Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI adalah program tabungan hari tua bagi Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
2. Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pertahanan/POLRI yang selanjutnya disebut Unfunded PSL adalah kewajiban masa lalu untuk Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang belum terpenuhi.
3. Aktuaris Independen adalah perusahaan konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria kepada perusahaan asuransi dan/atau dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan/atau program pensiun yang telah terdaftar atau memiliki izin dari Menteri Keuangan.