Article 5
(1) Di dalam Toko Bebas Bea dilakukan penyelenggaraan Toko Bebas Bea dan pengusahaan Toko Bebas Bea.
(2) Penyelenggaraan Toko Bebas Bea dan pengusahaan Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea.