Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh pemerintah pusat dari pungutan dan/atau hasil pemotongan gaji/upah/ penghasilan tetap bulanan pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, PNS daerah, prajurit Tentara Nasional INDONESIA (TNI), anggota Kepolisian Republik
INDONESIA (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau pegawai pemerintah non pegawai negeri dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pungutan atau potongan lainnya untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atau pemerintah daerah.
2. Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP-PFK adalah dokumen yang menjadi dasar pembayaran Dana PFK pegawai dan berlaku sebagai dokumen pelaksanaan anggaran.
3. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
4. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
5. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA.
6. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
7. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Dit PKN adalah unit eselon II pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
8. Direktorat Sistem Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Dit SP adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan sistem perbendaharaan.
9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
10. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
11. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUD.
12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
13. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
14. Pejabat Penandatangan SPM yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
15. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
17. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
18. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
19. PNS Pusat adalah calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBN.
20. PNS Daerah adalah calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBD.
21. Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
22. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada Pemda yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas dari sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan satuan
polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
23. Satuan Kerja Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut Satker BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat dan/atau daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
24. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh collecting agent atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
25. Surat Ketetapan Pengembalian adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/KPA Satker, Pemda, PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya yang MENETAPKAN penerima pengembalian kesalahan/kelebihan penerimaan Dana PFK pegawai.
26. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat SKKSPN adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa BUN atas nama Menteri Keuangan selaku BUN yang MENETAPKAN adanya pengembalian atas kesalahan/kelebihan penerimaan Dana PFK pegawai kepada yang berhak dan berfungsi sebagai dasar penerbitan
surat perintah membayar pengembalian penerimaan negara.
27. Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disebut SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa pendapatan dan/atau penerimaan negara telah dibukukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
28. Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan yang selanjutnya disingkat SPMPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana berdasarkan SKKSPN dan SKTB.
29. Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya adalah bank umum, PT Pos INDONESIA (Persero), dan lembaga yang ditunjuk oleh kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara.
30. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang antara lain berisi pernyataan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/ seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.
2. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Simpanan tabungan perumahan rakyat yang bersumber dari potongan gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f disetorkan ke Kas Negara melalui potongan SPM gaji.
(2) Simpanan tabungan perumahan rakyat yang bersumber dari potongan gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) huruf g sampai dengan huruf i disetorkan ke Kas Negara oleh BUD melalui Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau Lembaga Persepsi Lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
(3) Simpanan tabungan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) huruf b disetorkan ke Kas Negara oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota selaku pemberi kerja.
(4) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh BUD melalui Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau Lembaga Persepsi Lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
6. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B, sehingga Pasal 29A dan Pasal 29B berbunyi sebagai berikut:
(1) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a melakukan pemutakhiran atas data penerimaan Dana PFK pegawai setiap triwulan dengan KPPN dan Pemda.
(2) Hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk meningkatkan validitas atas kebenaran data penerimaan Dana PFK pegawai.
(3) Hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai bahan evaluasi penyetoran.
9. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 41A, Pasal 41B, dan Pasal 41C,
sehingga Pasal 41A, Pasal 41B, dan Pasal 41C berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengguna anggaran/KPA Satker, Pemda, PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan/atau pejabat pada Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya mengajukan permintaan pengembalian atas kesalahan/kelebihan penyetoran penerimaan Dana PFK pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 kepada KPPN mitra kerja.
(2) KPPN mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. KPPN mitra kerja bagi Satker merupakan KPPN sebagaimana tercantum dalam DIPA Satker.
b. KPPN mitra kerja bagi Pemda, PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) selaku penyetor Dana PFK pegawai merupakan KPPN sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. KPPN mitra kerja bagi Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya merupakan KPPN Khusus Penerimaan.
(3) Pengembalian atas kesalahan/kelebihan penerimaan Dana PFK pegawai diatur sebagai berikut:
a. permintaan pengembalian atas kesalahan/ kelebihan penerimaan Dana PFK pegawai oleh pengguna anggaran/KPA Satker diajukan kepada KPPN mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilampiri dokumen:
1. fotokopi SPM dan daftar SP2D setiap Satker yang memuat adanya kelebihan/kesalahan potongan Dana PFK pegawai, dan/atau fotokopi bukti setor dan/atau BPN yang
memuat adanya kelebihan/kesalahan setoran penerimaan Dana PFK pegawai;
2. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
3. surat ketetapan pengembalian, yang dibuat sesuai dengan format huruf F tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
4. SPTJM, yang dibuat sesuai dengan format huruf G tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. permintaan pengembalian atas kesalahan/ kelebihan penerimaan Dana PFK pegawai oleh Pemda, PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) diajukan kepada KPPN mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilampiri dokumen:
1. fotokopi bukti setor dan/atau BPN yang memuat adanya kelebihan/kesalahan setoran penerimaan Dana PFK pegawai;
2. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
3. surat ketetapan pengembalian, yang dibuat sesuai dengan format huruf F tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
4. SPTJM, yang dibuat sesuai dengan format huruf G tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Permintaan pengembalian atas kesalahan/ kelebihan penerimaan Dana PFK pegawai oleh pejabat pada Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya kepada KPPN mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilampiri dokumen:
1. fotokopi bukti setor dan/atau BPN awal yang salah perekaman/eksekusi kode billing
setoran penerimaan Dana PFK pegawai (yang dimintakan pengembalian);
2. Laporan Harian Penerimaan (LHP);
3. Daftar Nominatif Penerimaan (DNP);
4. fotokopi bukti pelimpahan penerimaan negara;
5. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
6. surat ketetapan pengembalian, yang dibuat sesuai dengan format huruf F tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
7. SPTJM, yang dibuat sesuai dengan format huruf G tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
8. fotokopi BPN atas transaksi pengganti, yakni transaksi dengan nilai nominal yang benar sebagai pengganti atas transaksi penerimaan negara yang salah.
11. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 54A, sehingga Pasal 54A berbunyi sebagai berikut: