jet (pos 84.56).
3.- Mesin perkakas untuk mengerjakan berbagai bahan yang memenuhi uraian dalampos 84.56 dan pada saat yang sama memenuhi uraian dalam pos 84.57,84.58, 84.59, 84.60, Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Millstones, grindstones or other articles of Chapter 68;
(b) Machinery or appliances (for example, pumps) of ceramic material and ceramic parts of machinery or appliances of any material (Chapter 69);
(c) Laboratory glassware (heading
70.17);
machinery, appliances or other articles for technical uses or parts thereof, of glass (heading 70.19or 70.20);
(d) Articles of heading 73.21 or 73.22 or similar articles of other base metals (Chapters 74 to 76 or 78 to 81);
(e) Vacuum cleaners of heading 85.08;
(f) Electro-mechanical domestic appliances of heading
85.09; digital cameras of heading 85.25; or (g) Hand-operated mechanical floor sweepers, not motorised (heading 96.03).
2.- Subject to the operation of Note 3 to Section XVI and subject to Note 9 to this Chapter, a machine or appliance which answers to a description in one or more of the headings
84.01 to 84.24, or heading 84.86 and at the same time to a description in one or other of the headings 84.25 to 84.80 is to be classified under the appropriate heading of the former group or under heading 84.86, as the case may be, and not the latter group.
Heading 84.19 does not, however, cover:
(a) Germination plant, incubators or brooders (heading
84.36);
(b) Grain dampening machines (heading 84.37);
(c) Diffusing apparatus for sugar juice extraction (heading
84.38);
(d) Machinery for the heat-treatment of textile yarns, fabrics or made uptextile articles (heading 84.51); or (e) Machinery or plant, designed for mechanical operation, in which a change of temperature, even if necessary, is subsidiary.
Heading 84.22 does not cover:
(a)Sewing machine for closing bags or similar containers (heading 84.52); or (b)Office machinery of heading 84.72.
Heading 84.24 does not cover:
(a) Ink-jet printing machines (heading 84.43); or (b) Water-jet cutting machines (heading 84.56).
3.- A machine-tool for working any material which answers to a description in heading 84.56 and at the same time to a description in heading 84.57, 84.58, 84.59, 84.60, 84.61, www.djpp.kemenkumham.go.id
84.61, 84.64 atau 84.65, harus diklasifikasikan dalampos
84.56.
4.- Pos 84.57 berlaku hanya untuk mesin perkakas untuk mengerjakan logam, selain mesin bubut (termasuk turning centres), yang dapat melakukan berbagai jenis pekerjaan antara lain:
(a) dengan penggantian perkakas secara otomatis dari magasin atau sejenisnya sesuai dengan program pengerjaannya (machining centres), (b) dengan penggunaan otomatis, secara simultan atau bertahap, dari head unit yang berbeda, yang bekerja di atas barang yang dikerjakan yang mempunyai posisi yang tetap (unit construction machines, singlestation), atau (c) dengan perpindahan otomatis barang yang dikerjakan ke head unit yang berbeda (multi-station transfer machines).
5.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:
(i)Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;
(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;
(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis,selama berlangsungnya pengolahan;
(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;
(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:
(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistempengolah data otomatis;
(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsungatau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.
Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisahharus diklasifikasikan dalam pos 84.71.
84.64 or 84.65 is to be classified in heading 84.56.
4.- Heading 84.57 applies only to machine-tools for working metal, other than lathes (including turning centres), which can carry out different types of machining operations either:
(a) by automatic tool change from a magazine or the like in conformity with a machining programme (machining centres), (b) by the automatic use, simultaneously or sequentially, of different unit heads working on a fixed position workpiece (unit construction machines, single station), or (c) by the automatic transfer of the workpiece to different unit heads (multi-station transfer machines).
5.- (A) For the purposes of heading 84.71, the expression "automatic data processing machines" means machines capable of:
(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;
(ii) Being freely programmed inaccordance with the requirements of the user;
(iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and (iv) Executing, without human intervention, a processing program which requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run;
(B) Automatic data processing machines may be in the form of systems consisting of a variable number of separate units.
(C) Subject to paragraph (D) and (E) below, a unit is to be regarded as being part of an automatic data processing system if it meets all of the following conditions:
(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;
(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and (iv) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.
Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unitpenyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii)di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos
84.71.
(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diaturdalam Catatan 5 (C) di atas:
(i) Printer, mesin foto kopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;
(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);
(iii) Pengeras suara dan mikrofon;
(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;
(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.
(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.
6.- Pos 84.82 berlaku, antara lain, untuk peluru baja dipoles, yang selisih antara diameter maksimum dan minimumnya dengan diameter nominalnya tidak lebih dari 1% atau tidak lebih dari 0,05 mm, yang mana yang lebih kecil. Peluru baja lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 73.26.
7.- Untuk keperluan klasifikasi, mesin yang digunakan untuk lebih dari satu kegunaan, harus diperlakukan seolah-olah kegunaan utamanya adalah kegunaan satu-satunya.
Berdasarkan Catatan 2 pada Bab ini dan Catatan 3 pada Bagian XVI, suatu mesin yang kegunaan utamanya tidak diuraikan dalam pos manapun atau yang tidak ada satupun kegunaannya merupakan kegunaan utama, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, harus diklasifikasikan dalam pos 84.79.
Pos 84.79 juga meliputi mesin untuk membuat tali atau kabel (misalnya, mesin penjalin, mesin pemilin atau mesin pembuat kabel) dari kawat logam, benangtekstil atau berbagai bahan lainnya atau dari kombinasi bahan bahan tersebut.
8.- Untuk keperluan pos 84.70, istilah "ukuran saku" berlaku hanya untuk mesin dengan ukuran tidak melebihi 170 mm x 100 mm x 45 mm.
9.- (A) Catatan 8 (a) dan 8 (b) Bab 85 juga berlaku istilah "peralatan semikonduktor" dan "sirkuit elektronik However, keyboards, X-Y co-ordinate input devices and disk storage units which satisfy the conditions of paragraphs (C) (ii) and (C) (iii) above, are in all cases to be classified as units of heading 84.71.
(D) Heading 84.71 does not cover the following when presented separately , even if they meet all of the conditions set forth in Note 5 (C) above:
(i) Printers, copying machines, facsimile machines, whether or not combined;
(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as local or wide area network);
(iii) Loudspeaker and microphones;
(iv) Television cameras, digital cameras and video camera recorders;
(v) Monitors and projectors, not incorporating television reception apparatus.
(E) Machines incorporating or working in conjunction with an automatic data processing machine and performing a specific function other than data processing are to be classified in the headings appropriate to their respective functions or, failing that, in residual headings.
6.- Heading 84.82 applies, inter alia, to polished steel balls, the maximum and minimum diameters of which do not differ from the nominal diameter by more than 1% or by more than
0.05 mm, whichever is less.
Other steel balls are to be classified in heading 73.26.
7.- A machine which is used for more than one purpose is, for the purposes of classification, to be treated as if its principal purpose were its sole purpose.
Subject to Note 2 to this Chapter and Note 3 to Section XVI, a machine the principal purpose of which is not described in any heading or for which no one purpose is the principal purpose is, unless the context otherwise requires, to be classified in heading 84.79.
Heading 84.79 also covers machines for making rope or cable (for example, stranding, twisting or cabling machines) from metal wire, textile yarn or any other material or from a combination of such materials.
8.- For the purposes of heading 84.70, the term "pocket size" applies only to machines the dimensions of which do not exceed 170 mm x 100 mm x 45 mm.
9.- (A) Notes 8 (a) and 8 (b) to Chapter 85 also apply with respect to the expressions “semiconductor devices” and www.djpp.kemenkumham.go.id
terpadu", secara berurutan, sebagaimana digunakan dalam Catatan ini dan dalam pos
84.86.
Namun demikian, untuk keperluan Catatan ini dan pos 84.86, istilah peralatan "semikonduktor" juga mencakup peralatan semikonduktor peka cahaya dan light emiting diode.
(B) Untuk keperluan Catatan ini dan pos 84.86, istilah "pembuatan panel layar datar" mencakup fabrikasi lapisan ke panel datar. Tidak termasuk pembuatan kaca atau perakitan printed circuit board atau komponen elektronik lainnya ke panel datar. Istilah "panel layar datar" tidak mencakup teknologi tabung sinar katoda.
(C) Pos 84.86 juga mencakup mesin dan aparatus yang semata-mata atau terutama dari jenis yang digunakan untuk:
(i)pembuatan atau perbaikan mask dan reticle;
(ii) perakitan peralatan semikonduktor atau sirkuit elektronik terpadu;
(iii) mengangkat, menangani, memuat atau membongkar boule, wafer, peralatan semikonduktor, sirkuit elektronik terpadu dan panel layar datar.
(D) Berdasarkan Catatan 1 Bagian XVI dan Catatan 1 Bab 84, mesin danaparatus yang sesuai dengan uraian pos
84.86 harus diklasifikasikan pada pos tersebut dan bukan pada pos lain dalam Nomenklatur.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos 8471.49, istilah "sistem" berarti mesin pengolah data otomatis yang unitnya memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Catatan 5 (C) pada Bab 84 dan yang sekurang-kurangnya terdiri dari unit pengolah pusat, satu unit masukan (misalnya, keyboard atau scanner), dan satu unit keluaran (misalnya, visual display unit atau printer).
2.- Subpos 8482.40 berlaku hanya untuk bantalan yang rol silindrisnya mempunyai diameter seragam tidak melebihi 5 mm dan mempunyai panjang sekurang-kurangnya tiga kali diameternya. Ujung rolnya dapat dibulatkan.
“electronic integrated circuits”, respectively, as used in this Note and in heading 84.86. However, for the purposes of this Note and of heading
84.86, the expression “semiconductor devices” also covers photosensitive semiconductor devices and light emitting diodes.
(B) For the purposes of this Note and of heading 84.86, the expression “manufacture of flat panel displays” covers the fabrication of substrates into a flat panel. It does not cover the manufacture of glass or the assembly of printed circuits boards or other electronic components onto the flat panel. The expression “flat panel display” does not cover cathode-ray tube technology.
(C) Heading 84.86 also includes machines and apparatus solely or principally of a kind used for:
(i) the manufacture or repair of masks and reticles;
(ii)assembling semiconductor devices or electronic integrated circuits;
(iii) lifting, handling, loading or unloading of boules, wafers, semiconductor devices, electronic integrated circuits and flat panel displays.
(D) Subject to Note 1 to Section XVI and Note 1 to Chapter 84, machines and apparatus answering to the description in heading 84.86 are to be classified in that heading and in no other heading of the Nomenclature.
Subheading Notes.
1.- For the purposes of subheading 8471.49, the term “systems” means automatic data processing machines whose units satisfy the conditions laid down in Note 5 (C) to Chapter 84 and which comprise at least a central processing unit, one input unit (for example, a keyboard or a scanner), and one output unit (for example, a visual display unit or a printer).
2.- Subheading
8482.40 applies only to bearings which cylindrical rollers of a uniform diameter not exceeding 5 mm and having a length which is at least three times the diameter. The ends of the rollers may be rounded.
Bab 85 Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;
perekam danpereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut Chapter 85 Electrical machinery and equipment and parts thereof; sound recorders andreproducers, television image and sound recorders and reproducers, and parts and accessories of such articles www.djpp.kemenkumham.go.id
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Selimut, tilam ranjang, sarung kaki atau sejenisnya yang dihangatkan secara elektrik; pakaian, alas kaki atau penutup telinga yang dihangatkan secara elektrik atau barang lainnya yang dihangatkan secara elektrik yang dikenakan atau digunakan manusia;
(b) Barang dari kaca pada pos 70.11;
(c) Mesin dan aparatus dari pos 84.86;
(d) Aparatus vacuum dari jenis yang digunakan dalam ilmu medis, operasi, kedokteran gigi atau kedokteran hewan (pos 90.18); atau;
(e) Perabotan yang dipanaskan secara elektrik dari Bab 94.
2.- Pos 85.01 sampai dengan 85.04 tidak berlaku untuk barang yang diuraikan dalam pos 85.11, 85.12, 85.40, 85.41, atau
85.42. Namun demikian, rectifier busur merkuri tangki logam tetap diklasifikasikan dalam pos 85.04.
3.- Pos 85.09 meliputi hanya mesin elektro mekanis berikut ini dari jenis yang umumnya digunakan untuk keperluan rumah tangga:
(a) Pemoles lantai, penggiling dan pencampur makanan, dan pengekstrak jus buah atau sayur, dari berbagai berat;
(b) Mesin lainnya asalkan beratnya tidak melebihi 20 kg.
Namun demikian, pos ini tidak berlaku untuk kipas angin atau hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas angin, dilengkapi dengan saringan maupun tidak (pos
84.14), pengering pakaian sentrifugal (pos
84.21), mesin pencuci piring (pos 84.22), mesin pencuci untuk rumah tangga (pos 84.50), mesin penggiling atau mesin penyetrika lainnya (pos 84.20 atau 84.51), mesin jahit (pos 84.52), gunting listrik (pos 84.67) atau untuk peralatan elektro-termal (pos 85.16).
4.- Untuk keperluan pos 85.23:
(a) ”Peralatan penyimpanan non-volatile dalam bentuk padat (misalnya, "flash memory card" atau "flash elektronik storage card") adalah alat penyimpan dengan soket penghubung, terdiri dari satu atau lebih flash memori dalam rumah yang sama (misalnya, "FLASH E2PROM”) dalam bentuk sirkuit terpadu yang dipasangkan pada printed circuit board. Dapat termasuk pengatur dalam bentuk sirkuit terpadu dan komponen pasif khusus, seperti kapasitor dan resistor;
(b) Istilah "smart card" berarti kartu yang dipadu dengan satu atau lebih sirkuit elektronik terpadu (mikroprosesor, random access memory (RAM) atau read only memory (ROM)) dalam bentuk chip. Kartu ini dapat memiliki kontak, strip magnetik atau antena terpadu tapi tidak Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Electrically warmed blankets, bed pads, foot-muffs or the like; electrically warmed clothing, footwear or ear pads or other electrically warmed articles worn on or about the person;
(b) Articles of glass of heading 70.11;
(c) Machines and apparatus of heading 84.86;
(d) Vacuum apparatus of a kind used in medical, surgical, dental or veterinary sciences(heading 90.18); or;
(e) Electrically heated furniture of Chapter 94.
2.- Headings 85.01 to 85.04 do not apply to goods described in heading 85.11, 85.12, 85.40, 85.41 or 85.42. However, metal tank mercury arc rectifiers remain classified in heading 85.04.
3.- Heading 85.09 covers only the following electro-mechanical machines of kind commonly used for domestic purposes:
(a) Floor polishers, food grinders and mixers, and fruit or vegetable juice extractors, of any weight;
(b) Other machines provided the weight of such machines does not exceed 20 kg.
The heading does not, however, apply to fans or ventilating or recycling hoods incorporating a fan, whether or not fitted with filters (heading 84.14), centrifugal clothes-dryers (heading
84.21), dish washing machines (heading 84.22), household washing machines (heading 84.50), roller or other ironing machines (heading
84.20 or
84.51), sewing machines (heading 84.52), electric scissors (heading 84.67) or to electro-thermic appliances (heading 85.16).
4.- For the purposes of heading 85.23:
(a) “Solid-state non-volatile storage devices” (for example, “flash memory cards” or “flash electronic storage cards”) are storage devices with a connecting socket, comprising in the same housing one or more flash memories (for example, “FLASH E2PROM”) in the form of integrated circuits mounted on a printed circuit board. They may include a controller in the form of an integrated circuit and discrete passive components, such as capacitors and resistors;
(b) The term “smart cards” means cards which have embedded in them one or more electronic integrated circuits (a microprocessor, random access memory (RAM) or read-only memory (ROM)) in the form of chips. These cards may contain contacts, a magnetic stripe or an www.djpp.kemenkumham.go.id
memiliki elemen sirkuit aktif atau pasif lainnya.
5.- Untuk keperluan pos 85.34 "printed circuit" adalah sirkuit yang diperoleh dengan pembentukan di atas dasar pengisolasi, melalui berbagai proses pencetakan (misalnya, pencetakan timbul, penyepuhan, pengetsaan) atau melalui teknik "sirkuit film" berupa elemen konduktor, kontak atau komponen tercetak lainnya (misalnya, induktansi, resistor, kapasitor), tersendiri atau saling berhubungan menurut pola yang ditetapkan sebelumnya, selain elemen yang dapat memproduksi, menyearahkan, memodulasi atau memperkuat sinyal elektrik (misalnya, elemen semikonduktor).
Istilah "printed circuit" tidak meliputi sirkuit yang dikombinasi dengan elemen selain yang diperoleh selama proses pencetakan, juga tidak meliputi resistor, kapasitor, atau induktansi khusus. Namun demikian, printed circuit dapat dilengkapi dengan elemen penghubung tidak dicetak Sirkuit film tipis atau tebal yang terdiri dari elemen pasif dan aktif yang diperoleh selama proses teknologi yang sama, harus diklasifikasikan dalam pos 85.42.
6.- Untuk keperluan pos 85.36, "konektor untuk serat optik, kabel atau bundle serat optik" berarti konektor yang mensejajarkan serat optik dari ujung ke ujung dalam sistem jalur digital secara mekanis sederhana. Konektor ini tidak melakukan fungsi lain seperti amplifikasi, regenerasi atau modifikasi sinyal.
7.- Pos 85.37 tidak mencakup peralatan infrared tanpa kabel untuk kendali jarak jauh televisi atau perlengkapan elektrik lainnya (pos 85.43).
8.- Untuk keperluan pos 85.41 dan 85.42:
(a) "Dioda, transistor dan peralatan semikonduktor semacam itu" adalah peralatan semi-konduktor yang bekerjanya tergantung kepada variasi dalam ketahanan listrik di bawah pengaruh suatu medan listrik;
(b) "Sirkuit elektronik terpadu" adalah:
(i) Sirkuit monolitik terpadu yang elemen sirkuitnya (dioda, transistor, resistor, kapasitor, induktansi dan sebagainya) dibuat dalam bentuk padatan (terutama) dan di atas permukaan bahan semi- konduktor (misalnya, doped silicon, gallium arsenide, silicon germanium, indium phosphide) serta digabungkan secara tidak terpisah;
(ii) Sirkuit hibrid terpadu yang elemen pasifnya (resistor, kapasitor, induktansi, dan sebagainya) diperoleh dengan teknologi film tipis atau tebal, dan elemen aktifnya (dioda, transistor, sirkuit monolitik terpadu, dan sebagainya) diperoleh dengan teknologi semikonduktor, yang dikombinasikan embedded antenna but do not contain any other active or passive circuit elements.
5.- For the purposes of heading 85.34 “printed circuits” are circuits obtained by forming on an insulating base, by any printing process (for example, embossing, plating-up, etching) or by the “film circuit” technique, conductor elements, contacts or other printed components (for example, inductances, resistors, capacitors) alone or interconnected according to a pre-established pattern, other than elements which can produce, rectify, modulate or amplify an electrical signal (for example, semiconductor elements).
The expression “printed circuits” does not cover circuits combined with elements other than those obtained during the printing process, nor does it cover individual, discrete resistors, capacitors or inductances. Printed circuits may, however, be fitted with non-printed connecting elements thin or thick-film circuits comprising passive and active elements obtained during the same technological process are to be classified in heading 85.42.
6.- For the purpose of heading 85.36, “connectors for optical fibres, optical fibre bundles or cables” means connectors that simply mechanically align optical fibres end to end in a digital line system. They perform no other function, such as the amplification, regeneration or modification of a signal.
7.- Heading 85.37 does not include cordless infrared devices for the remote control of television receivers or other electrical equipment (heading 85.43).
