Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Departemen Keuangan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasa( 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: