EKA BUN REGULER
(1) EKA BUN Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. EKA BUN atas Aspek Implementasi;
b. EKA BUN atas Aspek Manfaat; dan
c. EKA BUN atas Aspek Konteks.
(2) EKA BUN Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN pada tingkatan:
a. PPA BUN; dan
b. KPA BUN.
(3) Dalam melaksanakan EKA BUN Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan Pemimpin PPA BUN, dan/atau KPA BUN.
(4) Dalam melaksanakan koordinasi EKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemimpin PPA BUN dan KPA BUN melaksanakan EKA BUN yang berada dalam lingkup kewenangannya.
(5) Hasil EKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Pemimpin PPA BUN dan KPA BUN kepada Menteri Keuangan.
(1) EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN tingkat KPA BUN.
(2) EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur variabel-variabel sebagai berikut:
a. capaian RO;
b. penyerapan anggaran; dan
c. konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan.
(3) Capaian RO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diukur dengan membandingkan antara realisasi volume RO dengan target volume RO.
(4) Penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diukur dengan membandingkan antara realisasi anggaran dengan pagu dalam DIPA terakhir.
(5) Konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhitungkan deviasi antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana setiap bulan.
(1) EKA BUN atas Aspek Implementasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. pengukuran dan penilaian;
d. analisis;
e. penyusunan rekomendasi; dan
f. pelaporan.
(2) Tahapan EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disahkannya DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimakud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. identifikasi masalah; dan
b. inventarisasi berbagai indikator dan target Kinerja.
(2) Identifikasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan terhadap permasalahan yang terjadi terkait dengan penggunaan dana BUN dan memerlukan solusi perbaikan.
(3) Inventarisasi berbagai indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA BUN.
(1) Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam EKA BUN atas Aspek Implementasi yang meliputi:
a. target volume RO;
b. rencana penarikan dana;
c. pagu anggaran dalam DIPA BUN terakhir;
d. realisasi volume RO;
e. realisasi penyerapan anggaran; dan
f. faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian RO.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari dokumen RKA BUN dan dokumen pelaksanaan anggaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Menteri Keuangan dan/atau dokumen DIPA terakhir.
(3) Data realisasi volume RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan data faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian RO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f didasarkan pada data dari KPA BUN.
(4) Data dari KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi EKA BUN yang dikelola Kementerian Keuangan atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya sejak tahun anggaran dimulai atau setelah DIPA BUN ditetapkan.
(5) Data realisasi volume RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh berdasarkan:
a. bukti serah terima barang atau jasa;
b. surat pernyataan yang dibuat oleh KPA BUN;
dan/atau
c. bukti atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(6) Data realisasi penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber dari dokumen pencairan dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara-Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Tahap pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai capaian Kinerja Anggaran BUN masing-masing variabel aspek implementasi dengan cara membandingkan antara data realisasi dengan data target yang direncanakan.
(1) Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai EKA BUN atas Aspek Implementasi.
(2) Nilai EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan menjumlahkan hasil perkalian antara nilai capaian Kinerja Anggaran BUN setiap variabel aspek implementasi dengan bobot masing-masing variabel pada KPA BUN.
(3) Bobot masing-masing variabel pada aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. capaian RO sebesar 60,9% (enam puluh koma sembilan persen);
b. penyerapan anggaran sebesar 13,6% (tiga belas koma enam persen); dan
c. konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebesar 25,5% (dua puluh lima koma
lima persen).
Ketentuan mengenai tata cara pengukuran dan penilaian EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan atas hasil pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian EKA BUN atas Aspek Implementasi.
(2) Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. analisis hubungan sebab akibat atas hasil pengukuran dan penilaian EKA BUN atas Aspek Implementasi untuk setiap variabel yang dievaluasi;
b. analisis faktor pendukung dan kendala dalam pelaksanaan kegiatan, dan pencapaian RO;
c. analisis hubungan sebab akibat antara perubahan hasil pengukuran dan penilaian dibandingkan dengan hasil EKA BUN atas Aspek Implementasi pada tahun anggaran sebelumnya jika memungkinkan; dan
d. analisis keterbatasan yang dihadapi dalam menjalankan setiap proses EKA BUN atas Aspek Implementasi.
(1) Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan hasil analisis atas pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran BUN.
(2) Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Implementasi untuk tahun anggaran
sebelumnya, ditujukan untuk:
a. meningkatkan kualitas perencanaan;
b. menentukan target Kinerja tahun anggaran selanjutnya sehubungan dengan ketersediaan anggaran;
c. mengantisipasi kendala dan faktor pendukung yang dapat mempengaruhi ketercapaian target Kinerja;
dan
d. menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai target Kinerja.
(3) Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Implementasi untuk tahun anggaran berjalan, ditujukan sebagai bahan masukan untuk kebijakan tahun anggaran berjalan.
Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf f merupakan ringkasan dokumentasi atas keseluruhan tahapan EKA BUN atas Aspek Implementasi.
(1) EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN tingkat PPA BUN.
(2) EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur variabel capaian Sasaran Program.
(3) Capaian Sasaran Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dengan membandingkan antara realisasi Indikator Kinerja Program dengan target Indikator Kinerja Program.
(1) EKA BUN atas Aspek Manfaat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. pengukuran dan penilaian;
d. analisis;
e. penyusunan rekomendasi; dan
f. pelaporan.
(2) Tahapan EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disahkannya DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. menginventarisasi dan mengidentifikasi indikator dan target Kinerja; dan
b. menyusun desain pengumpulan data.
(2) Inventarisasi dan identifikasi indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada dokumen RKA BUN dan/atau dokumen DIPA BUN.
(3) Penyusunan desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data realisasi Indikator Kinerja Program.
(1) Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam EKA BUN atas Aspek Manfaat, yang meliputi:
a. target Indikator Kinerja Program;
b. realisasi Indikator Kinerja Program; dan
c. kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target Indikator Kinerja Program.
(2) Data target Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari dokumen RKA BUN dan dokumen pelaksanaan anggaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Menteri Keuangan dan/atau dokumen DIPA terakhir.
(3) Data realisasi Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan data kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada data dari PPA BUN.
(4) Data dari PPA BUN disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi EKA BUN yang dikelola Kementerian Keuangan atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun anggaran selanjutnya.
Tahap pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai capaian Kinerja Anggaran BUN pada variabel aspek manfaat dengan cara membandingkan data realisasi dengan data target yang direncanakan.
(1) Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai EKA BUN atas Aspek Manfaat.
(2) Nilai EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya sama dengan capaian Sasaran Program.
Ketentuan mengenai tata cara pengukuran dan penilaian EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 dan Pasal 22 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dilakukan atas hasil pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran BUN atas aspek manfaat.
(2) Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. analisis hubungan sebab akibat dari hasil pengukuran dan penilaian Kinerja Anggaran BUN atas aspek manfaat;
b. analisis faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian Sasaran Program;
c. analisis hubungan sebab akibat dari perubahan hasil pengukuran dan penilaian dibandingkan dengan hasil EKA BUN atas Aspek Manfaat pada tahun anggaran sebelumnya jika memungkinkan;
dan
d. analisis keterbatasan yang dihadapi dalam menjalankan setiap proses EKA BUN atas Aspek Manfaat.
(1) Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e disusun berdasarkan hasil analisis atas pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran BUN.
(2) Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Manfaat untuk tahun anggaran sebelumnya, ditujukan untuk:
a. meningkatkan kualitas perencanaan;
b. menentukan target Kinerja tahun anggaran selanjutnya sehubungan dengan ketersediaan anggaran;
c. mengantisipasi kendala dan faktor pendukung yang dapat mempengaruhi ketercapaian target Kinerja;
dan
d. menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai target Kinerja.
Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf f merupakan ringkasan dokumentasi atas keseluruhan tahapan EKA BUN atas Aspek Manfaat.
(1) EKA BUN atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN tingkat PPA BUN.
(2) EKA BUN atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganalisis kualitas informasi Kinerja Anggaran BUN yang tercantum dalam dokumen RKA BUN dan/atau DIPA BUN, termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah.
(3) Kualitas informasi Kinerja Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. ketersediaan rumusan informasi Kinerja;
b. ketersediaan target yang akan dicapai untuk setiap indikator;
c. kejelasan rumusan informasi Kinerja;
d. relevansi rumusan informasi Kinerja dengan rumusan informasi Kinerja yang didukungnya dan dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah; dan
e. keterukuran setiap indikator yang tertuang dalam dokumen RKA BUN dan/atau DIPA BUN.
(4) EKA BUN atas Aspek Konteks dilakukan atas:
a. Sasaran Program;
b. Indikator Kinerja Program;
c. Output Program;
d. Indikator Output Program;
e. KRO;
f. RO; dan
g. dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah.
(1) EKA BUN atas Aspek Konteks dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. analisis;
d. penyusunan rekomendasi; dan
e. pelaporan.
(2) Tahapan EKA BUN atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disahkannya DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. mempersiapkan model logika/arsitektur informasi Kinerja;
b. menginventarisasi dan mengidentifikasi berbagai informasi Kinerja; dan
c. menyusun desain pengumpulan data.
(2) Model logika/arsitektur informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperlukan untuk mendapatkan gambaran ringkas mengenai hubungan antara RO, KRO, Output Program, Sasaran Program, beserta masing-masing indikatornya, kebijakan Pemerintah, serta kebutuhan pemangku kepentingan.
(3) Data yang digunakan dalam tahap persiapan model logika/arsitektur informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tahap inventarisasi dan identifikasi informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA BUN dan/atau DIPA BUN.
(4) Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data kebijakan Pemerintah serta data kebutuhan pemangku kepentingan.
(1) Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam EKA BUN atas Aspek Konteks, yang meliputi:
a. rumusan Sasaran Program;
b. rumusan Indikator Kinerja Program;
c. rumusan Output Program;
d. rumusan Indikator Output Program;
e. rumusan KRO;
f. rumusan RO;
g. kebijakan Pemerintah; dan
h. kebutuhan dan/atau permasalahan yang terdapat dalam pemangku kepentingan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersumber dari dokumen RKA BUN dan/atau DIPA BUN.
(3) Data kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g didasarkan pada kebijakan Pemerintah yang terkait.
(4) Data kebutuhan dan/atau permasalahan yang terdapat dalam pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h didasarkan pada reviu dokumen, survei, observasi, dan/atau diskusi kelompok terarah (focus group discussion) yang melibatkan pemangku kepentingan.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik lembaga yang berasal dari dalam negeri maupun lembaga yang berasal dari luar negeri.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas laporan hasil riset, laporan hasil survei, dan/atau data sensus.
(1) Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan atas hasil pengumpulan data.
(2) Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. analisis atas kelengkapan rumusan informasi Kinerja yang tertuang dalam RKA BUN;
b. analisis terhadap kejelasan rumusan informasi Kinerja sesuai koridor dan prinsip-prinsip penyusunan informasi Kinerja;
c. analisis kesesuaian antara Sasaran Program, Indikator Kinerja Program, Output Program, dan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah;
d. analisis kesesuaian antara Output Program, Indikator Output Program, KRO, RO, dan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah;
e. analisis keterukuran Indikator Kinerja Program; dan
f. analisis keterukuran Output Program, Indikator Output Program, KRO, dan RO.
(1) Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan hasil analisis EKA BUN atas Aspek Konteks.
(2) Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Konteks ditujukan untuk perbaikan kualitas informasi Kinerja dalam RKA BUN tahun anggaran
berkenaan dan/atau tahun anggaran selanjutnya.
(3) Perbaikan kualitas informasi Kinerja dalam RKA BUN tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran.
Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf e merupakan ringkasan dokumentasi atas keseluruhan tahapan EKA BUN atas Aspek Konteks.
(1) Penilaian Kinerja Anggaran BUN merupakan proses untuk menghasilkan nilai Kinerja Anggaran BUN.
(2) Nilai Kinerja Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat BA BUN;
b. nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat Sub BA BUN;
c. nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat PPA BUN; dan
d. nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat KPA BUN.
Nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan rata-rata nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat Sub BA BUN.
Nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat Sub BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan rata-rata nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat PPA BUN lingkup kewenangan Sub BA BUN terkait.
Nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan rata-rata dari:
a. nilai EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagai dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); dan
b. rata-rata nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat KPA BUN lingkup kewenangan unit PPA BUN terkait.
Nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan nilai EKA BUN atas Aspek Implementasi tingkat KPA BUN terkait.
Nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat BA BUN, Sub BA BUN, PPA BUN, dan KPA BUN dikelompokkan dalam kategori sebagai berikut:
a. nilai Kinerja Anggaran BUN lebih dari 90% (sembilan puluh persen) termasuk dalam kategori Sangat Baik;
b. nilai Kinerja Anggaran BUN lebih dari 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) termasuk dalam kategori Baik;
c. nilai Kinerja Anggaran BUN lebih dari 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) termasuk dalam kategori Cukup;
d. nilai Kinerja Anggaran BUN lebih dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen) termasuk dalam kategori Kurang; dan
e. nilai Kinerja Anggaran BUN sampai dengan 50% (lima puluh persen) termasuk dalam kategori Sangat Kurang.
Ketentuan mengenai tata cara penilaian Kinerja Anggaran BUN tingkat BA BUN, Sub BA BUN, PPA BUN, dan KPA BUN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.