Article 1
(1) Pemerintah mengalokasikan dana penanggulangan bencana alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pada APBN Tahun Anggaran 2019.
(2) Dana penanggulangan bencana alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2019 diakumulasikan pada SILPA pada Tahun Anggaran 2019.
(3) SILPA Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dari SAL Tahun Anggaran
2019.