Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya.
2. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3. Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4. Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penjualan SUN untuk pertama kali yang dilakukan di wilayah INDONESIA dengan cara Lelang SUN.
5. Lelang SUN adalah penjualan SUN yang diikuti oleh:
a. Peserta Lelang, Bank INDONESIA, dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan, dalam hal Lelang SUN untuk SPN; atau
b. Peserta Lelang dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan, dalam hal Lelang SUN untuk Obligasi Negara, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non
kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SUN.
6. Lelang SUN Tambahan (green shoe option) adalah penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dalam mata uang rupiah dengan cara lelang yang dilaksanakan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SUN.
7. Agen Lelang adalah institusi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan Lelang SUN.
8. Peserta Lelang adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dealer Utama.
9. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2009.
10. Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat BI adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2009.
11. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
12. Pihak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha
bersama baik INDONESIA maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, BI dan/atau LPS.
13. Residen adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama baik INDONESIA ataupun asing yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik INDONESIA, BI dan/atau LPS.
14. Imbal Hasil (yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
15. Penawaran Pembelian Kompetitif (competitive bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:
a. volume dan tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau
b. volume dan harga (price) yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon mengambang.
16. Penawaran Pembelian Non Kompetitif (non competitive bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:
a. volume tanpa tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau
b. volume tanpa harga yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon mengambang.
17. Harga Beragam (multiple price) adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang Lelang SUN sesuai dengan harga penawaran yang diajukannya.
18. Harga Rata-rata Tertimbang (weighted average price) adalah harga yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing
volume SUN dengan harga yang dimenangkan dan total volume SUN yang terjual.
19. Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang (weighted average yield) adalah Imbal Hasil yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume SUN dengan Imbal Hasil yang dimenangkan dan total volume SUN yang terjual.
20. Harga Setelmen adalah harga yang dibayarkan atas Lelang SUN yang dimenangkan, yaitu:
a. sebesar harga bersih (clean price) atau Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang SUN dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Lelang SUN dengan kupon; atau
b. sebesar Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang SUN, dalam hal Lelang SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto.
21. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN.
22. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh BI.
23. Keadaan Tidak Normal adalah situasi atau kondisi yang terjadi akibat adanya gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung teknologi informasi yang ada pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan/atau BI yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan pada tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, atau tahapan Setelmen.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan Lelang SUN dilakukan melalui Agen Lelang.
(2) Agen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. mengumumkan rencana Lelang SUN kepada BI, LPS dan Peserta Lelang yang paling kurang memuat ketentuan mengenai:
1) seri, mata uang, jumlah indikatif SUN yang ditawarkan;
2) tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang SUN;
3) tanggal Setelmen dan tanggal jatuh tempo;
dan 4) waktu pengumuman hasil Lelang SUN.
b. melaksanakan Lelang SUN;
c. menyampaikan hasil penawaran Lelang SUN kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal; dan
d. mengumumkan pemenang Lelang SUN kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS.
(3) Pengumuman pemenang Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang, BI, dan/atau LPS paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. nama pemenang;
b. nilai nominal; dan
c. tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga.
(4) Agen Lelang mengumumkan hasil Lelang SUN kepada Peserta Lelang, BI, dan/atau LPS serta publik pada hari pelaksanaan Lelang SUN, yang paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. kuantitas lelang secara keseluruhan; dan
b. rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga.
6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan:
a. tidak melunasi sebagian atau seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen; atau
b. saldo giro rupiah bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar oleh Peserta Lelang di BI tidak mencukupi untuk Setelmen, maka sebagian atau seluruh hasil Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan yang setelmennya dilakukan melalui bank dimaksud, dinyatakan batal.
(2) Pembatalan transaksi Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan yang dilakukan oleh Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang dikenakan sanksi:
a. tidak diperkenankan mengikuti Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan
b. dilaporkan kepada otoritas terkait.
(3) Pembatalan transaksi Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diumumkan kepada publik yang paling sedikit memuat:
a. seri; dan
b. perubahan nominal SUN.
9. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 24A, 24B dan 24C yang berbunyi sebagai berikut: