Article 1
(1) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah).
(3) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.