Article 1
(1) Kantor Pengelolaan Pemulihan Data yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Kantor Pengelolaan Disaster Recovery Center (DRC) adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
(2) Kantor Pengelolaan DRC dipimpin oleh seorang Kepala.