(1) DAK Bidang Pendidikan dan DAK tambahan Bidang Infrastruktur Pendidikan dialokasikan untuk hal-hal sebagai berikut:
a. mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimum dan secara bertahap memenuhi Standar Nasional Pendidikan;
b. mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal melalui penyediaan sarana prasarana pendidikan yang berkualitas dan mencukupi; dan
c. diprioritaskan untuk melaksanakan rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang belajar rusak sedang jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB, rehabilitasi ruang belajar rusak berat jenjang SMA/SMLB/SMK, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Ruang Belajar Lain (RBL) beserta perabotnya bagi jenjang SMP/SMPLB, pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya, penyediaan buku referensi perpustakaan, pembangunan laboratorium bagi jenjang SMA/SMLB/SMK, dan penyediaan peralatan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta.
(2) Lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rehabilitasi ruang kelas rusak sedang jenjang SD/SDLB;
rehabilitasi ruang belajar rusak sedang jenjang SMP/SMPLB;
b. pembangunan ruang belajar jenjang SMP/SMPLB;
c. rehabilitasi ruang belajar rusak berat jenjang SMA/SMK/SMLB;
d. pembangunan ruang kelas baru jenjang SMP/SMPLB;
e. pembangunan perpustakaan jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMLB;
f. pembangunan ruang laboratorium jenjang SMA/SMK/SMLB;
g. pengadaan peralatan pendidikan jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMLB; dan
h. pengadaan buku teks pelajaran/referensi jenjang SMP/SMPLB dan SMA/SMK/SMLB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) DAK Bidang Kesehatan dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka percepatan pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) yang difokuskan pada penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, penanggulangan masalah gizi, serta pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK), dengan dukungan penyediaan jaminan persalinan dan jaminan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, peningkatan sarana prasarana pelayanan kesehatan dasar dan rujukan termasuk kelas III Rumah Sakit, penyediaan dan pengelolaan obat, perbekalan kesehatan dan vaksin yang berkhasiat, aman, bermutu dan bermanfaat dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan 2014.
(4) Lingkup kegiatan DAK Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Kesehatan Pelayanan Dasar ditujukan untuk pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan bagi Puskesmas dan jaringannya, terdiri atas kegiatan:
1. pembangunan Puskesmas Pembantu/Puskesmas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK)/Puskesmas Perawatan mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED)/Instalasi pengolahan limbah puskesmas/pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)/Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu);
2. peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan di DTPK;
3. rehabilitasi Puskesmas/rumah dinas dokter/dokter gigi/paramedis (Kopel); dan
4. penyediaan sarana dan prasarana penyehatan lingkungan/pengadaan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) Kit;
b. Kesehatan Pelayanan Rujukan ditujukan untuk pemenuhan/pengadaan sarana, prasarana dan peralatan bagi Rumah sakit Umum Daerah (RSUD), terdiri atas kegiatan:
1. pengadaan sarana dan prasarana Rumah Sakit (RS) siap Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK);
2. penyediaan fasilitas Tempat Tidur Kelas III RS;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) RS;
4. pemenuhan peralatan Unit Transfusi Darah (UTD) RS/Bank Darah Rumah Sakit (BDRS); dan
5. pengadaan sarana dan prasarana Intensive Care Unit (ICU) dan Instalasi Gawat Darurat (IGD).
c. Kesehatan Farmasi, terdiri atas kegiatan:
1. penyediaan obat dan perbekalan kesehatan;
2. pembangunan baru, rehabilitasi, penyediaan sarana pendukung instalasi Farmasi Kabupaten/Kota; dan
3. pembangunan baru Instalasi Farmasi gugus kepulauan/satelite dan sarana pendukungnya.
(5) DAK Bidang Infrastruktur Jalan dan DAK tambahan Bidang Infrastruktur Jalan dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota serta menunjang aksesibilitas keterhubungan wilayah (domestic connectivity) dalam mendukung pengembangan koridor ekonomi wilayah/kawasan.
(6) Lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri atas:
a. pemeliharaan berkala jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota;
b. peningkatan dan pembangunan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota; dan
c. penggantian dan pembangunan jembatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
(7) DAK Bidang Infrastruktur Irigasi dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja layanan jaringan irigasi/rawa yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam rangka mendukung pemenuhan sasaran Prioritas Nasional di Bidang Ketahanan Pangan khususnya Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) Menuju Surplus Beras 10 Juta Ton Pada Tahun 2014.
(8) Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diprioritaskan untuk kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dengan tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan untuk kegiatan peningkatan jaringan irigasi, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan DAK Irigasi, kegiatan Survei, Investigasi, dan Desain (SID) dan operasi/pemeliharaan jaringan irigasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai kegiatan komplementer.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) DAK Bidang Infrastruktur Air Minum dialokasikan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air dalam rangka percepatan pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) penyediaan air minum di kawasan perkotaan dan perdesaan termasuk daerah tertinggal.
(10) Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terdiri atas:
a. perluasan dan peningkatan Sambungan Rumah (SR) perpipaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) perkotaan dengan sasaran kabupaten/kota yang memiliki idle capacity yang memadai untuk dibangun SR perpipaan;
b. pemasangan master meter untuk MBR perkotaan khususnya yang bermukim di kawasan kumuh perkotaan, dengan sasaran kabupaten/kota yang memiliki idle capacity yang memadai untuk dibangun SR perpipaan; dan
c. pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perdesaan, dengan sasaran desa-desa yang memiliki sumber air baku yang relatif mudah.
(11) DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi dialokasikan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan sanitasi, terutama dalam pengelolaan air limbah dan persampahan secara komunal/terdesentralisasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi Standar Pelayanan Minimum penyediaan sanitasi di kawasan daerah rawan sanitasi, termasuk daerah tertinggal.
(12) Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) terdiri atas:
a. subbidang air limbah melalui pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana air limbah komunal; dan
b. subbidang persampahan memlalui pembangunan dan pengembangan fasilitas pengelolaan sampah dengan pola 3R (reduce, reuse, dan recycle) di tingkat komunal yang terhubung dengan sistem pengelolaan sampah di tingkat kota.
(13) DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dialokasikan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik, yang diprioritaskan kepada daerah pemekaran dan daerah tertinggal guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(14) Lingkup kegiatan DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) terdiri atas:
a. pembangunan/perluasan gedung kantor bupati/walikota;
b. pembangunan/perluasan gedung kantor sekretariat daerah kabupaten/kota;
c. pembangunan/perluasan gedung kantor DPRD kabupaten/kota dan sekretariat DPRD kabupaten/kota; dan
d. pembangunan/perluasan gedung kantor SKPD kabupaten/kota.
(15) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan, penyuluhan, data statistik dalam rangka mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan dan minapolitan, serta penyediaan sarana prasarana terkait dengan pengembangan kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil.
(16) Lingkup kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) terdiri atas:
a. Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk penyediaan kapal perikanan lebih dari 30 Gross Ton;
b. Bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota untuk:
1. pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap;
2. pengembangan sarana dan prasarana perikanan budidaya;
3. pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil perikanan;
4. pengembangan sarana dan prasarana dasar di pesisir dan pulau-pulau kecil;
5. pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
6. pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan;
dan
7. pengembangan sarana penyediaan data statistik kelautan dan perikanan.
(17) DAK Bidang Pertanian dialokasikan untuk mendukung pengembangan prasarana dan sarana air, pengembangan prasarana dan sarana lahan, pembangunan dan rehabilitasi balai penyuluhan pertanian serta pengembangan lumbung pangan masyarakat dalam rangka peningkatan produksi bahan pangan dalam negeri guna mendukung ketahanan pangan nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(18) Lingkup kegiatan DAK Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (17) terdiri atas:
a. Bidang Pertanian Provinsi untuk:
1. pembangunan/rehabilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/balai/perbenihan/perbibitan;
2. pembangunan/rehabilitasi UPTD/proteksi tanaman; dan
3. pembangunan/rehabilitasi laboratorium kesehatan hewan.
b. Bidang Pertanian Kabupaten/Kota untuk:
1. pengembangan Prasarana dan Sarana Air;
2. pengembangan Prasarana dan Sarana Lahan;
3. pembangunan/rehabilitasi balai penyuluhan pertanian kecamatan; dan
4. pembangunan Lumbung Pangan masyarakat.
(19) DAK Bidang Lingkungan Hidup dialokasikan untuk:
a. membantu kabupaten/kota dalam mendanai kegiatan untuk memenuhi SPM di bidang lingkungan hidup yang merupakan urusan daerah, dan upaya pencegahan perubahan iklim;
b. menunjang percepatan penanganan masalah lingkungan hidup;
c. memperkuat kapasitas kelembagaan/institusi pengelolaan lingkungan hidup di daerah;
d. mendorong penciptaan komitmen pimpinan daerah untuk memperbaiki dan/atau mempertahankan kualitas lingkungan;
e. mendorong pimpinan institusi lingkungan hidup daerah untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja lembaganya;
f. mendorong pengembangan orientasi pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis output dan outcome sebagai upaya pemecahan masalah lingkungan;
g. mendorong pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Lingkungan Hidup;
dan
h. mendorong peran Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) dan provinsi dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan DAK Bidang Lingkungan Hidup di kabupaten/kota guna peningkatan kinerja DAK Bidang Lingkungan Hidup.
(20) Lingkup kegiatan DAK Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (19) terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. alat pemantauan dan pengawasan lingkungan hidup melalui pengadaan peralatan laboratorium untuk laboratorium yang telah beroperasi dan kendaraan operasional pemantauan dan pengawasan;
b. alat pengendalian pencemaran lingkungan melalui pembangunan IPAL UKM, IPAL Medik, IPAL Komunal dan unit pengolah sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di fasilitas umum;
c. pencegahan perubahan iklim melalui pembangunan taman hijau/kehati dan instalasi biogas; dan
d. kegiatan perlindungan fungsi lingkungan; melalui pembangunan sumur resapan/biopori, pengolahan gulma, pencegah longsor/turap, embung, dan penanaman pohon.
(21) DAK Bidang Keluarga Berencana dialokasikan untuk mendukung kebijakan peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata, melalui:
a. peningkatan daya jangkau dan kualitas penyuluhan, penggerakan, pembinaan program Keluarga Berencana lini lapangan;
b. peningkatan sarana dan prasarana pelayanan Keluarga Berencana;
c. peningkatan sarana pelayanan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) Program Keluarga Berencana;
d. peningkatan sarana pembinaan tumbuh kembang anak; dan
e. peningkatan pelaporan dan pengolahan data dan informasi berbasis teknologi informasi.
(22) Lingkup kegiatan DAK Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (21) terdiri atas:
a. penyediaan sarana kerja dan mobilitas serta sarana pengelolaan data dan informasi berbasis teknologi informasi bagi tenaga lini lapangan;
b. pemenuhan sarana pelayanan Keluarga Berencana di klinik Keluarga Berencana (statis) dan sarana dan prasarana pelayanan Keluarga Berencana keliling dan pembangunan gudang alat/obat kontrasepsi;
c. penyediaan sarana dan prasarana pelayanan Keluarga Berencana keliling, pengadaan Public Address dan KIE Kit;
d. penyediaan Bina Keluarga Balita (BKB) Kit; dan
e. pembangunan/renovasi Balai Penyuluhan Keluarga Berencana tingkat kecamatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(23) DAK Bidang Kehutanan dialokasikan untuk peningkatan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) terutama di daerah hulu dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya dukung wilayah, mendukung komitmen PRESIDEN dalam penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26% (dua puluh enam persen) dengan usaha sendiri dan sampai dengan 41% (empat puluh satu persen) dengan dukungan internasional pada tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) serta diarahkan untuk meningkatkan tata kelola kehutanan melalui pembentukan, operasionalisasi dan perkuatan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) dan Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) yang menjadi tanggungjawab kabupaten/kota.
(24) Lingkup kegiatan DAK Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (23) terdiri atas:
a. rehabilitasi hutan lindung dan lahan kritis di luar kawasan hutan;
termasuk hutan rakyat, penghijauan lingkungan, turus jalan;
kawasan mangrove, hutan pantai, Tahura dan Hutan Kota;
b. pengelolaan Tahura dan Hutan Kota termasuk pengamanan hutan;
c. pemeliharaan tanaman hasil rehabilitasi tahun sebelumnya;
d. pembangunan dan pemeliharaan bangunan sipil teknis (bangunan Konservasi Tanah dan Air/KTA) yang meliputi dam penahan, dam pengendali, gully plug, sumur resapan, embung dan bangunan konservasi tanah dan air lainnya;
e. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pengamanan hutan;
f. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan; dan
g. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana operasionalisasi KPH.
(25) DAK Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan dialokasikan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana perdagangan untuk mendukung:
a. pasokan dan ketersediaan barang (khususnya bahan pokok) sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di daerah-daerah tertinggal, perbatasan, daerah pemekaran, dan/atau daerah yang minim sarana perdagangannya; dan
b. pelaksanaan tertib ukur untuk mendukung upaya perlindungan konsumen dalam hal jaminan kebenaran hasil pengukuran www.djpp.kemenkumham.go.id
terutama di daerah-daerah yang memiliki potensi Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang cukup besar dan belum dapat ditangani.
