Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut KJF adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh satu satuan organisasi Kementerian Keuangan untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
3. Lowongan Kebutuhan Jumlah Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut LKJF adalah KJF yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
4. Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.
5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah instansi pemerintah yang bertugas membina suatu Jabatan Fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.