Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
(1) Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
(2) Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut PBB, adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.