(26) Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (25) terdiri atas:
a. pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan (pasar);
b. pembangunan dan peningkatan sarana metrologi legal, melalui pembangunan gedung laboratorium metrologi legal dan pengadaan peralatan pelayanan tera/tera ulang, yang meliputi peralatan standar kerja, unit berjalan tera/tera ulang roda empat, unit fungsional pengawasan roda empat dan unit mobilitas roda dua; dan
c. pembangunan gudang komoditas pertanian dalam kerangka Sistem Resi Gudang.
(27) DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah tertinggal yang diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014 dan RKP 2013 yaitu pengembangan perekonomian lokal di daerah tertinggal melalui peningkatan kapasitas, produktivitas dan industrialisasi berbasis komoditas unggulan lokal secara berkesinambungan beserta sarana prasarana pendukungnya sehingga daerah tertinggal dapat tumbuh dan berkembang secara lebih cepat guna dapat mengejar ketertinggalan pembangunannya dari daerah lain yang relatif lebih maju.
(28) Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (27) terdiri atas:
a. penyediaan sarana transportasi umum darat dan air untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal;
b. pembangunan/rehabilitasi dermaga kecil/tambatan perahu; dan
c. pembangunan embung di daerah rawan air
(29) DAK Bidang Energi Perdesaan dialokasikan untuk diversifikasi energi yaitu memanfaatkan sumber energi terbarukan setempat untuk meningkatkan akses masyarakat perdesaan, termasuk masyarakat di daerah tertinggal dan kawasan perbatasan, terhadap energi modern.
(30) Lingkup kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (29) terdiri atas:
a. pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) baru;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. rehabilitasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang rusak;
c. perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH);
d. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat dan PLTS tersebar (Solar Home System); dan
e. pembangunan instalasi biogas.
(31) DAK Bidang Perumahan dan Permukiman dialokasikan untuk meningkatkan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka menstimulan pembangunan perumahan dan permukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBM/R) di Kabupaten/Kota termasuk kawasan tertinggal, rawan air dan rawan sanitasi.
(32) Lingkup kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (31) terdiri atas kegiatan membantu daerah dalam mendanai kebutuhan fisik infrastruktur perumahan dan permukiman dalam rangka mencapai Standar Pelayanan Minimum (SPM) meliputi:
a. penyediaan jaringan pipa air minum;
b. sarana air limbah komunal;
c. tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
d. jaringan distribusi listrik; dan
e. penerangan jalan umum.
(33) DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama keselamatan bagi pengguna transportasi jalan di provinsi/kabupaten/kota guna menurunkan tingkat fatalitas (jumlah korban meninggal) akibat kecelakaan lalu lintas secara bertahap sebesar 20% (dua puluh persen) pada akhir tahun 2014 dan menurunkan korban luka-luka sebesar 50% (lima puluh persen) hingga akhir tahun 2014.
(34) Lingkup kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (33) terdiri atas:
a. pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan transportasi darat; dan
b. pengadaan dan pemasangan alat pengujian kendaraan bermotor.
(35) DAK Bidang Transportasi Perdesaan dialokasikan untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumber daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah perdesaan, dan diharapkan dapat menghilangkan keterisolasian dan memberi stimulan ke arah perkembangan di semua bidang kehidupan, baik perdagangan, industri maupun sektor lainnya di daerah perdesaan; dan
b. pengembangan sarana dan prasarana wilayah perdesaan yang memiliki nilai strategis dan diprioritaskan untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan di kawasan strategis cepat tumbuh yang meliputi sektor pertanian, perikanan, pariwisata, industri, energi dan sumberdaya mineral, kehutanan dan perdagangan.
(36) Lingkup kegiatan DAK Bidang Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (35) terdiri atas:
a. pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan poros desa;
dan
b. pengadaan sarana transportasi perdesaan.
(37) DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan kawasan perbatasan yang diamanatkan dalam RKP 2013 yaitu untuk mengatasi keterisolasian wilayah yang dapat menghambat upaya pengamanan batas wilayah, pelayanan sosial dasar, serta pengembangan kegiatan ekonomi lokal secara berkelanjutan di kecamatan-kecamatan lokasi prioritas yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
(38) Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (37) terdiri atas:
a. pembangunan/peningkatan kondisi permukaan jalan non-status yang menghubungkan kecamatan perbatasan prioritas dengan pusat kegiatan di sekitarnya;
b. pembangunan dan rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan perahu untuk mendukung angkutan orang dan barang, khususnya dermaga kecil atau tambatan perahu di wilayah pesisir yang tidak ditangani Kementerian Perhubungan; dan
c. penyediaan moda transportasi perairan/kepulauan untuk meningkatkan arus orang, barang dan jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id