8.- For the purposes of headings 85.41 and 85.42:
(a) "Diodes, transistors and similar semiconductor devices" are semiconductor devices the operation of which depends on variations in resistivity on the application of an electric field;
(b) "Electronic integrated circuits" are:
(i) Monolithic integrated circuits in which the circuit elements (diodes, transistors, resistors, capacitors, inductances, etc.) are created in the mass (essentially) and on the surface of a semiconductor or compound semiconductor material (for example, doped silicon, gallium arsenide, silicon germanium, indium phosphide) and are inseparably associated;
(ii) Hybrid integrated circuits in which passive elements (resistors, capacitors, inductances, etc.), obtained by thin- or thick-film technology, and active elements (diodes, transistors, monolithic integrated circuits, etc.), obtained by semiconductor technology, are combined to all intents and purposes indivisibly, by www.djpp.kemenkumham.go.id
secara tidak terpisah dengan maksud dan tujuan apapun, melalui interkoneksi atau kabel interkoneksi, di atas lapisan dasar isolasi tunggal (kaca, keramik, dan sebagainya).
Sirkuit ini dapat juga meliputi komponen khusus;
(iii) Sirkuit multichip terpadu terdiri dari dua atau lebih sirkuit monolitik terpadu interkoneksi yang dikombinasi secara tidak terpisah dengan maksud dan tujuan apapun, dipasang atau tidak pada satu atau lebih lapisan dasar isolasi, dengan atau tanpa leadframe, tetapi tidak dengan elemen sirkuit aktif atau pasif lainnya.
Untuk pengklasifikasian barang yang dirinci dalam Catatan ini, pos 85.41 dan 85.42 harus lebih didahulukan dari pada pos lain dalam nomenklatur, kecuali untuk pos 85.23, yang dapat memberikan referensi, khususnya tentang fungsi barang tersebut.
9.- Untuk keperluan pos 85.48, "Sel primer bekas pakai, baterai primer bekas pakai dan akumulator listrik bekas pakai" adalah barang yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya karena rusak, terpotong, usang atau alasan lain, atau tidak dapat disetrum ulang.
Catatan Subpos.
1.- Subpos 8527.12 meliputi hanya pemutar pita kaset dengan amplifier terpasang, tanpa pengeras suara terpasang, dapat beroperasi tanpa sumber tenaga listrik dari luar dan berukuran tidak melebihi 170 mm x 100 mm x 45 mm.
interconnections or interconnecting cables, on a single insulating substrate (glass, ceramic, etc.).
These circuits may also include discrete components;
(iii) Multichip integrated circuits consisting of two or more interconnected monolithic integrated circuits combined to all intents and purposes indivisibly, whether or not on one or more insulating substrates, with or without leadframes, but with no other active or passive circuit elements.
For the classification of the articles defined in this Note, headings 85.41 and 85.42 shall take precedence over any other heading in the Nomenclature, except in the case of heading 85.23, which might cover them by reference to, in particular, their function.
9.- For the purposes of heading 85.48, “spent primary cells, spent primary batteries and spent electric accumulators” are those which are neither usable as such because of breakage, cutting-up, wear or other reasons, nor capable of being recharged.
Subheading Note.
1.- Subheading 8527.12 covers only cassette-players with built-in amplifier, without built-in loudspeaker, capable of operating without an external source of electric power and the dimensions of which do not exceed 170 mm x 100 mm x 45 mm.
Bagian XVII Kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan Catatan.
1.- Bagian ini tidak meliputi barang dari pos 95.03 atau 95.08, atau kereta luncur es, kereta salju atau sejenisnya dari pos
95.06.
2.- Istilah "bagian" serta "bagian dan aksesori" tidak berlaku untuk barang berikut, dapat diidentifikasi sebagai barang dari Bagian ini maupun tidak:
(a) Sambungan, cincin pipih atau sejenisnya dari berbagai bahan (diklasifikasikan menurut bahan utamanya atau dalam pos
84.84) atau barang lainnya dari karet divulkanisasi selain karet keras (pos 40.16);
Section XVII Vehicles, aircraft, vessels and associated transport equipment Notes.
1.- This Section does not cover articles of heading 95.03 or
95.08, or bobsleighs, toboggans or the like of heading 95.06.
2.- The expressions "parts" and "parts and accessories" do not apply to the following articles, whether or not they are identifiable as for the goods of this Section:
(a) Joints, washers or the like of any material (classified according to their constituent material or in heading
84.84) or other articles of vulcanized rubber other than hard rubber (heading 40.16);
www.djpp.kemenkumham.go.id
(b) Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dirinci dalam Catatan 2 Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV), atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39);
(c) Barang dari Bab 82 (perkakas);
(d) Barang dari pos 83.06;
(e) Mesin atau aparatus dari pos 84.01 sampai dengan
84.79, atau bagiannya; barang dari pos 84.81 atau 84.82 atau barang dari pos 84.83, asalkan barang tersebut merupakan bagian integral dari mesin atau motor;
(f) Mesin atau perlengkapan elektrik (Bab 85);
(g) Barang dari Bab 90;
(h) Barang dari Bab 91;
(ij) Senjata (Bab 93);
(k) Lampu atau alat kelengkapan penerangan dari pos 94.05;
atau (l) Sikat dari jenis yang digunakan sebagai bagian dari kendaraan (pos 96.03).
3.- Referensi untuk "bagian" atau "aksesori" dalam Bab 86 sampai dengan 88 tidak berlaku untuk bagian atau aksesori yang tidak cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari Bab-bab tersebut. Bagian atau aksesori yang memenuhi uraian dalam dua pos atau lebih dari pos pada Bab-bab tersebut, harus diklasifikasikan menurut pos yang sesuai dengan penggunaan utama dari bagian atau aksesori tersebut.
4.- Untuk keperluan Bagian ini:
(a) Kendaraan yang dibuat secara khusus untuk dijalankan di atas jalan darat maupun di atas rel diklasifikasikan dalam pos yang sesuai pada Bab 87;
(b) Kendaraan amfibi diklasifikasikan dalam pos yang sesuai pada Bab 87;
(c) Kendaraan udara yang dibuat secara khusus sehingga dapat juga digunakan sebagai kendaraan darat diklasifikasikan dalam pos yang sesuai pada Bab 88.
5.- Kendaraan berbantalan udara harus diklasifikasikan dalam Bagian ini dengan kendaraan yang paling mendekatinya sebagai berikut:
(a) Dalam Bab 86 apabila dirancang untuk dijalankan di atas guide-track (hovertrains);
(b) Dalam Bab 87 apabila dirancang untuk dijalankan di atas tanah, atau di atas tanah maupun di atas air;
(c) Dalam Bab 89 apabila dirancang untuk dijalankan di atas air, dapat mendarat di pantai atau di landasan apung maupun tidak, atau juga dapat dijalankan di atas es.
Bagian dan aksesori dari kendaraan berbantalan udara harus diklasifikasikan dengan cara yang sama sebagaimana bagian dan aksesori dari kendaraan pada pos yang kendaraan berbantalan udaranya diklasifikasikan menurut ketentuan diatas.
(b) Parts of general use, as defined in Note 2 to Section XV, of base metal (Section XV), or similar goods of plastics (Chapter 39);
(c) Articles of Chapter 82 (tools);
(d) Articles of heading 83.06;
(e) Machines or apparatus of headings 84.01 to 84.79, or parts thereof; articles of heading 84.81 or 84.82 or, provided they constitute integral parts of engines or motors, articles of heading 84.83;
(f) Electrical machinery or equipment (Chapter 85);
(g) Articles of Chapter 90;
(h) Articles of Chapter 91;
(ij) Arms (Chapter 93);
(k) Lamps or lighting fittings of heading 94.05; or (l) Brushes of a kind used as parts of vehicles (heading
96.03).
3.- References in Chapters 86 to 88 to “parts” or “accessories” do not apply to parts or accessories which are not suitable for use solely or principally with the articles of those Chapters. A part or accessory which answers to a description in two or more of the headings of those Chapters is to be classified under that heading which corresponds to the principal use of that part or accessory.
4.- For the purposes of this Section:
(a) Vehicles specially constructed to travel on both road and rail are classified under the appropriate heading of Chapter 87;
(b) Amphibious motor vehicles are classified under the appropriate heading of Chapter 87;
(c) Aircraft specially constructed so that they can also be used as road vehicles are classified under the appropriate heading of Chapter 88.
5.- Air-cushion vehicles are to be classified within this Section with the vehicles to which they are most akin as follows:
(a) In Chapter 86 if designed to travel on a guide-track (hovertrains);
(b) In Chapter 87 if designed to travel over land or over both land and water;
(c) In Chapter 89 if designed to travel over water, whether or not able to land on beaches or landing-stages or also able to travel over ice.
Parts and accessories of air-cushion vehicles are to be classified in the same way as those of vehicles of the heading in which the air-cushion vehicles are classified under the above provisions.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Track fixture dan alat kelengkapan jalur hovertrain harus diklasifikasikan sebagai track fixture dan alat kelengkapan rel kereta api, dan perlengkapan pemberi isyarat, perlengkapan pengontrol keselamatan atau lalu-lintas untuk sistem pengangkutan hovertrain sebagai perlengkapan pemberi isyarat, perlengkapan pengontrol keselamatan atau lalu lintas untuk rel kereta api.
Hovertrain track fixtures and fittings are to be classified as railway track fixtures and fittings, and signalling, safety or traffic control equipment for hovertrain transport systems as signalling, safety or traffic control equipment for railways.
Bab 86 Lokomotif kereta api atau trem, kendaraan yang bergerak diatas rel dan bagiannya; track fixture dan alat kelengkapan rel kereta api atau trem serta bagiannya; perlengkapan pemberi isyarat lalu-lintas mekanis (termasuk elektro- mekanis) dari segala jenis.
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Bantalan rel kereta api atau trem dari kayu atau dari beton, atau profil (section) guide-track dari beton untuk hovertrain (pos 44.06 atau 68.10);
(b) Bahan konstruksi jalur rel kereta api atau trem dari besi atau baja dari pos 73.02; atau (c) Perlengkapan pemberi isyarat, perlengkapan pengontrol keselamatan atau lalu-lintas elektrik dari pos 85.30.
2.- Pos 86.07 berlaku, antara lain, untuk:
(a) As, roda, perangkat roda (running gear), ban logam, simpai dan naf serta bagian lainnya dari roda;
(b) Rangka, rangka bawah, bogie dan bissel-bogie;
(c) Axle box; gir rem;
(d) Buffer untuk kendaraan yang bergerak di atas rel; kait dan gir perangkai serta penghubung koridor lainnya;
(e) Gerbong kerja.
3.- Berdasarkan ketentuan dari Catatan 1 di atas, pos 86.08 berlaku, antara lain, untuk:
(a) Rakitan jalur, turntable, platform buffer, pengukur muatan;
(b) Semaphore, cakram isyarat mekanis, gir pengontrol lintasan, pengontrol isyarat dan point control, dan perlengakapan pemberi isyarat, pengontrol keselamatan atau lalu-lintas mekanis lainnya (termasuk elektro mekanis), dilengkapi dengan penerangan listrik maupun tidak, untuk rel kereta api, rel trem, jalan, lalu-lintas air, fasilitas parkir, instalasi pelabuhan atau lapangan udara.
Chapter 86 Railway or tramway locomotives, rolling-stock and parts thereof; railway or tramway track fixtures and fittings and parts thereof; mechanical (including electro- mechanical) traffic signalling equipment of all kinds.
Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Railway or tramway sleepers of wood or of concrete, or concrete guide-track sections for hovertrains (heading
44.06 or 68.10);
(b) Railway or tramway track construction material of iron or steel of heading 73.02; or (c) Electrical signalling, safety or traffic control equipment of heading 85.30.
2.- Heading 86.07 applies, inter alia, to:
(a) Axles, wheels, wheel sets (running gear), metal tyres, hoops and hubs and other parts of wheels;
(b) Frames, underframes, bogies and bissel-bogies;
(c) Axle boxes; brake gear;
(d) Buffers for rolling-stock; hooks and other coupling gear and corridor connections;
(e) Coachwork.
3.- Subject to the provisions of Note 1 above, heading 86.08 applies, inter alia, to:
(a) Assembled track, turntables, platform buffers, loading gauges;
(b) Semaphores, mechanical signal discs, level crossing control gear, signal and point controls, and other mechanical (including electro-mechanical) signalling, safety or traffic control equipment, whether or not fitted for electric lighting, for railways, tramways, roads, inland waterways, parking facilities, port installations or airfields.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 87 Kendaraan selain yang bergerak di atas rel kereta api atau trem, dan bagian serta aksesorinya Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi kendaraan yang bergerak di atas rel kereta api atau trem yang dibuat semata-mata untuk bergerak di atas rel.
2.- Untuk keperluan Bab ini, "traktor" berarti kendaraan yang dikonstruksi terutama untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, peralatan atau muatan, dengan peralatan tambahan maupun tidak, untuk keperluan pengangkutan perkakas, benih, pupuk atau barang lain dalam hubungannya dengan kegunaan utama traktor tersebut.
Mesin dan perkakas kerja yang dirancang untuk dipasang pada traktor dari pos 87.01 sebagai perlengkapan yang dapat saling dipertukarkan tetap diklasifikasikan pada posnya masing-masing walaupun diajukan dengan traktornya, dan dipasang pada traktor maupun tidak.
3.- Sasis motor dilengkapi dengan kabin, digolongkan dalam pos 87.02 sampai dengan 87.04 dan bukan dalam pos
87.06.
4.- Pos 87.12 meliputi semua sepeda roda dua anak-anak.
Sepeda anak-anak lainnya digolongkan dalam pos 95.03.
Chapter 87 Vehicles other than railway or tramway rolling-stock, and parts thereof and accessories thereof Notes.
1.- This Chapter does not cover railway or tramway rolling-stock designed solely for running on rails.
2.- For the purposes of this Chapter, “tractors” means vehicles constructed essentially for hauling or pushing another vehicle, appliance or load, whether or not they contain subsidiary provision for the transport, in connection with the main use of the tractor, of tools, seeds, fertilisers or other goods.
Machines and working tools designed for fitting to tractors of heading
87.01 as interchangeable equipment remain classified in their respective headings even if presented with the tractor, and whether or not mounted on it.
3.- Motor chassis fitted with cabs fall in headings 87.02 to 87.04, and not in heading 87.06.
4.- Heading
87.12 includes all children's bicycles.
Other children's cycles fall in heading 95.03.
Bab 88 Kendaraan udara, kendaraan luar angkasa, dan bagiannya Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos 8802.11 sampai dengan 8802.40, istilah "berat tanpa muatan" berarti berat kendaraan udara dalam keadaan terbang secara normal, tidak termasuk berat kru dan bahan bakar serta perlengkapan selain barang perlengkapan yang dipasang secara permanen.
Chapter 88 Aircraft, spacecraft, and parts thereof Subheading Note.
1.- For the purposes of subheadings 8802.11 to 8802.40, the expression “unladen weight” means the weight of the machine in normal flying order, excluding the weight of the crew and of fuel and equipment other than permanently fitted items of equipment.
Bab 89 Kapal, perahu dan struktur terapung Catatan.
1.- Lambung, kendaraan air belum rampung atau tidak lengkap, Chapter 89 Ships, boats and floating structures Note.
1.- A hull, an unfinished or incomplete vessel, assembled, www.djpp.kemenkumham.go.id
sudah dirakit, belum dirakit atau terbongkar, atau kendaraan air lengkap yang belum dirakit atau terbongkar, harus diklasifikasikan dalam pos 89.06 apabila tidak mempunyai karakter utama kendaraan air jenis tertentu.
unassembled or disassembled, or a complete vessel unassembled or disassembled, is to be classified in heading
89.06 if it does not have the essential character of a vessel of a particular kind.
Bagian XVIII Instrumen dan aparatus optik, fotografi, sinematografi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis dan bedah; jam dan arloji; instrumen musik; bagian dan aksesorinya Bab 90 Instrumen dan aparatus optik, fotografi, sinematografi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis atau bedah; bagian dan aksesorinya Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Barang dari jenis yang digunakan dalam mesin, peralatan atau untuk keperluan teknis lainnya, dari karet divulkanisasi selain karet keras (pos 40.16), dari kulit samak atau dari kulit komposisi (pos 42.05) atau dari bahan tekstil (pos 59.11);
(b) Sabuk penunjang atau barang penunjang lainnya dari bahan tekstil, yang dimaksudkan untuk menunjang atau menahan organ tubuh berdasarkan elastisitas dari penunjang tersebut (misalnya, sabuk penunjang untuk wanita hamil, bebat penunjang dada, pembebat penunjang perut, penunjang untuk sendi atau otot) (Bagian XI);
(c) Barang tahan panas dari pos 69.03; barang keramik untuk keperluan laboratorium, kimia atau keperluan teknis lainnya, dari pos 69.09;
(d) Cermin kaca, tidak dikerjakan secara optik, dari pos
70.09 atau cermin dari logam tidak mulia atau dari logam mulia, bukan merupakan elemen optik (pos 83.06 atau Bab 71);
(e) Barang dari pos 70.07, 70.08, 70.11, 70.14, 70.15 atau
70.17;
(f) Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dirinci dalam Catatan 2 pada Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV) atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39);
(g) Pompa dilengkapi dengan alat ukur, dari pos 84.13;
mesin pengitung atau mesin pemeriksa yang dioperasikan dengan anak timbangan, atau anak Section XVIII Optical, photographic, cinematographic, measuring, checking, precision,medical or surgical instruments and apparatus; clocks and watches;musical instruments;
parts and accessories thereof Chapter 90 Optical, photographic, cinematographic, measuring, checking, precision, medical or surgical instrumens and apparatus; parts and accessories thereof Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Articles of a kind used in machines, appliances or for other technical uses, of vulcanised rubber other than hard rubber (heading 40.16), of leather or of composition leather (heading 42.05) or of textile material (heading
59.11);
(b) Supporting belts or other support articles of textile material, whose intended effect on the organ to be supported or held derives solely from their elasticity (for example, maternity belts, thoracic support bandages, abdominal support bandages, supports for joints or muscles) (Section XI);
(c) Refractory goods of heading 69.03; ceramic wares for laboratory, chemical or other technical uses, of heading
69.09;
(d) Glass mirrors, not optically worked, of heading 70.09, or mirrors of base metal or of precious metal, not being optical elements (heading 83.06 or Chapter 71);
(e) Goods of heading 70.07, 70.08, 70.11, 70.14, 70.15 or
70.17;
(f) Parts of general use, as defined in Note 2 to Section XV, of base metal (Section XV) or similar goods of plastics (Chapter 39);
(g) Pumps incorporating measuring devices, of heading
84.13; weight-operated counting or checking machinery, or separately presented weights for balances (heading www.djpp.kemenkumham.go.id
timbangan yang diajukan secara terpisah (pos 84.23);
mesin pemotong kertas atau kertas karton dari segala jenis (pos 84.41); mesin pengangkat atau pemindah (pos 84.25 sampai dengan 84.28); alat kelengkapan untuk menyetel barang yang dikerjakan atau perkakas pada mesin perkakas, dari pos 84.66, termasuk alat kelengkapan dengan peralatan optik untuk membaca skala (misalnya "optical" dividing head) tetapi terutama yang bukan merupakan instrumen optik (misalnya, alignment telescope); mesin penghitung (pos 84.70);
katup atau peralatan lainnya dari pos 84.81; mesin dan aparatus (termasuk aparatus untuk proyeksi atau menggambar pola sirkuit pada bahan semikonduktor peka) dari pos 84.86.
(h) Searchlight atau lampu sorot dari jenis yang digunakan untuk sepeda atau kendaraan bermotor (pos 85.12);
lampu listrik portabel dari pos 85.13; aparatus perekam, pereproduksi atau perekam ulang suara sinematografi (pos 85.19); sound-head (pos 85.22); kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video gambar (pos
85.25);
aparatus radar, aparatus pembantu radio navigasi atau aparatus radio kendali jarak jauh (pos
85.26); konektor untuk serat optik, kabel atau bundel serat optik (85.36); aparatus pengontrol numerik dari pos 85.37; unit lampu sealed beam dari pos 85.39; kabel serat optik dari pos 85.44;
(ij) Searchlight atau lampu sorot dari pos 94.05;
(k) Barang dari Bab 95;
(l) Alat ukur kapasitas, yang harus diklasifikasikan menurut bahan utamanya; atau (m) Kelos, gulungan atau alat penunjang semacam itu (yang harus diklasifikasikan menurut bahan utamanya, misalnya dalam pos 39.23 atau Bagian XV).
2. - Berdasarkan Catatan 1 di atas, bagian dan aksesori untuk mesin, aparatus, instrumen atau barang dari Bab ini harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini:
(a) Bagian atau aksesori dari barang yang termasuk dalam setiap pos dari Bab ini atau dari Bab 84, 85 atau 91 (selain pos 84.87, 85.48 atau 90.33) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam pos masing-masing;
(b) Bagian atau aksesori lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin, instrumen atau aparatus jenis tertentu, atau dengan sejumlah mesin, instrumen atau aparatus dari pos yang sama (termasuk mesin, instrumen atau aparatus dari pos 90.10, 90.13 atau 90.31) harus diklasifikasikan dengan mesin, instrumen atau aparatus tersebut;
(c) Seluruh bagian dan aksesori lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 90.33.
84.23); lifting or handling machinery (headings 84.25 to
84.28); paper or paperboard cutting machines of all kinds (heading 84.41); fittings for adjusting work or tools on machine-tools, of heading 84.66, including fittings with optical devices for reading the scale (for example, “optical” dividing heads) but not those which are in themselves essentially optical instruments (for example, alignment telescopes); calculating machines (heading
84.70); valves or other appliances of heading 84.81;
machines and apparatus (including apparatus for the projection or drawing of circuit patterns on sensitised semiconductor materials) of heading 84.86;
(h) Searchlights or spotlights of a kind used for cycles or motor vehicles (heading 85.12); portable electric lamps of heading
85.13;
cinematographic sound recording, reproducing or re-recording apparatus (heading 85.19);
sound-heads (heading 85.22); television cameras, digital cameras and video camera recorders (heading 85.25);
radar apparatus, radio navigational aid apparatus or radio remote control apparatus (heading 85.26); connectors for optical fibres, optical fibre bundles or cables (heading
85.36); numerical control apparatus of heading 85.37;
sealed beam lamp units of heading 85.39; optical fibre cables of heading 85.44;
(ij) Searchlights or spotlights of heading 94.05;
(k) Articles of Chapter 95;
(l) Capacity measures, which are to be classified according to their constituent material; or (m) Spools, reels or similar supports (which are to be classified according to their constituent material, for example, in heading 39.23 or Section XV).
2.- Subject to Note 1 above, parts and accessories for machines, apparatus, instruments or articles of this Chapter are to be classified according to the following rules:
(a) Parts and accessories which are goods included in any of the headings of this Chapter or of Chapter 84, 85 or 91 (other than heading 84.87, 85.48 or 90.33) are in all cases to be classified in their respective headings;
(b) Other parts and accessories, if suitable for use solely or principally with a particular kind of machine, instrument or apparatus, or with a number of machines, instruments or apparatus of the same heading (including a machine, instrument or apparatus of heading 90.10, 90.13 or
90.31) are to be classified with the machines, instruments or apparatus of that kind;
(c) All other parts and accessories are to be classified in heading 90.33.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. - Ketentuan dari Catatan 3 dan 4 pada Bagian XVI berlaku juga untuk Bab ini.
4. - Pos 90.05 tidak berlaku untuk pembidik teleskopik untuk dipasang pada senjata, teleskop periskopik untuk dipasang pada kapal selam atau tank, atau teleskop untuk mesin, peralatan, instrumen atau aparatus dari Bab ini atau Bagian XVI;
pembidik teleskopik dan teleskop tersebut harus diklasifikasikan dalam pos 90.13.
5. - Tetapi untuk Catatan ini, instrumen, peralatan atau mesin pengukur atau pemeriksa optik, yang dapat diklasifikasikan dalam pos
90.13 maupun dalam pos
90.31 harus diklasifikasikan dalam pos 90.31.
6. - Untuk keperluan pos 90.21, istilah "peralatan ortopedi" berarti peralatan untuk:
Mencegah atau memperbaiki kelainan bentuk tubuh;
atau Menyangga atau menahan bagian tubuh menurut penyakit, operasi atau cederanya.
Peralatan ortopedi meliputi alas kaki dan sol dalam khusus yang dirancang untuk memperbaiki keadaan ortopedi, asalkan barang tersebut baik (1) dibuat menurut ukuran, atau (2) diproduksi masal, diajukan satu persatu dan bukan berpasangan serta dirancang untuk dipasang pada salah satu kaki secara seimbang.
7. - Pos 90.32 berlaku hanya untuk:
(a) Instrumen dan aparatus untuk mengontrol arus, tinggi permukaan, tekanan atau variabel lainnya dari cairan atau gas secara otomatis, atau untuk mengontrol suhu secara otomatis, yang penggunaannya tergantung maupun tidak pada fenomena elektrik yang berubah- ubah menurut faktor yang harus dikontrol secara otomatis, yang dirancang untuk memberi faktor tersebut untuk, dan mempertahankannya pada nilai yang dikehendaki, distabilkan terhadap gangguan, dengan pengukuran nilai aktual secara konstan atau periodik;
dan (b) Regulator besaran listrik otomatis dan instrumen atau aparatus untuk mengontrol besaran bukan listrik secara otomatis, yang pengoperasiannya tergantung pada fenomena listrik yang berubah-ubah menurut faktor yang dikontrol, yang dirancang untuk memberi faktor ini untuk, dan mempertahankannya pada nilai yang dikehendaki, distabilkan terhadap gangguan, dengan pengukuran nilai aktual secara konstan atau periodik.
3.- The provisions of Notes 3 and 4 to Section XVI apply also to this Chapter.
4.- Heading 90.05 does not apply to telescopic sights for fitting to arms, periscopic telescopes for fitting to submarines or tanks, or to telescopes for machines, appliances, instruments or apparatus of this Chapter or Section XVI; such telescopic sights and telescopes are to be classified in heading 90.13.
5.- Measuring or checking optical instruments, appliances or machines which, but for this Note, could be classified both in heading 90.13 and in heading 90.31 are to be classified in heading 90.31.
6.- For the purposes of heading
90.21, the expression "orthopaedic appliances" means appliances for:
Preventing or correcting bodily deformities; or Supporting or holding parts of the body following an illness, operation or injury.
Orthopaedic appliances include footwear and special insoles designed to correct orthopaedic conditions, provided that they are either (1) made to measure or (2) mass-produced, presented singly and not in pairs and designed to fit either foot equally.
7.- Heading 90.32 applies only to:
(a) Instruments and apparatus for automatically controlling the flow, level, pressure or other variables of liquids or gases, or for automatically controlling temperature, whether or not their operation depends on an electrical phenomenon which varies according to the factor to be automatically controlled, which are designed to bring this factor to, and maintain it at, a desired value, stabilised against disturbances, by constantly or periodically measuring its actual value; and (b) Automatic regulators of electrical quantities, and instruments or apparatus for automatically controlling non-electrical quantities the operation of which depends on an electrical phenomenon varying according to the factor to be controlled, which are designed to bring this factor to, and maintain it at, a desired value, stabilised against disturbances, by constantly or periodically measuring its actual value.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 91 Jam dan arloji serta bagiannya Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Kaca atau pemberat jam atau arloji (diklasifikasikan menurut bahan utamanya);
(b) Rantai arloji (pos 71.13 atau 71.17, apabila ada);
(c) Bagian untuk pemakaian umum sebagaimana dirinci dalam Catatan 2 Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV), atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39) atau dari logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia (umumnya pos 71.15); namun demikian, pegas jam atau arloji harus diklasifikasikan sebagai bagian jam atau arloji (pos 91.14);
(d) Peluru bantalan (pos 73.26 atau 84.82, apabila ada);
(e) Barang dari pos 84.12 dibuat untuk bekerja tanpa suatu pengatur pegas;
(f) Bantalan peluru (pos 84.82); atau (g) Barang dari Bab 85, belum dirakit bersama atau dengan komponen lainnya menjadi penggerak arloji atau jam, atau menjadi barang yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama sebagai bagian dari penggerak tersebut (Bab 85).
2.- Pos
91.01 meliputi hanya arloji dengan badan yang keseluruhannya dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia, atau dari bahan yang sama dikombinasikan dengan mutiara alam atau mutiara budidaya, atau batu mulia atau semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi) dari pos 71.01 sampai dengan pos 71.04.
Arloji dengan badan dari logam tidak mulia bertatahkan logam mulia digolongkan dalam pos 91.02.
3.- Untuk keperluan Bab ini, istilah "penggerak jam" berarti peralatan yang diatur dengan roda penyeimbang dan pegas rambut, kristal kuarsa atau dengan berbagai sistem lainnya yang dapat menentukan interval waktu, dengan display atau sistem yang display mekanisnya dapat digabung. Penggerak jam tersebut ketebalannya tidak boleh melebihi 12 mm dan lebar, panjang atau diameternya tidak boleh melebihi 50 mm.
4.- Kecuali sebagaimana yang ditentukan dalam Catatan 1, penggerak dan bagian lainnya yang cocok untuk digunakan pada jam atau arloji dan pada barang lainnya (misalnya, instrumen presisi) harus diklasifikasikan dalam Bab ini.
Chapter 91 Clocks and watches and parts thereof Notes.
1.- This chapter does not cover:
(a) Clock or watch glasses or weights (classified according to their constituent material);
(b) Watch chains (heading 71.13 or 71.17, as the case may be);
(c) Parts of general use defined in Note 2 to Section XV, of base metal (Section XV), or similar goods of plastics (Chapter 39) or of precious metal or metal clad with precious metal (generally heading 71.15); clock or watch springs are, however, to be classified as clock or watch parts (heading 91.14);
(d) Bearing balls (heading 73.26 or 84.82, as the case may be);
(e) Articles of heading 84.12 constructed to work without an escapement;
(f) Ball bearings (heading 84.82); or (g) Articles of Chapter 85, not yet assembled together or with other components into watch or clock movements or into articles suitable for use solely or principally as parts of such movements (Chapter 85).
2.- Heading 91.01 covers only watches with case wholly of precious metal or of metal clad with precious metal, or of the same materials combined with natural or cultured pearls, or precious or semi-precious stones (natural, synthetic or reconstructed) of headings 71.01 to 71.04. Watches with case of base metal inlaid with precious metal fall in heading
91.02.
3.- For the purposes of this Chapter, the expression “watch movements” means devices regulated by a balance-wheel and hairspring, quartz crystal or any other system capable of determining intervals of time, with a display or a system to which a mechanical display can be incorporated. Such watch movements shall not exceed 12 mm in thickness and 50 mm in width, length or diameter.
4.- Except as provided in Note 1, movements and other parts suitable for use both in clocks or watches and in other articles (for example, precision instruments) are to be classified in this Chapter.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bab 92 Instrumen musik;
bagian dan aksesori barang tersebut Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dirinci dalam Catatan 2 Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV), atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39);
(b) Mikrofon, amplifier, pengeras suara, head-phone, sakelar, stroboskop atau instrumen, aparatus atau perlengkapan aksesori lainnya, dari Bab 85 atau 90, untuk digunakan dengan, tetapi tidak digabung dalam, atau ditempatkan dalam kabinet yang sama sebagai instrumen dari Bab ini;
(c) Instrumen atau aparatus mainan (pos 95.03);
(d) Sikat untuk membersihkan instrumen musik (pos
96.03); atau (e) Barang kolektor atau barang antik (pos 97.05 atau
97.06).
2.- Penggesek dan tongkat serta peralatan semacam itu yang digunakan untuk memainkan instrumen musik dari pos
92.02 atau 92.06, diajukan bersama dengan instrumen tersebut dalam jumlah yang normal dan secara jelas dimaksudkan untuk dipakai dengan instrumen tersebut, harus diklasifikasikan dalam pos yang sama sebagaimana instrumen musik terkait.
Kartu, cakram dan rol dari pos 92.09 yang diajukan bersama dengan instrumennya, harus diperlakukan sebagai barang yang terpisah dan bukan sebagai bagian dari instrumen tersebut.
Chapter 92 Musical instruments;
parts and accessories of such articles Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Parts of general use, as defined in Note 2 to Section XV, of base metal (Section XV), or similar goods of plastics (Chapter 39);
(b) Microphones, amplifiers, loud-speakers, head-phones, switches, stroboscopes or other accessory instruments, apparatus or equipment of Chapter 85 or 90, for use with but not incorporated in or housed in the same cabinet as instruments of this Chapter;
(c) Toy instruments or apparatus (heading 95.03);
(d) Brushes for cleaning musical instruments (heading
96.03); or (e) Collectors' pieces or antiques (heading 97.05 or 97.06).
2.- Bows and sticks and similar devices used in playing the musical instruments of heading 92.02 or 92.06 presented with such instruments in numbers normal thereto and clearly intended for use therewith, are to be classified in the same heading as the relative instruments.
Cards, discs and rolls of heading 92.09 presented with an instrument are to be treated as separate articles and not as forming a part of such instrument.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian XIX Senjata dan amunisi; bagian dan aksesorinya Bab 93 Senjata dan amunisi; bagian dan aksesorinya Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Barang dari Bab 36 (misalnya, sumbu mesiu, detonator, sinar pemberi isyarat);
(b) Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dirinci dalam Catatan 2 pada Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV), atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39);
(c) Kendaraan tempur lapis baja (pos 87.10);
(d) Pembidik teleskopik atau peralatan optik lainnya yang cocok untuk digunakan dengan senjata (Bab 90), kecuali apabila dipasang pada senjata api atau diajukan bersama dengan senjata api yang dirancang untuk dipasang pembidik teleskopik;
(e) Busur, anak panah, pedang anggar atau mainan (Bab 95); atau (f) Barang kolektor atau barang antik (pos 97.05 atau
97.06).
2.- Dalam pos 93.06, referensi "bagiannya" tidak meliputi aparatus radio atau radar dari pos 85.26.
Section XIX Arms and ammunition; parts and accessories thereof Chapter 93 Arms and ammunition; parts and accessories thereof Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Goods of Chapter 36 (for example, percussion caps, detonators, signaling flares);
(b) Parts of general use, as defined in Note 2 to Section XV, of base metal (Section XV), or similar goods of plastics (Chapter 39);
(c) Armoured fighting vehicles (heading 87.10);
(d) Telescopic sights or other optical devices suitable for use with arms, unless mounted on a firearm or presented with the firearm on which they are designed to be mounted (Chapter 90);
(e) Bows, arrows, fencing foils or toys (Capter 95); or (f) Collectors' pieces or antiques (heading 97.05 or 97.06).
2.- In heading 93.06, the reference to "parts thereof" does not include radio or radar apparatus of heading 85.26.
BagianXX Bermacam-macam barang hasil pabrik Bab 94 Perabotan; keperluan tidur, kasur, alas kasur, bantalan kursi dan perabotan yang diisi semacam itu; lampu dan alat kelengkapan penerangan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya; bangunan prapabrikasi Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Kasur, bantal kepala atau bantalan kursi, berisi udara atau air, dari Bab 39, 40 atau 63;
Section XX Miscellaneous manufactured articles Chapter 94 Furniture; bedding, mattresses, mattress supports, cushions and similar stuffed furnishings; lamps and lighting fittings, not elsewhere specified or included; illuminated signs, illuminated name-plates and the like; prefabricated buildings Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Pneumatic or water attresses, pillows or cushions, of Chapter 39, 40 or 63;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(b) Cermin yang dirancang untuk diletakkan di atas lantai atau tanah (misalnya, cheval glass (cermin ayun)) dari pos 70.09;
(c) Barang dari Bab 71;
(d) Bagian untuk pemakaian umum sebagaimana dirinci dalam Catatan 2 pada Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV), atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39), atau lemari besi dari pos 83.03;
(e) Perabotan yang dirancang secara khusus sebagai bagian dari perlengkapan pendingin atau pembeku dari pos
84.18; perabotan yang dirancang secara khusus untuk mesin jahit (pos 84.52);
(f) Lampu atau alat kelengkapan penerangan dari Bab 85;
(g) Perabotan yang dirancang secara khusus sebagai bagian dari aparatus pada pos 85.18 (pos 85.18), dari pos 85.19 atau 85.21 (pos 85.22) atau dari pos 85.25 sampai dengan 85.28 (pos 85.29);
(h) Barang dari pos 87.14;
(ij) Kursi perawatan gigi dilengkapi peralatan perawatan gigi dari pos 90.18 atau tempolong perawatan gigi (pos
90.18);
k) Barang dari Bab 91 (misalnya, jam dan badan jam); atau l) Perabotan mainan atau lampu mainan atau alat kelengkapan penerangan (pos 95.03), meja biliar atau perabotan lainnya yang dibuat secara khusus untuk permainan (pos 95.04), perabotan untuk permainan sulap atau dekorasi (selain electric garlands) seperti lampion Cina (pos 95.05).
2.- Barang (selain bagiannya) yang disebut dalam pos 94.01 sampai dengan 94.03 harus diklasifikasikan dalam pos tersebut hanya apabila dirancang untuk diletakkan di atas lantai atau tanah.
Namun demikian, barang berikut ini harus diklasifikasikan dalam pos yang disebut di atas walaupun dirancang untuk digantung, dipasang di dinding atau untuk diletakkan secara bersusun:
(a) Cupboard, lemari buku, perabotan yang mempunyai rak lainnya (termasuk rak tunggal yang dilengkapi dengan perlengkapan untuk dipasang di dinding) dan perabotan unit;
(b) Tempat duduk dan tempat tidur.
3.- (A) Dalam pos 94.01 sampai dengan 94.03 referensi untuk bagian dari barang tidak meliputi referensi untuk lembaran atau lembaran tebal (dipotong menjadi bentuk tetapi tidak dikombinasi dengan bagian lainnya maupun tidak) dari kaca (termasuk cermin), marmer atau batu lainnya atau dari berbagai bahan lainnya yang dimaksud pada Bab 68 atau 69.
(b) Mirrors designed for placing on the floor or ground (for example, cheval glasses (swing-mirrors)) of heading
70.09;
(c) Articles of Chapter 71;
(d) Parts of general use as defined in Note 2 to Section XV, of base metal (Section XV), or similar goods of plastics (Chapter 39), or safes of heading 83.03;
(e) Furniture specially designed as parts of refrigerating or freezing equipment of heading 84.18; furniture specially designed for sewing machines (heading 84.52);
(f) Lamps or lighting fittings of Chapter 85;
(g) Furniture specially designed as parts of apparatus of heading 85.18 (heading 85.18), of headings 85.19 or
85.21 (heading 85.22) or of headings 85.25 to 85.28 (heading 85.29);
(h) Articles of heading 87.14;
(ij) Dentists' chairs incorporating dental appliances of heading 90.18 or dentists' spittoons (heading 90.18);
(k) Articles of Chapter 91 (for example, clocks and clock cases); or (l) Toy furniture or toy lamps or lighting fittings (heading
95.03), billiard tables or other furniture specially constructed for games (heading 95.04), furniture for conjuring tricks or decorations (other than electric garlands) such as Chinese lanterns (heading 95.05).
2. - The articles (other than parts) referred to in headings 94.01 to
94.03 are to be classified in those headings only if they are designed for placing on the floor or ground.
The following are, however, to be classified in the above mentioned headings even if they are designed to be hung, to be fixed to the wall or to stand one on the other:
(a) Cupboards, bookcases, other shelved furniture (including single shelves presented with support for fixing them to the wall) and unit furniture;
(b) Seats and beds.
3.- (A) In headings 94.01 to 94.03 references to parts of goods do not include references to sheets or slabs (whether or not cut to shape but not combined with other parts) of glass (including mirrors), marble or other stone or of any other material referred to in Chapter 68 or 69.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(B) Barang yang diuraikan dalam pos 94.04, yang diajukan secara terpisah, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos
94.01, 94.02 atau 94.03 sebagai bagian dari barang.
4.- Untuk keperluan pos 94.06, istilah "bangunan prapabrikasi" berarti bangunan yang dirampungkan di pabrik atau disiapkan sebagai elemen yang diajukan bersama, untuk dirakit di tempat, seperti perumahan atau akomodasi tempat kerja, kantor, sekolah, toko, bangsal, bengkel atau bangunan semacam itu.
(B) Goods described in heading 94.04, presented separately, are not to be classified in heading 94.01, 94.02 or 94.03 as parts of goods.
4.- For the purposes of heading
94.06, the expression “prefabricated buildings” means buildings which are finished in the factory or put up as elements, presented together, to be assembled on site, such as housing or worksite accommodation, offices, schools, shops, sheds, garages or similar buildings.
Bab 95 Mainan, permainan dan keperluan olah raga;
bagian dan aksesorinya Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Lilin (pos 34.06);
(b) Kembang api atau barang piroteknik lainnya dari pos
36.04;
(c) Benang, monofilamen, tali atau benang usus atau sejenisnya untuk memancing, dipotong menurut ukuran panjang tetapi tidak dibuat menjadi tali pancing, dari Bab 39, pos 42.06 atau Bagian XI;
(d) Tas olah raga atau kemasan lainnya dari pos 42.02,
43.03 atau 43.04.
(e) Pakaian olah raga atau fancy dress, dari tekstil, pada Bab 61 atau 62;
(f) Bendera atau kain bendera, atau layar untuk perahu, papan selancar layar atau land craft, dari tekstil pada Bab 63;
(g) Alas kaki olah raga (selain skating boot dipasang dengan peluncur es atau peluncur roda) dari Bab 64, atau tutup kepala untuk olahraga dari Bab 65;
(h) Tongkat jalan, cambuk, pecut atau sejenisnya (pos
66.02), atau bagiannya (pos 66.03);
(ij) Mata kaca untuk boneka atau mainan lainnya, tidak dipasang, dari pos 70.18;
(k) Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dirinci dalam Catatan 2 Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV), atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39);
(l) Lonceng, gong atau sejenisnya dari pos 83.06;
(m) Pompa untuk cairan (pos 84.13), mesin dan aparatus penyaring atau pemurni cairan atau gas (pos 84.21), motor listrik (pos
85.01), transformator listrik (pos Chapter 95 Toys, games and sports requisites;
parts and accessories thereof Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Candles (heading 34.06);
(b) Fireworks or other pyrotechnic articles of heading 36.04;
(c) Yarns, monofilament, cords or gut or the like for fishing, cut to length but not made up into fishing lines, of Chapter 39, heading 42.06 or Section XI;
(d) Sports bags or other containers of heading 42.02, 43.03 or 43.04;
(e) Sports clothing or fancy dress, of textiles, of Chapter 61 or 62;
(f) Textile flags or bunting, or sails for boats, sailboards or land craft, of Chapter 63;
(g) Sports footwear (other than skating boots with ice or roller skates attached) of Chapter 64, or sports headgear of Chapter 65;
(h) Walking-sticks, whips, riding-crops or the like (heading
66.02), or parts thereof (heading 66.03);
(ij) Unmounted glass eyes for dolls or other toys, of heading
70.18;
(k) Parts of general use, as defined in Note 2 to Section XV, of base metal (Section XV), or similar goods of plastics (Chapter 39);
(l) Bells, gongs or the like of heading 83.06;
(m) Pumps for liquids (heading 84.13), filtering or purifying machinery and apparatus for liquids or gases (heading
84.21), electric motors (heading
85.01), electric www.djpp.kemenkumham.go.id
85.04),cakram, pita, media penyimpan non-volatile berbentuk padat, "smart cards" dan media lain untuk merekam suara atau fenomena lain, terekam maupun tidak (pos 85.23), aparatus pengendali radio jarak jauh (pos 85.26) atau alat pengendali infra-merah jarak jauh tanpa kabel (heading 85.43);
(n) Kendaraan olah raga (selain kereta luncur es, kereta salju dan sejenisnya) dari Bagian XVII;
(o) Sepeda roda dua anak-anak (pos 87.12);
(p) Kendaraan olah raga seperti kano dan perahu ringan (Bab 89), atau dayungnya (Bab 44 untuk barang tersebut dibuat dari kayu);
(q) Kaca mata, kaca mata pelindung atau sejenisnya, untuk olah raga atau permainan di luar ruangan (pos 90.04);
(r) Suling pemikat atau peluit (pos 92.08);
(s) Senjata atau barang lainnya dari Bab 93;
(t) Electric garland dari segala jenis (pos 94.05);
(u) Senar raket, tenda atau barang keperluan perkemahan lainnya, atau sarung tangan, mitten dan mitt (diklasifikasikan menurut bahan utamanya); atau (v) Perangkat makan, perangkat dapur, perangkat rias, karpet dan penutup lantai, aparel, linen tempat tidur, linen meja, linen toilet, linen dapur dari tekstil dan barang semacam itu yang memiliki fungsi tertentu (diklasifikasikan berdasarkan bahan utamanya).
2.- Bab ini meliputi barang yang mutiara alam atau budidaya, batu mulia atau semi-mulia (alam, sintetik atau direkontruksi), logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia hanya merupakan bagian kecil.
3.- Berdasarkan Catatan 1 di atas, bagian dan aksesori yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari Bab ini harus diklasifikasikan dengan barang tersebut.
4.- Berdasarkan ketentuan Catatan 1 di atas, pos 95.03 berlaku untuk, antara lain, barang dalam pos ini yang dikombinasikan dengan satu atau lebih barang, yang tidak dapat dianggap sebagai set berdasarkan Ketentuan Umum 3 (b), dan yang, jika diajukan terpisah, diklasifikasikan ke dalam pos lain, sepanjang barang tersebut disiapkan untuk penjualan eceran dan kombinasinya memiliki karakter utama sebagai mainan.
5.- Pos
95.03 tidak meliputi barang yang, dengan memperhitungkan rancangan, bentuk atau bahan utamanya, dapat diidentifikasikan secara khusus dimaksudkan untuk binatang, misalnya "mainan berbentuk binatang peliharaan" (diklasifikasikan dalam pos yang sesuai) Catatan Subpos.
1.- Subpos 9504.50 mencakup:
(a) Konsol video game yang mereproduksi citra pada transformers (heading 85.04), discs, tapes, solid-state non-volatile storage devices, "smart cards" and other media for the recording of sound or of other phenomena, whether or not recorded (heading 85.23), radio remote control apparatus (heading 85.26) or cordless infrared remote control devices (heading 85.43);
(n) Sports vehicles (other than bobsleighs, toboggans and the like) of Section XVII;
(o) Children's bicycles (heading 87.12);
(p) Sports craft such as canoes and skiffs (Chapter 89), or their means of propulsion (Chapter 44 for such articles made of wood);
(q) Spectacles, goggles or the like, for sports or outdoor games (heading 90.04);
(r) Decoy calls or whistles (heading 92.08);
(s) Arms or other articles of Chapter 93;
(t) Electric garlands of all kinds (heading 94.05);
(u) Racket strings, tents or other camping goods, or gloves, mittens and mitts (classified according to their constituent material); or (v) Tableware, kitchenware, toilet articles, carpets and other textile floor coverings, apparel, bed linen, table linen, toilet linen, kitchen linen and similar articles having a utilitarian function (classified according to their constituent material).
2.- This Chapter includes articles in which natural or cultured pearls, precious or semi-precious stones (natural, synthetic or reconstructed), precious metal or metal clad with precious metal constitute only minor constituents.
3.- Subject to Note 1 above, parts and accessories which are suitable for use solely or principally with articles of this Chapter are to be classified with those articles.
4.- Subject to the provisions of Note 1 above, heading 95.03 applies, inter alia, to articles of this heading combined with one or more items, which cannot be considered as sets under the terms of General Interpretative Rule 3 (b), and which, if presented separately, would be classified in other headings, provided the articles are put up together for retail sale and the combinations have the essential character of toys.
5.- Heading 95.03 does not cover articles which, on account of their design, shape or constituent material, are identifiable as intended exclusively for animals, for example, "pet toys" (classification in their own appropriate heading).
Subheading Note.
1.- Subheading 9504.50 covers:
(a) Video game consoles from which the image is www.djpp.kemenkumham.go.id
pesawat televisi, monitor atau layar atau permukaan lainnya; atau (b) Mesin video game yang memiliki layar video sendiri, portabel maupun tidak.
Subpos ini tidak mencakup konsol atau mesin video game yang dioperasikan dengan koin, kertas uang, kartu bank, token atau jenis pembayaran lainnya (subpos 9504.30).
reproduced on a television receiver, a monitor or other external screen or surface; or (b) Video game machines having a self-contained video screen, whether or not portable.
This subheading does not cover video game consoles or machines operated by coins, banknotes, bank cards, tokens or by any other means of payment (subheading 9504.30).
Bab 96 Bermacam-macam barang hasil pabrik Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Pensil untuk keperluan kosmetik atau rias (Bab 33);
(b) Barang dari Bab 66 (misalnya, bagian dari payung, tongkat jalan);
(c) Perhiasan imitasi (pos 71.17);
(d) Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dirinci dalam Catatan 2 pada Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV), atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39);
(e) Barang tajam atau barang lainnya dari Bab 82 dengan gagang atau bagian lainnya dari bahan ukiran atau cetakan; namun demikian, pos 96.01 atau 96.02 berlaku untuk gagang atau bagian lainnya dari barang tersebut yang diajukan secara terpisah;
(f) Barang dari Bab 90 (misalnya, bingkai kacamata (pos
90.03), pena gambar matematis (pos 90.17), sikat dari jenis yang khusus digunakan dalam perawatan gigi atau untuk keperluan medis, bedah atau kedokteran hewan (pos 90.18));
(g) Barang dari Bab 91 (misalnya, badan jam atau arloji);
(h) Instrumen musik atau bagian dan aksesorinya (Bab 92);
(ij) Barang dari Bab 93 (senjata dan bagiannya);
(k) Barang dari Bab 94 (misalnya, perabotan, lampu dan alat kelengkapan penerangan);
(l) Barang dari Bab 95 (mainan, permainan, keperluan olah raga); atau (m) Karya seni, barang kolektor atau barang antik (Bab 97).
2.- Dalam pos 96.02 istilah "bahan ukiran nabati atau mineral" berarti:
(a) Biji keras, biji buah keras, kulit buah keras dan buah berbatok keras dan bahan nabati semacam itu dari jenis yang digunakan untuk diukir (misalnya, corozo dan dom);
(b) Amber, meerschaum, amber dan meerschaum diaglomerasi, jet dan pengganti mineral untuk jet.
Chapter 96 Miscellaneous manufactured articles Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Pencils for cosmetic or toilet uses (Chapter 33);
(b) Articles of Chapter 66 (for example, parts of umbrellas, walking-sticks);
(c) Imitation jewellery (heading 71.17);
(d) Parts of general use, as defined in Note 2 to Section XV, of base metal (Section XV), or similar goods of plastics (Chapter 39);
(e) Cutlery or other articles of Chapter 82 with handles or other parts of carving or moulding materials; heading
96.01 or 96.02 applies, however, to separately presented handles or other parts of such articles;
(f) Articles of Chapter 90 (for example, spectacle frames (heading 90.03), mathematical drawing pens (heading
90.17), brushes of a kind specialised for use in dentistry or for medical, surgical or veterinary purposes (heading
90.18));
(g) Articles of Chapter 91 (for example, clock or watch cases);
(h) Musical instruments or parts or accessories thereof (Chapter 92);
(ij) Articles of Chapter 93 (arms and parts thereof);
(k) Articles of Chapter 94 (for example, furniture, lamps and lighting fittings);
(l) Articles of Chapter 95 (toys, games, sports requisites); or (m) Works of art, collectors' pieces or antiques (Chapter 97).
2.- In heading 96.02 the expression "vegetable or mineral carving material" means:
(a) Hard seeds, pips, hulls and nuts and similar vegetable materials of a kind used for carving (for example, corozo and dom);
(b) Amber, meerschaum, agglomerated amber dan agglomerated meerschaum, jet and mineral substitutes for jet.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3.- Dalam pos 96.03, istilah "simpul dan jumbai yang disiapkan untuk pembuatan sapu atau sikat" berlaku hanya untuk simpul dan jumbai tidak dipasang dari bulu hewan, serat nabati atau bahan lainnya, yang siap untuk disatukan menjadi sapu atau sikat tanpa dipisahkan lagi atau hanya memerlukan sedikit proses seperti memangkas ujung atasnya menurut bentuk tertentu hingga siap untuk disatukan.
4.- Barang dari Bab ini, selain yang dimaksud dalam pos 96.01 sampai dengan 96.06 atau 96.15, tetap diklasifikasikan dalam Bab ini disusun seluruhnya atau sebagian dari logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia, dari mutiara alam atau mutiara budidaya, atau batu mulia atau semi mulia (alam, sintetik, direkonstruksi) maupun tidak.
Namun demikian pos 96.01 sampai dengan 96.06 dan 96.15 meliputi barang yang mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau semi mulia (alam, sintetik, direkonstruksi), logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia hanya merupakan bagian kecil.
3. - In heading 96.03 the expression “prepared knots and tufts for broom or brush making” applies only to unmounted knots and tufts of animal hair, vegetable fibre or other material, which are ready for incorporation without division in brooms or brushes, or which require only such further minor processes as trimming to shape at the top, to render them ready for such incorporation.
4.- Articles of this Chapter, other than those of headings 96.01 to
96.06 or 96.15, remain classified in the Chapter whether or not composed wholly or partly of precious metal or metal clad with precious metal, of natural or cultured pearls, or precious or semi-precious stones (natural, synthetic or reconstructed).
However, headings 96.01 to 96.06 and 96.15 include articles in which natural or cultured pearls, precious or semi-precious stones (natural, synthetic or reconstructed), precious metal or metal clad with precious metal constitute only minor constituents.
Bagian XXI Karya seni, barang kolektor dan barang antik Bab 97 Karya seni, barang kolektor dan barang antik Catatan .
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Perangko atau meterai, benda pos (kertas bermeterai) yang belum digunakan atau sejenisnya dari pos 49.07;
(b) Layar pentas, kain latar belakang studio atau sejenisnya, dari kanvas dilukis (pos 59.07) kecuali apabila dapat diklasifikasikan dalam pos 97.06; atau (c) Mutiara alam atau mutiara budidaya, atau batu mulia atau batu semi mulia (pos 71.01 sampai dengan 71.03).
2.- Untuk keperluan pos 97.02, istilah "ukiran, cetakan dan litograf asli" berarti tanda yang dibuat langsung, dalam hitam putih atau berwarna, dari satu atau beberapa pelat, yang seluruhnya dikerjakan dengan tangan oleh seniman, tanpa memperhatikan proses atau bahan yang digunakannya, tetapi tidak termasuk berbagai proses mekanis atau foto mekanis.
3.- Pos 97.03 tidak berlaku untuk reproduksi yang diproduksi massal atau karya pengrajin konvensional yang bersifat komersil, walaupun barang itu dirancang atau diciptakan oleh seniman.
4.- (A) Berdasarkan Catatan 1 sampai dengan 3 di atas, barang dari Bab ini harus diklasifikasikan dalam Bab ini dan bukan dalam Bab manapun dari Nomenklatur ini.
Section XXI Works of art, collectors' pieces and antiques Chapter 97 Works of art, collectors' pieces and antiques Notes.
1.- This chapter does not cover:
(a) Unused postage or revenue stamps, postal stationery (stamped paper) or the like of heading 49.07;
(b) Theatrical scenery, studio back-cloths or the like, of painted canvas (heading 59.07) except if they may be classified in heading 97.06; or (c) Pearls, natural or cultured, or precious or semi-precious stones (headings 71.01 to 71.03).
2.- For the purposes of heading 97.02, the expression “original engravings, prints and lithographs” means impressions produced directly, in black and white or in colour, of one or of several plates wholly executed by hand by the artist, irrespective of the process or of the material employed by him, but not including any mechanical or photomechanical process.
3.- Heading
97.03 does not apply to mass-produced reproductions or works of conventional craftsmanship of a commercial character, even if these articles are designed or created by artists.
4.- (A) Subject to Notes 1 to 3 above, articles of this Chapter are to be classified in this Chapter and not in any other Chapter of the Nomenclature.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(B) Pos
97.06 tidak berlaku untuk barang dari pos sebelumnya dari Bab ini.
5.- Bingkai yang terpasang pada lukisan, gambar, gambar pastel, kolase atau plakat hiasan semacam itu, ukiran, barang cetakan atau litograf harus diklasifikasikan dengan barang tersebut, asalkan dari jenis dan nilai yang wajar untuk barang tersebut. Merujuk pada Catatan ini, bingkai yang bukan merupakan jenis atau nilai yang wajar untuk barang tersebut, harus diklasifikasikan terpisah.
(B) Heading 97.06 does not apply to articles of the preceding headings of this Chapter.
5.- Frames around paintings, drawings, pastels, collages or similar decorative plaques, engravings, prints or lithographs are to be classified with those articles, provided they are of a kind and of a value normal to those articles. Frames which are not of a kind or of a value normal to the articles referred to in this Note are to be classified separately.
Bab 98 Ketentuan Khusus Catatan.
1. Terhadap Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 tidak berlaku:
a. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS); dan
b. Catatan yang ditetapkan untuk Pos 01.01 sampai dengan Pos 97.06.
2. Untuk keperluan Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Industri Perakitan dan Industri Komponen adalah perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor dan perusahaan industri komponen kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian.
b. Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang dari Pos 87.02 dan Pos 87.03, kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang dari Pos 87.04, dan kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga dari Pos 87.11.
3. Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03, hanya meliputi kendaraan bermotor atau komponen kendaraan bermotor yang diimpor oleh Industri Perakitan dan/atau Industri Komponen. Kendaraan bermotor atau komponen kendaraan bermotor yang diimpor oleh selain Industri Perakitan dan/atau Industri Komponen, diklasifikasikan pada pos tarif rnasing-masing yang sesuai dalam nomenklatur ini.
4. Terhadap Pos 98.01 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak Iengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap dan tidak memiliki sifat utama kendaraan yang bersangkutan.
Chapter 98 Special Provisions Notes.
1. Heading 98.01, Heading 98.02 and Heading 98.03 are excluded from:
a. General Rules For The Interpretation of The Harmonized System; and
b. Notes for Heading 01.01 through Heading 97.06.
2. For the purposes of heading 98.01, Heading 98.02, and Heading 98.03, the following provisions shall apply:
a. Assembly industry and Components Industry means companies of motor vehicles industry and companies of motor vehicle components industry as stipulated by the Minister responsible for industry.
b. Motor vehicle means motor vehicles for the transport of people of Heading 87.02 and Heading 87.03, motor vehicles for the transport of goods of Heading 87.04, and two-wheel and three-wheel motor vehicle of Heading 87.11.
3. Heading 98.01, Heading 98.02, and Heading 98.03, only cover motor vehicles or motor vehicle components imported by Assembly Industry and/or Components Industry. Motor vehicles and/or motor vehicle components imported by other than Assembly Industry and/or Components Industry are classified in their respective headings in this nomenclature.
4. The following provisions shall apply to Heading 98.01:
a. Incompletely Knocked Down motor vehicle means motor vehicles which are disassembled into incomplete parts and do not have essential character of motor vehicles concerned.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Tingkat keteruraian kendaraan bermotor terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) diatur oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian.
5. Terhadap Pos 98.02 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD)adalah komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa sub-komponen dan tidak memiliki sifat utama komponen kendaraan yang bersangkutan.
b. Tingkat keteruraian komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD)diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
6. Istilah “Blank”sebagaimana dimaksud dalam Pos
98.03 adalah barang yang tidak disiapkan untuk penggunaan langsung, memiliki bentuk mendekati barang jadi atau bagian dari barang jadi tersebut, dan hanya digunakan untuk diproses lebih lanjut menjadi barang jadi atau bagian dari barang jadi tersebut.
b. The level of disassembling of incompletely knocked down motor vehicle is regulated by the Minister responsible for industry.
5. The following provisions shall apply toHeading 98.02:
a. Incompletely knocked down motor vehicle components means motor vehicle components which are disassembled into sub-component and do not have esential character of the motor vehicle components concerned.
b. The level of disassembling of incompletely knocked down motor vehicle components is regulated by the Minister responsible for industry.
6. The term “Blank” as referred to in Heading 98.03 means goods not prepared for direct use, having similar shape of finished product or part of finished product, and used only for further processing into finished product or part of finished product.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id