Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: