Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
2. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Bagian Anggaran 999 (BA BUN) adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
3. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BUN yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari BA BUN yang dikelola Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999 (BA BUN) yang terdiri dari Pengelolaan Utang Pemerintah (999.01), Pengelolaan Hibah (999.02), Pengelolaan Investasi Pemerintah (999.03), Pengelolaan Penerusan Pinjaman (999.04), Pengelolaan Transfer ke Daerah (999.05), Pengelolaan Belanja Subsidi (999.07), Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08), dan Pengelolaan Transaksi Khusus (999.99).
5. Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) untuk suatu kegiatan.