SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat terdiri atas:
a. Sekretaris;
b. Wakil Sekretaris;
c. Bagian Umum;
d. Bagian Administrasi Sengketa Pajak;
e. Bagian Administrasi Putusan Dan Monitoring;
f. Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi;
g. Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi;
h. Sekretaris Pengganti;
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (h) berjumlah paling banyak 2 (dua) kali jumlah Majelis, dan setiap Sekretaris Pengganti dibantu oleh 2 (dua) orang Pembantu Sekretaris Pengganti.
(3) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan, Sekretaris Pengganti dapat dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Sekretaris Pengganti.
(1) Sekretaris mempunyai tugas memimpin Sekretariat sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Sekretaris merangkap tugas kepaniteraan sebagai Panitera.
(1) Wakil Sekretaris mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Wakil Sekretaris merangkap tugas kepaniteraan sebagai Wakil Panitera.
(3) Apabila Sekretaris berhalangan, Wakil Sekretaris menggantikan Sekretaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, protokoler, perencanaan dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan administrasi kepegawaian, serta pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan pelaporan;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga; dan
e. pelaksanaan urusan protokoler.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Subbagian Tata Usaha dan Protokoler; dan
d. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan administrasi kepegawaian.
(2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan dan pengelolaan keuangan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Protokoler mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kesekretariatan termasuk pengiriman surat/berkas sengketa dan protokoler.
(4) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Bagian Administrasi Sengketa Pajak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi berkas banding dan/atau gugatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Administrasi Sengketa Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha berkas banding dan/atau gugatan dalam rangka persiapan persidangan; dan
b. pelaksanaan urusan tata usaha surat dan berkas yang terkait dengan sengketa pajak.
Bagian Administrasi Sengketa Pajak terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak;
b. Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan I;
c. Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan II; dan
d. Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan III.
(1) Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha persuratan sengketa pajak termasuk banding dan gugatan serta permohonan peninjauan kembali.
(2) Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan I, Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan II, dan Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan III masing-masing mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding dan/atau gugatan serta menyiapkan berkas banding dan/atau gugatan, yang ditetapkan lebih lanjut oleh Sekretaris Pengadilan Pajak.
Bagian Administrasi Putusan Dan Monitoring mempunyai tugas melaksanakan administrasi putusan sengketa pajak, pelayanan persidangan, dan monitoring.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Administrasi Putusan Dan Monitoring menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tata usaha putusan;
b. pelaksanaan tata usaha persidangan dan pelayanan keperluan sidang;
c. pelaksanaan koordinasi monitoring penanganan/ penyelesaian berkas sengketa pajak;
d. pelayanan administrasi izin kuasa hukum;
e. pelaksanaan koordinasi Indikator Kinerja Utama (IKU);
f. pelaksanaan koordinasi Manajemen Risiko; dan
g. pelaksanaan koordinasi kepatuhan internal.
Bagian Administrasi Putusan Dan Monitoring terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Putusan I;
b. Subbagian Administrasi Putusan II;
c. Subbagian Persidangan; dan
d. Subbagian Monitoring.
(1) Subbagian Administrasi Putusan I dan Subbagian Administrasi Putusan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penatausahaan berkas putusan sengketa pajak, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Pengadilan Pajak.
(2) Subbagian Persidangan mempunyai tugas melakukan pelayanan keperluan persidangan dan pelayanan administrasi izin kuasa hukum.
(3) Subbagian Monitoring mempunyai tugas melakukan koordinasi untuk penyiapan bahan monitoring penanganan/penyelesaian sengketa pajak, koordinasi IKU, koordinasi Manajemen Risiko, dan koordinasi kepatuhan internal.
Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi Peninjauan Kembali, dokumentasi berkas putusan dan kepustakaan, serta administrasi yurisprudensi dan/atau pengelolaan risalah putusan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan administrasi peninjauan kembali;
b. pelaksanaan administrasi yurisprudensi dan/atau pengelolaan risalah putusan; dan
c. pelaksanaan urusan dokumentasi berkas putusan dan kepustakaan.
Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali I;
b. Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali II;
c. Subbagian Yurisprudensi; dan
d. Subbagian Dokumentasi Putusan dan Kepustakaan.
(1) Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali I dan Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali II masing-masing mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi peninjauan kembali, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Pengadilan Pajak.
(2) Subbagian Yurisprudensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan yurisprudensi dan/atau risalah putusan.
(3) Subbagian Dokumentasi Putusan dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan/penatausahaan dokumentasi berkas putusan.
Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengolahan data;
b. pengelolaan operasional, aplikasi dan pemeliharaan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pelayanan informasi dan publikasi; dan
d. pelayanan keterangan sengketa pajak.
Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. Subbagian Operasional dan Pemeliharaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
c. Subbagian Informasi dan Publikasi.
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, intranet, website, dan pengolahan data.
(2) Subbagian Operasional dan Pemeliharaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, aplikasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana teknologi informasi.
(3) Subbagian Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi dan publikasi serta pelayanan keterangan sengketa pajak.
Sekretaris Pengganti mempunyai tugas kepaniteraan yang terdiri dari penelitian/telaahan, koordinasi, dan pelaporan tugas-tugas administrasi persidangan, pelaksanaan persidangan, administrasi penyelesaian putusan sengketa pajak, dan monitoring penanganan/penyelesaian sengketa pajak pada masing-masing majelis.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Pengganti dibantu oleh Pembantu Sekretaris Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Pembantu Sekretaris Pengganti mempunyai tugas membantu Sekretaris Pengganti dalam melaksanakan penelitian/telaahan, koordinasi, dan pelaporan tugas-tugas administrasi persidangan, pelaksanaan persidangan, administrasi penyelesaian putusan sengketa pajak, dan monitoring penanganan/ penyelesaian sengketa pajak pada masing-masing majelis.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.