Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 129/PMK.05/2020 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
PERMEN Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1046) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 diubah, di antara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14A, ketentuan angka 42, angka 44, angka 46, dan angka 47 diubah, di antara angka 54 dan angka 55 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 54A, serta ketentuan angka 62 dan angka 64 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Praktik Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
3. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan Praktik Bisnis yang Sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan keuangan BLU, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
4. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
5. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan.
6. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga Pemerintah yang dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
7. Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Satker adalah setiap kantor atau satuan kerja di lingkungan Pemerintah yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang.
8. Pejabat Pengelola BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLU, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
9. Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola dalam menjalankan pengelolaan BLU dengan didukung oleh Sekretaris Dewan Pengawas yang dapat dibantu oleh Sekretariat Dewan Pengawas, dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh Komite Audit.
10. Pemimpin BLU adalah Pejabat Pengelola yang bertugas sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.
11. Pejabat Keuangan BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan BLU.
12. Pejabat Teknis BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing- masing pada BLU.
13. Sekretaris Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang
perseorangan yang diangkat untuk mendukung penyelenggaraan tugas Dewan Pengawas.
14. Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas.
14A. Sekretariat Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Sekretariat Dewan Pengawas adalah orang perseorangan dan/atau tim yang diangkat untuk membantu Sekretaris Dewan Pengawas dalam penyelenggaraan tugas teknis dan administratif kesekretariatan Dewan Pengawas.
15. Pegawai BLU yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang mendukung kinerja BLU sesuai dengan kebutuhan BLU.
16. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
17. Rencana Strategis Bisnis BLU yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh Pemimpin BLU dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian Negara/Lembaga.
18. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
19. RBA Definitif adalah RBA yang telah disesuaikan dengan RKA-K/L dan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah disahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan BLU yang selanjutnya disebut DIPA Petikan BLU adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran per Satker BLU yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker BLU.
21. Pola Anggaran Fleksibel adalah pola anggaran yang belanjanya dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang setidaknya proporsional.
22. Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA Petikan BLU.
23. Ikhtisar RBA adalah ringkasan RBA yang berisikan program, kegiatan dan sumber pendapatan, dan
jenis belanja serta pembiayaan sesuai dengan format RKA-K/L dan format DIPA Petikan BLU.
24. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
25. Rekening Operasional BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan atau membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
26. Rekening Operasional Penerimaan BLU adalah Rekening Operasional BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
27. Rekening Operasional Pengeluaran BLU adalah Rekening Operasional BLU yang dipergunakan untuk membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
28. Rekening Pengelolaan Kas BLU adalah rekening lainnya milik BLU yang dapat berbentuk deposito pada Bank Umum dan/atau rekening pada bank kustodian untuk penempatan idle cash yang terkait dengan pengelolaan kas BLU.
29. Rekening Dana Kelolaan BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU pada Bank Umum, untuk menampung dana yang dapat berasal dari alokasi bagian anggaran bendahara umum negara, salah satunya dana bergulir dan/atau dana yang belum menjadi hak BLU.
30. Beauty Contest adalah metode pemilihan penyedia jasa lainnya dengan mengundang seseorang/pelaku usaha untuk melakukan peragaan/pemaparan profil perusahaan yang dilakukan karena alasan efektivitas dan efisiensi dengan berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
31. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
32. Piutang BLU adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLU dan/atau hak BLU yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
33. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
34. Penanggung Utang kepada BLU yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah badan atau orang yang berutang kepada BLU menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin seluruh penyelesaian utang penanggung utang.
35. PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.
36. Pinjaman BLU yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLU menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga BLU tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
37. Perjanjian Pinjaman adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman antara BLU dengan pemberi Pinjaman.
38. Aset BLU adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
39. Aset Lancar BLU adalah Aset BLU yang diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek yang diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca, dan/atau berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi, meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, uang muka, dan biaya dibayar di muka.
40. Aset Tetap BLU adalah Aset BLU yang berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan Pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
41. Aset Lainnya BLU adalah Aset BLU selain Aset Lancar BLU, investasi jangka panjang BLU, dan Aset Tetap BLU.
42. Pemanfaatan Aset adalah pendayagunaan Aset BLU dan/atau aset milik pihak lain untuk kegiatan yang terkait atau dalam rangka mendukung pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU, melalui kerja sama antara BLU dengan pihak lain yang dituangkan dalam
naskah perjanjian dengan tidak mengubah status kepemilikan.
43. Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen yang selanjutnya disebut KSM adalah pendayagunaan Aset BLU dan/atau aset milik pihak lain dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial dari BLU dan/atau pihak lain, dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan dan meningkatkan daya guna, nilai tambah, dan manfaat ekonomi dari Aset BLU.
44. Mitra Pemanfaatan Aset atau KSM yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak lain yang melakukan perikatan dengan BLU dalam rangka Pemanfaatan Aset atau KSM.
45. Tugas dan Fungsi BLU adalah kegiatan/aktivitas yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola dan/atau Pegawai pada BLU dalam rangka memberikan dan/atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja pada BLU yang telah ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga.
46. Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan adalah pendayagunaan atas tanah dan/atau gedung dan bangunan milik BLU untuk digunakan BLU dan/atau Mitra, sesuai dengan perjanjian.
47. Pemanfaatan Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan adalah pendayagunaan atas aset selain tanah dan/atau bangunan yang dikuasai atau dimiliki oleh BLU untuk digunakan BLU dan/atau Mitra, sesuai dengan perjanjian.
48. Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
49. Dana Kelolaan adalah dana yang dikelola oleh BLU yang bersumber dari bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi Pemerintah.
50. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan surat perintah membayar.
51. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
52. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
53. Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPPN yang menyatakan bahwa surplus anggaran dan/atau Dana Kelolaan telah disetor dan dibukukan KPPN.
54. Tata Kelola yang Baik pada BLU yang selanjutnya disebut Tata Kelola yang Baik adalah suatu sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan BLU berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran, untuk pencapaian penyelenggaraan kegiatan BLU yang memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan BLU, berlandaskan peraturan perundang- undangan dan Praktik Bisnis yang Sehat.
54A. Penilaian Tata Kelola dan Kinerja BLU adalah suatu cara dalam menilai pengelolaan BLU dengan menggunakan basis hasil dan proses pada aspek dan indikator yang selaras dan ekuivalen untuk seluruh BLU berdasarkan prinsip dasar penilaian maturitas yang terdiri atas 5 (lima) tingkatan utama.
55. Nilai Omzet adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLU yang berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, dalam satu tahun anggaran.
56. Nilai Aset adalah jumlah aset yang tercantum dalam neraca BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu.
57. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh Pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
58. Pengawasan Intern adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional BLU, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola BLU.
59. Satuan Pengawasan Intern BLU yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja BLU yang menjalankan fungsi pengawasan intern.
60. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
61. Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan.
62. Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan anggota Sekretariat Dewan Pengawas setiap bulan.
63. Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, yang diterima oleh pimpinan BLU setiap bulan.
64. Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji/Honorarium, yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan anggota Sekretariat Dewan Pengawas.
65. Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri.
2. Setelah ketentuan ayat (10) Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (11) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) BLU beroperasi sebagai unit kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.
(2) Kementerian Negara/Lembaga tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikannya kepada BLU dan menjalankan peran pengawasan terhadap kinerja BLU dan pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan.
(3) BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan Kementerian Negara/Lembaga dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari Kementerian Negara/Lembaga sebagai instansi induk.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
(5) Layanan BLU dapat diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang mendukung stabilisasi ekonomi dan fiskal.
(6) Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
(7) BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
(8) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja
dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
(9) BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan Praktik Bisnis yang Sehat.
(10) Dalam rangka mewujudkan konsep bisnis yang sehat, BLU harus senantiasa meningkatkan efisiensi dan produktivitas yang dapat berupa kewenangan merencanakan dan MENETAPKAN kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan.
(11) Kekayaan BLU merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah dan setelah ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan jenis pelayanan umum berupa:
a. penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum yang dapat berupa bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya;
b. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum yang dapat berupa badan pengusahaan kawasan, otorita, dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu;
dan/atau
c. pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat yang dapat berupa lembaga/badan pengelolaan dana investasi, dana bergulir, dan dana abadi pendidikan.
(2) Pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan:
a. pelayanan umum yang bersifat operasional sesuai dengan tugas dan fungsi Satker; dan
b. pelayanan umum yang menghasilkan pendapatan.
(3) Pelayanan umum yang menghasilkan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan dokumen rencana tarif layanan.
4. Setelah ketentuan ayat (2) Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Penilaian oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan terhadap pemenuhan persyaratan substantif, pemenuhan persyaratan teknis, dan pemenuhan persyaratan administratif; dan
b. penilaian yang dilakukan oleh tim penilai terhadap dokumen persyaratan administratif.
(3) Kewenangan untuk menunjuk tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
5. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif yang dilakukan oleh tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(1a) Dalam hal terdapat perintah perbaikan dokumen persyaratan administratif oleh tim penilai, Satker menyampaikan perbaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan ditembuskan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkannya surat perintah perbaikan dokumen persyaratan administratif.
(2) Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi:
a. penetapan penerapan PPK-BLU berupa pemberian status BLU, dalam hal dokumen persyaratan administratif dan hasil perbaikan dinyatakan telah mendapatkan persetujuan Tim Penilai; atau
b. penolakan, dalam hal dokumen persyaratan administratif tidak mendapatkan persetujuan Tim Penilai atau Satker tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. informasi mengenai Satker;
b. jenis dan bidang pelayanan umum Satker; dan
c. hasil penilaian persyaratan administratif.
(4) Tim penilai menyampaikan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan mengenai persyaratan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan BLU yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menteri Keuangan dapat mencabut penerapan PPK-BLU berdasarkan:
a. hasil monitoring dan evaluasi serta Penilaian Tata Kelola dan Kinerja BLU yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan/atau
b. usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan ketentuan ayat (5) Pasal 16 dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penerapan PPK-BLU dapat dicabut, apabila berdasarkan:
a. hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BLU tidak lagi memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan/atau persyaratan administratif;
b. hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BLU tidak mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU; dan/atau
c. hasil Penilaian Tata Kelola dan Kinerja BLU yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BLU dikelompokkan dalam kriteria buruk dan/atau tidak mencapai ambang batas nilai yang ditentukan.
(2) BLU tidak lagi memenuhi persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila pelayanan umum yang diberikan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
(3) BLU tidak lagi memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
(4) BLU tidak lagi memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila tidak mencapai target sesuai dengan rencana
pencapaian kinerja yang tercantum dalam dokumen persyaratan administratif yang disampaikan pada saat pengusulan penetapan penerapan PPK-BLU.
(5) Dihapus.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BLU:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan/atau persyaratan administratif;
b. tidak mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU; dan/atau
c. berdasarkan hasil penilaian kinerja BLU dan/atau hasil Penilaian Tata Kelola dan Kinerja BLU dikelompokkan dalam kriteria buruk dan/atau tidak mencapai ambang batas nilai yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Perbendaharaan memberikan surat peringatan kepada BLU.
(2) BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima untuk melakukan pemenuhan persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan/atau persyaratan administratif, mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU, dan/atau memperbaiki kinerja dan/atau tata kelola.
(3) Apabila setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU tidak dapat memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan/atau persyaratan administratif, tidak mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU, dan/atau tidak menunjukkan peningkatan kinerja dan/atau tata kelola, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengusulkan pencabutan penerapan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan melalui tim penilai.
10. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tim penilai melakukan penilaian terhadap usulan pencabutan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan hasil
monitoring dan evaluasi serta penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau hasil Penilaian Tata Kelola dan Kinerja BLU.
(3) Berdasarkan hasil penilaian, tim penilai memberikan rekomendasi pencabutan status BLU yang paling sedikit memuat:
a. informasi mengenai BLU;
b. jenis dan bidang pelayanan umum BLU; dan
c. hasil penilaian.
(4) Tim penilai menyampaikan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Satker yang telah dicabut penerapan PPK-BLU-nya oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b diberikan masa transisi dalam rangka peralihan menjadi Satker yang tidak menerapkan PPK-BLU.
(2) Hal-hal yang diselesaikan dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
a. pembentukan penanggung jawab likuidasi;
b. penyelesaian likuidasi terhadap status kepegawaian, dokumen pelaksanaan anggaran, dan struktur organisasi Satker pasca pencabutan penerapan PPK-BLU;
c. penyelesaian hak dan kewajiban Satker, termasuk hak dan kewajiban Satker terkait dengan kerja sama dengan pihak ketiga;
d. penyusunan laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan penyajian aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil; dan
e. penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dalam hal berubah status menjadi Satker penerimaan negara bukan pajak.
(3) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan pencabutan penerapan PPK-BLU Satker berkenaan ditetapkan.
12. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 27 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal terdapat perubahan jenis pelayanan umum BLU, Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan penetapan kembali sebagai Satker yang menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan, dengan mengikuti ketentuan mengenai pengajuan, penilaian dan penetapan usulan penerapan PPK-BLU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(1a) Perubahan jenis pelayanan umum BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan jenis dan bidang pelayanan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1).
(1b) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), penilaian ulang dapat dilakukan terhadap perubahan jenis pelayanan umum berdasarkan hasil analisis Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan nomenklatur BLU namun tidak berakibat pada perubahan jenis pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan perubahan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Satker yang menerapkan PPK- BLU kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan penetapan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai perubahan nomenklatur BLU dan peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai organisasi dan tata kerja BLU.
(3) Dalam hal perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan perubahan kode unik bagian anggaran, kode unik unit eselon I, dan/atau kode unik Satker, Satker yang menerapkan PPK-BLU melakukan proses likuidasi administrasi terhadap Satker lama paling sedikit sebagai berikut:
a. pembentukan penanggung jawab likuidasi;
b. penyelesaian likuidasi terhadap dokumen pelaksanaan anggaran;
c. penyelesaian hak dan kewajiban; dan
d. penyusunan laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan penyajian aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil.
13. Pasal 28 dihapus.
14. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
(1) BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh BLU untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan, hasil per investasi dana, dan/atau kebijakan Pemerintah.
(3a) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. kepentingan nasional dan kesinambungan pengelolaan sumber daya alam antargenerasi;
b. hubungan atau perjanjian internasional;
c. perlindungan kesejahteraan masyarakat;
d. peningkatan kegiatan ekonomi nasional;
e. program pembangunan nasional;
f. pengelolaan keuangan negara; dan/atau
g. arahan PRESIDEN.
(4) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan;
b. tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; dan/atau
c. tarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
15. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif BLU dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
16. Pasal 43 dihapus.
17. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) BLU menyusun RSB 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian Negara/Lembaga dan/atau surat Menteri/ Pimpinan Lembaga mengenai kebijakan strategis Kementerian Negara/Lembaga untuk periode RSB yang akan disusun.
(2) RSB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. keterkaitan dengan rencana strategis Kementerian Negara/Lembaga dan/atau kebijakan strategis Kementerian Negara/Lembaga;
b. visi, misi, program, sasaran strategis;
c. evaluasi pelaksanaan RSB sebelumnya;
d. analisis strategis bisnis BLU; dan
e. RSB yang dirinci 5 (lima) tahun dan indikator kinerja yang terukur.
(3) Format RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) RSB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas.
(5) Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, RSB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
(6) Pemimpin BLU menyampaikan RSB kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya periode RSB sebelumnya.
(7) Dalam hal terjadi perubahan Rencana Strategis dan/atau kebijakan strategis Kementerian Negara/Lembaga yang berdampak pada RSB dan/atau kondisi yang menyebabkan perlunya penyesuaian target capaian dalam RSB, Pemimpin BLU melakukan revisi RSB dimaksud paling lama 2 (dua) bulan sejak perubahan rencana strategis Kementerian Negara/Lembaga dan/atau kebijakan strategis Kementerian Negara/Lembaga.
(8) Revisi RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas.
(9) Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, revisi RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
(10) Pemimpin BLU menyampaikan RSB kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya RSB yang telah direvisi.
18. Ketentuan ayat (2) Pasal 45 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), serta ketentuan ayat (8) Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
(1) BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada RSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
(2) RBA tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. seluruh program dan kegiatan;
b. indikator kinerja utama;
c. target kinerja;
d. kondisi kinerja BLU tahun berjalan;
e. asumsi mikro dan makro;
f. kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan;
g. estimasi saldo awal kas dan estimasi saldo akhir kas BLU;
h. perkiraan beban;
i. prakiraan maju (forward estimate); dan
j. ambang batas.
(2a) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas.
(2b) Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, RBA ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
(3) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan target yang terukur, dapat dicapai, relevan dengan tenggat waktu yang jelas berdasarkan kemampuan dan potensi BLU yang dijabarkan dalam aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan BLU disertai dengan indikator keberhasilan dan kebutuhan anggarannya.
(4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya; dan
b. kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima.
(5) Basis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara target kinerja yang direncanakan dan biaya yang dibutuhkan termasuk pemenuhan pendanaannya, serta efisiensi dalam pencapaian kinerja.
(6) Perhitungan akuntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung berdasarkan standar biaya yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
(7) Dalam hal BLU belum menyusun standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(8) Kemampuan Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri dari:
a. penerimaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni);
b. penerimaan negara bukan pajak BLU; dan
c. pendapatan hibah BLU.
(9) Penyusunan target pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b mempertimbangkan:
a. target volume layanan dan tarif layanan;
b. pengembangan layanan;
c. target dan realisasi pendapatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya; dan
d. kondisi-kondisi yang memengaruhi pencapaian target pendapatan.
19. Ketentuan ayat (1) Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Rencana belanja BLU yang dicantumkan ke dalam RBA mencakup belanja yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni), belanja yang didanai dari pendapatan BLU, termasuk penggunaan saldo awal kas BLU.
(2) Dalam hal belanja lebih besar dari pendapatannya, BLU memprioritaskan penggunaan saldo awal kas.
20. Ketentuan ayat (2) Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu.
(2) Pola Anggaran Fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU dan pendapatan hibah BLU.
(3) Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas.
(4) Penetapan Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan target dan realisasi pendapatan/belanja serta fluktuasi kegiatan operasional BLU.
(5) Persentase Ambang Batas belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam RKA- K/L dan DIPA Petikan BLU.
(6) Pencantuman ambang batas dalam RKA-K/L dan DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.
21. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 47A dan Pasal 47B sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka penyusunan pagu indikatif, Pemimpin BLU menyampaikan RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I yang ditunjuk Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pembina teknis paling lambat pada akhir Desember 2 (dua) tahun sebelum tahun pelaksanaan RBA.
(2) Dalam hal BLU penyusun RBA menggunakan standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(6), penyampaian RBA disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif layanan, dan/atau standar biaya tersebut dengan dilampiri surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan analisis terhadap RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A.
(2) Analisis RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek paling sedikit meliputi:
a. produktivitas meliputi perbandingan antara keluaran yang dicapai (output) dengan sumber daya yang digunakan (input), peningkatan kualitas dan kuantitas layanan, target pendapatan, serta rasio sumber daya manusia;
b. efisiensi meliputi kebijakan untuk mengoptimalkan belanja dibandingkan dengan keluaran (output) layanan, proporsi pendapatan operasional dan belanja operasional, serta proporsi per jenis belanja;
c. inovasi meliputi adanya ide/gagasan untuk meningkatkan layanan utama dan penunjang, optimalisasi aset, penggunaan teknologi informasi, serta modernisasi BLU; dan
d. keselarasan/kesesuaian meliputi kesesuaian dengan RSB, kesesuaian dengan indikator kinerja (key performance indicators) BLU, dan prioritas pembangunan.
(3) Dalam melakukan analisis RBA, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melibatkan Direktorat Jenderal Anggaran serta dapat melibatkan Kementerian Negara/Lembaga dan/atau BLU.
(4) Hasil analisis RBA memuat paling sedikit meliputi:
a. besaran target penerimaan negara bukan pajak BLU;
b. besaran rencana belanja; dan
c. informasi kesesuaian indikator kinerja (key performance indicators) BLU dengan RSB dan prioritas pembangunan.
(5) Hasil analisis RBA sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Negara/Lembaga, dan BLU, serta dijadikan sebagai dasar penyusunan alokasi anggaran BLU termasuk penentuan target penerimaan negara bukan pajak BLU.
22. Ketentuan ayat (1) Pasal 48 diubah dan ketentuan ayat
(2) Pasal 48 dihapus, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka penggabungan ke dalam RKA-K/L, RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47B disertai Ikhtisar RBA.
(2) Dihapus.
23. Ketentuan ayat (3) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) BLU mencantumkan rencana penerimaan dan pengeluaran yang tercantum dalam RBA ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Ikhtisar RBA termasuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo awal kas.
(2) Rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan basis kas.
(3) Rencana pendapatan BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pendapatan penerimaan negara bukan pajak BLU dan pendapatan hibah BLU.
24. Ketentuan ayat (1) Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Rencana belanja BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) mencakup semua belanja BLU, termasuk belanja yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni), belanja yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak BLU, belanja yang didanai dari pendapatan hibah BLU, penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas.
(2) Rencana belanja BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri dari belanja Pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
25. Ketentuan ayat (4) Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Rencana pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) mencakup semua penerimaan pembiayaan BLU dan pengeluaran pembiayaan BLU.
(2) Rencana penerimaan pembiayaan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi
penerimaan yang bersumber dari Pinjaman jangka pendek, Pinjaman jangka panjang, dan/atau penerimaan kembali/ penjualan investasi jangka panjang BLU.
(3) Rencana pengeluaran pembiayaan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pengeluaran untuk pembayaran pokok Pinjaman, pengeluaran investasi jangka panjang dan/atau pemberian Pinjaman.
(4) Pengeluaran pembiayaan BLU yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengeluaran pembiayaan BLU yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) tahun berjalan dan penerimaan negara bukan pajak BLU, dan pendapatan hibah BLU.
(5) Pengeluaran pembiayaan BLU yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA Petikan BLU, atau anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) tahun lalu dan telah dipertanggungjawabkan dalam pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelumnya, tidak dicantumkan dalam Ikhtisar RBA.
26. Pasal 52 dihapus.
27. Pasal 53 dihapus.
28. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 54 diubah dan setelah ketentuan ayat (2) Pasal 54 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
(1) RBA yang sudah disesuaikan dengan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47B dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1) yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran yang merupakan bagian dari RKA-K/L.
(2) Pengajuan RBA yang sudah disesuaikan dengan hasil analisis dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA-K/L.
(3) Dalam menyusun RBA yang merupakan bagian dari RKA-K/L selain mengacu pada RSB juga mengacu pada pagu anggaran K/L tahun RBA dan mempertimbangkan hasil analisis oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47B.
29. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 54A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pagu anggaran BLU dalam RKA-K/L yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLU dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu klasifikasi rincian output, dan jenis belanja.
30. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemimpin BLU melakukan penyesuaian atas RBA yang merupakan bagian dari RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 menjadi RBA Definitif setelah Peraturan
mengenai rincian anggaran belanja pemerintah ditetapkan dengan memperhatikan arah indikator kinerja (key performance indicators) BLU yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penetapan arah indikator kinerja (key performance indicators) BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling sedikit meliputi:
a. tema dan fokus anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. kebijakan Pemerintah; dan/atau
c. pemenuhan layanan dasar (kesehatan, pendidikan, dan perumahan), pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan pengentasan kemiskinan.
(3) RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas, serta disetujui Menteri/Pimpinan Lembaga.
(4) Dalam hal BLU tidak memiliki Dewan Pengawas, RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan pejabat yang ditunjuk Menteri/Pimpinan Lembaga, serta disetujui Menteri/Pimpinan Lembaga.
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat melimpahkan kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pemimpin BLU menyampaikan RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun pelaksanaan RBA.
(7) RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar dalam melakukan aktivitas/kegiatan BLU.
31. Ketentuan ayat (2) Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) RBA Definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dapat dilakukan revisi dalam hal paling sedikit meliputi:
a. terlampauinya target penerimaan negara bukan pajak BLU;
b. penggunaan saldo awal kas untuk menambah pagu belanja; dan/atau
c. perubahan target kinerja BLU.
(2) Kewenangan pengesahan revisi RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni sebagai berikut:
a. Setiap revisi RBA Definitif harus ditandatangani oleh Pemimpin BLU.
b. Revisi RBA Definitif untuk:
1. belanja yang melebihi pagu DIPA Petikan BLU baik dalam ambang batas fleksibilitas maupun melebihi ambang batas fleksibilitas; dan/atau
2. penggunaan saldo awal kas, harus ditandatangani oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk Menteri/Pimpinan Lembaga dalam hal BLU tidak memiliki Dewan Pengawas.
(3) Pemimpin BLU menyampaikan revisi RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
32. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyusunan RBA tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1), dan revisi RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
33. Pasal 58 dihapus.
34. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 70 diubah dan ketentuan ayat (4) sampai dengan ayat (8) Pasal 70 dihapus, sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut: