Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut SAIP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi pemerintah.
2. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi BUN.
3. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
4. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk Investasi pembelian surat berharga dan Investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
5. Investasi Jangka Panjang adalah Investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
6. Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
7. Investasi Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
8. Investasi Nonpermanen adalah Investasi Jangka Panjang yang tidak termasuk dalam Investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
9. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
10. Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian.
11. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan
perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan catatan atas Laporan Keuangan.
12. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
13. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
14. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
15. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
16. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, laporan arus kas, LO, Laporan Perubahan Ekuitas dan laporan perubahan saldo anggaran lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
17. Manfaat Sosial adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu.
18. Metode Biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi berdasarkan harga perolehan.
19. Metode Ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi awal berdasarkan harga
perolehan yang kemudian nilai Investasi tersebut disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima Investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal Investasi.
20. Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi yang kepemilikannya akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
21. Nilai Wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
22. Nilai Tercatat adalah nilai buku Investasi yang dihitung dari biaya perolehan suatu Investasi atau setelah ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan.
23. Nilai Nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham dan obligasi.
24. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
25. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja.
26. Unit Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat UAIP adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan rekapitulasi nilai aset bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain Badan Usaha Milik Negara/lembaga keuangan internasional atau nilai aset yang dikategorikan sebagai investasi pemerintah pada unit selain kuasa Pengguna Anggaran.
27. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
28. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPBUN.
(1) Investasi Jangka Panjang yang dimiliki pemerintah dilakukan analisis penilaian pada akhir tahun untuk menentukan metode akuntansi Investasi Pemerintah dalam rangka perlakuan penyajian Investasi dan perlakuan hasil Investasi.
(2) Metode akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Metode Biaya;
b. Metode Ekuitas; dan
c. Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan.
(3) Metode Biaya dan Metode Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b digunakan untuk melakukan analisis penilaian pada Investasi Permanen.
(4) Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan untuk melakukan analisis penilaian pada Investasi Nonpermanen.
(5) Penilaian Investasi Permanen dengan Metode Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal Investasi Permanen mempunyai tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) kurang dari 20% (dua puluh persen).
(6) Penilaian Investasi Permanen dengan Metode Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam hal Investasi Permanen memiliki karakteristik:
a. Tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan;
b. Tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) kurang dari 20% (dua puluh persen) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan; atau
c. Tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) lebih dari 50% (lima puluh persen).
(7) Pemerintah menggunakan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam hal memiliki karakteristik:
a. Investasi Nonpermanen yang akan dilepas/dijual;
b. Investasi Nonpermanen berupa tagihan, seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat; atau
c. Investasi Nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan atau penyelamatan perekonomian.