Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 915), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: