Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2005, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: