Article I
Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 207-pmk-06-2010 Tahun 2010
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.